Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia dari Tahun ke Tahun
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia saat ini tentunya tak lepas dari perkembangan asuransi syariah dunia yang mulai berkembang sejak beberapa tahun silam.Â
Perkembangan asuransi syariah di dunia bermula dari didirikannya asuransi takÃĒful pada tahun 1979 di Sudan dan dikelola DÃĒr al-MÃĒl al-IslÃĒmÃŪ Group.Â
Dari sinilah kemudian asuransi syariah terus berkembang ke berbagai negara Eropa dan Asia.Â
Meski begitu, sistem asuransi syariah sendiri baru dilegalkan secara Islam pada tahun 1985. Pada tahun tersebut, sistem asuransi syariah diadopsi dan disahkan Majma al Fiqh.Â
Dari sinilah diketahui, perkembangan asuransi syariah ternyata bermula dari kreasi serta kebutuhan umat Islam atas asuransi dan justru bukan dari fatwa.Â
Asuransi syariah kemudian dikembangkan dengan prinsip tolong-menolong antara peserta yang satu dan yang lainnya.Â
Terhitung sejak tahun 1985, mulai banyak negara di berbagai benua mulai mengembangkan sistem asuransi syariah.Â
Misalnya saja, negara-negara Arab, seperti Arab Saudi, Qatar, Kuwait, dan Bahrain yang mulai mendirikan Asuransi TakÃĒful (asuransi syariah) Internasional pada tahun 1989.Â
Di belahan Afrika, negara yang pertama kali mendirikan asuransi syariah adalah Ghana, tepatnya pada tahun 1994.Â
Ada juga Inggris yang menjadi pelopor perkembangan dan pertumbuhan asuransi syariah di belahan Eropa.Â
Inggris bahkan memiliki visi untuk menjadi leading sector bagi negara lainnya di Eropa.
Kembali ke Indonesia, negeri kita merupakan salah satu negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia.Â
Lalu bagaimana perkembangan asuransi syariah di Indonesia? Sejak kapankah pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia mulai berkembang dan bagaimana pelaksanaannya saat ini?
Sejarah perkembangan asuransi syariah di Indonesia
Mengikuti jejak perkembangan asuransi syariah di dunia, rupanya asuransi syariah di Indonesia juga turut mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang cukup positif.Â
Hal ini juga tak lepas dari dukungan kepastian hukum dari pemerintah Indonesia mengenai kegiatan asuransi syariah.Â
Data perkembangan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan asuransi syariah pertama kali resmi diperkenalkan pada tahun 1994.Â
Perusahaan tersebut adalah PT Syarikat Takaful Indonesia, yang lebih tepatnya resmi berdiri pada 25 Agustus 1994 dan kemudian mendirikan dua anak perusahaan lainnya.Â
Kedua anak perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Takaful Keluarga yang didirikan pada tahun 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum yang berdiri pada 1995.Â
Meski secara resmi asuransi syariah hadir di Indonesia pada tahun 1994, gagasan mengenai takaful sendiri sudah ada sejak tiga tahun sebelumnya, tak berselang lama dari peresmian Bank Muamalat Indonesia tahun 1991.Â
Berkembangnya perbankan syariah di Indonesia inilah yang kemudian memunculkan gagasan tentang kebutuhan jasa asuransi yang juga berdasar pada prinsip-prinsip syariah.Â
Pada 27 Juli 1993, para ikatan cendekiawan Muslim se-Indonesia bersama Bank Muamalat Indonesia lewat Yayasan Abdi Bangsa beserta Perusahaan Asuransi Tugu Mandiri setuju untuk membangun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI).Â
Tim inilah yang kemudian merumuskan dan merealisasikan pendirian PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum.
Perjalanan ini diawali dengan prosesi studi banding ke syarikat takaful Malaysia pada tanggal 7 hingga 10 September 1993.Â
Kemudian pada 19 September 1993, diadakan seminar untuk menyampaikan hasil dari studi banding tersebut sekaligus merekomendasikan untuk segera didirikan asuransi syariah Indonesia.Â
Dalam proses ini, TEPATI memegang peran untuk merumuskan dan merealisasikannya, persis seperti yang dijelaskan sebelumnya.Â
Meskipun saat ini perkembangan asuransi syariah di Indonesia cukup positif, jika menengok ke belakang, ternyata kita justru cukup terlambat jika dibandingkan dengan negara lainnya di dunia.Â
Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah di Indonesia
Jika melihat bagaimana perkembangan asuransi syariah di Indonesia, tentu saja salah satu hal yang turut memberikan peran besar adalah regulasi yang menjamin kepastian hukum atas asuransi syariah itu sendiri.Â
Ada beberapa ketentuan hukum yang menjamin asuransi syariah di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, pelaksanaan prinsip asuransi syariah juga menggunakan landasan hukum Fatwa MUI.
Beberapa Fatwa MUI yang menjadi pedoman pelaksanaan asuransi syariah atau takaful, yaitu:
- Fatwa No. 21 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No. 39 Tentang Asuransi Haji.
- Fatwa No. 51 Tentang Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah.
- Fatwa No. 52 Tentang akad Wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
- Fatwa No. 53 tentang Akad Tabarru pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dari tahun ke tahun
Industri asuransi syariah memang berkembang cukup positif di tengah masyarakat Indonesia.
Faktor kestabilan dan rendah risiko menjadi salah satu pemicu, mengapa industri ini bisa terus berkembang meskipun dari segi profit dinilai masih stagnan khususnya pada tahun 2021 lalu.Â
Jika dibandingkan dengan perkembangan asuransi syariah di Indonesia 2019, asuransi syariah memang terus berkembang tiap tahun.Â
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia 2020 misalnya menunjukkan bahwa terdapat pertumbuhan sebesar 5% pada bulan Desember jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.Â
Tercatat premi bruto per November 2020 adalah Rp15,37 triliun, meningkat sekitar 6,4% dibandingkan November 2019 yang hanya mencapai Rp14,45 triliun.Â
Angka ini mayoritas disokong sub-sektor asuransi jiwa syariah yang menyumbang premi bruto sebesar Rp 13,16 triliun, bertumbuh sekitar 9,89% dibandingkan November 2019.Â
Di sisi lain premi bruto untuk asuransi syariah umum justru mengalami penurunan hingga 11,25% dari angka Rp1,61 triliun menjadi Rp1,43 triliun pada periode yang sama.Â
Meski begitu, sub-sektor asuransi umum syariah ini justru bertumbuh.Â
Meninjau perkembangan asuransi syariah di Indonesia 2021, aset total dari asuransi syariah pada kuartal III tahun 2021 adalah sekitar Rp43,68 triliun.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,10% secara tahunan atau year on year/yoy. Jika dinilai dari sisi bisnis, kontribusi bruto naik 41,32% menjadi Rp16,89 triliun.Â
Lain dari itu, klaim bruto juga dikatakan juga mengalami kenaikan hingga 64,53% menjadi Rp14,63 triliun.
Prospek dan tantangan perkembangan asuransi syariah di Indonesia
Prospek asuransi syariah di Indonesia sendiri dinilai akan semakin bagus ke depannya. mengingat Indonesia sendiri merupakan negara dengan mayoritas muslim, penyediaan jasa yang berprinsip pada nilai Islam tentu akan menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan.
Negara dengan mayoritas muslim seperti Indonesia cenderung memiliki tingkat density asuransi dan penetrasi yang lebih minim jika dibandingkan dengan negara lainnya.Â
Kemungkinan besarnya hal ini terjadi karena adanya halangan agama yang mana keyakinan Islam menyatakan bahwa praktik asuransi konvensional tidak diperbolehkan atau diharamkan karena mengandung unsur riba.Â
Adanya solusi penyediaan jasa dari ajaran yang disyiarkan Islam, kemungkinan besar para penganut Islam atau muslim juga akan lebih cenderung memilih solusi terbaik dari agama mereka sendiri.Â
Selain itu, asuransi syariah Indonesia juga diproyeksikan akan terus mengalami pertumbuhan. Mengingat ke depan Indonesia sudah memutuskan untuk bergabung dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).Â
AFAS ini menjadi bentuk kerja sama sebagai langkah untuk memajukan ekonomi ASEAN, khususnya dalam bidang jasa, termasuk juga salah satunya jasa asuransi syariah.Â
AFAS akan digelar pada 1 Januari 2025 yang mana hal atau kesepakatan pertama yang akan dibuka adalah mengenai Asuransi Umum Syariah.Â
Dalam kesempatan tersebut, seluruh regional akan diperkenankan untuk menawarkan produk asuransi syariah secara langsung.Â
Namun, perusahaan asuransi juga sudah harus siap dengan berbagai tantangan yang mungkin akan terus berkembang ke depannya.Â
Beberapa tantangan yang diprediksikan akan dihadapi asuransi syariah ke depan, yaitu:
- Perusahaan asuransi harus memiliki modal yang cukup besar untuk terus dapat beroperasi.
- Adanya perlambatan ekonomi yang memungkinkan adanya penurunan permintaan atau demand.
- Kompetisi terbuka dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
- Kurangnya SDM yang menguasai asuransi syariah, begitu juga dengan pengetahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah.
- Sedikitnya produk asuransi syariah yang bisa menjangkau masyarakat menengah ke bawah.
Pentingnya memiliki asuransi
Di tengah berkembangnya gaya hidup yang lebih syariah dan Islami, salah satu hal yang mestinya turut diadaptasi adalah kebutuhan akan asuransi syariah.
Asuransi syariah tak hanya berfungsi sebagai sarana untuk memberikan perlindungan diri terhadap berbagai risiko kerugian, ini juga menjadi bagian dari penerapan adab kehidupan bersama dalam Islam.
Seorang muslim memang dianjurkan untuk hidup dengan tolong-menolong dan membantu dengan sesama.Â
Adanya asuransi syariah ini tentu bisa menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut.Â
Asuransi syariah ini menjalankan prinsip tolong-menolong antara peserta yang satu dan yang lainnya.
Dengan memiliki produk asuransi syariah ini, kamu bisa membantu saudara muslim lain yang tengah mengalami kerugian atau risiko.Â
Di lain waktu, kamu juga bisa menerima pertolongan ketika tengah mengalami risiko tertentu, misalnya sakit, kecelakaan, dan sebagainya.Â
Selain membuat hidup menjadi lebih tenang, diharapkan juga bisa memberikan kehidupan yang lebih memberi manfaat pada sesama.Â
FAQ
Bagaimana perkembangan asuransi syariah di Indonesia saat ini?
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia 2020 menunjukkan bahwa terdapat pertumbuhan sebesar 5% pada bulan Desember jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Tercatat premi bruto per November 2020 adalah Rp15,37 triliun, meningkat sekitar 6,4% dibandingkan November 2019 yang hanya mencapai Rp14,45 triliun.
Untuk perkembangan asuransi syariah di Indonesia 2021, aset total dari asuransi syariah pada kuartal III tahun 2021 adalah sekitar Rp43,68 triliun.Â
Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,10 % secara tahunan atau year on year/yoy. Jika dinilai dari sisi bisnis, kontribusi bruto naik 41,32% menjadi Rp16,89 triliun.Â
Bagaimana mekanisme asuransi syariah?
Mekanisme asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong-menolong antara peserta yang satu dan yang lainnya.
Mengapa asuransi syariah belum berkembang?
Ada beberapa alasan mengapa asuransi belum begitu berkembang, yaitu masih sedikitnya pilihan produk asuransi syariah yang bisa menjangkau masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, tingkat literasi dan pengetahuan masyarakat akan asuransi syariah juga masih terlalu minim.
Apa saja kendala pengembangan asuransi syariah?
Beberapa kendala atau tantangan pengembangan asuransi syariah, yaitu kurangnya SDM yang menguasai asuransi syariah, begitu juga dengan pengetahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, adanya perlambatan ekonomi yang memungkinkan adanya penurunan permintaan atau demand, serta masih banyaknya produk asuransi konvensional yang dinilai lebih menguntungkan.