Tarif Pajak Mobil Hybrid di Indonesia Terbaru dan Terlengkap
Pajak mobil hybrid menjadi perbincangan hangat akhir tahun 2021 kemarin, karena pemerintah merevisi adanya peraturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah mulai memberikan tarif mulai dari 15%, 25% dan 30% yang disesuaikan dengan kapasitas silinder masing-masing mobil hybrid. Untuk informasi selengkapnya, simaklah pembahasan dibawah ini.
Tarif pajak mobil hybrid terbaru
Aturan baru pada Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 atas barang kena pajak yang tergolong mewah pada kendaraan bermotor, menjadikan adanya perubahan mengenai pajak mobil hybrid.
Berdasarkan pasal 36A menyebutkan bahwa kendaraan PHEV yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter akan dikenakan tarif PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak 31,3% dari harga jual. Sementara itu, mobil listrik BEV dan FCEV tetap 0%.
Kemudian, pada pasal 26 PP 74/2021 menyebutkan bahwa pajak mobil hybrid komponen PPnBM berubah menjadi sebesar 15% dengan Dasar Penanganan Pajak 40% dari harga jual.
Berikut adalah ketentuan baru pajak mobil hybrid di indonesia
- Mobil hybrid bensin yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter. Tingkat emisi kurang dari 100 gram/km.
- Mobil hybrid diesel atau semi, yang memiliki konsumsi bahan bakar minyak melebihi 26 km/liter. Tingkat emisi kurang dari 100 gram/km.
Tak hanya sampai disitu, ada pula pasal 27 yang menyebutkan bahwa kenaikan PPnBM menjadi 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 46,3% dari harga jual, dengan ketentuan mobil hybrid sebagai berikut:
- Mobil hybrid bensin yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter – 23 km/liter. Tingkat emisi 100 gram/km – 125 gram/km.
- Mobil hybrid diesel atau semi, yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 20 km/liter – 26 km/liter. Tingkat emisi 100 gram/km – 125 gram/km
Contoh perhitungan:
Kamu memiliki mobil full hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar 20 km/liter seharga Rp100.000.000, maka PPnBM untuk mobil jenis tersebut adalah:
15% x (46,6% x Rp100.000.000) = Rp6.990.000,Â
Pajak Kendaraan Bermotor hybrid dengan berbagai merk
Mobil hybrid merupakan jenis mobil yang tergolong mahal, sehingga besaran pajaknya pun juga mahal, walaupun di tahun-tahun berikutnya besaran pajak mobil hybrid turun.
Berikut adalah beberapa merk mobil hybrid beserta besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok.
- Pajak mobil corolla cross hybrid tahun 2022, biaya pajak Rp7.140.000
- Pajak mobil tesla S long range tahun 2022, biaya pajak Rp18.060.000
- Pajak mobil BMW i3s tahun 2021, biaya pajak Rp14.159.250
- Pajak mobil lexus UX300E 4X2 AT 2021, biaya pajak Rp12.220.000
- Pajak mobil Hyundai Ioniq 5 EV AWD AT 2022, biaya pajak Rp9.460.000
Sebagai informasi, beberapa biaya pajak mobil hybrid indonesia tersebut belum termasuk biaya lainnya, seperti SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Pajak tahunan mobil hybrid
Pajak mobil hybrid tahunan dihitung dalam beberapa rincian, yaitu:
- PKB 2% dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ Rp143.000
- Biaya administrasi Rp50.000
Contoh:
Kamu memiliki mobil BMW I3 dengan PKB 14.160.00 dan ingin membayar pajak tahunan, maka perhitungannya adalah:
Rp14.160.000 (PKB) + Rp143.000 (SWDKLLJ) + Rp50.000 (biaya administrasi) = Rp14.353.000
Maka, kamu harus membayar pajak tahunan sebesar Rp14.353.000, besaran biaya tersebut belum termasuk biaya denda jika kamu telat membayarnya,
Penyebab pajak mobil hybrid naik
Berdasarkan informasi resmi yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menyangkut PP No. 73 tahun 2019, menyatakan bahwa harus ada perubahan aturan pajak agar para investor lebih condong untuk investasi mobil listrik daripada kendaraan yang masih pakai mesin internal. Â
Bahwasanya, hal ini menyebabkan para investor yang nantinya akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif karena tidak ada perbedaan antara tarif PPnBM yang sumber tenaganya 100% listrik dan mobil yang sumber tenaganya tidak 100% listrik.Â
Sehingga dengan adanya perubahan ini berharap ada perbedaan antara full baterai dan yang masih ada hybrid, yakni PHEV dan full hybrid.Â
Maka dari itu lah, berdasarkan pernyataan tersebut, Menteri Keuangan mengusulkan tarif PPnBM naik beberapa persen.
Ini 3 kelebihan utama mobil hybrid
Mobil hybrid kini mulai menjadi favorit konsumen Indonesia, pasalnya mobil ini memiliki banyak kelebihan. diantaranya:
1. Irit bahan bakar
Mobil hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan 2 teknologi sebagai sumber tenaganya yaitu mesin bensin konvensional dan motor listrik.Â
Banyak yang memilih menggunakan hybrid karena dipercaya irit bahan bakar karena mesinnya tidak menggunakan bensin hidup terus menerus.
Jadi, ketika kamu menyalakan mesin mobil, maka mesin dengan bahan bakar tidak hidup sama sekali, karena sepenuhnya ditenagai oleh baterai, termasuk fasilitas mobil tersebut, seperti AC, audio maupun power window.
2. Minim getaran dan suara mesin
Saat mobil dalam keadaan diam, seperti sedang macet atau berhenti sebentar, mobil hybrid tidak menimbulkan getaran atau suara mesin yang kadang mengganggu.Â
Hal tersebut merupakan salah satu kelebihan mobil hybrid yang tidak dimiliki oleh mobil konvensional.
3. Hemat biaya perawatan
Biaya perawatan mobil hybrid cukup hemat dibandingkan jenis mobil pada umumnya. Hal ini dipengaruhi oleh harga baterai yang relatif mahal, sehingga menjadikan usia pakaiannya lebih tahan lama.Â
Selain itu, mobil hybrid juga cocok untuk dijadikan barang investasi karena harga jualnya tidak terlalu mengalami perubahan yang signifikan.
Penggunaan mobil hybrid mulai banyak diterima oleh masyarakat Indonesia, selain banyak kelebihannya, mobil jenis ini juga dianggap memiliki pajak yang cukup murah untuk jenis mobil mewah.Â
Jangan lupa segera bayar pajak mobil hybrid kamu dengan berkunjung ke Samsat domisili maupun melalui online.
Selain dapat terhindar dari denda dan sanksi, membayar pajak juga artinya telah membantu pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan. Yuk, mulai taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor kamu!
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib membayar pajak. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih asuransi All Risk atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Apakah bisa bayar pajak STNK online?
Aplikasi Samsat Online Nasional juga bisa digunakan untuk beberapa hal lainnya, yakni pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Bagaimana cara bayar pajak mobil online?
- Buka menu e-Samsat di ATM (Nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama).
- Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor).
- Masukkan huruf yang tertera di pelat. …
- Setelah itu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan.
- Simpan struk bukti pembayaran.
Apakah setelah bayar pajak online harus ke Samsat?
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
Berapa denda pajak STNK telat 1 bulan?
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini: Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%. Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ.