Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Harus Diketahui
Terdapat perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang mungkin membuat bingung sebagian orang. Asuransi Takaful muncul menjadi pelopor asuransi syariah di pertengahan tahun 1990-an yang sampai sekarang jejaknya diikuti perusahaan asuransi lain.
Jika kamu mau tahu apa saja perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, kamu sedang membaca artikel yang tepat. Simak perbedaanya berikut ini.
Mengenal asuransi syariah
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Perusahaan Asuransi Syariah sebagai pihak pengelola melakukan pengelolaan dana âtabarruâ dari para nasabah untuk saling tolong menolong (sharing risk).
Dana tabarru tersebut dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya akan digunakan untuk 4 hal yaitu ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Bisa disimpulkan bahwa prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong (takaful/taâawun) di mana setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko antar sesama peserta.
Oleh karena itu, proteksi asuransi syariah dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong antar sesama peserta asuransi mengingat adanya konsep sharing risk.
Di Indonesia, ada beberapa pilihan asuransi kesehatan syariah terbaik, yaitu:
- Asuransi Syariah Takaful Keluarga
- Asuransi FWD Life Syariah
- Asuransi Syariah Al Amin
- Asuransi JMA Syariah
- Asuransi Takaful Umum
- Asuransi Allianz Syariah
- Asuransi Syariah Prudential
- Asuransi Syariah AIA
- Asuransi Bumiputera Syariah
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional (non syariah)
Perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah konsep pengelolaannya. Proteksi asuransi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk sedangkan asuransi konvensional mengusung konsep transfer risk.
Konsep pengelolaan asuransi konvensional transfer risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi
Dengan kata lain peserta yang membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh pihak perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung.
Sharing risk adalah konsep pengelolaan asuransi syariah yang mana peserta memiliki tujuan yang sama untuk saling tolong menolong melalui investasi aset atau tabarru.
Konsep tersebut memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan perusahaan ssuransi syariah dengan imbalan Ujrah.
1. Perjanjian
Perjanjian dalam asuransi syariah memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama tidak mengharap imbalan.
Sedangkan asuransi konvensional hampir mirip dengan transaksi jual-beli yang mana sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.
2. Dana
Dana asuransi syariah dimiliki semua peserta asuransi. Pihak perusahaan penyelenggara hanya menjadi pengelola dana, tidak punya hak untuk memiliki.
Dana premi asuransi syariah yang dibayarkan akan jadi milik perusahaan karena mengusung konsep jual-beli, sehingga dana bebas mau dipakai untuk keperluan apa saja asal sesuai dengan perjanjian dan ketentuan.
3. Pengelolaan dana
Pengelolaan dana asuransi syariah semaksimal mungkin diolah untuk keuntungan peserta asuransi yang mana pengelolaannya juga lebih transparan dibanding konvensional.
Pengelolaan dana asuransi konvensional membuka jalan bagi perusahaan untuk secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, seperti administrasi, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
4. Sistem bagi hasil
Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi syariah akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata dan adil.
Sedangkan asuransi biasa atau konvensional, keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi hak milik perusahaan penyelenggara asuransi.
5. Ada zakat
Dalam asuransi syariah, peserta wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan. Sedangkan asuransi konvensional tidak ada zakat.
6. Pengawasan dana
Pengawasan dana asuransi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di setiap perusahaan berbasis syariah. Tugasnya DPS adalah mengawasi perusahaan untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola dana. DPS bertanggung jawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pengawasan dana asuransi konvensional dilakukan oleh manajemen perusahaan secara internal dan tidak ada pihak luar yang bisa masuk.
7. Status dana
Dana yang disetor peserta asuransi syariah bisa diambil jika dalam perjalanannya nasabah tidak sanggup melanjut untuk membayar. Hanya terdapat potongan kecil untuk dana tabarru.
Dalam asuransi konvensional, jika nasabah tidak sanggup bayar premi, seluruh dana yang sudah disetor akan hangus alias jadi milik perusahaan.
8. Jenis investasi (unit link)
Dana asuransi syariah unit link hanya boleh diinvestasikan ke platform yang tidak haram misalnya yang berkaitan dengan judi.
Dana asuransi konvensional bebas diasuransikan di bidang manapun, asalkan berpotensi mendatangkan keuntungan.
9. Prinsip dasar
Prinsip dasar yang diaplikasikan oleh asuransi syariah adalah pola saling menanggung risiko atau saling tolong menolong antara perusahaan atau peserta. Risiko akan dibebankan atau dibagi kepada perusahaan asuransi dan peserta asuransi itu sendiri.
Asuransi konvensional justru memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh yang mana perusahaan berperan sebagai penanggung.
10. Wakaf
Wakaf adalah penyerahan hak milik yang tahan lama kepada sang penerima untuk kepentingan umat yang bersifat perlindungan. Wakaf ini hanya terdapat di asuransi syariah.
11. Klaim
Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim menggunakan pencairan dana dari tabungan bersama. Dana yang sudah nasabah setorkan akan diikhlaskan untuk saling tolong menolong antar nasabah.
Dalam asuransi konvensional, dana dapat dicairkan dari rekening perusahaan asuransi berdasarkan perbandingan risiko dan modalnya.
12. Objek
Pengelolaan dana asuransi syariah hanya akan menyasar objek-objek halal atau jelas tanpa mengandung syubhat, tidak ada yang ditutup-tutupi.
Sementara untuk konvensional, objek dan pengelolaan dana dilakukan tanpa harus melihat faktor halal atau tidak.
13. Dana hangus
Status dana hangus tidak berlaku di asuransi syariah karena dana akan tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.
Dana asuransi konvensional akan hangus apabila polis tidak diklaim oleh pemiliknya, misalnya jika pemegang polis asuransi kesehatan tidak pernah mengajukan klaim hingga masa pertanggungan berakhir.
Tertarik dengan asuransi syariah atau konvensional? Pilihan ada di tangan kamu. Bagaimana pun, asuransi berguna untuk merencanakan masa depan lebih baik.
FAQ seputar perbedaan asuransi syariah dan konvensional
Apa itu asuransi syariah?
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Apa saja contoh asuransi syariah?Â
- Asuransi Syariah Takaful Keluarga
- Asuransi FWD Life Syariah
- Asuransi Syariah Al Amin
- Asuransi JMA Syariah
- Asuransi Takaful Umum
- Asuransi Allianz Syariah
- Asuransi Syariah Prudential
- Asuransi Syariah AIA
- Asuransi Bumiputera Syariah
Apa saja perbedaan perbedaan asuransi syariah dan konvensional?
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional bisa dilihat dari konsep perjanjian, dana, sistem bagi hasil, wakaf, sampai jenis investasinya. Simak penjelasannya pada artikel DuitPintar berikut.