
Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia dan Cara Menghitungnya
Biaya pajak mobil mewah memiliki jumlah yang fantastis, hal ini tentu harus ditanggung oleh pemiliknya. Mobil mewah di Indonesia disebut juga sebagai mobil jenis supercar.
Mobil supercar yang digunakan oleh masyarakat Indonesia ini termasuk mobil impor utuh, oleh sebab itu pajak yang dikenakan bukanlah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tetapi PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10%.Â
Ketentuan tersebut berlaku semenjak pajak mobil mewah dihapus oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada awal tahun 2021 lalu, sehingga kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada awal tahun 2021.
Berikut ini biaya pajak barang mewah mobil di Indonesia yang perlu kamu ketahui.
Besaran biaya pajak mobil mewah dan cara menghitungnya
Mobil mewah adalah jenis mobil yang dijual dengan harga yang sangat mahal atau diatas harga rata-rata mobil pada umumnya. Pemiliknya pun harus mampu membayar pajak mobil tersebut untuk dibayarkan per tahunnya.
Semakin harga mobil tersebut mahal, maka semakin mahal juga besaran biaya pajaknya. Itulah mengapa mobil mewah hanya dimiliki oleh seseorang yang memiliki status sosial tinggi.
Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa cara menghitung mobil mewah adalah sebesar 10% dari harga mobil, kemudian ditambah Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari harga kendaraan.
Beberapa mobil mewah yang digunakan masyarakat Indonesia, diantaranya adalah Lamborghini, Porsche, Ferrari, Bugatti, Mercedes Benz, Rolls Royce, dan lain-lain.
1. Pajak mobil mewah merk Porsche
Porsche adalah mobil mewah sport asal Jerman, mobil ini pernah memenangkan predikat sebagai mobil dengan performa terbaik sebanyak 2 kali sehingga menjadi mobil mewah yang harganya sangat mahal.Â
Sebagai contoh Porsche 911 GT2 RS tipe mobil Porsche termahal, harganya mencapai Rp3 milyar.Â
Cara menghitung pajaknya:
BBNKB = Harga mobil x 10/100 = Rp3.000.000.000 x 10/100 = Rp300.000.000
PKB = Rp3.000.000.000 x 1,5/100 = Rp45.000.000
Jadi, Rp300.000.000 (BBNKB) + Rp45.000.000 (PKB)Â = Rp345.000.000
Maka total besaran pajak yang harus kamu bayar adalah sebesar Rp345.000.000.Â
2. Pajak mobil mewah merek Lamborghini
Lamborghini adalah mobil asal Italia yang terkenal karena kemewahan dan kemahalannya. Salah satu unit paling mahalnya adalah Lamborghini Aventador, yang memiliki body lebih aerodynamics disertai performa dan fitur yang sangat canggih. Â
Sebut saja harga Lamborghini aventador seharga Rp10 Milyar, maka cara menghitungnya adalah:
BBNKB = harga mobil x 10/100 = Rp10.000.000.0000 x 0,1 = Rp1.000.000.000
PKB = Rp10.000.000.000 x 1.5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000
Jadi, Rp1.000.000.000 (BBN KB) + Rp105.000.000 (PKB) = Rp1.150.000.000
Maka total besaran pajak yang harus kamu bayar adalah sebesar Rp1.150.000.000
3. Pajak mobil mewah merk Rolls Royce Phantom
Rolls Royce adalah merek mobil termahal di dunia yang berasal dari Inggris. Tak sembarangan orang bisa memiliki mobil ini, karena pajaknya pun sangatlah fantastis.Â
Diasumsikan mobil ini mencapai harga Rp7 milyar, maka perhitungan pajak mobil mewah ini adalah:
BBNKB = harga mobil x 10/100 = Rp7.000.000.000 x 0,1 = Rp700.000.000
PKB = Rp7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp7.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000
Jadi, Rp700.000.000 (BBN KB) + Rp105.000.000 (PKB) = Rp805.000.000
Maka total besaran pajak yang harus kamu bayar adalah sebesar Rp.805.000.000
4. Pajak mobil mewah merk Ferrari
Ferrari adalah salah satu mobil sport asal Italia yang memiliki performa tinggi. Mobil ini juga dikenal sebagai mobil balap, bahkan pernah ikut serta dalam sebuah kompetisi Formula Satu, dengan pembalap terkenal yang pernah menjuarai sebanyak 7 kali yaitu Michael Schumacher.
Diasumsikan mobil Ferrari dijual dengan harga Rp9 Milyar, maka cara menghitung pajak mobil mewah ini adalah:
BBNKB = harga mobil 10/100 = Rp9.000.000.000 x 10/100 = Rp900.000.000
PKB = Rp9.000.000.000 x 1.5/100 = Rp9.000.000.000
Jadi, Rp900.000.000 (BBNKB) + Rp9.000.000.000 (PKB) = Rp1.035.000.000
Maka total besaran pajak yang harus kamu bayar adalah sebesar Rp1.035.000.000
Itu dia beberapa mobil mewah dengan besaran pajaknya, apabila kamu ingin tetap membeli mobil mewah pajak murah, maka kamu bisa memilih opsi dengan membeli mobil mewah bekas, seperti Lamborghini bekas karena biaya BBN KB nya hanya 1% saja, misal harganya adalah Rp5.000.000.000, maka biaya BBN KB nya hanya Rp50.000.000 saja,Â
Alasan pajak mobil mewah mahal
Jika kamu bertanya, mengapa pajak mobil mewah di Indonesia sangat mahal, maka ada dua faktor utamanya, yaitu karena mobil tersebut merupakan mobil impor secara utuh (CBU) dari negaranya, selain itu sudah dipastikan bahwa komponen dari mobil mewah impor tidak ada yang berasal dari dalam negeri.
Inilah mengapa mobil mewah yang digunakan oleh masyarakat Indonesia seperti Ferrari hingga Lamborghini memiliki harga pajak yang sangat fantastis, bahkan besaran biayanya bisa membeli satu buah mobil.
Disamping itu, pajak mobil yang mahal juga sangatlah wajar, karena memang pembelinya pun dianggap mampu untuk membayar pajak dengan harga tersebut, karena di sisi lain juga pajak yang dibayarkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan dalam membantu pemerintah yang berguna bagi masyarakat Indonesia.
Jika kamu berencana untuk membeli mobil mewah, maka pastikanlah mampu membayar pajak mobil mewah setiap tahunnya. Selain itu, sangat disarankan untuk menggunakan asuransi mobil agar meminimalisirkan pengeluaran jika hal tidak diinginkan terjadi.Â
Kunjungi Samsat daerah kamu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, atau manfaatkan aplikasi SIGNAL atau Samsat Online jika ingin membayar pajak secara online. Semoga informasi ini membantu!
Selain dapat terhindar dari denda dan sanksi, membayar pajak juga artinya telah membantu pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan. Yuk, mulai taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor kamu!
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib membayar pajak. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih asuransi All Risk atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Apakah bisa bayar pajak STNK online?
Aplikasi Samsat Online Nasional juga bisa digunakan untuk beberapa hal lainnya, yakni pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Bagaimana cara bayar pajak mobil online?
- Buka menu e-Samsat di ATM (Nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama).
- Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor).
- Masukkan huruf yang tertera di pelat. …
- Setelah itu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan.
- Simpan struk bukti pembayaran.
Apakah setelah bayar pajak online harus ke Samsat?
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
Berapa denda pajak STNK telat 1 bulan?
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini: Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%. Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ.