
SKPD STNK: Pengertian dan Berbagai Istilah di Dalamnya
Dalam sebuah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), kamu pasti akan menemukan SKPD, singkatan SKPD STNK adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang berisi sejumlah besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya, atau sebagai pajak tahunan.
Jika STNK adalah bukti legalitas pada kendaraan bermotor yang disahkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI, maka lembaran SKPD adalah besaran pajak yang dikelola oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dan PT Jasa Raharja yang mengkoordinasikan perhitungan pajak daerah serta keperluan asuransi.
Apabila kamu melihat lembaran SKPD STNK, kamu akan melihat beberapa singkatan seperti PKB, TNKB, BBN-KB dan lain-lain. Namun apakah kamu tahu apa istilah dari singkatan tersebut? berikut penjelasannya.
Istilah-Istilah yang ada di SKPD STNKÂ
Setelah mengetahui singkatan SKPD pajak yang ada di STNK, sekarang saatnya kamu memahami apa saja istilah-istilah yang ada di lembaran SKPD mobil tersebut, seperti PKB, TNKB dan BBN-KB.Â
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang didalamnya tertera sejumlah besaran pajak provinsi yang harus dibayarkan. Umumnya besaran pajak adalah sebesar 15% dari NJKB (nilai jual kendaraan bermotor). Namun bisa berbeda, tergantung dengan kebijakan daerahnya masing-masingÂ
2. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
BBN-KB merupakan biaya yang telah ditentukan untuk mengubah kepemilikan kendaraan bermotor. Besaran biayanya berbeda-beda tergantung dengan jenis, besarnya mesin motor hingga banyak kendaraan yang dimiliki.Â
3. TNKB (Tanda Nomor Kendaran Bermotor)
TNKB adalah plat nomor yang wajib dipasangkan pada sisi depan dan belakang kendaraan. Biasanya kamu akan dibebankan biaya administrasi TNKB setiap 5 tahun sekali dengan tarif Rp60 ribu untuk kendaraan beroda 2-3 serta Rp100 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang bertujuan sebagai jaminan/asuransi bagi setiap pengendara apabila mengalami kecelakaan. Sumbangan ini dikelola PT Jasa Raharja yang dibayarkan sekitar Rp35 ribu = Rp143 ribu per tahunnya.
5. Sanksi STNK
Sanksi STNK adalah denda yang harus dibayarkan karena keterlambatan. Dibayarkan 25% per tahun, dan bisa bertambah sebesar 2% setiap bertambahnya bulan.
Cara perpanjangan STNK tahunanÂ
Apabila kamu melihat SKPD STNK otomatis kamu mengetahui rincian besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya, mulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga BPKB. Namun bagaimana cara perpanjangannya? simak ulasannya berikut ini.
1. Melalui kantor SamsatÂ
Secara umum pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsatnya langsung. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Samsat, sesuai domisili masing-masing dengan tujuan perpanjangan STNK tahunan
- Isi formulir untuk perpanjang STNK tahunan yang ada di loket atau meja informasi Samsat
- Setelah formulir diisi, kamu bisa langsung memberikan formulir serta berkas persyaratan STNK ke loket pendaftaran kendaraan mobil atau motor
- Tunggu panggilan
- Setelah dipanggil, kamu akan diberikan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayar. Kemudian bayarkan besaran pajak sesuai nominal
- Jika pembayaran selesai, kamu harus menunggu lagi untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan)
- Selesai
2. Melalui aplikasi SIGNAL
Aplikasi signal adalah pelayanan pengesahan STNK tahunan, PKB dan pembayaran SWDKLLJ yang disediakan resmi oleh Samsat.
Bagi kamu yang ingin membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL, maka harus menginstalnya terlebih dahulu melalui Google Play Store atau App Store di smartphone, dengan kata kunci âSIGNAL – SAMSAT DIGITAL NASIONALâ kemudian ikuti langkah-langkah berikut:
Registrasi Pengguna
- Isi data pribadi (Nama, NIK, alamat email, no hp, dan kata sandi
- Masukan foto e-ktp
- Verifikasi biometric wajah (Swafoto)
- Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Registrasi berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan membuka e-mail, kemudian klik link yang tertera
Tambah data kendaraan
- Pilih menu âTambah Data Kendaraan Bermotorâ
- Pilih kendaraan atas nama kamu sendiri
- Masukan âNomor Registrasi Kendaraan Bermotorâ
- Masukkan 5 digit terakhir no rangka
Cara pembayaranÂ
- Klik notifikasi âLanjut Proses Pembayaranâ
- Generate kode bayar
- Pilih salah satu bank
- Klik âLANJUTâ
- Tampil cara pembayaran, lalu klik âlanjutâ
- Selesai, silakan lakukan pembayaran
Perlu diingat, meski pembayaran pajak mobil dilakukan secara online, namun kamu tetap perlu berkunjung ke Samsat untuk pengesahan STNK. Seusai kamu melakukan pembayaran, maka akan dilakukan penerbitan SKPD.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa SKPD kendaraan hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran. Apabila lewat 30 hari belum diambil juga, maka kamu harus mengulang pembayaran lagi.
3. Melalui SAKPOLE e-Samsat Jawa Tengah
Proses perpanjangan STNK berbeda setiap wilayah, bagi masyarakat Jawa Tengah yang ingin perpanjang STNK tahunan secara online, maka bisa menginstall aplikasi SAKPOLE, yang bernama âNEWSAKPOLEâ di Google Play Store maupun App Store.
Di aplikasi tersebut, sekarang tersedia e-pengesahan STNK Sakpole untuk pengesahan STNK. Berikut langkah-langkahnya:
- Install aplikasi âNEWSAKPOLEâÂ
- Siapkan e-KTP dan STNKÂ
- Buka aplikasi yang sudah di install kemudian pilih âBayar Pajak:
- Masukkan no polisi kendaraan, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Verifikasi data identitas, pastikan data yang dimasukan benar
- Klik âLanjutâÂ
- Akan muncul rincian besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan PNBPÂ
- Klik âLanjutâ
- Pilih salah satu bank, kemudian âDapatkan Kode Bayarâ
- Bayar pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, kemudian pilih âSelesaiâ
Info pajak kendaraan bermotor
Terdapat 4 cara untuk mengetahui info pajak SKPD STNK yaitu:
1. Website
Cara cek pajak kendaraan atau cek Ranmor DKI jakarta, kamu bisa mengakses http://samsat-pkb2.jakarta.go.idÂ
2. Aplikasi pajak online
Sekarang ada banyak aplikasi pajak online yang bisa diakses melalui aplikasi smartphone, seperti SAMBARA, Cek Pajak Kendaraan, dan lain-lain.
3. Aplikasi cek ranmor Polda
Info pajak juga bisa diakses melalui aplikasi smartphone yang ada di Google Play Store atau App Store âCek Ranmor & Pajak DKI jakartaâ
4. USSD *368*1#
Cara paling mudah bisa mengetik *368*1# di smartphone kamu, atau menggunakan SMS dengan format âInfo(spasi)nomor polisi(spasi)kode plat nomor/kode seri plat nomor/warna motor. kirim ke 8893
Itu dia cara mengecek info SKPD STNK yang bisa kamu lakukan secara online, baik melalui website, aplikasi atau yang paling mudah melalui USSD dan SMS. Semoga dengan informasi ini, kamu bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib memiliki BPKB. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih asuransi All Risk atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Apa itu SKPD pada STNK?
Kepanjangan SKPD STNK adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang berupa besaran pajak kendaraan yang harus dibayar serta rinciannya seperti PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan biaya adm TNKB.
SKPD apa artinya?
SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah
Pengesahan STNK bisa dimana saja?
Pengesahan STNK hanya bisa dilakukan di kantor STNK meskipun kamu telah membayarnya melalui online.
Bisakah cek pajak motor online?
Bisa, ada berbagai cara untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu melalui website e-samsat, aplikasi pajak online, aplikasi cek ranmor DKI, dan USSD *368*1#