Cara Membuat Surat Keterangan Ganti Warna Mobil & Contohnya
Mengganti cat mobil tidak bisa sembarangan, salah satunya harus menggunakan surat keterangan ganti warna mobil.
Pasalnya, warna pada kendaraan jadi tanda atau informasi penting yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Oleh karena itu ketika berniat mengganti warna cat mobil, maka buatlah dahulu surat keterangan ganti warna mobil. Hal ini agar mobil kamu tetap bisa melintas di jalan dengan surat yang sah dan tidak melanggar hukum.
Semua itu diperlukan karena sudah diatur dalam hukum negara yaitu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021. Inilah yang membuat pergantian warna mobil tidak bisa sembarang.
Nah, bagi kamu yang ingin mengecat ulang mobil dengan warna yang berbeda dari aslinya, berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait surat keterangan ganti warna mobil.
Cara membuat surat keterangan ganti warna mobil
Untuk memahami cara membuat surat keterangan ganti warna cat mobil. Hal terpenting adalah kamu harus memilih bengkel cat mobil yang paham tak hanya teknis pengerjaan tapi juga aturan.
Hal ini karena surat keterangan ganti warna cat mobil dibuat oleh teknisi dari bengkel yang melakukan perubahan warna.
Selain itu, perlu disiapkan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan, dan dokumen-dokumen lainnya.
Maka dari itu, pihak bengkel umumnya paham cara membuat surat keterangan ganti warna cat mobil. Namun, kamu juga bisa membuatnya sendiri di rumah untuk kemudian diisi oleh pihak bengkel mengenai informasi warna, rangka mobil, dan lainnya.
Nantinya, surat keterangan ganti warna mobil ini dibawa ke kantor Samsat pusat untuk pengurusan STNK dan dokumen lainnya. Surat keterangan ganti warna mobil tidak akan diterima jika kamu ke Samsat Keliling atau Samsat Corner.
Bawa juga mobil yang telah diubah warna catnya karena pasti ada proses cek fisik yang dilakukan oleh petugas.
Selain menyediakan surat keterangan ganti warna mobil, ada beberapa syarat lain yang harus kamu penuhi untuk mengurus perubahan BPKB dan STNK.
Syarat untuk BPKB (Pasal 25)
- Isi formulir permohonan untuk perubahan BPKB;
- Sertakan KTP sebagai tanda bukti identitas;
- Lampirkan STNK dan BPKB;
- Surat kuasa yang bermaterai jika kamu diwakilkan;
- Surat keterangan dari bengkel umum yang mengerjakan pengecatan mobil, yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili;
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Syarat untuk STNK (Pasal 54)
- Isi formulir pendaftaran;
- Sertakan KTP dan STNK;
- Bawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan;
- Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna ranmor;
- Surat keterangan dari bengkel umum yang mengerjakan pengecatan mobil, yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor;
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu lakukan jika berminat mengganti warna mobil. Jika kamu tidak melakukannya sesuai aturan yang sudah dilandasi hukum tersebut, maka konsekuensinya adalah siap-siap kena tilang.
Contoh surat keterangan ganti warna mobil
Memang surat keterangan ganti warna mobil umumnya dibuat oleh bengkel yang bersangkutan.
Namun, tidak ada salahnya juga kamu membuat form surat keterangan ganti warna mobil menggunakan format yang sudah banyak tersedia di internet.
Kamu bisa mencarinya menggunakan kata kunci âsurat keterangan ganti warna wordâ untuk mendapatkannya dalam versi dokumen Ms. Word, atau menggunakan kata kunci âsurat keterangan ganti warna mobil PDFâ untuk versi dokumen PDF-nya.
Sebagai referensi, berikut kami berikan salah satu contoh surat keterangan ganti warna mobil yang dapat kamu gunakan:
Berikut ada contoh surat keterangan ganti warna mobil yang bisa kamu ikuti formatnya:
Biaya ganti warna kendaraan dan ketentuannya
Untuk ganti warna kendaraan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan. Salah satunya ada mengeluarkan biaya untuk perubahan STNK dan BPKB.
Hal ini merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk tarif ganti warna kendaraan di BPKB adalah sebesar Rp375 ribu buat mobil.
Sedangkan, untuk biaya ganti warna kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp225 ribu. Kemudian untuk tarif ganti warna kendaraan di STNK atau penerbitan ulang STNK mobil sebesar Rp200 ribu, sedangkan motor sebesar Rp100 ribu.
Berikut beberapa rincian tarif ganti warna kendaraan:
- Untuk penerbitan STNK Motor: Rp100 ribu
- Untuk penerbitan STNK Mobil: Rp200 ribu
- Untuk pengesahan STNK Motor: Rp25 ribu
- Untuk pengesahan STNK Mobil: Rp50 ribu
- Untuk penerbitan BPKB Motor: Rp225 ribu
- Untuk penerbitan BPKB Mobil: Rp375 ribu
Maka, jika ditotal-total keseluruhan biaya ganti warna kendaraan atau ubah identitas warna pada mobil adalah sekitar Rp625 ribu.
Sedangkan, total keseluruhan biaya STNK dan BPKB ganti warna motor adalah sekitar Rp350 ribu.
Sanksi jika ganti warna kendaraan tapi tidak melapor ke kepolisian
Membuat surat keterangan ganti warna mobil memang diperlukan untuk membantu mengubah identitas BPKB dan STNK mobil. Hal wajib agar dokumen kendaraan sesuai dengan identitas fisik mobil.
Jika berbeda atau kamu melakukan cat ulang mobil namun tidak dilaporkan ke pihak berwajib, maka kamu bisa saja ditilang.
Hal ini sesuai dengan aturan perubahan warna mobil yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pada aturan itu disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi, jika ada perubahan identitas kendaraan dan juga perubahan kepemilikan.
Pentingnya asuransi
Ganti warna kendaraan kadang dilakukan tidak hanya untuk modifikasi atau peremajaan mobil tua. Beberapa orang melakukannya bahkan untuk menutupi baretan atau penyok yang membuat tampilan mobil jadi lusuh.
Namun perlu kamu ketahui bahwa untuk melakukan penggantian cat mobil umumnya dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Bahkan, untuk biaya cat per panel pun masih lumayan tinggi.
Maka untuk menghindari pengeluaran yang tidak terduga ada baiknya kamu menggunakan asuransi mobil. Terdapat dua jenis perlindungan yang tersedia dan dapat kamu pilih, yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Dengan menggunakan asuransi jenis All Risk, kamu bisa mendapatkan pertanggungjawaban atas kerusakan ringan akibat lecet atau penyok.
Selain itu, manfaat lainnya adalah kamu bisa mendapat proteksi kendaraan dari musibah seperti kecelakaan, kerusuhan, kebanjiran bahkan dari tindak pencurian.
Sementara, asuransi TLO memberikan manfaat pertanggungan lebih terbatas hanya pada risiko kehilangan mobil atau kerusakan berat dengan nilai perbaikan sama dengan atau lebih dari 75 persen.
Dengan memiliki asuransi mobil, kamu bisa terbebas dari bencana finansial karena harus mengeluarkan biaya yang cukup besar hanya untuk memperbaiki mobil kesayanganmu.
Selain itu, asuransi juga bisa membuat mobilmu memiliki harga jual yang stabil dan tidak terlalu jatuh yang disebabkan oleh adanya baret atau kerusakan lain pada mobil.
FAQ
Berapa biaya ganti warna di STNK?
Biaya mengubah warna motor di STNK adalah Rp225 ribu dan Rp100 ribu untuk BPKB.
Sedangkan, kendaraan jenis mobil sebesar Rp200 ribu untuk STNK dan Rp375 ribu untuk BPKB.
Merubah warna mobil apakah kena tilang?
Ya, jika identitas mobil berbeda dengan identitas di STNK dan BPKB, di mana akan berisiko kena tilang dan denda Rp500.000
Berapa biaya cat mobil full body?
Biaya cat ulang mobil full body di bengkel umum sekitar minimal Rp5 juta. Sedangkan, cat ulang full body di bengkel resmi bisa mencapai Rp17 juta. Akan jauh lebih murah jika cat dilakukan per panel.
Spet itu apa artinya?
Spet itu adalah cat ulang atau repaint namun tidak dilakukan 100 persen alias kerok body total.
Umumnya mobil yang dispet hanya ditutup satu spot misalnya hanya silver hitam kemudian langsung ditimpa cat bawaan. Biasanya teknik ini dilakukan untuk mengakali pengeluaran atau irit budget.