Kenali, Ini Dia SIM untuk Mobil Berdasarkan Golongannya
Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk mobil merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian. Karena itu, setiap pengendara wajib memiliki SIM, baik sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Jenis SIM pun cukup beragam dan dibedakan berdasarkan kendaraan yang dikemudikan. Nah, untuk mengetahui jenis-jenis SIM untuk mobil, simak berikut pembahasannya.
SIM untuk mobil berdasarkan golongannya
Apapun jenis kendaraan atau bagaimana kondisi pengendaranya, SIM menjadi berkas penting yang harus dimiliki sebagai tanda telah berkualifikasi dalam berkendara. Kewajiban memiliki surat izin mengemudi ini sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77.
Jenis SIM untuk mobil pribadi pun akan berbeda-beda di mana disesuaikan dengan kategori kendaraan dan pengendaraan yang memegang surat izin mengemudi tersebut. Beberapa jenis SIM buat mobil yang perlu diketahui, di antaranya sebagai berikut:
SIM untuk mobil perseorangan
Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, salah satunya SIM perseorangan. SIM kendaraan bermotor perseorangan ini dibuat untuk pengendara yang menggunakan kendaraan pribadi. Jenis-jenis SIM perseorangan yang umum, meliputi:
SIM A
SIM A merupakan surat izin mengemudi yang paling umum dimiliki oleh seluruh pengendara mobil pribadi. Jenis SIM A mobil ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.
Terkadang, SIM A untuk mobil apa saja masih sering dipertanyakan. Ketika sudah memiliki SIM A, maka kamu bisa mengendarai kendaraan roda empat, seperti mobil pribadi atau mobil pengangkut barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.
SIM B
Surat Izin Mengemudi atau SIM B umumnya diperuntukan bagi pemilik kendaraan dengan berat minimal 1.000 kg. SIM jenis B1 ini dibedakan menjadi dua golongan, antara lain:
-
SIM B1
Tentunya, masih banyak orang yang bingung dan mempertanyakan SIM B1 untuk mobil apa saja. Perlu diketahui, B1 merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Karena itu, SIM B1 ini termasuk SIM untuk mobil truk engkel.
Biasanya, orang yang mendapatkan SIM B1 ini merupakan SIM untuk mobil truk atau diperuntukkan bagi pengendara mobil bus perseorangan. Namun, SIM B1 juga termasuk SIM untuk mobil pick up sehingga dapat diberikan bagi para pengendara mobil angkutan barang perseorangan.
-
SIM B2
Berbeda dengan SIM B1, jenis SIM satu ini hanya diperuntukkan bagi pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan dimana memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
Pemilik SIM B2 boleh mengendarai beberapa kendaraan, seperti kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik. Untuk mendapatkan SIM B jenis ini pun terdapat tes khusus yang harus dilakukan mengingat beban kendaraan cukup besar.
SIM untuk mobil umum
Sesuai dengan namanya, SIM umum diperuntukkan bagi kendaraan umum, seperti angkutan orang maupun barang. Karena itu, SIM umum dimiliki dengan tujuan utama, yakni komersil. Untuk SIM umum sendiri, terdapat tiga jenis yang berbeda-beda, yaitu:
SIM A umum
Sama seperti SIM A perseorangan, SIM A umum pun diperuntukkan bagi kamu yang mengemudikan kendaraan bermotor umum atau barang. Perlu diingat, SIM A umum hanya boleh digunakan ketika mengendarai kendaraan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 umum
Jenis SIM B1 umum ini adalah SIM yang ditujukan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Biasanya, kendaraan yang dikemudikan merupakan mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil dengan berat boleh lebih dari 1.000 kg.
SIM B2 umum
SIM B2 umum merupakan SIM yang diperuntukkan bagi kendaraan umum dengan kereta tempelan atau gandengan. Untuk SIM jenis ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai harus memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
Berbagai jenis SIM yang berbeda-beda ini tentunya memiliki fungsi tersendiri. Karena itu, pastikan untuk memiliki dan menggunakan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Cara membuat SIM untuk mobil
Setelah memahami berbagai jenis SIM, cara membuat surat izin mengemudi juga perlu diketahui. Ketika ingin membuat SIM, maka harus memenuhi syarat-syarat serta menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap. Beberapa cara membuat SIM untuk mobil, meliputi:
Memenuhi syarat usia dan administrasi
Setiap orang yang ingin membuat SIM wajib memenuhi syarat dasar, yakni sudah mencapai batas usia minimal. Batas usia minimal ini telah ditentukan dan akan berbeda-beda sesuai dengan SIM yang akan dibuat.
Untuk jenis SIM A, batas usia maksimalnya adalah 17 tahun. Perlu diingat, hindari untuk mengemudi di bawah 17 tahun karena pengendara kemungkinan besar masih memiliki sikap dan perilaku yang tidak stabil.
Selanjutnya, batas usia maksimal untuk SIM B1 adalah 20 tahun dan SIM B2 adalah 21 tahun. Sementara itu, untuk SIM umum batas maksimalnya juga berbeda-beda, yakni SIM A umum adalah 20 tahun, SIM B1 umum 22 tahun, dan SIM B2 umum adalah 23 tahun.
Apabila batas usia ini sudah mencukupi, maka bisa melengkapi syarat administrasi. Beberapa syarat administrasi yang dimaksud, yaitu mengisi formulir, membuat Surat Keterangan Sehat dari dokter, membuat rumusan sidik jari, dan mengikuti tes psikologis sampai lulus.
Mengikuti ujian teori dan praktik
Syarat berikutnya yang harus dipenuhi untuk membuat SIM adalah mengikuti ujian teori dan praktik. Apabila lulus dalam kedua ujian tersebut, maka para pengendara sudah bisa mendapatkan SIM baru.
Sebagai tambahan, ketika ingin membuat SIM B1 dan B2 biasanya ada syarat khusus yang harus diikuti. Syaratnya adalah bagi kamu yang ingin membuat SIM B1, wajib memiliki SIM A terlebih dahulu minimal 12 bulan.
Sementara untuk SIM B2, wajib memiliki SIM B1 terlebih dahulu minimal selama 12 bulan lamanya. Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, maka pendaftaran untuk membuat SIM bisa segera dilakukan ke pihak kepolisian.
Pembuatan SIM untuk mobil, baik SIM perseorangan maupun umum ini bisa dilakukan langsung atau secara offline dan online. Untuk itu, pastikan memiliki SIM ketika berkendara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dalam pembuatan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
Apa perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C?
Jenis SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) ataupun barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM B ditujukan untuk pengendara kendaraan pribadi ataupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua.
SIM B1 untuk mobil apa saja?
SIM B1 Umum untuk pemilik kendaraan motor umum dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2. Umum untuk kendaraan umum yang dipasangi gandengan. Cek info lengkapnya dalam artikel ini.
Apakah bisa dari SIM A ke B2?
Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 adalah sudah terlebih dahulu memiliki SIM A alias SIM untuk mengemudikan mobil biasa pada umumnya.
Kegunaan SIM A untuk mobil apa saja?
SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.