P2P Lending – Cara Kerja, Keuntungan, dan Daftarnya di OJK
Masih awam mendengar kata P2P Lending? Kamu tidak asing dengan kata pinjaman online (pinjol)? Pengertian dan prinsip keduanya sebenarnya hampir sama ya.Â
Kemajuan teknologi saat ini mampu membuat siapa pun dapat mengirim ataupun meminjam uang secara online dengan sistem peer to peer lending (P2P Lending).
Sasaran peer to peer lending adalah masyarakat yang khusus membutuhkan dana pinjaman, misalnya untuk pendidikan, kesehatan, mengembangkan bisnis (pelaku UMKM), hingga kebutuhan konsumtif.
Dua pelaku utama dalam peer to peer lending adalah debitur atau borrower (penerima pinjaman) dan kreditur atau lender (pemberi pinjaman).
Nah, peer to peer lending hadir sebagai penengah atau perantara agar keduanya menikmati manfaat pinjaman berbunga kompetitif untuk borrower dan imbal hasil terbaik untuk lender.
Beberapa platform P2P Lending terbaik yang mungkin sering kamu dengar adalah Investree, Amartha, Koinworks, UangTeman, Asetku, Modalku, Danamas, Akseleran, Kredit Pintar, dan TaniFund.
Kamu tertarik untuk menjadi borrower ataupun lender lewat peer to peer lending? Simak ulasannya berikut ini!
Cara kerja P2P Lending
Walaupun proses peer to peer lending adalah sekadar kegiatan pinjam-meminjam dana, sistem ini tetap memiliki tahapan yang harus dilakukan borrower ataupun lender ya.
Cara kerja peer to peer lending adalah sebagai berikut.
- ââPengguna (lender dan borrower) harus melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone.
- Borrower melakukan pengajuan pinjaman.
- Platform peer to peer lending akan melakukan analisis dan memilih borrower yang layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut.
- Borrower yang terpilih akan ditempatkan di marketplace peer to peer lending secara online beserta informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
- Lender melakukan analisis dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace peer to peer lending yang disediakan platform.
- Lender dapat melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
- Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform peer to peer lending.
- Lender menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.
Dalam peer to peer lending, sebagai pemberi ataupun peminjam dana, kamu juga harus memerhatikan poin penting seperti tabel berikut ini!
[table id=4 /]Jenis P2P Lending
Seperti kegiatan ekonomi pasar jual beli, jenis peer to peer lending di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu produktif dan konsumtif. Nah, berikut ini adalah perbedaannya!
1. P2P Lending produktif
Pendanaan yang difokuskan ke sektor produktif atau bisnis semisal UMKM. Tujuannya biasanya untuk mengembangkan bisnis agar profit bertambah.
2. P2P Lending konsumtif
Peminjam dana dapat dengan bebas menggunakan uang yang dipinjam untuk keperluan konsumtif.
Jenis pinjamannya adalah pinjaman untuk jangka pendek yang pembayarannya biasanya dilakukan saat peminjam mendapat gajian (payday loan).
Kelebihan dan kekurangan P2P Lending bagi peminjam dan pendana
Sama halnya dengan jenis investasi lain, peer to peer lending juga memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Kelebihan P2P Lending
- Aman (resmi diatur dan diawasi OJK).
- Pendaftaran yang mudah dan praktis.
- Suku bunga cukup signifikan (keuntungan yang tinggi).
- Tenor yang pendek.
- Membantu bisnis UMKM.
- Kemudahan akses peminjaman dana.
- Quick funding.
- Sebagai alat pemasaran untuk membantu bisnis.
- Diversifikasi investasi.
Kekurangan P2P Lending
- Pemberi dana tidak bisa menarik dana semaunya.
- Risiko keterlambatan atau bahkan gagal bayar (bunga dan pokok pinjaman).
- Waspada penipuan (dana investasi dibawa kabur).
Daftar fintech P2P Lending yang berizin dan terdaftar OJK
Untuk kamu yang tertarik dalam investasi peer to peer lending, pastikan kamu bergabung dengan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Berikut ini daftarnya!
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- Danabijak
- Danafix
- AdaModal
- SamaKita
- KlinikCair
- SAMIR
- UATAS
- TunaiKita (terdaftar)
- Cashwagon (terdaftar)
- Findaya (terdaftar)
- CROWDE (terdaftar)
- KawanCicil (terdaftar)
- Asetku (terdaftar)
- ETHIS (terdaftar)
- KAPITALBOOST (terdaftar)
Perbedaan P2P Lending dan crowdfunding
Nah, jika peer to peer lending adalah kegiatan pinjam-meminjam dengan konsekuensi pengembalian dana harus secara utuh beserta bunganya, ada lagi nih platform untuk mencari dana, yaitu melalui crowdfunding (urun/penggalangan dana).
Apa saja perbedaan P2P Lending dan crowdfunding? Simak penjelasannya berikut!
1. P2P Lending
- Pihak yang terlibat adalah pemberi dana (lender), peminjam dana (borrower), dan penyedia platform.
- Dana berupa pinjaman yang harus dikembalikan utuh beserta bunga.
- Bunga cukup tinggi per bulannya.
- Mekanisme transaksi dapat dilakukan secara online.
- Bisa mendapatkan pinjaman tanpa perlu agunan.
- Terikat dalam perjanjian tertulis tentang kewajiban kepada pemberi pinjaman.
2. Crowdfunding
- Pihak yang terlibat adalah pemilik project, pemberi dana, dan penyedia platform.
- Dana yang diterima dalam bentuk donasi.
- Pemilik project harus menceritakan ide bisnis dan prospek yang akan dijalankan.
- Crowdfunding juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.
- Jika untuk kebutuhan bisnis, para investor yang tertarik untuk memberikan dana bisa mendapatkan sebagian saham dari pengembangan bisnis tersebut.
Perbedaan P2P Lending konvensional dan syariah
Adanya bunga dalam sistem peer to peer lending konvensional tentu membuat sebagian orang yang meyakini prinsip syariah Islam tidak akan mau meminjam dana lewat fintech ini.
Melihat peluang ini, beberapa peer to peer lending pun membuat sistem syariah yang akan membuatmu merasa aman untuk memberi ataupun meminjam dana.
Beberapa fintech peer to peer lending yang memiliki sistem berbasis syariah, yaitu Investree, Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, Qazwa, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, dan Finteck Syariah.
Apa saja perbedaan peer to peer lending konvensional dan syariah? Berikut ulasannya!
[table id=5 /]Hukum P2P Lending di Indonesia
P2P Lending secara legal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi sebagai dasar hukum terkait sistem pinjam meminjam dengan sistem elektronik.
Hal ini juga didukung dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (âPOJK 19/2017â) bahwa layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya.
Hadirnya fintech khususnya model bisnis layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi peer to peer lending dapat memangkas proses panjang dalam mengajukan kredit.
Beberapa pasal terkait fintech di Indonesia meliputi:
- Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016
- Pasal 3 ayat (1) huruf e POJK 19/2017 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 77/2016
- Pasal 2 POJK 77/2016
- Pasal 3 ayat (1) POJK 77/2016
- Pasal 3 ayat (2) POJK 77/2016
- Pasal 4 ayat (1) dan (2) POJK 77/2016
- Pasal 4 ayat (3) POJK 77/2016
- Pasal 5 ayat (1) POJK 77/2016
- Pasal 1 angka 6, 7 dan 8 POJK 77/2016
- Pasal 18 POJK 77/2016
- Pasal 5 ayat (2) POJK 77/2016
- Pasal 7 POJK 77/2016
FAQ
Apa saja contoh P2P Lending?
Beberapa contoh fintech peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencakup Koinworks, Modalku, Akseleran, Asetku, Amartha, Investree, Gandeng Tangan, dan Danamas.
Apakah P2P Lending halal?
Ya, khususnya bila kamu memilih platform peer to peer lending berbasis syariah dan telah dijamin kehalalannya, seperti Investree, Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, Qazwa, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, dan Finteck Syariah.
Siapa borrower dan lender dalam P2P Lending?
Debitur atau borrower adalah penerima pinjaman dan kreditur atau lender adalah pemberi pinjaman.