Cara Buat STCK Mobil Baru dan Biayanya
Sebagian orang mungkin masih belum tahu apa itu STCK mobil, fungsinya, dan bagaimana cara membuatnya.
STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. STCK ini diberikan kepada pemilik kendaraan baru.
Sebab, saat kamu membeli motor atau mobil baru, kamu pasti belum memiliki surat-surat lengkap untuk berkendara seperti STNK dan lain-lain.
Sebab itu, STCK dapat digunakan sebagai surat resmi yang sifatnya sementara dan bisa digunakan sampai surat-surat kendaraan resmi diterbitkan kurang lebih 1 bulan.
Lalu, bagaimana cara buat STCK mobil baru dan berapa biayanya? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Cara buat STCK mobil
Pembuatan STCK mobil baru sebenarnya akan dibantu oleh dealer. Namun, pemilik kendaraan juga bisa membuatnya sendiri.
Perlu dipahami bahwa STCK ini ada dua jenis, yaitu STCK mobil baru plat putih dan STCK mobil baru plat hitam. Lalu, apa bedanya?
STCK plat putih
STCK plat putih punya tulisan berwarna merah yang dikeluarkan kepolisian untuk keperluan pengiriman administrasi kendaraan.
Pengiriman administrasi dilakukan dari pabrik ke dealer, setelah itu baru ke rumah pemilik kendaraan. STCK plat putih ini tidak bisa dipakai untuk berkendara di jalanan.
Plat mobil sementara warna putih juga biasanya digunakan untuk uji coba kendaraan yang belum dijual atau masih dalam proses penelitian.
Tetapi singkatnya, fungsi STCK plat putih adalah untuk proses pengiriman kendaraan saja.
STCK plat hitam
Sementara STCK plat hitam adalah plat yang dirilis kepolisian untuk memberikan pemilik kendaraan izin berkendara sementara.
Jadi selama STNK/TNKB/administrasi lainnya masih dalam proses, pemilik kendaraan masih bisa menggunakan kendaraan di jalan raya tapi hanya di dalam kota saja.
Cara buat STCK mobil plat putih ini tidak perlu kamu bingungkan, karena pasti akan diurus oleh pihak dealer.
Sementara cara buat STCK mobil plat hitam bisa kamu ajukan sendiri. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan STCK mobil plat hitam.
- Formulir STCK yang diambil di kantor SAMSAT.
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Jika tidak ada KTP, bisa menggunakan kartu identitas yang lain, seperti kartu SIM atau paspor.
- Surat izin usaha dari badan usaha (importir kendaraan, pabrikan kendaraan, dealer).
- Menyertakan sertifikat uji tipe kendaraan, registrasi uji tipe, serta tanda lulus uji tipe yang bisa diperoleh dari pihak dealer.
- Surat pengajuan permohonan STCK.
Nah, jika syarat-syarat dokumen tadi sudah terkumpul, kamu bisa ajukan pembuatan STCK mobil plat hitam dengan langkah-langkah seperti berikut.
- Setelah semua syarat sebelumnya dilengkapi, mulai proses pengajuan dengan mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor).
- Setelah formulir SPPKB diisi, serahkan formulir tersebut beserta syarat yang sudah dibawa ke loket pelayanan.
- Setelah SPPKB dan syarat diproses, petugas akan memberikan “Resi Formulir Pendaftaran”.
- Kamu akan diarahkan untuk uji fisik kendaraan di Samsat dengan membawa kendaraan dan resi untuk ditunjukkan pada petugas cek fisik.
- Setelah uji fisik selesai, petugas akan memberikan “Bukti Pemeriksaan” kepada petugas pengolahan.
- Petugas pengolahan kemudian akan memproses data kemudian membuat “Kuitansi Pembayaran”.
- Lakukan pembayaran di kasir sesuai dengan kwitansi yang diberikan petugas pengolahan.
- Petugas akan mencetak STCK dan memberikan STCK tersebut setelah pembayaran berhasil.
Setelah itu, kamu akan diberikan 1 Lembar STCK yang berlaku 1 bulan dan 2 TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).
Biaya STCK mobil baru
Seperti dijelaskan dalam cara membuat STCK mobil, ada biaya yang harus dibayarkan untuk cetak STCK.
Biaya STCK mobil baru ini tidak mahal. Masing-masing STCK, baik plat putih atau plat hitam biayanya terjangkau.
Untuk membuat STCK mobil baru plat putih ataupun STCK plat hitam, biayanya Rp50 ribu saja. Sementara untuk pembuatan STCK kendaraan roda dua atau tiga biayanya Rp25 ribu.
Perlu diketahui, biaya di atas hanya kisaran, tiap daerah bisa berbeda-beda. Tetapi harganya tidak akan jauh dari kisaran tersebut.
Setelah biaya STCK mobil baru dilunasi, data kendaraan akan muncul di aplikasi cek pajak kendaraan.
Ketika STCK sudah terbit, kamu juga bisa menggunakan kendaraan di jalan raya dengan syarat tidak keluar kota. Sebab STCK hanya berlaku di kota di mana STCK diterbitkan.
Pentingnya memiliki asuransi mobil
Sekarang kamu sudah tahu apa itu STCk, apa fungsinya, bagaimana cara buat STCK mobil baru, sampai kisaran biaya pembuatannya.
Jadi, jika kamu ingin berkendara di jalan raya dengan mobil barumu, kamu bisa merasa aman. Meski begitu, kamu juga perlu menambah proteksi untuk kendaraan barumu.
Membeli mobil baru tentunya jadi momen yang menyenangkan tetapi tetap punya beberapa risiko di dalamnya.
Misalnya risiko baret, membentur, dan risiko-risiko lainnya yang mungkin terjadi selama berkendara.
Kalau sampai terjadi, sayang sekali mobil kesayanganmu jadi rusak dan butuh perbaikan. Apalagi biaya perbaikan mobil bisa dibilang tidak murah.
Tetapi kamu tidak perlu pusing kalau sudah punya asuransi mobil. Asuransi bisa melindungimu dari kerugian finansial yang mungkin terjadi di masa depan.
Kamu bisa manfaatkan asuransi asuransi komprehensif (all risk) untuk melindungi mobilmu dari risiko kerusakan kecil seperti penyok, baret, hingga kerusakan total.
Asuransi all risk cocok sekali digunakan untuk memberi proteksi penuh terhadap mobil barumu. Selain asuransi all risk, ada juga asuransi total loss only (TLO).
Asuransi TLO ini hanya memberikan perlindungan jika mobil mengalami risiko kerusakan sebesar 75% ke atas dari harga mobil pada saat risiko terjadi.
Jadi, kamu bisa pilih asuransi mana yang paling sesuai untuk melindungi kendaraanmu dari risiko-risiko yang merugikan di kemudian hari.
FAQ
1. Berapa lama STCK berlaku?
Untuk menggunakan mobil baru di jalan raya tetapi belum memiliki surat kendaraan lengkap, pemilik kendaraan dapat mengajukan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
STCK ini berlaku selama satu bulan dan hanya bisa digunakan di kota yang sama dengan kota STCK diterbitkan.
2. Apakah plat putih mobil boleh dipakai di jalan raya?
Berdasarkan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, plat sementara ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen.
Sementara untuk penggunaan oleh konsumen di jalan raya, maka plat sementara yang berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang.
3. Apakah boleh memakai plat nomor sendiri?
TNKB atau plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Itu artinya, jika kamu membuat plat nomor di pinggir jalan, statusnya tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.
4. Mobil baru pakai plat apa?
Plat putih merupakan jenis plat yang hanya akan didapatkan oleh kendaraan bermotor baru, baik itu mobil maupun motor, yang baru saja dibeli dari dealer.
Plat putih mobil baru ini hanya plat nomor sementara sebelum plat nomor yang asli dibuat di kantor SAMSAT.