Persyaratan Klaim Asuransi Mobil dan Cara Klaimnya
Persyaratan klaim asuransi mobil merupakan salah satu informasi penting yang wajib diketahui oleh setiap pemegang polis asuransi.
Jangan sampai kamu melewatkan begitu saja berbagai manfaat yang ditawarkan suatu produk asuransi mobil, karena ketidaktahuan kamu dalam melakukan pengajuan klaimnya.
Untuk mengajukan klaim asuransi, ada sejumlah syarat dan cara yang harus diikuti oleh nasabah.
Selanjutnya, dengan begitu maka pihak asuransi baru akan memberikan jaminan pertanggungan biaya atas kerugian yang dialami nasabah.
Lantas, apa saja persyaratan klaim asuransi mobil dan bagaimana cara melakukannya? Simak ulasannya berikut ini.
Persyaratan klaim asuransi mobil
Proses klaim asuransi akan menjadi mudah dan lancar jika nasabah memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak asuransi. Kamu bisa membaca dan memahami apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim dalam polis.
Selain itu, kamu pun bisa bertanya kepada agen atau perusahaan asuransi terkait jika membutuhkan bantuan untuk pengajuan klaim.
Namun, secara umum, beberapa syarat yang wajib nasabah persiapkan untuk pengajuan klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut:
- Polis asuransi (asli dan fotokopi)
- Fotokopi SIM dan STNK
- Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani
- Kronologi kejadian secara tertulis
- Lampiran foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
Jika kamu mengalami risiko kejadian yang melibatkan pihak ketiga, kamu juga perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga
- Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani di atas materai
- Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
- Surat keterangan dari kepolisian apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga
Kamu juga perlu menyiapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (Own Risk) sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk klaim yang kamu ajukan.
Proses klaim asuransi mobil ini memiliki waktu yang berbeda-beda pada setiap kebijakan perusahaan asuransi. Umumnya, sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tapi kamu bisa memastikannya kepada agen atau customer service asuransi.Â
Usahakan segera hubungi dan ajukan klaim setelah risiko terjadi (misalnya batas waktu adalah 3×24 jam setelah kejadian).
Hal ini karena jika sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, pengajuan klaim kamu bisa ditolak meskipun sudah memenuhi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan.Â
Selain itu, perhatikan pula jenis pertanggungan asuransi yang kamu miliki. Apakah kamu memiliki asuransi mobil All Risk atau TLO?
Jangan sampai kamu sebagai nasabah marah-marah kepada pihak asuransi dan tidak terima kenapa klaim kamu ditolak, padahal kamu menggunakan asuransi TLO dan ingin memperbaiki kerusakan mobil dengan kondisi lecet ringan.
Oleh karena itu, pahami baik-baik jenis dan manfaat pertanggungan dari asuransi mobil yang kamu miliki.
Cara klaim asuransi mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk adalah jenis asuransi yang akan menanggung semua risiko, mulai dari kerusakan kecil, besar, hingga kehilangan.
Jenis asuransi ini banyak dipilih oleh masyarakat karena perlindungannya yang lebih lengkap dibanding Total Loss Only (TLO).
Untuk kamu yang memiliki asuransi mobil All Risk dan ingin mengajukan klaimnya, caranya mudah, kok. Secara umum, beberapa langkah yang perlu kamu lakukan adalah sebagai berikut.
1. Dokumentasikan kerusakan atau kerugian pasca kejadian
Sesaat setelah mengalami suatu risiko kejadian, kamu perlu mendokumentasikan kerusakan atau kerugian jika memungkinkan atau dalam kondisi sadar.
Dokumentasi dalam bentuk foto atau video ini nantinya akan menjadi bukti yang akan diverifikasi oleh pihak asuransi.
2. Hubungi agen
Setelah mendokumentasikan kerusakan atau kerugian, segera hubungi agen atau nomor pihak asuransi. Tidak harus di kota asal kamu membeli asuransi, kok.
Jelaskan saja kepada agen atau pihak asuransi yang kamu hubungi bahwa kamu mengalami risiko kejadian di kota dan di daerah mana.
Nantinya pihak asuransi akan membantu memberikan rekomendasi bengkel rekanan terdekat yang ada di daerah tersebut. Atau mungkin layanan darurat akan segera datang ke tempat kejadian.
3. Mengisi formulir klaim
Setelah mendapatkan rekomendasi bengkel untuk pengajuan klaim, sekarang kamu harus mengisi formulir yang tersedia. Isi formulir dengan lengkap dan lampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
4. Konfirmasi ke pihak asuransi
Kalau tahapan tadi sudah kamu penuhi, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Jika klaim kamu diterima, maka pihak bengkel akan langsung melakukan proses perbaikan ke kendaraanmu itu.Â
Cara klaim asuransi mobil TLO
Berbeda dengan asuransi All Risk yang akan menanggung risiko mulai dari kerusakan ringan, asuransi TLO memiliki ketentuannya sendiri untuk mengabulkan klaim nasabahnya.
Asuransi mobil TLO hanya akan memberikan pertanggungan biaya klaim jika mobil mengalami kerugian total seperti pencurian atau melebihi dari 75%.Â
Jika mobil kamu mengalami tabrakan tapi hanya berisiko penyok dan baret kecil, jenis asuransi ini tidak akan mengabulkan pengajuan klaim kamu. Biasanya, kamu otomatis mendapatkan asuransi TLO jika membeli mobil secara kredit.
Misalnya, mobil yang kamu beli secara kredit hilang dicuri orang, tahapan yang perlu kamu lakukan untuk melakukan pengajuan klaim asuransi adalah sebagai berikut:
- Buat laporan kehilangan di kantor polisi tempat kejadian
- Buat dan ceritakan kronologis kejadian secara tertulis
- Lampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti buku polis, KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), dan surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Serahkan seluruh dokumen tersebut ke perusahaan asuransi untuk pengajuan klaim
Proses klaim asuransi mobil hilang biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sejak pengajuan klaim.
Hal ini karena biasanya pihak asuransi akan memberi waktu kepada pihak kepolisian selama 60 hari untuk mengusut kasus pencurian mobil terkait sebelum memproses klaim asuransi lebih lanjut.
Setelah pengajuan klaim diproses dan disetujui, pihak asuransi akan memberikan dana ganti rugi selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Hal ini tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Tapi, lain cerita jika dalam jangka waktu 60 hari mobil kamu berhasil ditemukan.
Nasabah dapat mengubah jenis klaim yang diajukan, dari klaim mobil hilang menjadi klaim kerusakan atau partial loss untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi selama mobil hilang.
Cara klaim asuransi mobil kredit
Memiliki mobil secara kredit sudah umum dilakukan oleh masyarakat kita saat ini. Nah, bagaimana kalau mobil kamu masih kredit tapi mengalami kerusakan dan butuh perbaikan? Apakah ada asuransinya?
Tenang, justru sekarang sudah banyak merk mobil yang memberikan penawaran kredit sekaligus asuransinya. Kamu pun bisa mengajukan klaim kerusakan meski masih dalam proses cicilan kredit.
Cara pengajuan klaim asuransi mobil kredit dapat kamu lakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Segera laporkan kerusakan pada pihak asuransi
Sama seperti pengajuan klaim asuransi pada umumnya, kamu harus segera melaporkan kepada pihak asuransi jika terjadi kerusakan.
Ceritakan juga kronologi kejadian serta lampirkan bukti foto bagian mobil yang mengalami kerusakan.
2. Siapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil kredit antara lain:
- Fotokopi STNK
- Polis asuransi kendaraan
- Fotokopi SIM
- Surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan di atas 70%.Â
Masukkan semua dokumen ke dalam sebuah map yang nantinya akan dibawa saat pemeriksaan persyaratan dokumen klaim di kantor asuransi. Pastikan masa klaim sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
3. Pengajuan dan pantau progres klaim secara digital lewat aplikasi
Untuk memberikan kemudahan terhadap nasabah, banyak perusahaan asuransi mobil saat ini yang memberikan pelayanan pengajuan klaim secara online melalui aplikasi.
Kamu hanya perlu login ke aplikasi yang telah disediakan lalu isi formulir klaim. Upload juga foto kerusakan pada kendaraan sebagai bukti untuk mengajukan klaim ganti rugi.Â
Jika berhasil, kamu juga bisa terus pantau progres pengajuan klaim lewat aplikasi yang disediakan pihak asuransi. Proses ini memang tidak akan membuang waktu dan tenaga kamu untuk bolak balik ke kantor asuransi.
Namun, jika klaim secara digital ditolak, kamu bisa mencoba datang langsung ke kantor asuransi dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
4. Datangi langsung kantor asuransi
Datangi kantor asuransi dan pastikan bagaimana proses atau prosedur pengajuan klaim yang mudah dengan membawa semua persyaratan dokumen lengkap yang dibutuhkan.
Kalau klaim kamu diterima, maka perbaikan mobil kamu pun akan segera dilakukan.
Cara klaim beberapa asuransi mobil
Setiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuannya tersendiri dalam proses pengajuan klaim. Berikut ini ada beberapa contoh cara pengajuan klaim asuransi mobil. Simak ulasannya, ya!
1. Mandiri Tunas Finance
Cara pengajuan klaim asuransi mobil di Mandiri Tunas Finance (MTF) cukup mudah, yang perlu kamu siapkan dan lakukan adalah:
- Isi formulir klaim
- Lampirkan fotokopi KTP dan fotokopi SIM
- Lampirkan STNK asli
- Lampirkan Surat Tanda Penerima Laporan dari Kepolisian (STPL) asli
- 1 kunci kontak kendaraan, 1 kunci kontak kendaraan serep/cadangan
- Polis asuransi
- Surat blokir Ranmor
- Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor. Setelah dilakukan survey asuransi memberikan surat pengantar
2. Sinarmas
Pertama-tama, kamu bisa melaporkan klaim melalui:
- Customer Care 24 jam di nomor telepon (021) 23567888/50507888
- Email ke: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id
- Registrasi melalui website www.sinarmas.co.id, pilih menu layanan konsumen â registrasi klaim
- Atau kamu bisa langsung kunjungi kantor cabang asuransi Sinarmas terdekat
Batas waktu lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian. Lebih dari itu klaim kamu tidak akan dikabulkan, ya.Â
Nah, untuk pengajuan klaim kecelakaan (partial loss), tahapannya adalah sebagai berikut:
- Surveyor akan melakukan survei kendaraan
- Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan:
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNKÂ
- SIM pengemudiÂ
- KTP asliÂ
- Polis asuransi (untuk perusahaan, lengkapi dengan stempel perusahaan)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL)
- Setelah kendaraan di-survey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
Sedangkan untuk pengajuan klaim kerusakan parah atau Constructive Total Loss (CTLO), kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat Blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Buku KIR (untuk kendaraan jenis pick up)
- 2 lembar kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh tertanggung (salah satunya bermaterai)
- Faktur asli
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah ditandatangani diatas materaiÂ
- Surat pelepasan hak (jika atas nama perusahan atau badan hukum)
Yang terakhir, untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (stolen), kamu perlu menyiapkan dokumen antara lain:
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK asli, jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- KTP asliÂ
- Polis asuransi (untuk perusahaan, lengkapi dengan stempel perusahaan)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
Jika klaim dinyatakan sudah diterima, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB asli
- Faktur asli
- Surat blokir STNK asli
- Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
- 2 kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh tertanggung (salah satunya bermeterai)
- Faktur asli (untuk kendaraan jenis pick up)
3. Garda Oto
Asuransi Garda Oto memberikan kemudahan nasabahnya untuk melakukan pengajuan klaim secara digital. Prosedur klaimnya yaitu:
- Laporkan kejadian; Install aplikasi Garda Mobile Otocare dan submit laporan kerugian melalui fitur Garda Oto
- Survei kendaraan; Surveyor akan memeriksa kerusakan kendaraan dan menentukan rencana perbaikan.
- Surat Perintah Kerja; Hasil survei diproses dan pelanggan akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk bengkel
- Antar; Mobil yang mengalami kerusakan akan dijemput dari tempat pelanggan untuk diantar ke bengkel
- Jemput; Mobil yang selesai diperbaiki akan dijemput dari bengkel ke tempat pelanggan kembali
4. BCA Finance
Untuk mengajukan klaim, nasabah wajib melaporkan kasus ke maskapai asuransi dan BCA Finance dalam jangka waktu maksimal 72 jam (3×24 jam) setelah kejadian.
Dokumen yang perlu dilengkapi dari pihak konsumen dan BCA Finance adalah sebagai berikut:
Dilengkapi konsumen | Dilengkapi pihak BCA Finance |
Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian setempat | BPKB kendaraan asli |
STNK kendaraan sli | Blanko kwitansi atas nama BPKB |
Kunci kontak asli dan duplikat | Faktur pembelian asli |
Fotokopi SIM pengemudi dan KTP tertanggung | Polis asli/Surat keterangan penutupan asuransi kendaraan bermotor |
Formulir klaim kendaraan bermotor dari perusahaan asuransi | SP Hak (jika ada) |
Buku KIR | Form A (jika ada) |
Surat Keterangan dari pihak Markas Besar Kepolisian Se-provinsi tempat hilangnya kendaraan (Misal: Polda Metro Jaya Jakarta ) | |
Surat blokir (hanya untuk kendaraan hilang) |
Prosedur klaim kecelakaan/parsial adalah sebagai berikut:
- Wajib melaporkan kejadian ke bagian klaim maskapai asuransi maksimal 3×24 jam, baik secara lisan dan secara tulisan (melalui surat atau faksimili).
- Pengajuan klaim dilengkapi dokumen pendukung (seperti yang ada pada tabel)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat dibutuhkan apabila:
- Kerusakan mesin kendaraan cukup beratÂ
- Pencurian aksesoris/sparepart dari kendaraan (seperti : dashboard, kaca spion, tape mobil, dan sebagainya) dan kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga apabila kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
FAQ
Berapa lama klaim asuransi mobil?
Proses klaim asuransi mobil memiliki waktu yang berbeda-beda pada setiap kebijakan perusahaan asuransi.
Umumnya, sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tapi kamu bisa memastikannya kepada agen atau customer service asuransi yang kamu miliki.Â
Apakah mobil kredit ada asuransi?
Sekarang sudah banyak merk mobil yang memberikan penawaran kredit sekaligus asuransinya. Kamu pun bisa mengajukan klaim kerusakan meski masih dalam proses cicilan kredit.
Apakah asuransi All Risk lebih baik?
Jenis pertanggungan asuransi harus dipilih sesuai kebutuhan tiap orang yang berbeda-beda. Asuransi mobil All Risk mungkin banyak dipilih oleh masyarakat dan dianggap lebih baik karena beberapa hal, seperti:
- Menanggung risiko kerusakan kecil hingga besar
- Menanggung kehilangan mobil
- Bisa melakukan perluasan tanggungan
Meskipun konsekuensinya adalah biaya premi bulanan yang cukup mahal.