
PNBP STNK – Pengertian, Biaya Penerbitan, dan Cara Mengurus
PNBP STNK adalah salah satu dokumen penting atas kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini memuat banyak informasi seputar kendaraan tersebut.
Saat berkendara, STNK wajib dibawa agar kamu bisa mempertanggungjawabkan kepemilikan atas kendaraan tersebut saat pemeriksaan dilakukan.
Yuk, ketahui lebih dalam tentang PNBP STNK ini dari pengertian, biaya penerbitan, biaya balik nama, dan tata cara mengurusnya.
Daftar Isi
Apa itu PNBP STNK?
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang (pribadi atau badan) dengan mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari pemanfaatan dan layanan sumber daya dan hak yang didapatkan oleh negara.
PNBP ditagih berdasarkan undang-undang dan menjadi sumber penerimaan pemerintah pusat di luar perpajakan dan hibah. Dana tersebut dikelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif jenis PNBP pada Polri, PNBP meliputi beberapa berkas penting seperti SIM, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB, dan STNK.
Nah, di artikel ini akan dibahas PNBP STNK yang menjadi berkas penting kepemilikan kendaraan bermotor.
PNBP STNK
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor adalah salah satu jenis PNBP yang sudah diatur dalam perundang-undangan negara.
STNK diterbitkan oleh Samsat dan didukung Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja. Dokumen inilah yang umumnya akan diberikan bersamaan saat pendaftaran BPKB.
Maka dari itu, berkas ini menjadi bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor yang legal. Oleh karenanya, STNK wajib dibawa setiap berkendara supaya saat pemeriksaan, kamu bisa mempertanggungjawabkan kepemilikan atas kendaraan tersebut.
Identitas kendaraan yang tertera pada STNK mencakup informasi, seperti merk atau tipe, model dan jenis kendaraan, nomor BPKB dan mesin, tahun perakitan dan pembuatan, dan informasi bahan bakar.
PNPB STNK mobil atau mobil hanya berlaku lima tahun sehingga kamu wajib melakukan perpanjangan STNK online atau ke kantor Samsat terdekat dan membayarnya sesuai ketentuan.
Biaya penerbitan STNK
Untuk bisa diterbitkan, kamu perlu mengeluarkan biaya. Biaya penerbitan STNK untuk motor dan mobil tidaklah sama.
Tarif pembuatan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Pemilik kendaraan motor dikenakan biaya penerbitan BPKB baru yaitu Rp225.000, sedangkan mobil dikenakan Rp375.000.
Nah, untuk penerbitan STNK baru, berikut rincian besarannya:
- Roda dua atau tiga: Rp100.000 (baru) dan Rp100.000 (perpanjangan setiap 5 tahun sekali).
- Roda empat atau lebih: Rp200.000 (baru) dan Rp200.000 (perpanjangan setiap 5 tahun sekali).
Sementara itu, jika kamu membeli mobil atau motor bekas, kamu wajib melakukan balik nama atas kendaraan tersebut dengan nama sendiri dan tentu saja harus mengetahui kisaran biaya balik nama PNBP STNK.
Biaya balik nama PNBP STNK
Seperti disebutkan di atas, biaya balik nama wajib diketahui jika kamu membeli mobil atau motor bekas. Biaya balik nama STNK berbeda antara mobil dan motor. Berikut rinciannya.
1. Biaya balik nama STNK mobil
Daftar biaya balik nama STNK mobil:
- Pendaftaran balik nama BPKB: Rp100.000.
- Biaya balik nama: 2/3 dari nilai pajak kendaraan bermotor. Besarannya tertera di STNK kendaraan masing-masing.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp145.000.
- Administrasi STNK: Rp75.000.
- Administrasi tanda kendaraan bermotor: Rp50.000.
- Pengesahan cek fisik: Rp30.000.
- Pendaftaran balik nama: Rp30.000.
2. Biaya balik nama STNK motor
Sementara itu, berikut biaya balik nama STNK motor:
- Biaya balik nama: 2/3 kali dari dasar pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP) yang ada di STNK.
- SWDKLLJ: Rp35.000.
- Administrasi STNK: Rp100.000.
- Administrasi pengesahan STNK: Rp25.000.
- Pendaftaran: Rp100.000.
- Administrasi tanda kendaraan bermotor: Rp60.000.
Cara mengurus PNBP STNK
Beberapa dari kamu mungkin pernah mengalami kehilangan STNK. Untuk mendapatkannya lagi kamu perlu mengurusnya.
Selain itu, kamu juga mungkin perlu mengetahui cara balik nama STNK siapa tahu nanti membeli mobil atau motor bekas. Berikut adalah cara-cara mengurus PNBP STNK dan BPKB yang perlu kamu ketahui.
1. Cara mengurus STNK hilang
Persiapkan dokumen-dokumen di bawah ini dan lengkapi berkasnya untuk mengurus PNBP STNK hilang 2022:
- Siapkan surat kehilangan dari pihak kepolisian, KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), STNK dan BPKB (asli dan fotokopi). Jika kendaraan masih kredit, mintalah fotokopi BPKB yang dilegalisir dari pihak leasing.
- Bawa kendaraan ke Samsat untuk pengecekkan fisik.
- Fotokopi hasilnya.
- Isi formulir pendaftaran untuk mengurus STNK hilang dan serahkan loket yang dituju.
- Tunggulah sampai STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jadi.
2. Cara balik nama STNK
Untuk balik nama PNBP STNK, caranya adalah seperti di bawah ini:
- Datang ke kantor Samsat dengan membawa fotokopi KTP, BPKB dan STNK lama
- Bawa kendaraan untuk dicek fisiknya.
- Minta formulir cek fisik kendaraan tersebut.
- Lakukan pembayaran.
- Fotokopi formulir cek fisik kendaraan tersebut.
- Datangi loket pendaftaran.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran pendaftaran pada loket yang disediakan.
- Jadwal pengambilan STNK akan ditentukan. Datanglah sesuai jadwal tersebut.
Lindungi mobil kesayangan dengan asuransi kendaraan terbaik
Premi asuransi komprehensif (all risk) mulai dari Rp175.000 per bulan dan sedangkan premi asuransi mobil TLO (Total Loss Only) mulai dari Rp35.000 per bulan.
Harga asuransi all risk dan TLO biasanya disesuaikan dengan wilayah kendaraan tersebut. Jika dibandingkan dengan manfaat yang bisa diperoleh, premi tersebut sangat terjangkau.
Apalagi asuransi dapat memberikan ganti rugi terhadap kerusakan pada mobil. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk membantu finansial kamu bila mengalami risiko tak yang terduga pada kendaraan.
Asuransi mobil adalah solusi tepat untuk mengontrol risiko pengeluaran yang berlebih saat mobil kamu rusak akibat kecelakaan atau bencana alam dan bahkan saat hilang karena dicuri. Miliki asuransi kendaraan sekarang juga!
Itulah informasi seputar PNBP STNK yang perlu kamu ketahui. Intinya, PNBP STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting atas kepemilikan sebuah kendaraan.
FAQ
Berapa biaya pajak STNK motor?
Pajak kepemilikan motor pertama sebesar 2% dari harga jual. Jika ada motor lain, maka dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5%.
Berapa biaya pajak dan ganti plat?
Biaya ganti plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sekitar Rp60 ribu saja.
Berapa bayar pajak motor 5 tahun?
Untuk penerbitan STNK baru, berikut rincian besarannya:
- Roda dua atau tiga: Rp100.000 (baru) dan Rp100.000 (perpanjangan setiap 5 tahun sekali).
- Roda empat atau lebih: Rp200.000 (baru) dan Rp200.000 (perpanjangan setiap 5 tahun sekali).
Berapa biaya balik nama STNK mobil?
Daftar biaya balik nama STNK mobil:
- Pendaftaran balik nama BPKB: Rp100.000.
- Biaya balik nama: 2/3 dari nilai pajak kendaraan mobil. Besarannya tertera di STNK kendaraan masing-masing.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp145.000.
- Administrasi STNK: Rp75.000.
- Administrasi tanda kendaraan bermotor: Rp50.000.
- Pengesahan cek fisik: Rp30.000.
- Pendaftaran balik nama: Rp30.000.