Premi Asuransi – Tujuan, Fungsi, dan Perhitungannya
Apa itu premi asuransi? Premi asuransi adalah biaya yang harus dibayarkan nasabah sebagai pihak tertanggung. Pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan polis.
Polis adalah kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara pihak asuransi dan nasabah (pemegang polis). Semua kontrak asuransi apa pun jenisnya disebut dengan polis asuransi.
Selain itu, pembayaran premi tersebut biasanya dilakukan setiap bulan tergantung jatuh tempo sesuai yang tertera dalam polis.
Nah, polis ini adalah dokumen perjanjian kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi).
Premi asuransi (insurance premium) bisa dibayarkan dalam jangka waktu per kuartal, per semester, bahkan ada yang per tahun.
Artikel ini akan membahas informasi lengkap mengenai premi asuransi, fungsi, dan tujuan dari premi asuransi.
Jenis-jenis premi asuransi
Ada lima jenis premi asuransi yang umum djiumpai: asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil/kendaraan, asuransi properti, dan asuransi perjalanan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai kelima jenis asuransi tersebut.
1. Premi asuransi jiwa
Premi asuransi jiwa menanggung dampak hilangnya sumber pendapatan seseorang atau suatu keluarga karena kematian.
Jenis premi asuransi ini memberikan dukungan finansial kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan. Mengingat, mereka mungkin saja akan mengalami kesulitan pasca ditinggal tulang punggung keluarga.
2. Premi asuransi kesehatan
Premi asuransi kesehatan punya peran yang sangat penting untuk meminimalkan pengeluaran keuangan di bidang kesehatan.
Bukan tanpa alasan, jenis premi asuransi yang satu ini berfungsi untuk menanggung biaya kesehatan pemilik polis. Jadi, saat tertanggung sakit atau sedang berobat, biayanya akan ditanggung asuransi.
Selain itu, fungsi asuransi kesehatan lainnya adalah meminimalkan biaya pengobatan yang tidak terduga dan tinggi. Peserta hanya membayar lebih sedikit biaya perawatan dan peserta bisa terhindar dari kebangkrutan atau kerugian.
3. Premi asuransi mobil/kendaraan
Premi asuransi mobil/kendaraan memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis terhadap risiko berkendara atau kehilangan yang mana ketentuannya ditentukan pada polis.
Ada dua jenis asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk melindungi mobil kesayang kamu, yaitu asuransi All Risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).
Premi asuransi mobil All Risk atau comprehensive akan menanggung risiko kecelakaan, kehilangan, vandalisme, hingga kerusakan akibat bencana alam.
Saat mobil mengalami kerusakan fisik akibat kecelakaan atau bencana alam, asuransi ini akan memberikan pertanggungan mencapai 75% atau lebih.
Sementara premi asuransi mobil TLO akan menanggung kerusakan yang parah mencapai 75% atau lebih pada fisik kendaraan karena kecelakaan.
Kerusakan kecil di bawah 75% tidak akan ditanggung asuransi ini. Walaupun begitu, tetap saja asuransi ini penting dimiliki untuk meminimalkan pengeluaran saat mobil rusak karena kecelakaan.
4. Premi asuransi properti
Premi asuransi properti memberi manfaat pertanggungan bagi pemegang polis atas propertinya dari berbagai macam risiko, seperti kerusakan akibat banjir, kebakaran, dan gempa bumi. Â
5. Premi asuransi perjalanan
Premi asuransi perjalanan memberikan pertanggungan finansial bagi pemegang polis selama melakukan sebuah perjalanan.
Asuransi perjalanan dibedakan menjadi asuransi perjalanan domestik dan asuransi perjalanan internasional (perlindungan perjalanan di luar negeri).
Beberapa manfaat asuransi perjalanan meliputi:
- ganti rugi kecelakaan,
- penggantian barang yang hilang,
- penggantian biaya berobat,
- penggantian delay penerbangan, dan
- lainnya sesuai polis.
6. Premi asuransi nelayan
Premi asuransi yang satu ini mungkin masih asing di telinga.
Nah, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Calon penerima bantuan premi asuransi nelayan ini adalah para nelayan yang memenuhi syarat:
- Nelayan kecil dan nelayan tradisional.
- Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang.
- Memiliki kartu nelayan.
- Berusia maksimal 65 tahun.
- Menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT.
- Tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
Sejak program tersebut digulirkan, KKPÂ telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Promo Harga Asuransi Jiwa dan Asuransi Lainnya 2023
Dapatkan Harga Termurah dari pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, untuk pembelian polis asuransi jiwa terbaik dengan Diskon 15%!
Cek informasi lengkapnya, mulai dari premi hingga manfaat pertanggungan, dengan mengklik tautan di bawah ini.
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Jiwa Murni
- Asuransi Orang Tua
- Asuransi Unit Link
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi (Asuransi Jiwa RoP)
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Perjalanan Visa Schengen
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Mikro
Cek informasi lengkap pilihan brand terbaik yang menyediakan manfaat pertanggungan asuransi jiwa untuk menjamin masa depan anak dan keluarga berikut ini.
Tujuan premi asuransi
Tujuan dari pembayaran premi asuransi adalah menjamin perlindungan kepada nasabah atau satu pihak atas berbagai macam risiko.
Selain itu, tujuan premi lainnya adalah pemerataan biaya. Dengan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu, nasabah tak perlu menanggung, mengganti, atau membayar sendiri kerugian yang dialami.
Fungsi premi asuransi
Selain tujuan, apa sih sebenarnya fungsi premi asuransi bagi pihak tertanggung dan pihak penanggung?
- Fungsi premi asuransi bagi pihak tertanggung sebenarnya sama dengan tujuan premi asuransi, yaitu mendapatkan penjaminan, pemerataan dana, dan pengalihan risiko kerugian kepada pihak asuransi.
- Fungsi premi bagi pihak penanggung (perusahaan asuransi) adalah sebagai himpunan dana yang nantinya digunakan untuk menanggung kerugian para nasabah.
Pihak asuransi juga nantinya akan mengatur urusan pembayaran premi yang seimbang dengan risiko yang akan ditanggung sehingga tidak merugikan kedua belah pihak atas kesepakatn yang dibuat.
Perhitungan premi asuransi
Pasti kamu pernah bertanya-tanya bagaimana perhitungan premi dilakukan. Jadi, jumlah premi yang harus nasabah bayarkan adalah hasil perkalian antara tarif premi asuransi dengan total harga pertanggungan.
Rumus Premi Asuransi = Tarif Premi x Total Harga Pertanggungan
Berikut ini adalah contoh cara menentukan tarif premi asuransi dan harga pertanggungannya.
- Tarif premi asuransi berpedoman pada pertanggungan yang akan dibayarkan kepada pihak asuransi. Uang pertanggungan adalah uang yang akan dibayarkan jika terjadi kerugian yang telah disepakati.
- Penentuan uang pertanggungan adalah penghitungan harga wajar dalam kondisi saat ini dari benda yang diasuransikan (tidak termasuk nilai komersial, lokasi, keunikan, atau nilai seninya).
- Untuk premi asuransi mobil, besarannya sudah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Surat edaran tersebut mengatur besaran tarif premi asuransi mobil sesuai hukum yang berlaku dan tergantung wilayah operasional kendaraan.
- Premi asuransi besarannya didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Besaran rate tersebut berbeda-beda antara satu asuransi mobil dengan yang lain.
Faktor yang memengaruhi besaran jumlah premi asuransi
Ada beberapa hal kehadirannya dapat memengaruhi besar kecilnya premi asuransi, yaitu:
- Jenis asuransi yang dipilih dan pertanggungannya.
- Jumlah uang pertanggungan yang akan diterima.
- Lokasi atau tempat kerja tertanggung.
- Kondisi awal dari tertanggung atau objek yang tertanggung.
- Jumlah pesaing yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.
- Usia tertanggung.
- Masa pertanggungan.
- Untuk barang, besarannya dipengaruhi jenis barang, jenis alat pengangkut barang tersebut, kondisi barang, dan cara penyimpanan.
Cara membayar premi asuransi
Umumnya pihak asuransi mempunyai fasilitas atau layanan unruk mempermudah nasabahnya dalam melakukan pembayaran premi.
Biasanya perusahaan menyediakan fasilitas setor tunai, auto debet, kartu kredit, atau melalui Virtual Account.
Cara pembayaran premi dengan layanan autodebet rekening menjadi cara membayar premi yang dipilih banyak nasabah karena sangat meminimalkan keterlambatan pembayaran.
Walaupun begitu, tetap saja nasabah bebas memilih metode pembayaran premi yang dirasa nyaman dan aman.
Lantas, apa yang terjadi jika premi asuransi tidak dibayar? Sebagai pemilik asuransi, kamu wajib membayarkan preminya tepat. Jika terlambat, akan ada konsekuensi yang harus diterima, yaitu:
- Kehilangan manfaat atau proteksi yang berujung pada kerugian keuangan.
- Ketentuan untuk menghidupkan polis kembali, seperti membayar bunga dan denda dan melakukan medical check up kembali jika kehilangan polis asuransi kesehatan.
- Jika polis mati, tidak dapat dihidupkan kembali dan kamu harus beralih ke asuransi lain.
Contoh premi asuransi
Di atas sudah dijelaskan kalau besar premi satu perusahaan asuransi dengan lainnya berbeda-beda.
Untuk itu, saat memilih asuransi, pilihlan asuransi yang preminya cocok dengan kebutuhan kamu dan manfaat yang diberikan juga setimpal dengan besarannya.
Nah, di bawah ini adalah contoh premi asuransi:
1. Premi Asuransi Hanwha
- Hanwha Wizer: Mulai Rp100 ribu/bulan.
- Hanwha Max Protection Link: Mulai Rp200 ribu/bulan.
- Hanwha Future Protection: Mengikuti usia masuk Tertanggung dan plan uang pertanggungan yang dipilih.
- Hanwha Smart Invest Link: Mulai Rp500 ribu/bulan.
- Hanwha Link Single: Rp10 juta (premi tunggal).
- Hanwha Preferred Link: Mulai Rp1 juta/bulan.
- Hanwha Saving Protection: Mulai Rp3 jutaan/3 bulan.
- Hanwha Golden Life Plan: Mulai Rp2 juta/tahun.
- Hanwha Bucket List Plan: Mulai Rp250 ribu/bulan (Asuransi Unit Link Hanwha Life).
2. Premi Asuransi Sinar Mas
- Simas Sehat Income: Mulai Rp1.200 per hari.
- Simas Petani: Rp50 ribu per tahun.
- Simas Perlindungan: Rp50 ribu per tahun.
- Simas Sehat Mikro: Rp50 ribu per tahun.
- Stop Usaha Erupsi: Rp40 ribu per tahun.
3. Premi Asuransi Jiwa Murni Prudential
- PRUuniversal Life: Mulai dari Rp250 ribu/bulan.
- PRUlife Cover: Mulai dari Rp400 ribu/bulan.
- PRUmy Child: Mulai dari Rp400 ribu/bulan.
- PRUsafe Guard untuk perempuan: Mulai dari Rp200-300 ribu/bulan. Pria: Mulai dari Rp230-340 ribu/bulan.
- PRUlink Generasi Baru: Mulai dari Rp400 ribu per bulan.
- PRUlink Syariah Generasi Baru: Mulai dari Rp400 ribu per bulan.
- PRUlink Assurance Account: Mulai dari Rp400 ribu per bulan.
- PRUlink Syariah Assurance Account: Mulai dari Rp400 ribu per bulan.
- PRUlink Capital Account: Mulai dari Rp40 juta (sekali bayar/premi tunggal).
- PRUlink Investor Account: Mulai dari Rp12 juta (sekali bayar/premi tunggal).
- PRUlink Syariah Investor Account: Mulai dari Rp12 juta (sekali bayar/premi tunggal).
- PRU corporate Life: Minimal Rp3 juta per polis untuk tertanggung 5 orang per tahun.
- PRU corporate Personal Accident: Minimal Rp3 juta per polis untuk tertanggung 5 orang per tahun.
4. Premi Asuransi MobilÂ
- Premi Asuransi Mobil Adira Syariah: Mulai dari Rp863.940 per tahun.
- Premi Asuransi Mobil Adira Autocillin: Mulai dari Rp863.940 per tahun.
- Premi Asuransi Kendaraan All Risk Tugu Pratama: Mulai dari Rp33.000 per bulan.
- Premi Asuransi Mobil ACA: Mulai dari Rp781.660 per tahun.
- Premi Asuransi All Risk dan TLO MAG: Mulai dari Rp781.660 per tahun.
5. Premi Asuransi Perjalanan ACA
Besaran premi asuransi perjalanan ACA tergantung dari jenis produk dan paket yang dipilih. Pada asuransi perjalanan domestik, dengan hanya Rp28.000, kamu sudah bisa mendapatkan manfaat proteksi dari asuransi perjalanan ACA.
6. Premi Asuransi Nelayan
Para nelayan sebagai nasabah mendapatkan bantuan premi dari pemerintah untuk satu bulan yang mana setelahnya mereka harus membayar sendiri premi asuransi yang dimiliki.
Itulah beberapa contoh premi asuransi yang bisa kamu jadikan referensi sebelum memilih asuransi terbaik. Oh iya, nasabah, saat dalam periode memiliki asuransi, bisa lho melakukan cuti premi.
Apa itu cuti premi?
Seperti namanya, cuti premi adalah kondisi di mana penanggung (pihak asuransi) memperkenankan pihak tertanggung (nasabah) untuk berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat polis.
Maksudnya adalah manfaat polis masih akan tetap berlaku meskipun nasabah tidak membayarkan premi dalam jangka waktu tersebut.
Cuti premi sangat bermanfaat bagi nasabah yang sedang mengalami beberapa keadaan seperti sedang memulihkan kondisi ekonomi dan kondisi keuangan sedang terpuruk.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan premi asuransi dan polis asuransi?
Premi asuransi adalah biaya yang harus dibayarkan nasabah sebagai pihak tertanggung. Pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan polis.
Polis adalah kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara pihak asuransi dengan nasabah (pemegang polis). Semua kontrak asuransi apapun jenisnya disebut dengan polis asuransi.
Apa yang terjadi jika premi asuransi tidak dibayar?
Konsekuensi jika premi tidak dibayar:
- Kehilangan manfaat atau proteksi yang berujung pada kerugian keuangan.
- Ketentuan untuk menghidupkan polis kembali, seperti membayar bunga dan denda dan melakukan medical check up kembali jika kehilangan polis asuransi kesehatan.
- Jika polis mati, tidak dapat dihidupkan kembali dan kamu harus beralih ke asuransi lain.
Bagaimana cek premi asuransi mobil?
Untuk premi asuransi mobil, besarannya sudah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan berisi besaran tarif premi asuransi mobil sesuai hukum yang berlaku dan tergantung wilayah operasional kendaraan.
Apa itu cuti premi?
Cuti premi adalah kondisi yang mana penanggung (pihak asuransi) memperkenankan pihak tertanggung (nasabah) untuk berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat polis.
Maksudnya adalah manfaat polis masih akan tetap berlaku meskipun nasabah tidak membayarkan premi dalam jangka waktu tersebut.
Premi asuransi apakah sama dengan asuransi dibayar di muka?
Asuransi dibayar di muka adalah uang yang dibayar perusahaan atau perorangan meskipun pembayarannya belum jatuh tempo.
Hal ini biasanya dilakukan untuk memastikan ketersediaan uang pembayaran pengeluaran di masa depan. Untuk itulah, premi yang dibayar dimuka perlu dimasukkan ke dalam pelaporan keuangan.
Apakah uang asuransi bisa kembali?
Tidak. Uang asuransi hanya akan diberikan ketika tertanggung meninggal dunia pada saat masa perlindungan masih aktif yang mana ahli warislah yang berperan sebagai pihak penerima sesuai dengan perjanjian di awal.