RUPS – Tujuan dan Hasil Peserta Rapat Umum Pemegang Saham
Para trader ataupun investor dalam dunia saham pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah RUPS. Sebenarnya, apa sih RUPS itu?
RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Ini merupakan agenda penting dari perusahaan terbuka yang mana melibatkan para pemegang saham.Â
Rapat ini adalah wadah formal bagi para pemegang saham untuk menyampaikan pendapat, mendengarkan, dan menyimak pendapat dari pemegang saham lain atau direksi untuk mengetahui arah perusahaan nantinya.
Rapat Umum Pemegang Saham juga merupakan sarana untuk mengevaluasi atau melihat perkembangan perusahaan di bawah kinerja direksi dan dewan komisaris.Â
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Saham, kita simak yuk ulasan berikut ini!
Jenis RUPS
RUPS sudah diatur dalam undang-undang lho. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas.Â
Berdasarkan peraturan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham dibagi menjadi dua, yaitu:
1. RUPS tahunan
Sesuai namanya, Rapat Umum Pemegang Saham tahunan ini dilakukan dalam jangka waktu setahun sekali atau setiap tahun.
Agenda rutin ini biasanya dilakukan pada akhir tahun saat perusahaan tutup buku. Rapat ini juga bisa diadakan minimal 6 bulan setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan.
Dalam RUPS tahunan, direksi dan komisaris akan melakukan laporan kepada pemegang saham. Isi dari laporan tersebut meliputi keuangan, laba, perubahan modal, dan catatan lainnya yang sudah ditampung.
Pemegang saham dapat menyampaikan saran tentang apa yang harus dilakukan perusahaan dalam setahun ke depan di akhir rapat. Hal ini juga yang dapat dijadikan bahan untuk dibahas di RUPS Tahunan selanjutnya.
2. RUPS luar biasaÂ
Jenis ini dapat dilakukan sewaktu-waktu karena bersifat urgensi dan strategis.
Misalnya, ada bahasan yang tidak sempat dibahas saat Rapat Umum Pemegang Saham tahun sebelumnya atau tiba-tiba perusahaan tertimpa musibah atau masalah sehingga butuh keputusan darurat.
Beberapa kemungkinan suatu perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa meliputi:
- Keputusan untuk membubarkan perusahaan. Apa pun alasan di balik ini, jika semua pihak setuju, perusahaan bisa bubar begitu saja.
- Rencana untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya.
- Mengangkat dan memberhentikan dewan direksi dan dewan komisaris.
- Menyetujui permohonan dari perusahaan untuk mengajukan pailit ke pengadilan niaga.
Tujuan dilakukannya RUPS
Hampir semua kegiatan harus memiliki tujuan, begitu pula dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Pengajuan dan pemohon RUPS gak bisa main-main lho untuk mengadakan rapat penting ini.
Baik tahunan maupun luar biasa, Rapat Umum Pemegang Saham harus memberikan gambaran tujuan yang jelas kenapa kegiatan tersebut harus dilakukan di waktu tertentu.
Nah, beberapa tujuan yang diharapkan dapat tercapai dalam Rapat Umum Pemegang Saham meliputi:
- Memberikan laporan kegiatan perusahaan atau perseroan beserta dampak positif dan negatif dari kegiatan tersebut.
- Memberikan dan membahas laporan pelaksanaan dalam konteks tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan dan sosial (Corporate Social Responsibility/CSR).
- Memberikan laporan keuangan perusahaan. Umumnya terdiri dari keuntungan dan rugi perusahaan selama setahun, serta arus kas perusahaan, perubahan modal, dan lain sebagainya.
- Membahas kemungkinan terjadinya kenaikan gaji dan tunjangan para karyawan, direksi, dan komisaris.Â
- Membahas laporan pengawasan yang dilakukan dewan komisaris dalam satu tahun buku.
- Memutuskan nama yang akan menduduki dewan komisaris dan menduduki anggota dewan direksi.Â
- Membahas dan mencari solusi dari masalah yang ditemui perusahaan selama setahun terakhir, terutama jika masalah tersebut mempengaruhi produksi perusahaan.
Hasil RUPS
RUPS mengambil keputusan akhir melalui musyawarah. Namun, kalau musyawarahnya gagal untuk mencapai mufakat, keputusan yang sah diambil dari voting atau hitung suara.
Keputusan yang diambil harus disetujui lebih dari setengah total suara ya.
Tidak jauh berbeda seperti tujuan Rapat Umum Pemegang Saham, beberapa hal yang dihasilkan dari kegiatan ini, seperti:
- Transparansi laporan keuangan.
- Transparansi laporan kegiatan perusahaan.
- Menentukan nama anggota dewan direksi dan komisaris.
- Penyelesaian masalah dalam perusahaan.
Siapa saja peserta RUPS?
Peserta RUPS adalah pemegang saham dan atau investor yang memiliki saham minimal 1 lot atau 100 lembar saham di perusahaan tersebut.Â
Para pemegang saham ini akan mendapatkan undangan untuk menghadiri RUPS. Jadi, cara ikut RUPS untuk mendapatkan undangan adalah dengan memiliki saham.Â
Ketika kamu sudah datang ke lokasi rapat, kamu juga akan diperiksa panitia tentang validasi data, seperti kartu identitas diri untuk memastikan kamu terdapat dalam list undangan yang berhak menghadiri RUPS tersebut.
Contoh RUPS tahunan
Berkedudukan di Jakarta Selatan
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (âRUPS Tahunanâ)
Pada:
- Hari, tanggal: Selasa, 25 Juni 2019
- Waktu: 10.00 – 10.50 WIB
- Tempat: Ruang Seminar PT Bursa Efek Indonesia
- Gedung BEI Tower 2, Lantai 1
- Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53
- Jakarta 12190
Mata acara RUPS Tahunan:
- Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2018;
- Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2018;
- Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019;
- Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi Perseroan;
- Perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPS Tahunan.
Direksi:
- Stephanus Turangan – Direktur Utama;
- Syafriandi Armand Saleh – Direktur;
- David Agus – Direktur/Direktur Independen.
Dewan Komisaris:
- Rizal Bambang Prasetijo – Komisaris Utama/Komisaris Independen;
- Edy Sugito – Komisaris/Komisaris Independen;
- Sunata Tjiterosampurno – Komisaris.
- RUPS Tahunan tersebut dihadiri 5.886.487.930 (lima milyar delapan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh) saham atau setara dengan 82,80% (delapan puluh dua koma delapan persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
- Dalam RUPS Tahunan, pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk seluruh Mata Acara RUPS Tahunan. Namun, dalam RUPS Tahunan tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk seluruh Mata Acara RUPS Tahunan.
- Pengambilan keputusan dalam RUPS Tahunan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
- Hasil pengambilan keputusan RUPS Tahunan:Â
Seluruh mata acara RUPS Tahunan, yaitu Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Kelima disetujui pemegang saham dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat.
RUPS Tahunan telah menyetujui hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut.
Mata Acara Pertama:
- Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 termasuk Laporan Tahunan Direksi, dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2018; dan
- Mengesahkan dan menerima dengan baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sesuai laporan Nomor: 00353/2.1032/AU.1/09/0690-2/1/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dengan pendapat “Wajar dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2018, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan tahunan tahun buku 2018, dan bukan merupakan perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 seluruhnya berjumlah Rp59.745.128.125 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima Rupiah) dipergunakan sebagai berikut:
- Sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) digunakan sebagai âCadanganâ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UUPT; dan
- Sisanya dimasukkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan tidak memberikan dividen kepada Pemegang Saham karenakan Perseroan ingin memperkuat permodalan Perseroan.Â
Mata Acara Ketiga:
Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 termasuk untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain penunjukannya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Penunjukan Akuntan Publik tersebut didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Memiliki reputasi internasional serta pengetahuan yang cukup tentang peraturan perundangan yang terkait dalam penugasan audit, termasuk di dalamnya adalah peraturan OJK;
- Memiliki pengalaman mengaudit laporan keuangan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang usaha pasar modal atau perusahaan efek;
- Merupakan pihak independen terhadap grup Perseroan; dan
- Ketepatan waktu pelaksanaan audit.
Mata Acara Keempat:
- Menyetujui jumlah gaji dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2019 dengan jumlah total sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk mengalokasikan besar gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris;
- Menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi untuk tahun 2019;
- Menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan bonus bagi Direksi Perseroan.
Mata Acara Kelima:
- Menyetujui untuk mengangkat kembali David Agus selaku Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan kelima;
- Menyetujui menerima pengunduran diri Thomas Kristian Husted dari jabatannya selaku Komisaris/Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat disertai dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan.
Pengunduran diri Thomas Kristian Husted dari jabatannya selaku Komisaris/Komisaris Independen Perseroan telah diberitahukan kepada OJK melalui surat nomor 050/CorSec/ST/IV/2019.TRIM tanggal 29 April 2019 perihal Pengunduran Diri Komisaris;
- Dengan demikian setelah ditutupnya Rapat sampai dengan tutupnya RUPS Tahunan kelima sejak pengangkatan mereka masing-masing, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
-
- Direktur Utama: Stephanus Turangan
- Direktur: Syafriandi Armand Saleh
- Direktur: David AgusÂ
- Komisaris Utama/Komisaris Independen: Rizal Bambang Prasetijo
- Komisaris: Sunata Tjiterosampurno
- Komisaris/Komisaris Independen: Edy Sugito
- Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta Notaris tersendiri, memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 27 Juni 2019
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Direksi
Tata cara penyelenggaraan RUPS
Dalam mengadakan suatu rapat, pasti kamu memiliki tahapan tertentu. RUPS juga memiliki tata cara penyelenggaraannya sendiri lho.
Apalagi kegiatan ini mengundang para pemegang saham yang merupakan orang penting dalam perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham bisa diadakan berdasarkan permintaan oleh pemegang saham yang kepemilikan sahamnya minimal 10%.
Permintaan tersebut dapat diajukan kepada direksi dalam bentuk surat tercatat dengan melampirkan alasan mengapa perlu diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham.
Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilakukan sebagai berikut.
1. Usulan permintaan penyelenggaraan RUPS
Usulan ini dapat dilakukan oleh dewan komisaris dan satu atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih jumlah seluruh saham diajukan ke Direksi.
2. Pemberitahuan agenda atau mata acara RUPS
Penyampaian mata acara ini harus diberikan ke OJK paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS.
Pengumuman RUPS
- Waktu pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan.
- Informasi pengumuman RUPS. Hal ini ditujukan untuk pemegang saham yang berhak hadir dan mengusulkan mata acara rapat, tanggal penyelenggaraan dan pemanggilan RUPS.
- Media pengumuman dapat melalui surat kabar harian, situs bursa efek, dan perusahaan.
Pemanggilan RUPS
- Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan RUPS.
- Informasi pemanggilan RUPS berisi:
- Tanggal
- Waktu
- Tempat RUPS
- Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir
- Mata acara termasuk penjelasan atas setiap mata acara rapat.
- Media pemanggilan RUPS dapat melalui surat kabar harian, situs bursa efek, dan perusahaan.
Kewenangan RUPS
RUPS memiliki kewenangan sendiri yang diatur dalam UUPT No. 40/2007. Kewenangan ini bersifat eksklusif lho.
Artinya, kalau UU tidak secara tegas menyatakan sesuatu kekuasaan tidak termasuk dalam kewenangan direksi atau dewan komisaris, itu akan menjadi kewenangan RUPS.
Ada lebih dari 20 wewenang RUPS yang perlu kamu tahu meliputi:
- Mengubah anggaran dasar perseroan
- Menyetujui setoran pemegang saham dalam bentuk lain, selain uang
- Membeli kembali saham yang dikeluarkan
- Menambah modal perseroan
- Mengurangi modal perseroan
- Menyetujui rencana kerja tahunan perseroan
- Menyetujui laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris
- Menggunakan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan
- Mengangkat direksi
- Menetapkan peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi
- Mengangkat pihak lain dalam hal seluruh anggota direksi dan dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan
- Menyetujui pengalihan atau dijadikannya kekayaan perseroan sebagai jaminan utang
- Menyetujui direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri ke pengadilan negeri
- Memberhentikan anggota direksi
- Mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota direksi oleh dewan komisaris
- Mengangkat dewan pengawas syariah
- Mengangkat dewan komisaris
- Mengangkat komisaris independen
- Memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
- Memberhentikan anggota dewan komisaris secara tetap atau sementara
- Menyetujui rancangan penggabungan perseroan
- Menyetujui pengambilalihan perseroan
- Membubarkan perseroan
- Memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atas likuidasi perseroan yang dilakukannya
RUPS juga dapat menyetujui, menyerahkan atau melimpahkan wewenangnya kepada dewan komisaris dalam hal-hal tertentu, seperti:
- Membeli kembali saham yang telah dikeluarkan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
- Menambah modal perseroan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
- Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan direksi.
Perbedaan RUPS dan RUPSLB
Secara umum, perbedaan mendasar dari RUPS dan RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Waktu pelaksanaannya
RUPS tahunan diadakan per tahun, sedangkan RUPSLB akan berlangsung apabila ditemui berbagai permasalahan penting dalam perusahaan, sehingga suatu kebijakan baru harus diambil.
2. Agenda pembahasan yang berbeda
RUPS membahas aspek-aspek dalam perusahaan secara komprehensif, seperti:
- Permasalahan-permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam satu periode, sehingga bisa menghambat berbagai program yang ada.
- Gaji direksi dan komisaris
- Laporan keuangan
- Laporan pertanggungjawaban direksi, dan hal terkait lainnya
Sedangkan yang dibahas dari RUPSLB adalah permasalahan yang menjadi faktor pendorong terjadinya rapat itu sendiri.
Jadi, tidak mungkin terdapat RUPS Luar Biasa tanpa sebab, pasti ada suatu hal yang bersifat urgent atau mendesak.Â
FAQ
Apakah RUPS wajib dilakukan?
Ya, RUPS wajib dilakukan karena investor perlu mengetahui transparansi perusahaan yang mereka investasikan uangnya di sana dan bagaimana pula kondisi perkembangan dari perusahaan yang mereka support.
Siapa yang mengadakan RUPS?
RUPS diselenggarakan Direksi Perseroan, yaitu sebelum RUPS diselenggarakan Direksi berkewajiban untuk melakukan pemanggilan RUPS.
Selain itu, RUPS juga dapat diselenggarakan atas permintaan dari Pemegang Saham ataupun dari Dewan Komisaris Perseroan.
Apa saja kewajiban pemegang saham?
Kewajiban pemegang saham terhadap perseroan adalah memenuhi atau menyetor sejumlah saham yang dimiliki dan bertanggung jawab atas kerugian PT sebatas nilai saham yang dimilikinya.