Cara Pendaftaran SIM Online Sesuai Prosedur dan Biayanya
Pendaftaran SIM online kini disediakan oleh korlantas polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran SIM.
Program ini baru saja diluncurkan pada bulan April tahun 2021 lalu, dalam rangka efektivitas pendaftaran SIM secara online.
Maka dari itu, kamu tak perlu repot-repot lagi mengunjungi kantor Satpas untuk mendapatkan SIM.
Namun sayangnya pendaftaran SIM secara online hanya bisa diberlakukan untuk pengemudi SIM A dan C saja, sementara pengemudi tipe SIM lainnya harus tetap mengunjungi kantor Satpas.
Bagi kamu yang belum mengetahui dan penasaran bagaimana cara dan apa saja persyaratannya, simak informasinya berikut ini ya.
Syarat pendaftaran SIM online
Sebelum mengetahui cara pendaftaran SIM online, ada syarat yang perlu kamu persiapkan. Sama halnya seperti akan membuat SIM konvensional, berikut adalah beberapa persyaratannya.
1. Mempersiapkan syarat administratif untuk pendaftaran SIM online
Hal pertama kali yang harus kamu persiapkan adalah telah memenuhi persyaratan administratif. Seperti:
- KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
- Isi formulir permohonan dari pihak kepolisian
- Tes psikologi yang telah disediakan pada app.eppsi.id dan erikkes.id
Pada tes psikologi SIM kamu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 27.500 dan biaya tes RIKKES jasmani sebesar Rp. 25.000.
2. Memenuhi usia minimal pendaftaran SIM online
Pemohon yang mengajukan pembuatan SIM, harus sudah memenuhi usia yang dianjurkan yaitu 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Sementara untuk SIM A, B1 dan B2 umum harus berusia minimal 22-23 tahun.
3. Mengikuti ujian pendaftaran SIM online
Syarat pendaftaran SIM online berikutnya adalah mengikuti ujian yang telah dipersiapkan, yaitu ujian teori dan praktek. Jumlah soal ujian teori biasanya ada 30 dengan waktu 15 menit.
Jika kamu lolos dengan ujian teori, maka akan dilanjutkan dengan praktek, tetapi jika kamu tidak lolos maka harus diulang kembali. Pastikan menjawab dengan sungguh-sungguh agar kamu lolos dengan mudah.
4. Memiliki SIM tertentu dan surat khusus
Bagi pengemudi yang ingin mengajukan pembuatan SIM B1, B2 dan SIM umum, diwajibkan memiliki SIM A terlebih dahulu dengan minimal 12 bulan.
Sementara pembuatan SIM B2, harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan. Dan bagi SIM umum, maka wajib memiliki surat khusus yaitu Surat Keterangan Uji Klinik.
Cara pendaftaran SIM online
Apabila kamu telah memenuhi syarat-syarat pendaftaran SIM online, maka tahap selanjutnya adalah langsung mendaftarkan dirimu melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, bernama SINAR.
Berikut ini adalah cara pendaftaran SIM C online dan pembuatan SIM A online:
- Unduh aplikasi di handphone mu bernama âDigital Korlantas POLRIâ melalui App Store atau Play Store atau kunjungi situs SIM online sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu âPendaftaran SIM Onlineâ
- Lalu, akan muncul menu âData Pemohonâ pilih lah menu untuk melakukan pendaftaran SIM baru.
- Isi formulir secara lengkap, masukkan file KTP, surat kesehatan dokter dan lain sebagainya.
- Apabila sudah selesai, segera cek kotak email-mu, akan ada bukti nomor registrasi dan total biaya yang harus kamu bayarkan untuk pembuatan SIM online.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan kode yang tercantum, pastikan pembayaran dilakukan sesuai.
- Selesai.
Apabila semua tahapan sudah dilakukan, maka kamu bisa langsung datang ke kantor Satpas sesuai dengan tempat dan waktu yang sebelumnya kamu pilih. Jangan lupa membawa berkas seperti KTP dan surat keterangan sehat.
Pilihan lainnya, SIM bisa diantarkan ke alamat sesuai dengan yang kamu cantumkan ketika registrasi. Namun waktu pengirimannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Rincian biaya dalam pendaftaran SIM online
Bagi kamu yang belum tahu berapa biaya pendaftaran SIM online, simaklah rincian biayanya berikut ini.
- Biaya pembuatan untuk SIM A sebesar Rp. 120.000
- Â Biaya pembuatan untuk SIM B/B1/B2/Umum sebesar Rp. 120.000
- Biaya pembuatan untuk SIM C/SIM C1/C2/C3 sebesar Rp. 100.000
- Biaya pembuatan untuk SIM D (penyandang disabilitas) sebesar Rp. 50.000
- Biaya pembuatan SIM internasional sebesar Rp. 250.000
Rincian biaya diatas, belum termasuk dengan biaya untuk surat keterangan sehat dan asuransi (opsional).
Keunggulan dari pendaftaran SIM online
Jika dibandingkan membuat SIM dengan berkunjung ke kantor Satpas dan harus menunggu lama, mendaftarkan SIM secara online sangat efektif. Selain dapat mempersingkat waktu, kamu pun tidak perlu mengeluarkan tenaga berlebih untuk menuju kesana.
Bagi mereka yang mendaftarkan SIM secara offline, maka harus mengantri di loket pendaftaran hingga loket pembayaran yang memakan waktu tidak sebentar.
Dengan memanfaatkan program daftar SIM online gratis, masyarakat jadi terbantu karena kita semua bisa mengakses dimana saja dan kapan saja, bahkan tanpa harus pulang kampung demi membuat SIM.
Karena nantinya SIM dapat diambil ditempat Satpas terdekat di wilayahmu, sehingga sangat mudah untuk diambilnya.
Kamu tak perlu khawatir dengan adanya kesalahan reporting data dari pihak kepolisian, pasalnya semua data sudah terintegrasi dengan data dari Dirijen Kependudukan dan Catatan Sipil yang mana persyaratan pendaftaran SIM online itu menggunakan E-KTP.
Selain itu, keunggulan lainnya adalah kamu tidak perlu lagi membayar mahal untuk praktik percaloan yang biasanya ditemukan saat hendak mengurus SIM di Satpas setempat.
Daftar alamat kantor Satpas di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
Berikut ini adalah daftar alamat kantor Satpas untuk membuat SIM yang berada di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Jakarta Barat
Pembuatan SIM online Jakarta.
Jl. Daan Mogot KM. 11 No.3, RW.4, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11710
Buka:
Senin – Jumâat, pukul 08.00 â 14.00
Sabtu, pukul 08.00 â 12.00
Jakarta Utara
Jl. Gorontalo Raya No.80, RT.2/RW.1, Sungai Bambu, Kec. Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14330
Buka:
Senin – Jumâat, pukul 08.00 â 13.30
Sabtu, pukul 08.00 â 12.00
Jakarta Pusat
Jl. Apron, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630
Jakarta Selatan
Jl. Dharmawangsa No.7, RT.2/RW.1, Pulo, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12160
Buka:
Senin – Kamis pukul 08.00 â 13.30
Jumâat, pukul 08.00-11.30, 12.30, 13.30
Sabtu, pukul 08.00 â 12.00
Jakarta Timur
kav, Jl. DI. Panjaitan No.55, RT.12/RW.6, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Senin – Jumâat, pukul 08.00 â 15.00
Bogor
Daftar SIM online Cibinong, Bogor.
Tengah, Cibinong, Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914
Buka:
Senin â Jumat, buka 24 jam
Bogor Utara
Jl. Raya Jakarta-Bogor No.22, RT.03/RW.05, Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat
Depok
Daftar SIM online Depok.
Jl. Tole Iskandar Blok Raden Saleh No.59, RT.6/RW.5, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16412
Buka setiap hari:
Senin 04.00 â 17.00, 18.00-00
Selasa â Minggu 00.00 – 17.00, 18.00 -00
Tangerang Kota
Daftar SIM online Tangerang
RT.001/RW.004, Sukarasa, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15111
Buka:
Senin â Sabtu, pukul 08.00 â 14.00
Tangerang Selatan
Jl. Cilenggang â Ą, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Buka:
Senin â Kamis, pukul 07.00 â 13.00
Jumat â Sabtu, pukul 07.00 â 11.00
Bekasi
Pendaftaran SIM online Bekasi
Satpas SIM Polres Metro, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
Buka:
Senin â Jumat, pukul 08.00 â 14.00
Sabtu, pukul 08.00 â 13.00
Karawang
Daftar SIM online Karawang
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.98, Nagasari, Kec. Karawang Bar., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41314
Buka:
Senin â Jumat, pukul 08.00 â 14.00
Sabtu, pukul 09.00 â 11.00
 Bandung
Pendaftaran SIM online Bandung.
Jl. Jawa No.5, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Buka setiap hari:
Senin, pukul 08.00 â 17.00
Selasa â Jumat, pukul 08.00 â 16.00
Sabtu, pukul 08.00 â 12.00
Minggu, pukul 08.00 â 16.00
Surabaya
Daftar SIM online Surabaya
Jl. Ikan Kerapu No.2-4, Perak Bar., Kec. Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur 60177
Buka:
Senin â Kamis, pukul 08.00 â 12.00
Jumat dan Sabtu, pukul 08.30 â 11.00
Demikian informasi cara, syarat dan daftar alamat pendaftaran SIM online yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk membuat SIM secara online.
Sebagaimana mestinya, pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM, maka dari itu segeralah membuat SIM sebelum terkena sanksi maupun denda.
Dalam pembuatan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
Apa perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C?
Jenis SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) ataupun barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM B ditujukan untuk pengendara kendaraan pribadi ataupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua.
SIM B1 untuk mobil apa saja?
SIM B1 Umum untuk pemilik kendaraan motor umum dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2. Umum untuk kendaraan umum yang dipasangi gandengan. Cek info lengkapnya dalam artikel ini.
Apakah bisa dari SIM A ke B2?
Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 adalah sudah terlebih dahulu memiliki SIM A alias SIM untuk mengemudikan mobil biasa pada umumnya.
Kegunaan SIM A untuk mobil apa saja?
SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.