Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS dan Tidak Ditanggung
Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan harus dicermati dan diketahui para pemegang BPJS.
Dengan begitu, saat sakit, kamu bisa langsung mendatangi faskes terdekat tanpa bingung apakah penyakit yang kamu derita ditanggung BPJS atau tidak.
Tentu saja BPJS sendiri punya daftar penyakit yang masuk dalam tanggungannya. Tercatat, ada 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja daftarnya?
Nah, di artikel ini akan dibahas lengkap daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan plus jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga lho layanan gawat darurat yang masuk dalam pertanggungan asuransi buatan pemerintah ini. Yuk, disimak!
Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Manfaat yang diberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan gak cuma mencakup rawat inap, tapi juga rawat jalan.
Karena manfaatnya yang begitu luas, ada baiknya kamu memahami berbagai kondisi medis dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Manfaat dari BPJS Kesehatan ini pastinya memungkinkan semua peserta dari berbagai kelas bakal mendapat pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama rata.
Berikut ini adalah daftar 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja?
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bellâs Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade Â―
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (gonore dan nongonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat Â―
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif ( ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Setelah tahu penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, jangan ragu segera memeriksakan diri ke dokter jika mengalami keluhan tertentu.
Dokter akan mencari tahu penyebab keluhan tersebut dan segera melakukan penanganan.
Layanan gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan juga mempunyai layanan gawat darurat yang ditanggung dalam hal ini adalah Pelayanan Kesehatan Darurat Medis.
Pelayanan tersebut merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan. Tentu saja layanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Penjaminan pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dilakukan hanya untuk pasien dalam keadaan gawat darurat.
Berikut daftar layanan gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Buku Panduan Praktis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan.
Kriteria |
Diagnosis |
Anak |
|
Bedah |
|
Kardiovaskular |
|
Kebidanan |
|
Mata |
|
Paru-paru |
|
Penyakit dalam |
|
THT |
|
Syaraf |
|
Tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Selain penyakit dan keadaan darurat di atas, BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi, lho.
Layanan ini tercantum dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.
Apa saja jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS? Berikut ini daftarnya.
- Operasi jantung
- Operasi Caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Beberapa penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat dan obat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan yang diberikan.
Perlu diketahui, hal-hal yang bertujuan untuk kecantikan atau aestetik tentu tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Jadi, misalnya, daftar penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah keadaan-keadaan kulit yang diindikasi punya masalah dan perlu segera ditangani. Perawatan untuk kecantikan kulit tidak ditanggung.
Tata Cara Mendapatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Agar mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti tata cara atau prosudur yang berlaku.
Mengutip Buku Panduan Peserta BPJS Kesehatan, ada tata cara yang harus peserta lakukan untuk mendapatkan layanan kesehatan, yaitu:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Setiap peserta harus terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.
- Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
- Peserta datang ke BPJS Center Rumah Sakit dengan menunjukkan Kartu Peserta dan menyerahkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/surat perintah kontrol pasca rawat inap.
- Peserta menerima Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
- Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan Kegawat Daruratan (Emergency)
- Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
- Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
- Biaya akibat pelayanan kegawatdaruratan ditagihkan langsung oleh Fasiltas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untungnya punya asuransi, cek daftar penyakit kritis yang ditanggung
Tidak bisa ditebak kapan seseorang terkena penyakit kritis. Karena itu, yang bisa dilakukan adalah mencegahnya.
Tidak hanya itu, dari sisi finansial, karena pengobatan penyakit kritis bakal mengeluarkan banyak biaya, perlu memiliki asuransi penyakit kritis terbaik untuk meminimalkan biaya pengobatan.
Asuransi penyakit kritis memberikan solusi finansial jika nasabah mengalami risiko penyakit kritis yang mencakup pertanggungan biaya perawatan.
Seperti namanya, asuransi penyakit kritis akan memproteksi nasabah dari segi finansial ketika menderita penyakit serius seperti penyakit jantung, kanker, diabetes, gagal ginjal, gangguan paru-paru dan lainnya.
Tertarik dengan asuransi penyakit kritis? Berikut daftar asuransi penyakit asuransi terbaik yang bisa kamu jadikan referensi.
- Asuransi Sun Critical Medcare
- PRUearly Stage Crisis Cover Plus
- FWD Critical Illness
- Manulife Crisis Cover Protection
- AIA Critical Protection
- Cigna for Your Serenity
- Asuransi Mandiri Proteksi Kanker
- Flexi CI Protection
- Sequis Q Early Payout Critical Illness Plus Rider
FAQ
BPJS bisa digunakan untuk apa saja?
BPJS Kesehatan punya manfaat yang sangat berguna untuk menanggung berbagai kondisi medis dan penyakit. BPJS Kesehatan juga menanggung layanan gawat darurat dan tindakan operasi.
Manfaat tersebut akan nasabah dapatkan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku mengingat ada juga daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Apakah sakit gigi ditanggung BPJS?
Perawat gigi sakit bisa dilakukan memakai BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga tanggungan subsidi pemasangan gigi palsu dan tambal gigi menggunakan.
Yang tidak ditanggung adalah keperluan nasabah untuk mempercantik gigi atau dengan tujuan aestetik.
Apakah penyakit kulit ditanggung BPJS?
Nasabah bisa menggunakan BPJS untuk kondisi penyakit kulit, seperti panu atau penyakit kulit lainnya. Sementara perawatan kulit atau kecantikan tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Apakah swab ditanggung BPJS?
Saat ini pemeriksaan rapid test dan swab test sendiri jika dilakukan di fasilitas kesehatan dan sesuai indikasi tidak dibebankan pada pasien. Kecuali jika ingin melakukan rapid test atau swab test mandiri, biayanya tidak ditanggung BPJS.