
Pajak Kendaraan Bermotor – Biaya, Cara Bayar dan Ceknya
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB ini adalah salah satu pajak daerah yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.
Setiap kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, memiliki tarif pajaknya masing-masing. Tidak sedikit orang yang belum tahu tentang PKB ini dari cara mengecek, menghitung, dan membayarnya.
Berikut informasi lengkap tentang pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Informasi seputar Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaannya.
Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor.
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah orang pribadi dan/atau badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor beserta gandengannya yang dioperasikan di darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7.
Kendaraan yang dikecualikan dalam PKB
Ada beberapa kendaraan yang masuk dalam pengecualian PKB, di antaranya:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Ada dua unsur pokok yang menjadi dasar pengenaan PKB, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan secara relatif.
Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Berdasarkan aspek pembayarannya, Pajak Kendaraan Bermotor terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan. Berikut penjelasannya:
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Bisa diasumsikan kalau pajak tahunan PKB ini layaknya Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Sesuai namanya, Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak kendaraan yang harus dibayarkan rutin setiap lima tahun sekali dan ditandai dengan pergantian plat nomor dan STNK.
Untuk membayar PKB lima tahunan, wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT mengingat jenis pembayaran ini belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.
Tarif pajak Kendaraan Bermotor
Apakah kamu sudah tahu berapa tarif pajak PKB? Nah, di bawah ini adalah daftar biaya pajak motor dan biaya pajak mobil yang berlaku plus biaya lainnya.
1. Tarif pajak
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberlakukan sesuai dengan kondisi di bawah ini:
- Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 2%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor (tarif pajak progresif)
- Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor oleh:
- TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebesar 0,50%
- Angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50%
- Sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50%
- Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yaitu sebesar 0,20%
2. Biaya lainnya
Biaya lain ini biasanya tercantum di dalam STNK dan akan dikenakan saat kamu membayar pajak, yaitu:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 10% dari harga kendaraan atau harga faktur uBPKBntuk kendaraan baru, dan bekas sebesar 2/3 PKB
- PKB sebesar 1,5% dari harga jual kendaraan yang menurun tiap tahun karena penyusutan harga
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil
- Biaya administrasi ganti plat nomor atau balik nama
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum diperpanjang masanya
- Denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat
Panduan cara menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Cara menghitung PKB tidak boleh sembarang dilakukan karena terdapat rumus untuk acuan perhitungannya:
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak
PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot) x Persentase Pajak
Catatan:
NJKB ditentukan berdasarkan:
- Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor
- Harga Pasaran Umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya
- Harga rata-rata kendaraan berdasarkan data yang akurat
- Jika Harga Pasaran Umum tidak diketahui, maka NJKB dapat ditentukan berdasarkan:
- Harga kendaraan bermotor yang serupa isi silinder dan tenaganya
- Penggunaan kendaraan untuk umum atau pribadi
- Harga kendaraan bermotor yang serupa dengan merek, tahun pembuatannya, dan pembuatnya
- Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya sama dengan 1 atau lebih besar dari 1. Koefisien sama dengan satu berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut masih wajar.
- Koefisien lebih besar dari satu berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Bobot dihitung berdasarkan:
- Tekanan gandar (axle load) jumlah sumbu, roda dan berat kendaraan bermotor
- Jenis bahan bakar kendaraan bermotor
- Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin
Perhitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam sebuah tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Perhitungan tarif PKB ditinjau setiap tahunnya
Contoh cara menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Yusron memiliki motor matic keluaran terbaru yang harganya Rp15.000.000. Ia membeli motor tersebut secara kontan di sebuah dealer motor. Yusron ingin mengetahui berapa tariff pajak motor maticnya.
Perhitungan pengenaan pajak motor Yusron adalah:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor = Rp15.000.000
- Bobot = 1 (karena kondisi masih baru dan batas pemakaian masih wajar)
- Persentase Tarif Pajak = 2% (karena motor tersebut adalah kendaraan pertama yang dimiliki Yusron)
Berdasarkan rumus dan ketentuan di atas, maka didapatkan:
- PKB = (Rp15.000.000 x 1) x 2%
- PKB = Rp300.000
Maka, Yusron wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp300.000 per tahunnya untuk satu motor.
Tarif Kenaikan Pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Progresif)
Pajak Kendaraan Bermotor progresif adalah tarif PKB yang naik seiring semakin banyaknya jumlah kendaraan yang dipakai.
Artinya, jika kamu punya lebih dari satu kendaraan dengan jenis, nama dan alamat yang sama, perhitungan dan persentase pajaknya akan berbeda. Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya inilah yang masuk ke dalam tarif pajak progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan oleh orang pribadi bertambah 0,5% untuk setiap kendaraan bermotor, berikut daftarnya:
- 2 % untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
- 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 3,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima
- 4,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam
- 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh
- 5,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan
- 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan
- 6,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh
Cara cek pajak kendaraan bermotor
Cara cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK dan daerah lain bisa lho hanya dengan menggunakan smartphone
Tanpa perlu melihat STNK, kamu bisa langsung mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan tiap tahunnya.
Berikut ini adalah sejumlah cara cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK dan daerah-daerah lain di Indonesia.
1. Cek pajak kendaraan di e-Samsat
Cobalah kunjungi situs e-Samsat. Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor punyamu. Selanjutnya klik proses. Informasi pajak kendaraan pun akan muncul.
Di situs akan dijelaskan, apakah kendaraan kamu terkena pajak progresif atau tidak. Kamu juga bisa lho melihat jumlah tarif yang harus dibayarkan plus biaya jika ada perpanjangan STNK
2. Cek pajak kendaraan melalui aplikasi Cek Ranmor
Sebelum menggunakan aplikasi ini, jangan lupa untuk meng-install aplikasi Cek Ranmor ini melalui Google Play Store.
Jika sudah, masuklah dengan menggunakan akun Google. Lalu, masukkan plat nomor polisi kendaraan kamu plus nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Oh iya, buat kamu yang ada di wilayah Jawa Timur, kamu gak bisa pakai aplikasi yang sama. Oleh karena itu, coba install E-SMART Samsat Jatim. Sementara buat kamu yang ada di Sumatera Barat, kamu bisa unduh aplikasi Samsat Mobile Provinsi Sumbar.
Setelah meng-install, cobalah login dan ikuti petunjuk yang tertera di masing-masing aplikasi. Mudah lan!
3. Cek pajak kendaraan lewat SMS
Oh iya, cara cek pajak kendaraan lewat SMS hanya berlaku untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Untuk daerah Jawa Barat dengan nomor polisi B, D, E, F, T, dan Z, cara mengeceknya dengan mengikuti ketentuan berikut:
Kirim SMS ke Dispenda Jabar 0811 211 9211 dengan format:
Info <spasi> Kode Plat Kendaraan di Jawa Barat/Nomor Polisi/TNKB <spasi> Warna Plat Kendaraan
Contoh: Info B 4903 SS hitam
Sedangkan untuk kamu yang ada di wilayah Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan Jateng lewat SMS mengikuti cara ini:
JATENG <spasi> Nomor Pelat Kendaraan
Contoh: JATENG H1782DD
4. Cara cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK dan provinsi lain di aplikasi Samsat Online Nasional
Aplikasi Samsat Online Nasional bisa kamu digunakan buat mengecek besaran pajak kendaraan lho. Cobalah install aplikasi Samsat Online Nasional dengan unduh di App Store atau Play Store. Ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi
- Pilih Mulai
- Pilih menu Pendaftaran dan pilih Setuju
- Isi data-data, dari NRKB/No. Polisi, NIK/No. KTP, No. Rangka, No. Ponsel, dan e-mail.
- Pilih Lanjutkan
- Bila ditemukan, hasilnya nanti dilampirkan di layar info data kendaraan
- Kode bayar cuma berlaku selama 2 jam dari proses pendaftaran
- Pilih Setuju buat melanjutkan proses pembayaran
- Pilih Salin Kode buat memudahkan proses pembayaran
Cara bayar pajak kendaraan
Kini membayar pajak kendaraan bermotor mudah sekali dilakukan, bisa lewat online, lewat Indomaret atau Alfamart hingga lewat SMS. Yuk, ketahui caranya di bawah ini:
Cara bayar pajak kendaraan online
Teknologi yang semakin canggih sangat membantu kamu untuk membayar pajak mobil atau motor.
Bayar pajak kini bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau yang lebih dikenal dengan Samolnas.
Kamu bisa membayar pajak kendaraan tanpa ribet menyiapkan berbagai berkas. Berikut ini cara-caranya.
- Download aplikasi Samolnas
- Buka aplikasi dengan klik âMulaiâ
- Isi data nomor polisi kendaraan, NIK, dan juga 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan
- Klik âLanjutkanâ
- Permohonan akan diproses selama satu menit
- Akan muncul data dan besaran biaya pajak yang harus kamu bayar.
- Akan muncul kode bayar
- Pilih pembayaran melalui bank yang sesuai
- Setelah proses pembayaran selesai, kamu akan mendapat e-TBPKB dan juga e-pengesahan STNK di mana dokumen ini berlaku selama 30 hari
Cara bayar pajak kendaraan di Indomaret dan Alfamart
Pembayaran pajak motor atau mobil di Indomaret dan Alfamart cuma butuh data NIK dan alamat KTP. Tapi sayangnya belum semua provinsi menerapkan sistem pembayaran ini.
Provinsi Banten dan Jawa Timur sudah menerapkan proses pembayaran pajak lewat jaringan retail Indomaret dan Alfamart.
Kamu tinggal sebutkan saja nomor plat dan nomor telepon ke kasir untuk konfirmasi pembayaran, nanti akan ada informasi jumlah pembayaran termasuk denda jika ada.
Sebaiknya sih kamu langsung tukar bukti ke UPT atau gerai pada hari yang sama untuk melakukan pengesahan.
Kamu butuh maksimal enam hari setelah membayar di minimarket, sehingga dengan hal tersebut kamu bisa ke gerai SAMSAT terdekat untuk pengesahan.
Di SAMSAT ada loket khusus bagi kamu yang udah bayar di minimarket. Kabar baik nih karena konon proses pembayaran lewat minimarket sedang dalam proses dengan pihak Polda Metro Jaya.
Warga DKI Jakarta dan sekitarnya di bawah payung hukum Polda Metro Jaya nanti juga bisa bayar pajak motor tanpa KTO dan BPKB. Jadi lebih gampang deh buat cek pajak kendaraan Jakarta.
Cara bayar pajak kendaraan lewat SMS
SMS juga dipakai buat bayar pajak motor tanpa KTP. Caranya kamu tinggal kirim pesan singkat ke nomor 08112119211 yang merupakan SMS Gateway Dinas Pendapatan Daerah Aplikasi SAMSAT.
- Ketikkan format: eSamsat (nomor sasis kendaraan) spasi (nomor identitas/Kartu Tanda Penduduk/KTPÂ pemilik kendaraan sebelumnya) spasi (alamat email)
- Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Server membalas SMS yang isinya kode pembayaran, data kendaraan, dan jumlah tagihan
- Lakukan pembayaran lewat ATM atau e-Banking rekanan SAMSAT
- Segera ke kantor SAMSAT untuk lakukan penukaran struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Prosedur cek fisik dan verifikasi berkas pastinya akan meminta KTP asli, dan kesempatan ini bisa kamu manfaatkan untuk balik nama.
Denda pajak kendaraan bermotor
Sebagian dari kamu mungkin pernah telat bayar pajak kendaraan dan alhasil kena denda.
Besaran denda yang dikenakan pasti berbeda-beda, tergantung dari besar pajak dan waktu keterlambatannya.
Walaupun demikian, cara penghitungannya tetap sama dan kamu tetap bisa kok menghitungnya sendiri dengan rumus berikut:
- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk prosesnya, gak beda jauh sama bayar pajak tahunan. Kamu cuma isi formulir, lalu menyerahkannya ke loket beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.
Setelah itu, bayarlah SWDKLLJ dan dendanya. Selanjutnya adalah ambil berkas yang sudah diserahkan dengan menunjukkan surat bukti pelunasan denda.
Kalau udah beres, ambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang ditentukan, lalu lakukan pembayaran pajak di kasir. Setelah tahap ini STNK punyamu sudah bisa dibawa pulang.
Oh iya, bagi kendaraan yang gak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah STNK habis masa berlakunya, yaitu 5 tahun, pihak berwajib bakal menghapus data dari daftar registrasi.
Aturan di atas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012.
Kalau udah demikian, maka untuk bisa memiliki STNK kembali, kamu harus datang ke Samsat Polda setempat untuk mengurus ulang kelengkapan surat kendaraan seperti saat pertama kali membeli.Â
Cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan
Simak contoh berikut ini untuk menghitung denda telat bayar pajak kendaraan.
Otis memiliki sebuah motor dengan PKB sebesar Rp250.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Namun, David telat membayar pajaknya hingga 6 bulan. Berapa jumlah pajak beserta denda yang harus dibayarkan David?
Berdasarkan rumus denda PKB, maka didapat:
- Denda PKB = PKB x 25% x 6/12
- Denda PKB = Rp250.000 x 25% x 6/12
- Denda PKB = Rp31.250
- Denda SWDKLLJ = Rp32.000 (untuk motor)
Jika dijumlahkan, denda yang ditanggung David sebesar:
Total Denda = Rp31.250 + Rp32.000 = Rp63.250
Maka, Otis harus membayar total biaya PKB ditambah dengan denda sejumlah:
PKB + Total Denda
Rp250.000 + Rp63.250 = Rp313.250
Itulah penjelasan lengkap mengenai Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Jangan lupa bayar pajak kendaraan tepat waktu, ya!
Pertanyaan seputar Pajak Kendaraan Bermotor
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB ini adalah salah satu pajak daerah yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.
Berapa tarif pajak Kendaraan Bermotor?
Tarif pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 2%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor (tarif pajak progresif). Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2%.
Bagaimana cara mengecek pajak motor?
Cara cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK dan provinsi lain di aplikasi Samsat Online Nasional. Kamu bisa install aplikasi Samsat Online Nasional dengan unduh di App Store atau Play Store. Kemudian pilih Mulai, lalu klik menu Pendaftaran dan pilih Setuju. Ikuti panduan pada aplikasi dengan mengisi data yang dibutuhkan seperti NRKB/No. Polisi, NIK/No. KTP, No. Rangka, No. Ponsel, dan e-mail. Jika ditemukan hasilnya, maka informasi pajak motor dapat tampil pada layar beserta kode bayar. Â
Bagaimana cara bayar pajak kendaraan online?
- Download aplikasi Samolnas
- Buka aplikasi dengan klik âMulaiâ
- Isi data nomor polisi kendaraan, NIK, dan juga 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan
- Klik âLanjutkanâ
- Permohonan akan diproses selama satu menit
- Akan muncul data dan besaran biaya pajak yang harus kamu bayar.
- Akan muncul kode bayar
- Pilih pembayaran melalui bank yang sesuai
- Setelah proses pembayaran selesai, kamu akan mendapat e-TBPKB dan juga e-pengesahan STNK di mana dokumen ini berlaku selama 30 hari