Terbaru! Ini Biaya Pajak Vios Semua Tipe dan Cara Ceknya
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya. Bagi kamu pemilik mobil sedan vios, maka ketahuilah berapa besaran pajak vios di tahun 2022 ini.Â
Seperti yang diketahui, bahwa biaya pajak mobil mengalami perubahan setiap tahunnya, hal tersebut tak lain karena perubahan harga jual kendaraan yang semakin menurun.
Jadi, dipastikan besaran pajak toyota vios tidak akan mengalami kenaikan atau lebih mahal daripada tahun sebelumnya. Jika kamu memiliki mobil merk vios atau vios limo, berikut kami cantumkan besaran pajak mobil toyota vios di tahun 2022 ini.
Pajak vios semua tipe yang terbaru dan ter-update
Pajak vios limo dan vios merupakan keluaran mobil sedan keluaran Toyota yang memiliki tipe dan tahun produksi berbeda, besaran biayanya pun tentu akan berbeda. Namun, jika diestimasikan, biaya pajak vios dimulai dari Rp940 ribu – Rp5.3 juta.
Berikut adalah daftar pajak vios dari berbagai tipe berdasarkan pajak kendaraan bermotor pokok (PKB) belum termasuk SWDKLLJ.
Vios 2001
- VIOS 1.5E MT BEMDKD – Biaya pajak: Rp1.020.000
- VIOS 1.5G AT BEPKGD – Biaya pajak: Rp1.260.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD – Biaya pajak: Rp1.140.000
Vios 2002
- VIOS 1.5E MT BEMRKD – Biaya pajak: Rp1.080.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD – Biaya pajak: Rp1.320.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD – Biaya pajak: Rp1.180.000
Vios 2003
- NEW VIOS 1.5 E MT – Biaya pajak: Rp1.260.000
- NEW VIOS 1.5 G MT – Biaya pajak: Rp1.360.000
- VIOS 1.5E MT BEMRKD – Biaya pajak: Rp1.140.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD – Biaya pajak: Rp1.360.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD – Biaya pajak: Rp1.220.000
- VIOS 1.5L G AT – Biaya pajak: Rp1.360.000
- VIOS NCP42 R E MT – Biaya pajak: Rp1.140.000
- VIOS NCP42 REE G MT – Biaya pajak: Rp1.220.000
- VIOS NCP42 REEP G AT – Biaya pajak: Rp1.360.000
Vios 2004
- NEW VIOS 1.5 E MT – Biaya pajak: Rp1.560.000
- NEW VIOS 1.5 G AT – Biaya pajak: Rp1.500.000
- NEW VIOS 1.5 G MT – Biaya pajak: Rp1.500.000
- VIOS 1.5E MT BEMRKD – Biaya pajak: Rp1.400.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD – Biaya pajak: Rp1.420.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD – Biaya pajak: Rp1.360.000
- VIOS NCP42 R E MT – Biaya pajak: Rp1.400.000
- VIOS NCP42 REE G MT – Biaya pajak: Rp1.360.000
- VIOS NCP42 REEP G AT – Biaya pajak: Rp1.420.000
- LIMO 1.5 NCP 42 REEM – Biaya pajak: Rp940.000
- LIMO TAXI 1.5 NCP42 REE – Biaya pajak: Rp940.000
Vios 2005
- NEW VIOS 1.5 E MT – Biaya pajak: Rp1.580.000
- NEW VIOS 1.5 G AT – Biaya pajak Rp:1.580.000
- NEW VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp1.580.000
- VIOS 1.5 G MT – Biaya pajak: Rp1.420.000
- VIOS NCP42 R E MT – Biaya pajak: Rp1.420.000
- VIOS NCP42 REE G MT – Biaya pajak: Rp1.420.000
- VIOS NCP42 REEP G AT – Biaya pajak: Rp1.460.000
- LIMO 1.5 NCP 42 REEM – Biaya pajak: Rp980.000
- LIMO 1500 – Biaya pajak: Rp980.000
- LIMO TAXI 1.5 NCP42 REE – Biaya pajak: Rp980.000
Vios 2006
- NEW VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp 1.620.000
- NEW VIOS 1.5 G AT –Â Biaya pajak: Rp1.660.000
- NEW VIOS 1.5 G MTÂ – Biaya pajak: Rp1.660.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD –Â Biaya pajak: Rp1.520.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD –Â Biaya pajak: Rp1.500.000
- VIOS NCP42 R E MT –Â Biaya pajak: Rp1.460.000
- VIOS NCP42 REE G MT –Â Biaya pajak: Rp1.500.000
- VIOS NCP42 REEP G AT –Â Biaya pajak: Rp1.500.000
- LIMO 1.5 NCP 42 REEM –Â Biaya pajak: Rp1.040.000
- LIMO 1500 –Â Biaya pajak: Rp1.040.000
- LIMO TAXI 1.5 NCP42 REE –Â Biaya pajak: Rp1.040.000
Vios 2007
- NEW VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp1.680.000
- NEW VIOS 1.5 G AT –Â Biaya pajak: Rp2.000.000
- NEW VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp1.880.000
- VIOS 1.5E MT BEMRKD –Â Biaya pajak: Rp.1.520.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD –Â Biaya pajak: Rp1.640.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD –Â Biaya pajak: Rp1.580.000
- VIOS NCP42 R E MT –Â Biaya pajak: Rp1.520.000
- VIOS NCP42 REE G MT –Â Biaya pajak: Rp1.700.000
- VIOS NCP42 REEP G AT –Â Biaya pajak: Rp1.800.000
- LIMO 1.5 MT BEMDKD –Â Biaya pajak: Rp1.060.000
- LIMO 1.5 NCP 42 REEM –Â Biaya pajak: Rp1.100.000
- LIMO 1500 –Â Biaya pajak: Rp1.100.000
- LIMO TAXI 1.5 NCP42 REE –Â Biaya pajak: Rp1.100.000
Vios 2008
- NEW VIOS 1.5 G AT –Â Biaya pajak: Rp2.100.000
- VIOS 1.5E MT BEMRKD –Â Biaya pajak: Rp1.640.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD –Â Biaya pajak: Rp1.720.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD –Â Biaya pajak: Rp.1.680.000
- LIMO 1.5 MT BEMDKD –Â Biaya pajak: Rp1.160.000
- LIMO 1.5 STD NCP93R –Â Biaya pajak: Rp 1.160.000
- LIMO 1500 –Â Biaya pajak: Rp1.200.000
Vios 2009
- VIOS 1.5E MT BEMRKD – Biaya pajak: Rp1.680.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD – Â Biaya pajak: Rp1.820.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD – Â Biaya pajak: Rp1.740.000
- LIMO 1.5 MT BEMDKD –Â Biaya pajak: Rp1.280.0
Vios 2010
- VIOS 1.5E MT BEMRKD – Biaya pajak: Rp1.740.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD- Â Biaya pajak: Rp.1.900.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD –Â Biaya pajak: Rp1.820.000
- LIMO 1.5 MT BEMDKD – Biaya pajak: Rp.1.400.000
- LIMO 1.5 STD –Â Biaya pajak: Rp1.400.00000
Vios 2011
- VIOS 1.5E MT BEMRKD – Biaya pajak: Rp1.900.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD –Â Biaya pajak: Rp2.160.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD –Â Biaya pajak: Rp.2.020.000
- LIMO 1.5 STD NCP93R –Â Biaya pajak: Rp1.560.000
Vios 2012
- VIOS 1.5E MT BEMRKD –Â Biaya pajak: Rp2.180.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD–Â Biaya pajak: Rp 2.460.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD –Â Biaya pajak: Rp 2.320.000
- LIMO 1.5 STD NCP93R –Â Biaya pajak: Rp1.720.000
Vios 2013
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp2.500.000
- VIOS 1.5E AT (CEPRKD) –Â Biaya pajak: Rp2.620.000
- VIOS 1.5E AT (BEPRKD) –Â Biaya pajak: Rp2.620.000
- VIOS 1.5E MT BEMRKD –Â Biaya pajak: Rp2.500.000
- VIOS 1.5G AT BEPGKD –Â Biaya pajak: Rp2.820.000
- VIOS 1.5G MT CEMGKD –Â Biaya pajak: Rp2.660.000
- VIOS 1.5G MT BEMGKD –Â Biaya pajak: Rp2.660.000
- VIOS1.5G AT (CEPGKD) –Â Biaya pajak: Rp2.820.000
- VIOS 15E MNCP 15R BEMRKD – Biaya pajak: Rp.2.500.000
- VIOS 15G ANC 150R BEPGKD –Â Biaya pajak: Rp2.820.000
- VIOS 15G MNC 150R BEMGKD –Â Biaya pajak: Rp2.660.000
- LIMO 1.5 STD NCP93R-Â Biaya pajak: Rp1.920.000
- LIMO 1.5 STD (BEMDKD) –Â Biaya pajak: Rp1.920.000
- LIMO 1.5 STD (CEMDKD –Â Biaya pajak: Rp1.920.000
VIOS 2014
- VIOS 1.5 E AT –Â Biaya pajak: Rp3.000.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp2.860.000
- VIOS 1.5 G AT –Â Biaya pajak: Rp3.220.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp3.040.000
- VIOS 1.5E AT (BEPRKD) –Â Biaya pajak: Rp3.000.000
- VIOS 1.5E MT (BEMRKD) –Â Biaya pajak: Rp2.860.000
- VIOS 1.5G AT (BEPGKD) –Â Biaya pajak: Rp3.220.000
- VIOS 1.5G MT (BEMGKD) –Â Biaya pajak: Rp3.040.000
- VIOS1.5G AT (CEPGKD) –Â Biaya pajak: Rp3.220.000
- LIMO 1.5 STD (BEMDKD) –Â Biaya pajak: Rp2.200.000
- LIMO 1.5 STD (CEMDKD) –Â Biaya pajak: Rp2.200.000
VIOS 2015
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp3.260.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp3.460.000
- VIOS 1.5E AT (CEPRKD) –Â Biaya pajak: Rp3.420.000
- VIOS1.5G AT (CEPGKD) –Â Biaya pajak: Rp.3.680.000
- LIMO 1.5 AT –Â Biaya pajak: Rp2.900.000
- LIMO 1.5 STD (CEMDKD) –Â Biaya pajak: Rp, 2.480.000
Vios 2016
- VIOS 1.5 E AT –Â Biaya pajak: Rp3.900.000
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp.3.900.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp3.720.000
- VIOS 1.5 G AT –Â Biaya pajak: Rp4.200.000
- VIOS 1.5 G AT TRD –Â Biaya pajak: Rp, 4.420.000
- VIOS 1.5 G CVT –Â Biaya pajak: Rp4.200.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp4.080.000
- VIOS 1.5 G MT TRD –Â Biaya pajak: Rp4.280.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.120.000
- LIMO 1.5 STD –Â Biaya pajak: Rp 2.620.000
VIOS 2017
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp4.460.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp4.240.000
- VIOS 1.5 G CVT –Â Biaya pajak: Rp4.800.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp4.540.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.320.000
- LIMO 1.5 STD –Â Biaya pajak: Rp3.120.000
VIOS 2018
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp4.520.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp4.300.000
- VIOS 1.5 G CVT –Â Biaya pajak: Rp4.860.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp4.600.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.420.000
- LIMO 1.5 MT–Â Biaya pajak: Rp3.400.000
- LIMO 1.5 STD –Â Biaya pajak: Rp3.120.000
VIOS 2019
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp4.760.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp4.560.000
- VIOS 1.5 G CVT –Â Biaya pajak: Rp5.100.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp4.860.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.700.000
- LIMO 1.5 MT –Â Biaya pajak: Rp3.400.000
VIOS 2020
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp4.820.000
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp4.820.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp4.620.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp4.620.000
- VIOS 1.5 G CVT –Â Biaya pajak: Rp5.180.000
- VIOS 1.5 G CVT–Â Biaya pajak: Rp5.180.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp4.920.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp4.920.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.720.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.720.000
- LIMO 1.5 MT –Â Biaya pajak: Rp3.420.000
- LIMO 1.5 MT–Â Biaya pajak: Rp3.420.000
VIOS 2021
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp4.880.000
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp4.760.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp4.680.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp4.560.000
- VIOS 1.5 G CVT –Â Biaya pajak: Rp5.220.000
- VIOS 1.5 G CVT –Â Biaya pajak: Rp5.100.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp4.960.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp4.860.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.760.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.700.000
- LIMO 1.5 MT –Â Biaya pajak: Rp3.460.000
- LIMO 1.5 MT –Â Biaya pajak: Rp3.400.000
VIOS 2022
- VIOS 1.5 E CVT –Â Biaya pajak: Rp5.000.000
- VIOS 1.5 E MT –Â Biaya pajak: Rp4.800.000
- VIOS 1.5 G CVT –Â Biaya pajak: Rp5.360.000
- VIOS 1.5 G MT –Â Biaya pajak: Rp5.080.000
- LIMO 1.5 CVT –Â Biaya pajak: Rp3.860.000
- LIMO 1.5 MT –Â Biaya pajak: Rp3.540.000
Cara cek pajak sedan vios
Saat ini kamu bisa mengetahui besaran pajak melalui online, secara umum ada 4 cara cek pajak mobil vios. Berikut informasinya:
1. Cek pajak vios melalui webiste domisili
- Cek pajak wilayah Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.idÂ
- Cek pajak wilayah Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.idÂ
- Cek pajak wilayah Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id
- Cek pajak wilayah Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id
- Cek pajak wilayah Bali: https://portal.bpdbali.id
- Cek pajak wilayah Yogyakarta: http://bpka.jogjaprov.go.id
- Cek pajak wilayah Sumetera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id
- Cek pajak wilayah Sumetera Selatan: http://bapenda.sumselprov.go.id
- Cek pajak wilayah Sumetera Utara: https://bpprd.sumutprov.go.id
- Cek pajak wilayah Kalimantan TImur: http://simpator.kaltimprov.go.id
- Cek pajak wilayah Sulewesi Utara: http://dispenda.sulutprov.go.idÂ
- Cek pajak wilayah Sulawesi Selatan: http://dispenda.sulutprov.go.idÂ
- Cek pajak wilayah Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/Â
2. Cek pajak vios melalui e-Samsat
- Buka laman browser
- Buka link https://e-samsat.idÂ
- Isi kolom (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik âCek Sekarangâ
- Di halaman tersebut akan tercantum info kendaraan, seperti merk, tahun, no rangka, no mesin, warna dan model motor beserta rincian info pajak kendaraan.
3. Cek pajak vios melalui aplikasi e-Samsat
- Install aplikasi e-Samsat di Google Play Store atau App Store
- Pilih wilayah kendaraan domisiliÂ
- Cantumkan no plat kendaraan
Setelah itu, akan tercantum informasi mengenai biaya pajak serta jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
4. Cek pajak melalui SMS Samsat
Cek pajak vios bisa kamu lakukan melalui SMS, yakni:
- Ketik:Â Info (spasi) /kode plat nomor/warna motor
- Kirim ke 08112119211
- Contoh: Info A8950/GH Hitam
- Tunggu balasan SMS yang berupa informasi pajak kendaraan
Segera bayar pajak mobil vios kamu sebelum jatuh tempo, karena jika kamu ketahuan belum membayar pajak tersebut, maka akan terkena sanksi berupa denda yang semakin lama, semakin besar biayanya.
Besaran pajak vios bisa kamu cek di keempat layanan samsat yang sudah kami cantumkan diatas. Dengan demikian, kamu bisa menyiapkan biaya terlebih dahulu sebelum masa tempo bayar pajak berakhir.
Selain dapat terhindar dari denda dan sanksi, membayar pajak juga artinya telah membantu pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan. Yuk, mulai taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor kamu!
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib membayar pajak. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih asuransi All Risk atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Apakah bisa bayar pajak STNK online?
Aplikasi Samsat Online Nasional juga bisa digunakan untuk beberapa hal lainnya, yakni pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Bagaimana cara bayar pajak mobil online?
- Buka menu e-Samsat di ATM (Nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama).
- Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor).
- Masukkan huruf yang tertera di pelat. …
- Setelah itu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan.
- Simpan struk bukti pembayaran.
Apakah setelah bayar pajak online harus ke Samsat?
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
Berapa denda pajak STNK telat 1 bulan?
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini: Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%. Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ.