Premi Asuransi Syariah – Definisi, Akad, dan Kekurangannya
Premi asuransi syariah adalah dana yang dikontribusikan oleh nasabah untuk saling menanggung risiko (Akad Tabarru’), di mana dana kontribusi ini akan dikelola oleh pihak asuransi sebagai pemegang amanah.
Sementara itu, asuransi syariah sendiri adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong dalam bentuk Tabarru’ dengan pola pengembalian melalui akad yang sesuai syariah, di mana hal ini sudah ditetapkan dalam fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Sama seperti asuransi konvensional pada umumnya, asuransi syariah juga memiliki premi yang biasanya dibayarkan setiap bulan (tergantung tanggal jatuh tempo) sesuai dengan yang tertera dalam polis asuransi.
Besaran nominalnya pun beragam tergantung dari jenis produk asuransi syariah yang dipilih, perusahaan asuransi tempat membeli polis, hingga usia nasabah.
Lalu, apakah ada perbedaan premi asuransi syariah dan konvensional? Dan bagaimana cara menghitung premi asuransi syariah serta contoh perhitungan asuransi syariah? Selengkapnya sudah kami rangkum dalam artikel di bawah ini.
Apa itu dana premi asuransi syariah?
Masih banyak yang bertanya apakah asuransi syariah menggunakan premi? Jawabannya adalah iya, asuransi syariah pun menggunakan premi dalam ketentuan asuransinya.
Pengertian premi asuransi syariah adalah uang yang dibayarkan oleh nasabah kepada pihak asuransi dengan jangka waktu yang sudah disepakati sesuai dengan plan asuransi yang dipilih, sehingga nasabah mendapatkan manfaat dari asuransi syariah.
Premi dalam asuransi syariah akan dimasukan ke dalam akun Tabarru’ dan uang yang terkumpul dalam akun tersebut akan dimanfaatkan dan dikelola untuk memberikan santunan bagi peserta asuransi lainnya yang membutuhkan bantuan.
Sama dengan premi yang dimiliki oleh asuransi konvensional, premi dari asuransi syariah juga dibayarkan sesuai dengan tempo yang ditentukan dalam polis asuransi dan besar dari premi tergantung jenis produk, tempat pembelian polis, dan usia nasabah.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam hal premi terletak pada kepastian surplus underwriting, di mana selisih premi yang dibayar nasabah akan berbentuk dana Tabarru’ sehingga dapat dimanfaatkan oleh nasabah.
Jenis premi asuransi syariah
Untuk jenis premi asuransi syariah sendiri tidak terlalu berbeda jauh dengan asuransi konvensional. Namun, untuk lebih jelasnya mari kita simak macam-macam jenis premi asuransi syariah yang dibuat berdasarkan hukum-hukum Islam berikut ini.
1. Asuransi kesehatan syariah
Dengan nasabah membayar premi asuransi kesehatan syariah, maka perawatan medis yang nasabah dapatkan akan sesuai dengan syarat-syarat syariah yang berlaku.
Jika nasabah mendapatkan risiko yang tidak diinginkan, maka pihak asuransi yang akan menanggung biaya pengobatannya.
2. Asuransi umum syariah
Asuransi umum memiliki berbagai produk seperti asuransi mobil dan asuransi pendidikan.
Jika nasabah mendaftarkan diri ke asuransi mobil, maka premi asuransi mobil syariah yang akan digunakan sebagai patokan pembiayaan nasabah per bulan atau per tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada produk asuransi mobil syariah tersebut.
3. Asuransi jiwa syariah
Premi dari asuransi ini akan dibayarkan agar dapat membantu nasabah lainnya dalam mengantisipasi risiko kematian tulang punggung keluarga yang sudah ditentukan sesuai dengan syarat yang berlaku.
4. Reasuransi syariah
Reasuransi syariah yaitu perusahaan jasa yang melayani jasa asuransi dengan menggunakan prinsip syariah, jadi perusahan ini yang akan menjamin risiko seperti contohnya klaim yang diajukan oleh nasabah.
Prinsip dasar asuransi syariah
Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berdasarkan dari nilai-nilai Islam, di mana terdapat 10 prinsip dasar yang diterapkan oleh asuransi syariah di Indonesia. Berikut ini adalah kesepuluh prinsip asuransi syariah tersebut.
1. Tauhid
Niat dari nasabah dalam memiliki asuransi bukan untuk mendapatkan untung, melainkan untuk menolong sesama nasabah yang lebih membutuhkan.
2. Keadilan
Dengan prinsip adil, maka keadilan akan diberikan bukan hanya kepada nasabah namun juga kepada perusahaan asuransi agar mendapatkan hak dan kewajiban secara adil, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
3. Ta’awun
Peserta asuransi akan bergabung dan saling tolong menolong jika ada nasabah yang mengalami kejadian tidak diinginkan dengan memanfaatkan dana ta’awun.
4. Kerja sama
Kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan nasabah untuk melakukan kerja sama yang ditentukan dalam akad yang bersifat adil dan saling bertanggung jawab.
5. Amanah
Perusahaan asuransi harus jujur dalam melakukan pengelolaan dana nasabah, begitu pun nasabah harus jujur dalam melakukan pengajuan klaim.
6. Al-ridha
Prinsip rela atau ridha untuk melakukan transaksi dalam asuransi syariah berarti nasabah rela uang yang dibayarkan dalam bentuk premi dikelola oleh pihak asuransi dan dapat disalurkan kepada nasabah lain yang lebih membutuhkan.
7. Larangan riba
Tidak adanya dana yang diinvestasikan untuk keperluan bisnis karena hal tersebut terhitung haram dan tidak sesuai dengan syariat islam.
8. Larangan maysir
Unsur judi pada polis konvensional yang membuat premi hangus karena tidak dilakukan pengajuan premi, tidak dimiliki oleh asuransi syariah.
9. Larangan gharar
Gharar memiliki arti ketidakpastian dalam perjanjian di mana dalam asuransi syariah, kontrak akan disebut secara jelas dalam polis yang ditentukan oleh nasabah dan pihak asuransi.
10. Larangan risywah
Dilarang adanya proses suap menyuap karena hal tersebut melanggar hukum syariah.
Akad asuransi syariah
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki akad atau perjanjian. Terdapat empat akad yang sudah berlandaskan Fatwa DSN-MUI. Berikut ini adalah penjelasan dari akad asuransi syariah.
1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)
Adalah jenis akad yang sering digunakan oleh asuransi syariah di Indonesia, di mana akad ini berlaku untuk semua nasabah. Setiap nasabah asuransi syariah akan membayar premi melalui dana Tabarru’.
Kedepannya, dana Tabarru’ akan dimanfaatkan untuk membantu nasabah lain yang lebih membutuhkan. Dana ini sepenuhnya milik nasabah, sedangkan perusahaan asuransi hanya mengelola tanpa mendapatkan untung dari dana ini.
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Adalah akad antara nasabah dan pihak asuransi secara individu atau kolektif yang bertujuan komersial.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Inti dari akad ini adalah pengelolaan dana peserta kepada pihak asuransi, di mana pihak asuransi akan mengelola dana dan mendapat imbalan berupa upah atau ujrah.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini adalah di mana nasabah memberikan amanah kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana Tabarru’ dan akan mendapatkan imbalan bagi hasil yang besarannya sudah disepakati bersama.
Kekurangan dan kelebihan asuransi syariah
Asuransi syariah memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh asuransi konvensional. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari asuransi syariah.
Kelebihan asuransi syariah
Setidaknya terdapat tujuh kelebihan dari asuransi syariah, antara lain yaitu:
- Pengelolaan dana yang bersifat transparan dan juga menggunakan objek-objek halal, oleh karena itu dana pada asuransi syariah memiliki peranan sebagai dana tanpa hak kepemilikan.
- Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh nasabah akan menjadi milik bersama dan perusahaan asuransi hanya berperan untuk melakukan pengelolaan dana.
- Pembagian keuntungan dalam asuransi syariah akan dibagikan kepada nasabah, di mana perusahaan tidak akan mengambil keuntungan.
- Karena menggunakan sistem dana Tabarru’, sehingga seluruh premi yang disetor tidak akan hangus walaupun nasabah tidak mengajukan proses klaim.
- Surplus underwriting dalam asuransi syariah akan dibagikan kepada para nasabah melalui dana Tabarru’ dan juga kepada perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang sudah ditentukan dalam polis.
- Wakaf dan zakat adalah manfaat yang tidak ditemukan dalam asuransi konvensional dan hanya dimiliki oleh asuransi syariah, di mana nasabah dapat melakukan wakaf dan zakat melalui asuransi syariah
- Klaim pada asuransi syariah lebih ringan di mana satu polis asuransi dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota keluarga dan nasabah juga dapat melakukan double claim.
Kekurangan asuransi syariah
Untuk kekurangan yang terdapat pada asuransi syariah adalah kecilnya keuntungan yang akan diterima oleh nasabah.
Karena balik lagi pada prinsip asuransi syariah yaitu Tauhid, di mana niat nasabah untuk memiliki asuransi bukan karena ingin mendapat untung, tapi ingin menolong sesama nasabah yang membutuhkan.
Selain itu, karena industri asuransi syariah masih dalam tahap perkembangan, sehingga dalam sisi operasionalnya belum dapat mengimbangi operasional yang dilakukan oleh asuransi konvensional karena minimnya modal.
Pentingnya memiliki asuransi
Ditengah banyaknya produk asuransi konvensional, asuransi syariah juga banyak memiliki peminat yaitu para nasabah yang memiliki gaya hidup Islami dan syariah.
Asuransi syariah sendiri dimanfaatkan sebagai perlindungan diri dari risiko kerugian yang tidak diinginkan, juga sebagai cara untuk menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan.
Dengan prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah, nasabah dapat saling tolong-menolong satu sama lainnya untuk membantu peserta lain yang lebih membutuhkan.
Oleh karena itu, memproteksi diri dengan asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa khususnya yang berjenis syariah, merupakan hal penting yang perlu kamu pertimbangkan untuk kehidupan yang lebih terjamin dan bisa menolong sesama sesuai ajaran agama.
FAQ
Akad apa saja yang digunakan di asuransi syariah?
Ada empat jenis akad yang digunakan pada asuransi syariah, yaitu:
- Akad Tabarru’ (Hibah/Tolong Menolong)
- Akad Tijarah (Mudharabah)
- Akad Wakalah bil Ujrah
- Akad Mudharabah Musytarakah
Apa itu Akad Tijarah (Mudharabah)?
Adalah akad antara nasabah dan pihak asuransi secara individu atau kolektif yang bertujuan komersial.
Apakah kekurangan dari asuransi syariah?
Untuk kekurangan yang terdapat pada asuransi syariah adalah kecilnya keuntungan yang akan diterima oleh nasabah karena berlandaskan prinsip Tauhid.
Selain itu, karena industri asuransi syariah masih dalam tahap perkembangan, sehingga dalam sisi operasionalnya belum dapat mengimbangi operasional yang dilakukan oleh asuransi konvensional karena minimnya modal.
Apa itu asuransi syariah?
Asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong dalam bentuk Tabarru’ dengan pola pengembalian melalui akad yang sesuai syariah.