
10 Prinsip Asuransi Syariah yang Sejalan dengan Hukum Islam
Prinsip asuransi syariah sejalan dengan nilai-nilai Islam, seperti tauhid, keadilan dan tolong menolong.Â
Akad asuransi syariah tentu berbeda dengan asuransi konvensional karena diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa produk tersebut tergolong halal.
Ada 10 prinsip yang diterapkan dalam asuransi syariah yaitu, tauhid, keadilan, tolong menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan maisir, dan larangan gharar. Yuk pelajari tentang prinsip, jenis akad, skema, keuntungan, hingga perusahaan penyedia asuransi syariah melalui artikel di bawah ini.
1. Tauhid
Tauhid adalah prinsip dasar asuransi syariah yang wajib dipahami. Artinya adalah niat memiliki asuransi bukan sekadar mencari untung, tetapi andil dalam menerapkan prinsip syariah yang mengedepankan tolong menolong antar sesama.
2. Keadilan
Prinsip adil juga diterapkan dalam asuransi syariah, dalam artian semua pihak, termasuk peserta dan penyedia asuransi, mendapatkan hak dan kewajibannya secara adil. Sehingga, tidak akan ada pihak terlibat yang merasa rugi dan terdzolimi.
3. Taâawun
Dalam produk syariah, setiap peserta bergabung dengan tujuan tolong-menolong atau taâawun yang mana iuran yang disetorkan bisa sewaktu-waktu dipakai untuk membantu peserta lain yang terkena musibah (risk sharing).
4. Kerja sama
Kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi adalah bentuk kerja sama yang disepakati melalui akad yang adil dan bertanggung jawab.
5. Amanah
Prinsip amanah maksudnya adalah perusahaan harus mengelola dana nasabah dengan baik, sementara nasabah juga harus mengajukan klaim dengan jujur.
6. Al-ridha
Prinsip ridha atau kerelaan berlaku pada semua transaksi dalam asuransi syariah yang mana nasabah rela uangnya dikelola oleh perusahaan untuk disalurkan kepada nasabah lain yang terkena musibah.
7. Larangan riba
Asuransi syariah tentu melarang adanya riba, sehingga dana yang dikelola oleh perusahaan tidak bisa diinvestasikan untuk keperluan bisnis yang termasuk haram atau tidak sesuai dengan syariah Islam.
8. Larangan maisir
Unsur judi atau maisir adalah salah satu pihak untung dan yang lain rugi yang terdapat dalam kerja sama polis konvensional yang mana pembatalan polis akan membuat premi yang sudah dibayarkan hangus. Pada asuransi syariah, jika nasabah membatalkan polis, uang iuran tetap bisa dicairkan.
9. Larangan gharar
Ghahar adalah ketidakpastian dalam perjanjian. Asuransi syariah menerapkan kontrak disebutkan sejelas-jelasnya dalam polis terkait cara kerja asuransinya.
10. Larangan risywah
Nasabah maupun perusahaan dilarang melakukan kegiatan risywah atau suap menyuap karena melanggar hukum syariah.
Akad dalam Asuransi Syariah
Asuransi syariah menawarkan tiga jenis akad dalam perjanjian antara nasabah dan pihak perusahaan. Akad dalam Asuransi Syariah tersebut yaitu:
1. Akad Tabarruâ
Akad tabarruâ adalah akad antar peserta untuk menanggung risiko sesama dengan prinsip tolong menolong dan saling melindungi.
2. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah mengatur pemberian kuasa nasabah kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana mereka dengan imbalan biaya pengelolaan atau ujrah.
3. Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah pengaturan bagi hasil investasi dari kumpulan dana tabarruâ untuk peserta tanpa unsur judi, riba, dan ketidakpastian. Akad ini dilakukan transparan dan nasabah mengetahui detail hasil investasi yang dibagikan.
Skema dan konsep Asuransi Syariah
Skema dan konsep dasar asuransi syariah adalah kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi dengan tujuan untuk saling menolong anggota lain saat terkena musibah yang dananya bersumber dari dana iuran peserta. Cara pengambilan uangnya adalah dengan pengajuan klaim
Peran perusahaan asuransi hanyalah sebagai pengelola uang kumpulan milik nasabah. Namun, pengelola asuransi berhak mendapatkan biaya pengelolaan dan bonus jika ternyata terjadi untung dalam prosesnya.
Keuntungan investasi dan penanggungan risiko yang timbul adalah milik seluruh peserta. Sesuai hukum Islam, hal tersebut disebut dengan produk gotong royong atau Takaful dalam bahasa Arab.
Jika setelah masa pembayaran klaim reasuransi cadangan teknis masih ada dana tersisa, maka peserta berhak mendapatkan bagian dari dana lebih tersebut.
Namun, jika ternyata dana kurang untuk membayar klaim, setiap peserta harus turut serta menutupi kerugian sesuai proporsinya.
Saat ada peserta yang hendak keluar perihal ketidaksanggupan membayar premi, ia akan tetap mendapatkan premi yang sudah dibayarkan sebelumnya diotong dana tabarru.
Kelebihan Asuransi Syariah
Walaupun pasar asuransi ini tidak seluas yang biasa, ternyata asuransi syariah punya banyak kelebihan yang bisa diperimbangkan untuk dimiliki yaitu transparansi pengelolaan dana, antiriba dan maisir, sesuai dengan fikih Islam, dan pembagian porsi surplus underwriting yang adil
Nah, saat terjadi surplus underwriting, maka para peserta sepakat untuk mengalokasikan surplus underwriting tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
- 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarruâ
- 20 % untuk peserta yang memenuhi kriteria
- 30 % untuk perusahaan sebagai operator dan pengelola
Semua dana yang masuk akan didistribusikan kepada peserta paling lambat 90 hari setelah selesai perhitungan.
Jika jumlah surplus underwriting yang akan didistribusikan kecil dari Rp50.000 maka surplus underwriting-nya dimasukkan ke kumpulan Dana Tabarruâ.
Fatwa MUI mengenai Asuransi Syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan bahwa hukum asuransi syariah masuk dalam kategori halal.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong melalui perjanjian bersyariatkan Islam melalui pengelolaan aset dan investasi. Setiap aset dan instrumen investasi tersebut akan ditempatkan pada sektor yang halal.
Contoh perusahaan Asuransi Syariah
Permintaan masyarakat terhadap asuransi syariah semakin meningkat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), data permintaan asuransi syariah telah bertambah mencapai 15 persen dengan rata-rata pertumbuhan aset sebesar 14,99 persen.
Selain itu, banyak juga perusahaan asuransi konvensional menawarkan produk asuransi syariah yang tentunya sudah punya izin unit syariah. Beberapa perusahaan penyedia asuransi syariah di Indonesia.
- Asuransi Syariah Allianz
- Takaful Keluarga
- Asuransi Syariah Prudential
- Asuransi Syariah Al Amin
Istilah yang umum dalam Asuransi Syariah
Berikut ini adalah istilah dalam asuransi syariah yang mungkin dari sebagian kamu belum familiar:
- Akad: perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi berlandaskan prinsip syariah
- Akad tabarru: perjanjian yang tidak untuk mencari untung
- Akad tijarah: perjanjian untuk mencari untung
- Akad qardh: perjanjian pemberian pinjaman kepada nasabah yang harus dikembalikan pada waktu tertentu
- Dana tabarruâ: kumpulan dana hasil kontribusi setiap peserta untuk membayar klaim nasabah yang membutuhkan
- Akad mudharabah: perjanjian untuk membagi hasil dari investasi dana tabarruâ
- Akad tabarruâ: pemberian dana dari salah satu peserta kepada dana tabarruâ.
- Iuran dana tabarruâ: kontribusi peserta membayar dana ke kas dana tabarruâ.
- Surplus atau defisit underwriting: selisih lebih atau kurang dari kontribusi dana tabarruâ dikurangi dengan pembayaran klaim, reasuransi, cadangan teknis dalam satu periode.
- Cadangan teknis: dana cadangan yang dimiliki perusahaan asuransi untuk membayar klaim yang tidak terprediksi.
Itulah informasi lengkap mengenai asuransi syariah dan prinsipnya plus keuntungannya. Apakah kamu tertarik mendapatkannya? Keputusan tetap ada di tangan kamu.
FAQ seputar asuransi syariah?
Apa itu asuransi syariah?
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Bagaimana prinsip kerja asuransi syariah?
Ada sembilan prinsip yang diterapkan dalam asuransi syariah yaitu, tauhid, keadilan, tolong menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan ribat, larangan maisir, dan larangan gharar.
Apa saja akad asuransi syariah?
- Akad Tabarruâ
- Akad Wakalah bil Ujrah
- Akad Mudharabah