
Pajak PPnBM Mobil Baru – Cek Fungsi, Syarat, Insentif, dll
PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan pada saat seseorang membeli barang mewah. Pemerintah Indonesia mengenakan PPnBM pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah, seperti mobil, kendaraan bermotor, perhiasan, jam tangan, dan barang-barang lain yang dianggap mewah.
Besaran PPnBM yang dikenakan dapat berbeda-beda untuk setiap jenis barang, dan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PPnBM juga dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, seperti perubahan tarif atau insentif pajak. Namun, harus ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait perubahan tarif PPnBM yang akan diterapkan.
Apa itu pajak PPnBM mobil baru?Â
PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan pada produsen barang mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Biasanya, biaya PPnBM mobil sudah ditambahkan ke dalam harga jual dari barang mewah tersebut dan dibayarkan oleh konsumen.Â
Pajak ini menyasar kalangan masyarakat dengan kemampuan daya beli yang tinggi atau berpendapatan tinggi, tetapi tidak menyasar masyarakat berpendapatan rendah. Dengan begitu, terciptalah keseimbangan pajak.Â
Selain itu, pajak PPnBM juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat dari barang-barang yang tergolong mewah sekaligus melindungi produsen dalam negeri dari tingginya konsumsi masyarakat terhadap BKP (Barang Kena Pajak) mewah impor.Â
Mobil menjadi salah satu barang yang tergolong mewah sehingga dikenakan PPnBM, apalagi mobil mewah merek tertentu. Jadi, PPnBM mobil baru bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan untuk setiap pembelian mobil mewah baru.
Selain mobil, ada beberapa contoh barang yang tergolong mewah, seperti apartemen, perhiasan, helikopter, kondominium, kapal pesiar, dan masih banyak lagi.Â
Fungsi PPnBMÂ
Adapun fungsi PPnBM adalah sebagai berikut:Â
- Mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang kena pajak barang mewah.
- Berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara.
- Dapat menyeimbangkan pembebanan pajak antara kalangan atas dan masyarakat umum.
- Sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen kecil dan menengah.
Tarif PPnBM
Tarif PPnBM diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Â
Berikut ini aturan tarif PPnBM:Â
- Tarif PPnBM berbeda sesuai dengan kategori barang yang tergolong mewah.
- Tarif ditentukan berdasarkan hasil konsultasi dengan DPR di tahun tersebut.
- Tarif PPnBM paling rendah adalah 10% dan maksimal adalah 20%.
- PPnBM bisa diberikan hingga 0% untuk meningkatkan kegiatan ekspor di Indonesia.
- Tarif dari PPN mobil dan barang mewah lainnya akan dikenakan lewat cara mengalikan nilai dasar pengenaan pajak mobil dengan besaran tarif PPnBM.
Cara menghitung PPnBM mobil baruÂ
Jika kamu ingin membeli mobil dengan harga Rp200-250 juta di tahun ini atau tahun berikutnya yang mana artinya tidak mendapat insentif pajak dari pemerintah lagi, maka kamu harus mempersiapkan biaya tambahan untuk membayar pajak PPnBM mobil baru.Â
Kamu bisa menghitung sendiri berapa biaya PPnBM mobil baru yang harus dibayarkan sehingga bisa mempersiapkan uangnya.Â
Agar lebih mudah dipahami, kamu bisa menyimak contoh kasus menghitung PPnBM mobil baru berikut ini.Â
Perusahaan otomotif A hendak mengimpor mobil dengan nilai impor sebesar Rp200 juta dan tarif PPnBM sebesar 15 persen. Maka PPnBM mobil baru yang harus dibayarkan adalah:
PPnBM: 15% x harga barang mewah
Contoh:Â PPnBM: 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
Ingat, pajak PPnBM mobil baru ini akan ditambahkan ke dalam harga jual dari barang mewah tersebut dan dibayarkan oleh konsumen. Â
Ini artinya, jumlah uang yang harus kamu persiapkan saat hendak membeli mobil baru bukanlah Rp200 juta, tapi Rp230 juta karena sudah ditambah dengan pajak mobil mewah.
Jumlah ini mungkin bisa lebih jika ditambah dengan pajak lain atau dan hal-hal lainnya. Jadi, lebih baik persiapkan uang lebih saat membeli mobil nanti.Â
Perbedaan pajak PPnBM mobil baru 2021 dan 2022
Diskon pajak PPnBM mobil baru masih diperpanjang hingga September 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Hal ini tentu menjadi kabar baik untuk kamu yang berencana membeli mobil terbaru di tahun 2022 ini. Sebelumnya, kebijakan mengenai pajak PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ini sudah ditetapkan sejak 1 Maret 2021 sebagai upaya untuk mendorong percepatan konsumsi yang sempat menurun akibat munculnya pandemi COVID-19 varian Delta.
Sebelumnya tahun 2021, pemerintah memberikan diskon pajak atau insentif pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mendorong percepatan konsumsi yang sempat menurun akibat munculnya varian Delta COVID-19.
Kabar baiknya, insentif pajak PPnBM mobil baru ini diperpanjang hingga September 2022 dengan sedikit perbedaan dengan pajak mobil PPnBM 2021.Â
Berikut adalah perbedaan pajak mobil PPnBM 2021 dan 2022 dilihat dari besaran insentif yang diberikan serta jenis mobil yang mendapatkan insentif:
Besaran insentif pajak PPnBM mobil baru
Sebelum adanya insentif, besaran pajak PPnBM mobil baru adalah minimal 10 persen dan maksimal 20 persen. Namun, pada Maret 2021, pemerintah memberikan insentif pajak PPnBM mobil baru sebesar 100 persen yang berlaku dari Maret hingga Desember 2021 untuk mobil 1.500 cc dengan kandungan lokal minimal 70 persen.Â
Memasuki tahun 2022, pajak mobil PPnBM ini diperpanjang hingga bulan September 2022, tetapi besaran insentif yang diberikan berbeda dengan tahun 2021. Di tahun ini besarannya akan dikurangi di tiap kuartal.
Tak hanya itu saja, insentif pajak PPnBM mobil baru tahun 2022 ini juga dibagi menjadi dua kategori, yaitu mobil LCGCÂ (Low Cost Green Car) dengan harga di bawah Rp200 juta dan mobil dengan harga Rp200-250 juta.Â
-
Insentif pajak mobil baru LCGC
Untuk jenis mobil LCGC atau mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta, dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Pemerintah akan menanggung 100 persen PPnBM pada kuartal I.
Ini artinya, jika kamu membeli mobil antara bulan Januari hingga Maret, kamu tidak akan dikenakan PPnBM karena masih ditanggung oleh pemerintah. â
Memasuki kuartal II (April-Juni) tahun 2022, besaran insentif pajak mobil PPnBm adalah dikurangi 2 persen. Dengan kata lain, pemerintah akan menanggung PPnBM 2 persen dan 1 persen sisanya akan ditanggung oleh pemilik mobil.Â
Pada kuartal III (Juli-September) tahun 2022, besaran pajak PPnBM mobil baru yang ditanggung pemerintah sebesar 1 persen dan 2 persen sisanya ditanggung oleh pemilik mobil.Â
Selanjutnya, pada kuartal IV (Oktober-Desember), pemerintah tidak lagi menanggung PPnBM mobil LCGC atau mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta.Â
Dengan kata lain, kamu harus membayar penuh 3 persen pajak PPnBM mobil LCGC tersebut.Â
-
Insentif pajak mobil baru dengan harga Rp200-250 juta
Sementara itu, untuk mobil dengan harga Rp200-250 akan dikenakan tarif PPnBM mobil baru normal, yakni 15 persen.Â
Pada kuartal I (Januari-Maret), pemerintah akan menanggung 50 persen atau setengah dari pajak PPnBM mobil baru. Artinya, kamu tinggal membayar 7,5 persen saja.Â
Namun, pada kuartal II (April-Juni) dan seterusnya, pemerintah tidak lagi menanggung pajak mobil PPnBM. Dengan kata lain, insentif pajak PPnBM sudah tidak berlaku lagi dan kamu harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut.Â
Selain itu, pemberian insentif pajak PPnBM untuk mobil ini hanya berlaku untuk mobil pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen saja, baik kategori mobil LCGC maupun mobil dengan harga Rp200-250 juta.
Pengurangan insentif pajak yang diberikan ini menandakan bahwa roda perekonomian sudah mulai membaik dan bisa kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif.Â
Syarat diskon pajak PPnBM mobil baru 2022
Perhatikan syarat-syarat ini untuk mendapat diskon mobil baru 2022:Â
- Kapasitas isi silinder sampai 1200cc untuk mobil dengan bahan bakar bensin. Konsumsi bahan bakar minyak minimal 20 km atau tingkat emisi CO2 sampai 120 gram per km
- Kapasitas isi silinder sampai 1500 cc untuk mobil dengan bahan bakar diesel atau semi diesel. Konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 km per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai 120 gram per km.
- Pembelian lokal mencapai 80%.
- Harga jual maksimal 200 juta rupiah.
Syarat mobil pengangkut di bawah 10 orang yang dapat diskon PPnBM 2022
- Mobil dengan mesin bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak >15,5 km per liter, atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per km.
- Mesin pembakar dengan kompresi diesel atau semi diesel, dan konsumsi bahan bakar minyak >17,5 KM, atau tingkat emisi CO2 maksimal 150 gram per km.
- Pembelian lokal minimal 80%.
- Harga Rp200 juta atau maksimal Rp250 juta.
Jenis mobil yang mendapatkan insentif pajak PPnBM mobil baruÂ
Selain besaran insentif pajak, perbedaan pajak PPnBM mobil baru 2021 dan 2022 juga bisa dilihat dari jenis mobil yang mendapatkan insentifnya.Â
Mobil yang dapat diskon pajak PPnBM mobil baru 2021
Tercatat ada sekitar 11 mobil yang mendapatkan insentif pajak PPnBM mobil baru pada tahun 2021, antara lain :
- Toyota Veloz (pembelian lokal 83 persen)Â
- Toyota Innova 2.0 (83 persen)Â
- Daihatsu Ayla (85 persen)Â
- Daihatsu Sigra (85 persen)Â
- Toyota Agya (85 persen)Â
- Toyota Calya (85 persen)Â
- Mitsubishi Xpander (80 persen)Â
- Mitsubishi Xpander (80 persen)
- Nissan Livina (80 persen)Â
- Honda Brio Satya (91 persen)Â
- Honda HR-V 1,8 L (84 persen)
Mobil yang dapat diskon pajak PPnBM mobil baru 2022
Sementara itu, jenis mobil yang mendapatkan insentif pajak PPnBM di tahun 2022 lebih sedikit dibandingkan 2021. Hanya ada 5 mobil LCGC yang mendapat insentif ini, yaitu:
- Daihatsu Ayla (pembelian lokal 85 persen)
- Daihatsu Sigra (85 persen)
- Toyota Agya (85 persen)
- Toyota Calya (85 persen)
- Honda Brio (91 persen)
Untuk mobil bebas pajak karena mendapat insentif pajak PPnBM dengan harga mobil kisaran antara Rp200-250 juta, antara lain:
- Daihatsu Xenia (pembelian lokal 85,7 persen)
- Toyota Avanza (82,4 persen)
- Daihatsu Terios (88,4 persen)
- Daihatsu Rocky (80 persen)
- Toyota Raize (80 persen)
- Mitsubishi Xpander (80,4 persen)
- Honda Brio RS (96 persen)
- Honda Mobilio (85 persen)
- Suzuki Ertiga (86,4 persen)
- Suzuki Ertiga Sport (86,4 persen)
- Suzuki XL7 (85,2 persen)
Demikian informasi mengenai perbedaan pajak PPnBM mobil baru tahun 2021 dan 2022. Bagi kamu yang ingin membeli mobil LCGC pada bulan Juni hingga September, kamu masih bisa menikmati insentif pajak PPnBM mobil baru.Â
Namun, jika ingin membeli mobil dengan harga kisaran Rp200-250 juta pada bulan Juni dan seterusnya, kamu sudah tidak bisa lagi menikmati insentif pajak PPnBM mobil baru. Sebab, insentif ini hanya berlaku hingga kuartal I tahun 2022 saja.Â
Bagaimana dengan Insentif PPnBM Tahun 2023?
Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tidak akan menyediakan insentif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023, karena perekonomian Indonesia sudah tumbuh positif dan adanya pemulihan di semua sektor.
Insentif yang dimaksud adalah pengurangan angsuran atau Pajak Penghasilan (PPh 25), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan pemerintah dengan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023 di bawah 3 persen.
Beberapa insentif sudah berakhir masa berlakunya pada bulan Juni dan September 2022. Namun, beberapa jenis insentif diberikan secara permanen melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Harga mobil LCGC 2023 setelah Relaksasi Pajak
Dengan hilangnya insentif pajak dari pemerintah untuk mobil LCGC (Low Cost Green Car), harga mobil LCGC dapat mengalami kenaikan sekitar 0,6-0,9% dari harga OTR sebelumnya.
Hal ini karena produsen mobil harus membayar lebih banyak pajak setelah insentif ditiadakan, sehingga harga jual akhir ke konsumen akan menjadi lebih tinggi. Namun, ini juga bisa saja tergantung dari kebijakan produsen dan kondisi pasar saat itu, tidak selalu harus kenaikan harga mobil.
Saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah tentang perubahan besaran pajak LCGC di tahun 2023. Namun, kemungkinan besaran pajak LCGC akan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu sekitar 3%.
Kita harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah untuk mendapatkan informasi yang pasti. Pemerintah mungkin akan memberikan informasi yang lebih rinci tentang pajak LCGC dan insentif pajak lainnya sebagai bagian dari kebijakan fiskal di tahun 2023.
Pentingnya asuransi mobil
Bagi kamu yang ingin membeli mobil terbaru, jangan lupa untuk melengkapinya dengan asuransi mobil agar kamu tidak terbebani dengan mahalnya biaya perbaikan dan perawatan mobil di bengkel.Â
Asuransi mobil dapat memberikan penggantian biaya perbaikan dan perawatan mobil di bengkel akibat kerusakan besar maupun kecil. Tanpa adanya asuransi mobil, beban finansial akibat biaya perbaikan dan perawatan mobil ini akan terasa lebih berat.Â
Ada dua pilihan polis, yaitu All Risk (menanggung beban biaya atas segala risiko) dan TLO atau Total Loss Only (menanggung beban biaya atas risiko total, rusak berat, atau kehilangan kendaraan). Itulah mengapa, sebaiknya kamu mengasuransikan mobilmu sejak awal.Â
Nggak perlu bingung memilih asuransi mobil paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan kamu, yuk pilih asuransi mobil terbaik di Duitpintar.
FAQ
Apa itu PPnBM dan berapa tarif PPnBM?
PPnBM adalah pajak yang dikenakan untuk setiap pembelian barang-barang mewah, seperti mobil, helikopter, kapal pesiar, dan apartemen. Adapun tarif PPnBM yang telah ditetapkan adalah paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.Â
Berapa pajak PPnBM mobil baru?
Besaran pajak PPnBM mobil baru adalah paling rendah 10 persen dan paling tinggi 20 persen.