
Pelajari Polis Asuransi Jiwa Baik-Baik Sebelum Membelinya
Sebelum membeli, penting untuk calon nasabah membaca polis asuransi jiwa dengan seksama.
Ini karena polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi dasar kesepakatan nasabah dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi sengketa, rujukannya adalah ketentuan di dalam polis.
Asuransi jiwa adalah salah satu produk asuransi yang harus sangat berhati-hati ketika akan dibeli dan banyak pula di antara para pemilik asuransi ini tidak benar-benar membaca mengenai isi polisnya.
Sejumlah hal tentu mesti dihindari ketika asuransi jiwa sudah dimiliki, tetapi saat melakukan klaim malah membuat pusing kepala atau bahkan tidak dapat dicairkan.Â
Oleh karena itu, mari perhatikan sejumlah hal dalam polis asuransi jiwa yang penting diketahui sebagai berikut.
Apa itu polis asuransi jiwa?
Pada dasarnya, polis adalah kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan nasabah pemegang polis.
Jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian atau cacat tetap di dalam masa kontrak, perusahaan asuransi wajib memberikan sejumlah uang santunan yang telah ditentukan kepada pihak yang ditunjuk, yaitu tertanggung atau ahli waris,Â
Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan menanggung nasabah dalam bentuk santunan tunai akibat meninggalnya tertanggung akibat kecelakaan atau penyakit.Â
Dengan kata lain, risiko yang dihadapi terkait asuransi jiwa adalah kematian atau cacat tetap.
Nah, ketentuan dalam asuransi jiwa tersebut tertuang dalam polis asuransi sehingga sangat penting untuk mengetahui apa saja isi dari polis asuransi jiwa tersebut.
Promo Harga Asuransi Jiwa dan Asuransi Lainnya 2023
Dapatkan Harga Termurah dari pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, untuk pembelian polis asuransi jiwa terbaik dengan Diskon 15%!
Cek informasi lengkapnya, mulai dari premi hingga manfaat pertanggungan, dengan mengklik tautan di bawah ini.
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Jiwa Murni
- Asuransi Orang Tua
- Asuransi Unit Link
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi (Asuransi Jiwa RoP)
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Perjalanan Visa Schengen
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Mikro
Cek informasi lengkap pilihan brand terbaik yang menyediakan manfaat pertanggungan asuransi jiwa untuk menjamin masa depan anak dan keluarga berikut ini.
Pentingnya membaca polis asuransi jiwa dengan baik
Seperti halnya syarat dan ketentuan dalam aplikasi handphone yang seringkali diabaikan, dokumen polis asuransi jiwa secara tertulis pun juga sering tidak dibaca oleh para nasabah asuransi.Â
Padahal, kebiasaan tidak membaca polis bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama ketika nasabah mau mengajukan klaim asuransi.
Terkadang nasabah keliru membedakan antara ilustrasi yang dijelaskan oleh pihak perusahaan asuransi dengan polis asuransi jiwa yang berlaku.
Dalam asuransi terdapat ketentuan bahwa âIlustrasi ini bukan merupakan kontrak asuransi dan bukan pula merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk asuransi ini tercantum dalam Polisâ.
Adapun ilustrasi hanyalah sebagai contoh kasus yang digunakan sekedar untuk menjelaskan tentang manfaat asuransi tersebut.
Alhasil, sejumlah nasabah yang tidak membaca dengan baik polis asuransi jiwa yang dipegangnya merasa kecewa saat mengajukan klaim.
Bahkan bisa jadi pengajuan klaim ditolak karena tidak sesuai ketentuan dan nasabah tidak terima akan hal itu.Â
Tidak mengherankan banyak pula yang merasa tertipu atau terintimidasi oleh perusahaan asuransi, lalu akhirnya menganggap perusahaan asuransi itu banyak penipuannya.
Kalau sudah begitu, nasabah tidak dapat berbuat banyak karena perusahaan asuransi beroperasi berdasarkan ketentuan polis yang sejak awal sudah disepakati.Â
Secara hukum, posisi asuransi sangat kuat karena semua sudah dijelaskan di dalam polis.Â
Oleh karena itu, selayaknya pemilik asuransi wajib mempelajari dan membaca polis sehingga memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka.Â
Selain itu, jika calon nasabah tidak mengerti terkait poin-poin tertentu pada polis, bisa langsung ditanyakan kepada pihak perusahaan atau agen asuransi sehingga tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
Hal-hal penting untuk diperhatikan dalam polis
Terdapat berbagai hal yang mesti diperhatikan oleh calon nasabah dalam membaca polis asuransi jiwa dari pihak perusahaan asuransi. Berikut ini enam hal penting untuk diperhatikan.
1. Hak untuk mempelajari polis
Ternyata setiap pemegang polis asuransi jiwa memiliki hak mempelajari terlebih dahulu mengenai isi polis yang diterimanya.Â
Kalau merasa keberatan dengan isi polis yang diterimanya, si pemegang polis berhak mengajukan pembatalan polis tanpa dikenakan denda.Â
Periode mempelajari polis atau yang disebut cooling off period ini biasanya hanya berlangsung selama 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis. Â
Hal ini banyak pemegang polis tidak ketahui bahwa perusahaan asuransi sebenarnya memberikan waktu kepada nasabah untuk membaca terlebih dahulu dan jika keberatan bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda.
Jangan terburu-buru mengambil keputusan menandatangani polis tanpa memahaminya, apalagi membacanya dahulu. Hal ini bisa sangat merugikan.Â
Maka dari itu, gunakan kesempatan ini dengan baik sehingga kita bisa mengetahui manfaat polis asuransi jiwa secara maksimal.Â
2. Data pemegang dan tertanggung
Polis asuransi jiwa merupakan dokumen legal yaitu memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, nasabah harus memastikan data-data tertanggung sudah akurat dan benar.
Tujuannya untuk memastikan kelancaran saat nanti mau mengajukan klaim asuransi. Data-data yang tertuang dalam polis akan menjadi acuan pihak asuransi.
Selain mengisi data secara hati-hati dan akurat di awal pengajuan, mengecek kembali data-data yang dimasukkan dalam polis adalah hal yang juga tidak kalah penting.
Double check ini membantu memastikan keakuratan data, termasuk data polis non-finansial dan data polis finansial.
Berikut adalah poin-poin pribadi yang perlu dicermati kembali di dalam polis, yaitu:
- Nama pemegang polis.
- Nama tertanggung.
- Alamat tempat tinggal.
- Nomor telepon.
- Surel.
- Alamat korespondensi.
- Nama pemilik rekening.
- Nama bank.
- Nomor rekening.
- NPWP.
- Tempat dan tanggal lahir.
3. Perhatikan manfaat perlindungan asuransi yang ditawarkan
Berikut ini sejumlah hal yang mesti diperhatikan terkait manfaat pertanggungan asuransi jiwa yang mungkin tercakup di polis.
- Uang pertanggungan (UP)
- Masa pertanggungan
- Fasilitas yang bisa didapatkan
- Manfaat asuransi tambahan (rider)
- Manfaat asuransi jika tertanggung mengalami risiko
Manfaat perlindungan yang utama adalah uang pertanggungan asuransi jiwa. Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan diterima oleh ahli waris jika tertanggung mengalami musibah.
Selain uang pertanggungan, perhatikan pula masa pertanggungannya. Ini karena proteksi asuransi tidak bersifat selamanya, melainkan ada durasi tertentu.
Selepas durasi tersebut, proteksi akan berakhir. Pastikan untuk memahami durasi proteksi yang akan disepakati.
Di samping itu, penting untuk mengecek manfaat asuransi yang bakal diterima ketika terjadi risiko yang ditanggung. Pastikan manfaat asuransi yang tercantum dalam polis asuransi jiwa telah sesuai dengan harapan.
Jangan lupa, kamu juga harus memastikan fasilitas yang diperoleh. Misalnya fasilitas rawat inap yang bisa didapatkan, termasuk di dalamnya bentuk layanan lainnya.
Di samping manfaat utama, dalam polis asuransi jiwa juga bisa saja menyediakan manfaat tambahan yang disebut rider. Misalnya asuransi penyakit kritis, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan.
4. Pelajari bagaimana cara melakukan klaim
Hal selanjutnya yang sangat penting adalah mengetahui cara melakukan klaim asuransi. Hal ini terkait dokumen yang dibutuhkan dan batasan waktu pengajuan.Â
Contoh, asuransi menetapkan bahwa klaim diajukan maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak Tertanggung meninggal atau akhir masa pertanggungan. Jangan sampai lewat 90 hari karena akan ditolak oleh asuransi.Â
Selain itu, manfaat asuransi juga baru bisa diterima setelah melengkapi dokumen-dokumen tertentu, seperti:
- formulir permohonan klaim,Â
- Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir),Â
- Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter,Â
- Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang,Â
- fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, danÂ
- fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.
5. Ketentuan premi
Ada tiga ketentuan utama terkait premi asuransi jiwa yang mesti kita perhatikan, yaitu:
- besaran premi yang mesti dibayarkan, periode, dan cara pembayarannya;
- ketentuan bila terlambat membayar premi; serta
- pemulihan kembali polis yang sudah lapse atau tidak aktif.
Dari sisi besaran premi asuransi yang mesti dibayar biasanya berdasarkan jenis asuransi yang diambil, besaran uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok atau tidak merokok, gaya hidup.
Penting untuk setiap nasabah membayarkan premi secara teratur. Namun bila dalam kondisi tak terduga, premi terlambat dibayarkan, nasabah perlu mengetahui apa konsekuensinya.
Biasanya pihak asuransi memberikan grace period atau masa tenggang. Artinya, meskipun belum membayar premi, perlindungan masih efektif atau klaim masih diterima.Â
Setelah masa tenggang berlalu dan premi asuransi juga masih menunggak, maka asuransi yang nasabah miliki akan masuk ke masa lapse (kedaluwarsa). Artinya proteksi asuransi sudah berakhir.
Meski begitu, beberapa perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang memungkinkan nasabah untuk memulihkan kembali polis asuransi jiwa yang sudah lapse atau tidak aktif. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Cari tahu ketentuan pengecualian dalam pengajuan klaim
Ketentuan pengecualian adalah aturan yang dapat membuat klaim asuransi jiwa ditolak dengan sendirinya oleh pihak asuransi.
Beberapa contoh polis asuransi jiwa biasanya tidak memberikan pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia karena hal-hal seperti:
- bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun (terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis),Â
- Tertanggung terbukti melakukan tindak kejahatan,Â
- Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan negara,Â
- tindak kejahatan atau pembunuhan dilakukan oleh yang berkepentingan atau bersangkutan dalam pertanggungan.
Di samping faktor yang disebtukan di atas, ada beberapa pengecualian dalam pengajuan klaim lainnya, yakni sebagai berikut.
- Tertanggung menderita penyakit yang termasuk kategori Pre-Existing Condition atau penyakit yang sudah ada sebelum menjadi nasabah asuransi.
- Terlibat langsung atau tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan atau tidak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer.
- Tertanggung mengalami kecelakaan penerbangan.
- Tertanggung mengonsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras.
- Tertanggung menjadi korban bencana alam atau reaksi inti atom.
- Mengikuti perlombaan atau olahraga beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, berburu, balapan, atau kegiatan berbahaya lainnya.
- Kecelakaan yang dialami Tertanggung terjadi sebelum tanggal berlakunya polis.
- Tertanggung mengidap gangguan mental atau kejiwaan.
7. Potongan biaya
Hal lainnya yang perlu kamu perhatikan dalam polis asuransi jiwa yaitu biaya yang dibebankan kepada nasabah yang memotong uang pertanggungan.
Nah, berikut ini contoh biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam asuransi jiwa.
- Biaya akuisisi.
- Biaya administrasi.
- Biaya umum.
- Biaya polis.
- Biaya duplikat polis.
- Biaya penerbitan polis.
- Biaya pengelolaan.
- Biaya pemeliharaan.
- Biaya pembatalan.
- Biaya Pertanggungan Dasar.
- Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi (switching).
Kesalahan umum yang wajib dihindari saat membeli asuransi jiwa
Dalam menentukan asuransi jiwa, ada beberapa hal yang mesti dihindari oleh para calon nasabah agar tidak berujung pada kesia-siaan pengeluaran akibat salah pilih.
Lantaran tidak membaca polis asuransi jiwa dengan baik, kamu bisa saja terjebak dalam kesalahan-kesalahan berikut ini.
1. Tidak mengetahui kebutuhan uang pertanggungan
Di antara kita, banyak yang sekadar membeli asuransi jiwa tanpa menghitung terlebih dulu berapa kebutuhan uang pertanggungan yang sebenarnya dibutuhkan.
Ujung-ujungnya ketika terjadi musibah, uang pertanggungan yang cair ternyata tidak cukup untuk menutupi kebutuhan finansial keluarga atau ahli waris.Â
Maka dari itu, cari tahu terlebih dahulu kebutuhan uang pertanggungan dan menyesuaikannya dengan produk asuransi yang tepat.Â
Cara mengetahui kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa bisa dilakukan dengan pendekatan Human Life Value. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan nilai pendapatan saat ini ditambah risk free rate.Â
Contoh, pendapatan saat ini adalah Rp10 juta per bulan dan tanggungan (keluarga/ahli waris) sanggup hidup mandiri pada saat berusia 20 tahun ke depan.
Asumsi risk free rate adalah 5,2 persen. Maka, kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa dihitung sebagai berikut.
Rp10 juta x 12 bulan x (110%+5,2%) x 20 tahun= Rp1,42 miliar
Perlu diingat bahwa asuransi merupakan biaya dan bukan investasi yang dapat mengharapkan imbal hasil yang besar suatu hari nanti.
2. Menganggap asuransi jiwa sebagai investasi
Namun asuransi adalah biaya karena pada prinsipnya, asuransi merupakan skema pengalihan risiko seseorang pada pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi.Â
Perusahaan asuransi membayarkan sejumlah kompensasi atau uang pertanggungan ketika terjadi risiko pada tertanggung atau pemegang polis.Â
Pemegang polis wajib membayar premi sebagai biaya atas pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi tersebut.Â
Asuransi jiwa tidak bisa mencegah musibah, tetapi ia dapat meringankan beban finansial anggota keluarga yang ditinggalkan ketika sang pencari nafkah (tertanggung) meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan atau sakit.
Meski begitu, bila ingin memiliki asuransi jiwa sekaligus investasi, terdapat jenis asuransi jiwa yang disebut asuransi jiwa unit link.
Asuransi unit link menawarkan manfaat asuransi jiwa dan investasi. Tentunya dengan skema pembayaran dan manfaat yang berbeda dengan asuransi jiwa tradisional.
3. Salah menetapkan tertanggung di polis
Tertanggung adalah pihak/orang yang risiko jiwanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Orang tersebut yang dicantumkan ke dalam polis asuransi jiwa.
Jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan dalam bentuk santunan tunai kepada yang berhak, yaitu keluarga atau ahli waris yang ditunjuk.Â
Kondisi memilih tertanggung polis ini sangat bergantung pada siapa yang paling besar menghasilkan nilai ekonomi.Â
Sesuai tujuan pembelian, yaitu manajemen risiko finansial keluarga, tertanggung asuransi jiwa seharusnya adalah mereka yang memiliki nilai ekonomi atau pihak yang menjadi sumber penghasilan di dalam keluarga.Â
Contohnya adalah suami dan/atau istri yang bekerja.Â
4. Membeli asuransi pendukung secara asal-asalan
Agen asuransi jiwa biasanya memberikan penawaran asuransi pelengkap/tambahan atau rider sebagai pendukung polis asuransi jiwa yang sudah dipilih.
Nah, dalam memilih asuransi pendukung tersebut, jangan asal memilih. Hitung terlebih dahulu pengeluaran pribadi atau keluarga.Â
Asuransi rider berarti biaya tambahan, maka dari itu perlu lebih bijak dalam memilih produk asuransi tambahan.Â
Jika memang butuh tambahan, kamu dapat menimbang penambahan dengan waiver of premium atau pembebasan premi. Ini berarti ketika terjadi force major cause, seperti kecelakaan, kamu akan terbebas dari pembayaran premi.
Begitulah sekelumit mengenai polis asuransi jiwa, semoga kamu bisa mendapatkan pencerahan yang bermanfaat perihal memilih asuransi yang tepat.
Tertarik untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai rekomendasi asuransi jiwa terbaik, jangan ragu untuk mengunjungi DuitPintar, ya!
FAQ
Apa yang dimaksud dengan polis asuransi jiwa?
Polis asuransi jiwa adalah kontrak tertulis yang sah di hadapan hukum yang berisi perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis (nasabah).
Berdasarkan polis tersebut, pihak asuransi berkewajiban menanggung risiko yang mungkin terjadi pada tertanggung dalam durasi waktu sesuai kesepakatan, yaitu risiko kematian dan cacat tetap.
Di sisi lain, Tertanggung juga wajib membayarkan premi dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan padanya.
Apakah asuransi jiwa bisa dicairkan?
Asuransi jiwa tidak bisa dicairkan sembarangan. Uang pertanggungan hanya bisa dicairkan bila pemegang polis (Tertanggung) meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan yang tidak memungkinkannya untuk berpenghasilan.
Apa manfaat polis asuransi?
Fungsi polis asuransi jiwa bagi adalah sebagai alat bukti atau dokumen tertulis yang mengikat pihak asuransi (Penanggung) dan pemegang polis (Tertanggung).
Dokumen inilah yang menjadi jaminan bahwa Tertanggung berhak menerima uang ganti rugi dari pihak asuransi jika tertimpa risiko.
Apa saja yang termasuk polis asuransi?
Di samping polis asuransi jiwa, terdapat jenis-jenis polis asuransi lainnya yaitu:
- Polis asuransi kendaraan bermotor
- Polis asuransi mobil
- Polis asuransi kesehatan
- Polis asuransi perjalanan
- Polis asuransi properti
- Polis asuransi veem
- Polis asuransi ditaksir
- Polis asuransi tidak ditaksir
- Polis asuransi perang
- Polis asuransi syariah