Pajak Toyota Rush: Biaya Ganti Plat dan Cara Pembayarannya
Pajak Toyota Rush mungkin masih menjadi pertanyaan bagi konsumen yang berniat untuk membeli mobil tersebut. Pasalnya, mobil satu ini termasuk salah satu model yang menikmati diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM dari pemerintah.
Karena itu, tidak heran jika semakin banyak orang yang melirik Toyota Rush sebagai kendaraan pribadi. Nah, apabila penasaran mengenai pajak mobil Toyota Rush, yuk simak ulasan selengkapnya berikut.
Daftar pajak Toyota Rush lengkap
Toyota Rush merupakan mobil SUV terlaris yang banyak digandrungi. Tidak hanya penampilannya yang cukup gagah, SUV Toyota Rush juga memiliki spesifikasi medis yang bertenaga serta optimal.
Selain harganya yang murah, biaya pajak Toyota Rush sendiri juga sangat bersahabat di kantong. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak mobil satu ini, berikut daftar lengkapnya.
Toyota Rush 2007-2017
Mobil Toyota Rush hadir pertama kali di Indonesia pada tahun 2006 silam. Rush sendiri tergolong mobil yang paling laris manis hingga sekarang. Untuk pajaknya pun, bisa dibilang terjangkau, baik untuk keluaran tahun 2007 hingga 2017. Daftar pajak untuk Toyota Rush 2007-2017, antara lain:
- Toyota Rush G 1.5 2007, biaya pajaknya Rp1.803.000
- Toyota Rush S A/T 1.5 2007, pajaknya Rp1.988.000
- Toyota Rush S 1.5 2008, biaya pajaknya Rp2.093.000
- Toyota Rush S A/T 2009, biaya pajaknya adalah Rp2.423.000
- Toyota Rush G 1.5 2010, pajaknya Rp2.318.000
- Toyota Rush G 1.5 2011, biaya pajaknya Rp2.393.000
- Toyota Rush S 1.5 2011, pajaknya adalah Rp2.513.000
- Toyota Rush G 1.5 2012, biaya pajaknya Rp2.498.000
- Toyota Rush S A/T 1.5 2012, pajaknya Rp2.693.000
- Toyota Rush G 1.5 2013, biaya pajaknya Rp2.513.000
- Toyota Rush TRD 1.5 2014, pajaknya adalah Rp2.863.000
- Toyota Rush TRD 1.5 2015, biaya pajaknya Rp2.878.000
- Toyota Rush TRD 1.5 2016, pajaknya Rp3.058.000
- Toyota Rush G MT 1.5 2017, biaya pajaknya adalah Rp3.520.000
- Toyota Rush S MT 1.5 2017, pajaknya adalah Rp3.360.000
Biaya pajak tahunan Toyota Rush ini bisa berbeda-beda, tergantung pada tipe dan tahun keluarannya. Karena itu, kamu perlu tahu tipe mobil Toyota Rush yang digunakan dan jangan sampai lupa membayar pajaknya.
All New Toyota Rush 2018-2019
Berbeda dengan tipe sebelumnya, All New Toyota Rush keluaran tahun 2018 hingga 2019 tentu memiliki tarif pajak sendiri. Daftar pajak untuk All New Toyota Rush 2018-2019, yakni sebagai berikut:
- All New Rush G AT 1.5 2018, biaya pajaknya Rp3.600.000
- All New Rush G MT 1.5 2018, pajaknya adalah Rp3.440.000
- All New Rush TRD MT 1.5 2018, biaya pajaknya Rp3.620.000
- All New Rush TRD AT 1.5 2018, pajaknya Rp3.820.000
- All New Rush G MT 1.5 2019, biaya pajaknya adalah Rp3.119.750
- All New Rush S AT 1.5 2019, pajaknya adalah Rp3.261.500
- All New Rush S MT 1.5 2019, biaya pajaknya Rp3.380.000
Perlu diingat, nilai pajak Toyota Rush ini hanya PKB dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan perubahan umur kendaraan dan lain sebagainya. Namun, jika melihat besaran biaya pajak Toyota Rush ini, tentu cukup sebanding dengan harganya, bukan?
Biaya ganti plat Toyota Rush
Setiap kendaraan yang sudah berumur 5 tahun atau kelipatannya wajib melakukan pembayaran pajak 5 tahunan atau penggantian plat nomor. Untuk Toyota Rush, ada beberapa daftar tarif yang perlu diketahui. Daftar tarif tersebut, di antaranya:
- Tarif SWDKLLJ, sebesar Rp143.000
- Tarif BPKB, sebesar Rp375.000
- Tarif STNK Rp200.000
- Tarif TNKB, sebesar Rp100.000
Bagi kamu yang memiliki mobil lebih dari satu, maka akan dikenakan pajak progresif. Besarnya pajak progresif ini tergantung dengan BJKN dan jumlah kendaraan yang kamu miliki.
Jumlah maksimal pajak progresif untuk setiap daerah pun berbeda-beda. Misalnya, wilayah Jakarta jumlah maksimal pajak progresifnya adalah 10 persen untuk kendaraan ke-17, sementara wilayah luar Jakarta sebesar 3 persen untuk kendaraan ke-4.
Cara pembayaran pajak Toyota Rush
Saat ini, informasi mengenai harga Toyota Rush setelah pajak 0 persen cukup mudah. Caranya, yakni dengan melihat secara online melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini sangat mudah digunakan karena langsung terhubung dengan e-samsat seluruh wilayah Indonesia.
Untuk membayar pajaknya pun bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau langsung datang ke kantor Samsat. Cara-cara pembayaran pajak kendaraan dari kedua metode ini, antara lain sebagai berikut:
Pembayaran pajak secara online
Dalam membayar pajak kendaraan, kamu sudah tidak perlu lagi mengantre lama. Sebab, saat ini sudah adalah aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang bisa digunakan untuk membayar pajak.
Caranya cukup mudah, yakni kamu hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Play Store. Lakukan registrasi terlebih dahulu kemudian daftarkan kendaraan milik sendiri atau orang lain.
Jika sudah, kamu bisa membayar pajak dengan cara memilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik Lanjut. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ biasanya akan muncul.
Setelah itu, slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman sesuai dengan kolom yang ada. Rekap biaya yang muncul pada layar handphone kemudian klik Lanjut.
Apabila muncul notifikasi Pilih Cara Pembayaran, maka klik tombol tersebut lalu akan terlihat kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan cara pembayarannya. Cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang kamu pilih.
Pembayaran pajak melalui Samsat
Untuk pembayaran secara langsung ke Samsat, kamu perlu beberapa persyaratan. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB fotokopi, dan map.
Jika persyaratan sudah lengkap, kamu bisa datang menuju loket pembayaran dan mengambil formulir. Isi formulir dan kumpulkan beserta persyaratannya ke petugas jaga. Tunggu antrean hingga nama kamu dipanggil oleh petugas.
Selanjutnya, bayar tagihan pembayaran pajak sesuai yang tertulis di lembar pajak. Ketika sudah dibayarkan, kamu bisa mengambil STNK yang baru dan proses pembayaran pajak Toyota Rush selesai dilakukan.
Selain dapat terhindar dari denda dan sanksi, membayar pajak juga artinya telah membantu pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan. Yuk, mulai taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor kamu!
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib membayar pajak. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih asuransi All Risk atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Apakah bisa bayar pajak STNK online?
Aplikasi Samsat Online Nasional juga bisa digunakan untuk beberapa hal lainnya, yakni pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Bagaimana cara bayar pajak mobil online?
- Buka menu e-Samsat di ATM (Nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama).
- Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor).
- Masukkan huruf yang tertera di pelat. …
- Setelah itu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan.
- Simpan struk bukti pembayaran.
Apakah setelah bayar pajak online harus ke Samsat?
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
Berapa denda pajak STNK telat 1 bulan?
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini: Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%. Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ.