
SIM A: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan serta Perpanjangan
SIM A adalah salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara mobil perseorangan maupun umum. Tanpa adanya SIM, maka kamu beresiko mendapatkan sanksi.
Menurut hukum Indonesia, seseorang yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) berarti telah melakukan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Maka dari itu, wajib bagi pengendara bermotor untuk memiliki SIM. Hal ini juga menunjukkan bahwa kamu telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Nah, bagi kamu yang sedang berencana membuat SIM A namun masih bingung bagaimana cara, syarat dan berapa biayanya. Maka simaklah informasi berikut ini.
Cara membuat SIM A
Samsat menawarkan dua pilihan untuk pembuatan SIM, bisa registrasi langsung di Samsat atau registrasi terlebih dahulu melalui online. Tentu saja ini menjadi suatu kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
Selain itu, pembuatan dan perpanjangan SIM A bisa dilakukan dimana saja, tak harus sesuai dengan domisili. Asalkan kamu memiliki KTP elektronik untuk melakukan registrasi.
Cara dan prosedur pembuatan SIM A baru di Samsat
Setelah memenuhi semua persyaratan pembuatan SIM, sekarang saatnya kamu mengunjungi Samsat. Berikut adalah cara dan prosedur yang harus kamu lalui:
1. Menyerahkan dokumen persyaratan
Ketika sampai di Samsat, kamu bisa menemui petugas di sana untuk menyerahkan persyaratan pembuatan SIM. Pastikan persyaratan pembuatan SIM sudah dibawa. Begitupun dengan persyaratan tambahan khusus untuk Warga Negara Asing (WNA)Â yang wajib dilampirkan.
2. Mengisi formulir
Kamu wajib mengambil dan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas, untuk pemohon pembuatan SIM. Isilah data tersebut secara lengkap dan benar, baru setelahnya bisa kamu serahkan ke petugas loket.
3. Bayar asuransi
Bayar asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidaklah wajib. Setelah membayar dan mengisi formulir maka tunggulah hingga nama kamu dipanggil oleh petugas.
4. Mengikuti ujian
Untuk mengetahui bahwa kamu pantas dan terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor, maka pihak Samsat mewajibkan pemohonnya untuk mengikuti ujian, yakni ujian tertulis/teori dan ujian praktik/keterampilan.
- Ujian tertulis
Ujian tertulis SIM ini berisikan 30 soal, di mana kamu harus menjawab benar setidaknya 21 soal. Jika kamu lulus maka bisa dilanjutkan ke ujian praktik. Namun jika tidak maka akan diberikan kesempatan mengulang ujian tulis dalam jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
Apabila dalam jangka waktu tersebut kamu tidak lulus, tidak mengulang, maupun tidak datang kembali tanpa keterangan, uang pembayaran SIM akan dikembalikan (refund)
- Ujian praktik
Ujian praktek SIM A dilakukan di Samsat, bisa dengan mobil pribadi atau mobil Samsat yang telah disediakan. Di area praktik, kamu akan diuji cara berkendara maju-mundur, zigzag, hingga parkir.
Apabila lulus, maka kamu SIM akan segera diproduksi dan dicetak. Namun jika tidak lulus, kamu diberi kesempatan untuk mengulang dalam jangka waktu 7 hari, 14 hari, 30 hari. Jika tidak lulus, dan tidak datang kembali, uang pembayaran SIM akan dikembalikan (refund)
5. Tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto
Bagi kamu yang lulus ujian teori dan praktik, maka kamu diminta untuk menunggu panggilan dari loket untuk melengkapi data SIM, seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto. Setelah itu, kamu akan dipanggil kembali untuk mengambil SIM di loket pengambilan SIM.
Cara dan prosedur pembuatan SIM A baru melalui online
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sekarang pembuatan SIM bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi SINAR maupun situs Polri. Bagi kamu yang penasaran, berikut adalah caranya.
Cara membuat SIM A online melalui aplikasi SINAR (Digital Korlantas POLRI)
- Download aplikasi Sinar di App Store (pengguna apple) atau Google Play Store (pengguna android)
- Lakukan verifikasi nomor Hp dengan memasukan kode OTP
- Lakukan registrasi dengan memasukan nomor NIK
- Lakukan Face recognition
- Pilih jenis SIM A
- Pembayaran PNBP untuk SIM baru
- Ujian teori secara online (didahului oleh simulasi contoh soal)
- Jika lulus, akan mendapatkan QR code
- Pilih Satpas yang akan dituju
- Pilih jadwa untuk ujian praktek
Jika kamu lulus dalam tahap ujian teori, kamu harus melakukan ujian praktek ke Samsat/Satpas yang kamu pilih. Pastikan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal tersebut.
Cara membuat SIM A online melalui situs Polri
- Buka situs resmi Polri sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM online, lalu klik âMulaiâ
- Klik âLanjutâ untuk mengisi data pribadi, seperti nama, kewarganegaraan nomor KTP, jenis kelamin, dan nomor telepon
- Isi nomor darurat dan kolom data validasi dengan mencantumkan nama ibu kandung, dll.
- Pilih âLanjutâ dan konfirmasi data yang telah kamu isi
- Pilih tanggal kedatangan
- Â Isi kode verifikasi
- Kamu akan mendapatkan bukti registrasi online yang dikirimkan melalui email
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC atau teller BRI sesuai dengan biaya yang tertera.
- Datang ke Samsat/Satpas SIM dengan membawa persyaratan seperti KTP, Surat Keterangan Sehat, dll. Sesuai dengan tanggal dan lokasi yang kamu pilih saat registrasi.
Setelah datang ke Satpas kamu wajib mengikuti ujian teori dan ujian praktik untuk mendapatkan SIM baru.
Syarat membuat SIM A Perseorangan
- Usia telah menginjak 18 tahun
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan
- Memiliki surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas
- Berpakaian rapi (pria menggunakan kemeja berkerah, bercelana panjang, dan bersepatu, tidak diperkenankan memakai sandal)
- Lulus ujian teori dan ujian keterampilan melalui simulator yang telah Samsat sediakan.
Syarat tambahan bagi pemohon WNA
- Dokumen keimigrasian bagi WNA
- Melampirkan Surat Izin Kerja
- Kesehatan jasmani dan rohani
Syarat membuat SIM A umum
- Usia telah menginjak 20 tahun
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan
- Memiliki surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas
- Berpakaian rapi (pria menggunakan kemeja berkerah, bercelana panjang, dan bersepatu, tidak diperkenankan memakai sandal)
- Lulus ujian teori, ujian keterampilan, dan diwajibkan untuk mengikuti klinik mengemudi agar bisa mendapatkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi)
- Memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Biaya pembuatan SIM A
Dalam pembuatan SIM, harus ada biaya yang harus ditanggung. Biaya pembuatan SIM pun tidak terlalu mahal, namun ada perbedaan untuk biaya SIM A perorangan/umum dan SIM A Internasional.
Hanya dengan membayar Rp120.000 saja, kamu bisa mendapatkan penerbitan SIM A. Sementara untuk biaya pembuatan SIM Internasional, kamu harus membayar sebesar Rp250.000.
Syarat perpanjang SIM A
Jika sudah membahas tentang cara pembuatan SIM A, maka tak lengkap jika tidak membahas bagaimana syarat dan cara perpanjangan SIM A. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kami akan senantiasa membahasnya juga. Berikut adalah penjelasannya,
Syarat
- KTP asli untuk WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Membawa SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berlatar belakang warna biru
- Isi formulir perpanjangan SIM A
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Cara perpanjangan SIM A online
- Download aplikasi SINAR (Digital Korlantas Polri) di App Store atau Google Play Store
- Masukkan nomor Hp yang aktif
- Masukkan data diri dari dokumen seperti NIK, Foto KTP, SIM, dan lakukan Face recognition
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi secara online, melalui e-Rikker dan ePPs
- Isi rekening pengembalian dana apabila terjadi pembatalan perpanjangan SIM
- Pilih metode pengiriman (bisa diambil secara langsung atau diwakilkan dengan membawa surat kuasa
- Unggah foto dan tanda tangan
Cara perpanjangan SIM A ditempat
Kamu bisa langsung datang ke Samsat atau Satpas terdekat untuk perpanjangan SIM. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang telah tercantum pada pembahasan sebelumnya.
Setelah membawa persyaratan, kamu bisa mengunjungi loket pendaftaran untuk mengambil formulir. Isi formulir tersebut dengan benar beserta fotokopi KTP kepada petugas.
Tunggu hingga proses identifikasi seperti sidik jari, tanda tangan dan foto. Baru setelahnya, kamu akan diarahkan ke loket pembayaran PNBP untuk melakukan pembayaran SIM. Biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Kemudian, kamu tinggal tunggu untuk dipanggil pencetakan SIM.
Itu dia cara, syarat dan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A yang perlu kamu ketahui.
Saat ini Polri sangat memudahkan masyarakatnya untuk melakukan penerbitan dan perpanjangan SIM, sehingga dihimbau bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan, tidak malas untuk membuat dan memperpanjangnya SIM A.
SIM untuk mengendarai mobil listrik
Secara umum, kamu tidak memerlukan SIM khusus untuk mengendarai kendaraan listrik, karena aturan SIM tidak didasarkan pada kinerja kendaraan, listrik, atau minyak tanah.Â
SIM kendaraan listrik sama dengan kendaraan lain dan ditentukan oleh berat kendaraan. Jika muatan mobil listrik milikmu memiliki berat maksimum 2.500 kilogram, kamu dapat menggunakan SIM A.
SIM A internasional untuk mengemudi di luar negeri
Kartu SIM internasional tidak hanya dapat digunakan oleh orang asing tetapi juga saat bepergian ke negara lain yang mengeluarkan kartu SIM internasional.Â
Lisensi ini berlaku di 92 negara yang telah memenuhi atau menyetujui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Vienna tahun 1968.
Hal ini juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Angkutan Jalan dan Perpres Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bebas Bea dan Kepabeanan.
Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM)Â
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa kartu SIM memiliki tiga fungsi. Deskripsinya adalah sebagai berikut:Â
1. Bukti kebugaran untuk mengemudiÂ
Surat izin mengemudi berfungsi sebagai bukti kemampuan mengemudi. Salah satu syaratnya adalah Anda harus lulus ujian sebelum bisa mendapatkan SIM. Ujiannya mencakup tes teoritis yang menguji pengetahuan Anda tentang lalu lintas dan perilaku mengemudi di jalan umum.Â
Selanjutnya, kamu perlu mengikuti tes lapangan untuk membuktikan bahwa kamu memang mahir mengemudi. Kamu akan diminta untuk mengemudi lurus, zigzag, memarkir mobil paralel, dan mengarahkan kendaraan secara miring.Â
2. Pendaftaran dan bukti identitasÂ
Surat Izin Mengemudi (SIM) berfungsi sebagai surat izin mengemudi untuk mobil. Ini termasuk:Â
- Informasi data pengemudi lengkap. SIM berisi informasi seperti nama, alamat, tempat lahir, jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.Â
- Â SIM memiliki fungsi yang hampir sama dengan KTP untuk identifikasi, dan pada beberapa jenis registrasi administratif dapat menggantikan KTP.Â
3. Data dukunganÂ
Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk membantu kegiatan investigasi, investigasi, dan identifikasi penegakan hukum.
Jenis SIM yang ada di Indonesia selain SIM A
Surat Izin Mengemudi tidak hanya satu macam lho. Ada beberapa jenis dari Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia yang terbagi menjadi Surat Izin Mengemudi Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi Umum.
Surat Izin Mengemudi Perseorangan
Surat Izin Mengemudi Perseorangan terdiri dari sembilan jenis, yaitu:Â Â
- SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kendaraan kurang dari 3.500 kilogram.
- SIM B I untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B II untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor dengan kereta tempelan atau gandeng bersifat perseorangan serta memiliki berat tidak lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM C bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
- SIM C I bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di antara 250-500 cc.
- SIM C II bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D adalah Surat Izin Mengemudi untuk pengendara kendaraan khusus (yang telah dimodifikasi) bagi penyandang disabilitas.
- SIM D I diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang menyetir mobil.
- SIM Internasional adalah surat yang harus kamu miliki jika ingin mengendarai kendaraan di luar Indonesia.
Surat Izin Mengemudi Umum
Selain sembilan Surat Izin Mengemudi Perseorangan, ada juga Surat Izin Mengemudi Umum yang terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- SIM A Umum bagi pengendara kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat kendaraan kurang dari 3.500 kg.
- SIM B I Umum bagi pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 kg, misalnya bus.
- SIM B II Umum bagi pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan/gandengan dengan berat tidak lebih dari 1.000 kg.
Ketentuan hukum pidana tidak memiliki SIM
Jangan anggap remeh mengemudikan mobilmu di jalan tanpa memiliki atau membawa SIM. Sebab, ketentuan hukum pidana yang ditegakkan cukup tegas dan tertuang jelas pada undang-undang.
Barang siapa mengemudikan mobil di jalan tanpa Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77Â (1) dipidana dengan pidana penjara dengan pekerjaan paling lama 4Â bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (1 juta rupiah) (UU 2009, Pasal 281, No. 22).Â
Barang siapa mengemudikan mobil di jalan dan tidak dapat mengeluarkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dan/atau pidana penjara.Â
Atau denda paling banyak 1 bulan Rp250.000,00 (250.000 rupiah) (Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009).Â
Menurut Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, selain pidana penjara, pidana kurungan atau denda, pelaku pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan pidana tambahan berupa ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh diskualifikasi dari mengemudi atau pelanggaran lalu lintas.Â
Menurut Pasal 73Â (1) Peraturan Kapolri Tahun 2012 Nomor 9 tentang Surat Izin Mengemudi, pendaftaran pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas melalui entri elektronik atau manual ke dalam database SIM.Â
Menurut pasal 74 (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, jika skor pelanggaran lalu lintas mencapai 12, SIM dapat diblokir sementara, dan jika mencapai 18, SIM dapat diblokir sebagai sanksi tambahan berdasarkan keputusan pengadilan.Â
Mengenal Smart SIM dan perbedaannya dengan SIM lama
Dalam perkembangan berita terbaru, Polri berencana merilis teknologi SIMÂ baru berupa smart SIM yang menggunakan chip untuk merekam data dan transaksi elektronik.Â
Namun pengemudi tidak perlu terburu-buru mengganti kartu SIM lama dengan Smart SIM. Sebab, prosesnya masih dilakukan secara bertahap.Â
Artinya, ketika kamu akan memperbarui kartu SIM, kamu dapat mengganti kartu SIM lama dengan yang baru sesuai dengan ketentuan dan prosedur lama.Â
Keunggulan Smart SIM adalah fungsinya dapat digunakan sebagai uang elektronik atau e-money. Penyimpanan data pengemudi dan data pelanggaran lalu lintas yang dilakukan juga ditingkatkan.Â
Smart SIM bisa diisi pulsa hingga Rp2 juta. Polri bekerjasama dengan dua bank milik negara Indonesia, BNI dan Bank Mandiri, untuk mengeluarkan SIM pintar. Bisa juga untuk pembayaran tol, KRL, MRT dan bus TransJakarta.Â
Pada dasarnya, kepemilikan SIM adalah kebutuhan untuk melindungi pengguna jalan, baik itu pengemudi, penumpang, pejalan kaki, atau siapa pun yang tertarik menggunakan jalan umum, selain mematuhi peraturan perundang-undangan, membantu meningkatkan kesadaran.Â
Seperti halnya pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM), kami menerima kuliah dari pihak berwenang tentang pentingnya mengemudi yang aman sesuai dengan hukum dan peraturan dan norma sosial.Â
Oleh karena itu, orang tua diharapkan berperan daripada hanya membiarkan anak di bawah umur mengemudikan mobil sampai mereka mencapai usia mengemudi yang sah.
Dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Pentingnya asuransi mobil untuk kendaraanmu
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Pasalnya, kamu tidak tahu risiko apa yang mungkin terjadi selama berkendara. Manfaat asuransi kendaraan adalah pertanggungan biaya atau ganti rugi sesuai ketentuan polis bila kendaraan kamu mengalami kerusakan atau kerugian akibat tabrakan, kecelakaan, bencana, atau tindak kejahatan.Â
Kamu akan menjadi lebih tenang karena tidak perlu memikirkan biaya perbaikan yang jumlahnya mungkin tinggi. Kamu bisa klaim polis asuransi sesuai dengan ketentuan, ya!Â
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
SIM A untuk pengendara apa?
Dalam pasal 77 ayat (22) dijelaskan mengenai SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
SIM C untuk pengendara apa?
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Dalam pengaplikasiannya, SIM C dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder.
Apa perbedaan SIM A dan B?
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Apakah SIM B itu?
SIM B1 Umum digunakan untuk kamu yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg. Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk kamu yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan.