
STNK Mobil: Syarat Perpanjangan, Cara Balik Nama, serta Biayanya
STNK mobil merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemiliknya. Secara umum STNK berfungsi sebagai tanda bukti pendaftaran yang sah untuk kendaraan.
Berdasarkan pasal 288 ayat 1 menyatakan âSetiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.00â
Dalam peraturan tersebut juga berlaku apabila STNK mobil kamu hilang, rusak atau mati. Maka dari itulah pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk memperpanjang STNK atau melakukan pembuatan STNK mobil baru.
Sebagai masyarakat yang taat dan teratur dalam mengikuti aturan pemerintah. Di bawah ini akan dijelaskan berbagai hal tentang STNK mobil.
Syarat perpanjang STNK mobil
Terdapat dua jenis pajak STNK yang ada di Indonesia, yakni pajak STNK tahunan dan pajak STNK 5 tahunan. Untuk perpanjang pajak STNK tahunan, akan dilakukan pengesahan dengan cara di stempel setiap tahunnya hingga 4 kali.Â
Sementara untuk pajak STNK 5 tahunan maka harus mengganti lembar pengesahan PKB, ganti plat nomor, cek fisik, dan lain sebagainya.
Ada perbedaan persyaratan antara kedua jenis pajak STNK tersebut diantaranya:
Syarat perpanjangan STNK tahunan
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB
- STNK asli untuk menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah
- Persiapkan uang sesuai jumlah pajak yang akan dibayar
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB
- STNK asli untuk menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah
- Â BPKB asli
- Kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya
- Persiapkan uang sesuai jumlah pajak yang akan dibayar
Cara Perpanjang STNK di Samsat
Terdapat 4 pilihan untuk memperpanjang STNK yakni pergi ke kantor Samsat, melalui e-Samsat, aplikasi Samsat atau Samsat keliling. Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara perpanjangan STNK di keempat pilihan tersebut, berikut adalah informasinya.
1. Cara perpanjang STNK di kantor Samsat
- Mengisi formulir STNK yang telah disediakan oleh petugas untuk melengkapi persyaratan
- Pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan)
- Menggabungkan berkas persyaratan termasuk formulir perpanjangan STNK
- Penyerahan berkas ke bagian pendaftaran hingga nama kamu dipanggil
- Jika nama kamu dipanggil, lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan biayanya
- Kamu akan mendapatkan 2 bukti pembayaran, yakni untuk plat nomor dan pembayaran bukti STNK baru
2. Cara perpanjang STNK melalui e-Samsat
- Kunjungi situs e-Samsat sesuai dengan provinsi kendaraan
- Isi data berupa kota, nomor polisi, kantor Samsat dan kode
- Kamu akan dialihkan ke halaman yang berisikan data kendaraan beserta jumlah pajak.
- Klik âApakah Anda ingin Melakukan Pembayaranâ
- Pilih tempat pengambilan nota pajak yang harus sesuai dengan kota, samsat, bank, layanan dan kode bayar.
- Klik âprintâ
- Lakukan pembayaran dengan menggunakan ATM / Mobile Banking / Internet Banking dalam tenggang waktu 7 hari
- Datang ke Kantor Samsat yang telah kamu daftar, setelah itu kamu akan mendapatkan bukti pembayaran untuk plat kendaraan dan bayar pajak terbaru
3. Cara perpanjang STNK melalui aplikasi Samsat Online Nasional
- Download aplikasi âSamsat Online Nasionalâ di Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran
- Isi data berupa nomor plat mobil, 5 digit nomor rangka mobil dan NIK
- Lakukan pembayaran melalui bank atau pembayaran lainnya setelah mendapatkan kode yang hanya berlaku 2 jam
- Kamu akan mendapatkan e-BPKB dan e-Pengesahan STNK
- Tunggu hingga TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dikirimkan ke alamat sesuai STNK melalui ekspedisi.
4. Cara perpanjang STNK melalui Drive-Thru atau Samsat keliling
- Datang ke Samsat keliling sesuai dengan daerah yang terjadwal
- Menyerahkan syarat pendaftaran ke petugas loket
- Tunggu nama kamu dipanggil untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor
Biaya perpanjangan STNK
Ada biaya perpanjangan STNK yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Biaya ini terbagi menjadi 3 jenis, ada pajak pertama, pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Berikut adalah rinciannya.
Rincian biaya STNK pajak pertama
- BBN KB – 10% nilai jual mobil
- PKB – 2% NJKB
- SWDKLLJ – Rp143.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK – Rp50.000 + Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB – Rp100.000
Rincian biaya STNK tahunan
- SWDKLLJ – Rp143.000
- PKB – 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi â Rp50.000
Rincian biaya STNK 5 tahunan
- SWDKLLJ â Rp143.000
- PKB â 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi â Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK â Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK â Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB â Rp100.000
Biaya denda STNK mobil
Jika kamu terlambat melakukan pembayaran pajak mobil, maka kamu harus membayar biaya denda tersebut. Secara umum, biaya denda pajak mobil sebesar Rp. 25% per tahunnya.
Namun hal ini tergantung seberapa lama kamu tidak membayar pajak mobil. Apakah sebulan, 3 bulan, atau bahkan tahunan. Bila kamu sudah tahu berapa lama keterlambatannya, maka hitunglah menggunakan rumus berikut ini:
Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan + SWDKLLJ
Contoh perhitungan denda 3 bulan:
- PKB Rp1.905.600
- SWDKLLJ Rp143.000
Rp1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp140.000 = Rp262.100
Total: Rp. 1.905.600 + Rp140.000 + Rp262.100 = Rp2.310.700
Jadi total biaya keseluruhan yang harus kamu bayarkan adalah Rp2.310.700.
Cara cek STNK mobil bekas
Sebelum kamu membeli mobil bekas, ada baiknya untuk mengecek STNK tersebut. Apabila pajaknya mobil tersebut mati, kamu sendiri yang akan rugi. Sekarang untuk mengetahui masa berlaku pajak kendaraan bisa kamu lakukan secara online. Berikut adalah informasinya.
Cek pajak online Jakarta
Kunjungi situs: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Melalui SMS: Info(spasi)ranmor(spasi)NomorPlat. kirim ke 8893
Cek pajak online Jawa Barat
Kunjungi situs: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar
Cek pajak online Jawa Tengah
Kunjungi situs: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Cek pajak online Jawa Timur
Kunjungi situs:https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb Â
Cek pajak STNK online Banten
Kunjungi situs: https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb
Biaya buka blokir STNK mobil
Apakah kamu baru saja membeli mobil bekas? Jika ya, maka perhatikanlah STNK tersebut. Apabila ternyata STNK mobil sudah terblokir, mau tidak mau kamu harus membayar biaya untuk buka blokirnya.
Untuk membuka blokir STNK mobil. dapat dilakukan dengan melakukan balik nama di kantor Samsat. Lalu berapa biayanya? Berikut adalah rincian biaya buka blokir STNK mobil.
1. Registrasi biaya balik nama STNK mobil
Balik nama STNK mobil harus kamu lakukan yakni dengan mendaftarkan permintaan proses balik nama. Biaya yang harus kamu keluarkan untuk pendaftaran balik nama berkisar Rp75.000 â Rp100.000.
2. Biaya balik nama kendaraan bermotor
Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor tergantung dengan jenis kendaraan dan daerah tersebut. Di ibu kota Jakarta, BBN KB mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil.
3. Biaya pajak kendaraan bermotor
Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan nominal. Nilai mobil akan turun apabila kendaraan sudah lebih dari 5 tahun.
4. Biaya SWDKLLJ
Seperti yang sudah dicantumkan biaya perpanjang STNK sebelumnya, kamu harus membayar biaya SWDKLLJ yang umumnya tercantum di STNK, yakni sebesar Rp143.00.000.
5. Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Adapun biaya lain seperti penerbitan STNK, TNKB dan BPKB yang wajib kamu bayarkan. Biasanya masing-masing berjumlah Rp200.000 dan Rp100.000. Sedangkan untuk penerbitan BPKB sebesar Rp375.00.000.
6. Biaya cek fisik kendaraan
Selanjutnya adalah biaya untuk cek fisik kendaraan. Kamu harus mengeluarkan Rp25.000 saja.
Syarat dokumen balik nama STNK
Agar kamu bisa melakukan balik nama STNK mobil, maka harus melengkapi syarat-syarat berikut ini.
- Fotocopy kwitansi pembelian mobil disertai materai
- Fotocopy KTP pemilik baru
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy dokumen cek fisik
Cara balik nama STNK mobil
Berikut adalah cara balik nama STNK mobil yang perlu kamu ketahui:
- Pergi ke kantor Samsat dan kunjungi loket cek fisik untuk pembayaran periksa kendaraan
- Jika kamu sudah mendapatkan dokumen cek fisik, kamu akan diarahkan untuk mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK.
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah dibawa untuk diserahkan ke petugas Samsat.
- Lakukan pembayaran di loket
- Tunggu sampai nama kamu dipanggil untuk menerima bukti bayar STNK baru. Biasanya akan terbit 2 â 5 hari, sesuai tanggal waktu pengambilan.
Itu dia cara balik nama yang bisa kamu lakukan di Kantor Samsat. Jangan lupa untuk selalu melakukan perpanjangan STNK ya, karena saat ini pemerintah sudah mempermudah masyarakatnya dengan cara perpanjangan STNK online.
Jika kamu masih belum taat perpanjang STNK mobil, maka siap-siap suatu saat mendapatkan sanksi atau denda. Semoga pembahasan yang kami sampaikan dapat bermanfaat.
Jadi, itu dia informasi seputar cara dan syarat perpanjangan STNK mobil serta biayanya yang perlu kamu ketahui. STNK mobil termasuk ke dalam dokumen administratif kendaraan untuk melancarkan pembayaran pajak mobil di kemudian hari.
Kepengurusan STNK sangat berdampak untuk data administratif dokumen kepemilikan kendaraan. Dokumen-dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dan akan sangat merepotkan diri sendiri jika rusak atau hilang.
Dokumen-dokumen tersebut sangat penting dalam proses jual-beli mobil maupun proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasanya dilakukan setahun sekali. Jadi, pastikan untuk selalu menaruhnya di tempat aman, ya.
FAQ
Apakah bayar pajak STNK bisa online?Â
Masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pasalnya, ada cara bayar pajak motor online yang dapat dilakukan melalui ponsel.
Apa nama aplikasi Samsat Online?
Aplikasi signal merupakan aplikasi yang bisa membantu kamu untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bisakah memperpanjang STNK tanpa KTP?
Pada umumnya persyaratan SAMSAT untuk STNK yang hilang mengharuskan pemohonnya untuk membawa KTP. Namun apabila KTP dan fotokopinya tidak ada, maka kamu bisa menggunakan identitas resmi lainnya seperti Kartu Keluarga, BPKB dan lain-lain.
Apakah mengurus STNK hilang bisa diwakilkan?
Anda bisa mengurus STNK yang hilang milik orang lain namun harus menggunakan surat kuasa dari pemilik STNK yang memberikan kuasanya pada Anda untuk membantu mengurusnya.