Perhitungan, Denda, dan Cara Mengecek Pajak Hilux Toyota
Pajak Hilux Double Cabin keluaran tahun 1998 yaitu Rp1.360.000 sedangkan pajak Hilux tahun 2022 ada yang Rp3.920.000. Besar pajaknya tergantung jenis mobil dan tahun keluaran.
Apapun merek mobilnya, membayar pajak sudah jadi kewajiban bagi kamu pemilik kendaraan. Sayangnya tidak semua orang tahu berapa pajak kendaraan yang dimilikinya.
Nah, tenang saja, bagi kamu pemilik mobil Hilux, di artikel ini akan dikupas tuntas daftar pajak mobil Toyota Hilux, dari yang double cabin, keluaran tahun 2000 sampai yang terbaru.
Pajak Hilux tahunan
Bagi kamu pemilik mobil Toyota Hilux, ada baiknya cek dulu berapa pajak mobil Hilux double cabin dan jenis serta tipe lainnya.
Perlu kamu ketahui, perhitungan pajak mobil tahunan tergantung tahun keluaran, tipe dan modelnya, apakah double cabin atau single cabin.Â
Berikut informasi daftar pajak Toyota Hilux berdasarkan tahun keluaran, transmisi dan tipenya.
1. Pajak Hilux Double Cabin
Sebelum jatuh tempo, cek pajak mobil double cabin dari Hilux di bawah ini. Catat nominalnya dan segera lunasi pajaknya!
- Toyota Hilux LN 107 Double Cabin 1998: Rp1.360.000.
- Toyota Hilux 3.0 Double Cabin 2000: Rp2.340.000.
- Toyota Hilux Pick Up Double Cabin 4X4 DIS 2000: Rp2.200.000.
- Toyota Hilux 2.5G Double Cabin 4WD MT 2015: Rp5.700.000.
- Toyota Hilux 2.5E Double Cabin 4X4 MT 2016: Rp5.300.000.
- Toyota Hilux 2.5G Double Cabin 4WD MT 2016: Rp5.800.000.
- Toyota Hilux 2.5E Double Cabin 4X4 MT 2017: Rp5.960.000.
- Toyota Hilux 2.5G Double Cabin 4WD MT 2017: Rp6.340.000.
- Toyota Hilux 2.5V Double Cabin 4X4 AT 2017: Rp6.920.000.
- Toyota Hilux 2.4e Double Cabin 4×4 M/t 2018: Rp5.192.500.
- Toyota Hilux 2.5V Double Cabin 4X4 AT 2018: Rp7.000.000.
- Toyota Hilux 24 G Double Cabin 4X4 MT 2018: Rp6.420.000.
- Toyota Hilux 2.4V Double Cabin 4X4 A/T (GUN125R-DTTMHD) 2018: Rp5.793.900.
- Toyota Hilux 24 E Double Cabin 4W M (GUN125) 2019: Rp6.420.000.
- Toyota Hilux 24 G Double Cabin 4X4 MT 2019: Rp6.740.000.
- Toyota Hilux 2.4V Double Cabin 4X4 A/T 2020: Rp5.954.750.
- Toyota Hilux 24 E Double Cabin 4W M (GUN125) 2021: Rp6.520.000.
- Toyota Hilux 24 G Double Cabin 4X4 MT 2021: Rp6.900.000.
- Toyota Hilux 2.4V Double Cabin 4WA 2021: Rp6.086.850.
- Toyota Hilux 24 E Double Cabin 4W M 2022: Rp5.880.000.
- Toyota Hilux 24G Double Cabin 4X4 MT 2022: Rp6.420.000.
- Toyota Hilux 24V Double Cabin 4W A 2022: Rp7.220.000.
2. Pajak Hilux Pick Up
Gak hanya pajak Hilux Double Cabin, di artikel ini juga bisa kamu bisa temukan daftar pajak Hilux Pick-Up. Ini daftarnya.
- Toyota Hilux 2.5 Pick Up Diesel MT 2015: Rp2.720.000.
- Toyota Hilux 2.0 Pick Up MT 2020: Rp4.340.000.
- Toyota Hilux 2.0 Pick UP MT 2022: RP4.440.000.
- Toyota Hilux Pick Up 24 DSL 4X4 M 2022: Rp5.520.000.
- Toyota Hilux Pick Up 24 DSL MT 2022: Rp3.920.000.
3. Pajak Hilux Single Cabin
Di atas adalah informasi pajak Hilux Double Cabin dan pick-up, untuk pajak Hilux Single Cabin belum ditemukan informasi besarannya.
Untuk menyiasati, kamu bisa melakukan perhitungan pajaknya sendiri dengan memasukkan komponen-komponen biaya yang melengkapinya.Â
Tidak hanya itu, memanfaatkan fasilitas cek pajak kendaraan juga bisa kamu lakukan, dari lewat SMS hingga menggunakan kode USSD. Dengan begitu, nominal pajak Hilux Single Cabin bisa diketahui.
Pajak Hilux 5 tahunan
Selain pajak tahunan mobil hilux, setiap 5 tahun sekali kamu juga wajib mengganti plat nomor mobil atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan yang baru.
Gak hanya pajak pajak Toyota Hilux Single Cabin dan pajak mobil double cabin yang berbeda, pajak tahunan dan pajak 5 tahunannya pun berbeda.
Untuk tahu berapa pajak mobil Hilux 5 tahunan, maka kamu harus paham komponen-komponen apa saja yang menyertainya.
- SWDKLLJ: Rp143.000.
- PKB: 2% nilai jual mobil.
- Biaya administrasi: Rp50.000.
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000.
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000.
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.
Jika kamu hendak tahu total pajak mobil Hilux yang harus dibayar, silakan jumlahkan biaya-biaya di atas dengan biaya pajak sesuai jenis mobil Toyota Hilux yang kamu punya.
Denda pajak Hilux
Berdasarkan peraturan, saat kamu telat membayar pajak, maka akan didenda sebesar 25% dan denda SWDKLLJ Rp143.000 per tahunnya.
Untuk menghitung denda pajak mobil Toyota Hilux, yuk perhatikan contoh perhitungannya di bawah ini.
Misalnya, Jeni belum membayar pajak Hilux P U DC 4X4 DIS 2000 sebesar Rp2.200.000 selama 7 bulan, maka perhitungannya 2.200.000 + 143.000 x 25% x 7/12 = 2.220.878.
Dari jumlah tersebut kemudian ditambah PKB dan SWDKLLJ menjadi 2.220.878 + 2.220.000 + 143.000 = 4.563.878.
Jadi, Jeni harus membayar denda pajak Hilux P U DC 4X4 DIS 2000 yang menunggak selama 7 bulan yaitu Rp4.563.878.
Saat kamu tidak membayarnya dalam waktu lama, itu artinya denda pajak akan semakin besar. Maka dari itu, jangan lupa bayar pajak mobil tepat waktu.
Cara cek pajak Hilux
Sekarang sudah sangat mudah jika kamu ingin melihat berapa besar pajak mobil double cabin dan mobil tipe lainnya.
Berbagai layanan sudah tersedia sehingga memudahkan wajib pajak dan pemilik mobil Hilux khususnya.
Coba manfaatkan fasilitas di bawah ini untuk mengecek besar pajak mobil yang kamu miliki, terutama untuk pajak Hilux Single Cabin.
- Situs Samsat: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ (untuk warga DKI Jakarta).
- Aplikasi Cek Ranmor Polda.
- Aplikasi pajak online.
- Layanan USSD dengan ketik *368*1# pada ponsel.
- SMS dengan format info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi kirim ke 1717 (Jakarta), 3977 (Jawa Barat) dan 7070 (Jawa Timur).
Dengan memanfaatkan fasilitas di atas, kamu bisa tepat waktu membayar pajak apalagi nominal pajak mobil Hilux milikmu pun sudah diketahui. Oh iya, mobil lainnya pun juga sama ya cara mengeceknya.
Lindungi mobil milikmu dengan asuransi kendaraan
Jangan lupa berikan perlindungan untuk mobil kesayanganmu dengan produk asuransi kendaraan terbaik biar gak repot dan keluar uang banyak saat mobil rusak.
Untuk mendapatkan manfaat terbaik, kamu bisa memilih apakah produk asuransi mobil all risk ataupun TLO. Kedua jenis asuransi ini menawarkan manfaat yang berbeda.
Di samping itu ada pula asuransi Toyota yang khusus meng-cover mobil produksi Toyota. Ini bisa kamu pilih bila ingin mendapatkan layanan premium dari bengkel-bengkel resmi Toyota.
Apapun itu, bila ingin membeli asuransi mobil terbaik, sebaiknya konsultasikan hal tersebut dengan broker atau agen asuransi terpercaya.
Nah, daftar pajak mobil Toyota Hilux sudah ada informasinya di atas, jadi jangan lupa bayar pajak kendaraan tepat waktu, ya.
FAQ
Berapa pajak Hilux?
Daftar pajak mobil Toyota Hilux dari berbagai tahun keluaran.
- Hilux LN 107 Double Cabin 1998: Rp1.360.000.
- Hilux 3.0 DC 2000: Rp2.340.000.
- Hilux 2.5G DC 4WD MT 2015: Rp5.700.000.
- Hilux 2.5E DC 4X4 MT 2016: Rp5.300.000.
- Hilux 2.5G DC 4WD MT 2017: Rp6.340.000.
- Hilux 24 G DOB CAB 4X4 MT 2018: Rp6.420.000.
- Hilux 24 E DC 4W M (GUN125) 2019: Rp6.420.000.
- Hilux 2.0 PU MT 2020: Rp4.340.000.
- Hilux 24 E DC 4W M (GUN125) 2021: Rp6.520.000.
- Hilux 2.0 PU MT 2022: RP4.440.000.
- Hilux Pick Up 24 DSL MT 2022: Rp3.920.000.
Kenapa pajak double cabin mahal?
Mobil double cabin punya mesin berkubikasi besar, sehingga pajaknya lebih mahal dan umumnya mobil 4×4 didatangkan secara Completely Built Unit (CBU) atau komponen pelengkapnya diimpor dari luar negeri.
Berapa harga Hilux Double Cabin?
Harga mobil Toyota Hilux 2022 2 dan 5 Seater Pickup Truck Double Cabin harganya sekitar Rp262,8 – Rp495,3 Juta di Indonesia.
Apa maksud mobil double cabin?
Mobil double cabin adalah jenis mobil yang fungsional karena mampu menampung banyak orang, tenaganya kuat dan bisa memuat kargo dalam jumlah banyak.Â
Mobil ini biasa dipakai untuk berlibur, roadtrip, camping, bahkan untuk operasional pertambangan.