
Contoh Surat Kuasa Balik Nama Mobil – Syarat dan Caranya
Surat kuasa balik nama mobil akan dipergunakan untuk kamu yang akan melakukan proses balik nama dengan cara diwakilkan.
Surat kuasa balik nama mobil ini diberikan oleh seseorang yang mau mengurus proses balik ke pihak yang akan mewakilkan proses balik nama ini.
Balik nama kendaraan adalah proses untuk mengalihkan semua administrasi kepemilikan kendaraan bermotor (termasuk STNK dan BPKB) dari pihak pertama pemilik kendaraan (pemilik awal) ke tangan pihak kedua (pemilik setelahnya).
Misalnya, saat kamu membeli mobil bekas. Kamu harus segera melakukan balik nama mobil agar administrasi kendaraan bisa resmi atas kepemilikan nama kamu.
Bila kamu tidak sempat mengurusnya sendiri, kamu bisa minta bantuan ke pihak ketiga untuk mengurusnya tapi harus pakai surat kuasa balik nama mobil.
Contoh surat kuasa balik nama mobil
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menyampaikan bahwa proses balik nama kendaraan bermotor dapat diwakilkan oleh pihak ketiga, namun ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi seperti surat kuasa bermeterai.
Terkadang banyak orang yang melakukan balik nama mobil di asal kota yang domisilinya berbeda. Dengan begitu, kamu harus memberikan kuasa kepada orang lain di kota asal jika ingin mengambil BPKB setelah seluruh persyaratan sudah masuk.
Cek contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang baik dan benar, yaitu:
Contoh surat kuasa balik nama mobil
Contoh surat kuasa balik nama BPKB mobil
Selain contoh diatas, di bawah ini adalah contoh surat kuasa balik nama BPKB mobil yang bisa kamu perhatikan:

Melihat kedua contoh diatas, setidaknya ada tiga hal yang wajib disertakan dalam surat kuasa, yakni:
- Info pemberi kuasa,
- Penerima kuasa,
- Informasi tentang kendaraan yang akan diproses balik nama.
Syarat balik nama kendaraan dengan surat kuasa
Sebelumnya kamu sudah mengetahui contoh surat kuasa untuk balik nama mobil serta contoh surat kuasa balik nama BPKB mobil yang baik dan benar.
Ketahui juga apa saja syarat balik nama dengan surat kuasa ini.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sebelumya.
- KTP asli dan fotokopi penerima kuasa.
- STNK asli serta fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat kuasa (bermeterai).
- Kwitansi pembelian mobil dengan materai.
- Faktur asli dan fotokopi.
Untuk berjaga-jaga, sebaiknya kamu siapkan dua copy dari setiap dokumen serta sediakan juga materai yang lebih.
Ini dilakukan agar nantinya wakilmu tidak perlu bolak-balik ke toko alat tulis untuk mencari materai maupun fotokopi. Siapkan dengan teliti ya!
Catan: Bila mengurus sendiri, tidak perlu surat kuasa. Baik pemilik kendaraan baru atau pemilik sebelumnya bisa mengurus proses balik nama kendaraan, asalkan bawa semua persyaratan lengkap.
Cara balik nama kendaraan dengan surat kuasa
Jika semua dokumen persyaratan sudah kamu siapkan, kamu bisa segera minta tolong ke penerima kuasa untuk mengurus proses balik nama ke Samsat.
Perlu diketahui, prosesnya sendiri memang cukup panjang. Proses balik nama dimulai pada tahap balik nama STNK kemudian BPKB.
Ini cara balik nama kendaraan:
1. Prosedur cabut berkas
Untuk prosedur yang satu ini, kamu harus melakukan:
- Mendatangi kantor SAMSAT tempat STNK lama didaftarkan.
- Menyerahkan dokumen Bea Balik Nama/ BBN mobil, yakni KTP dan BPKB ke loket mutasi.
- Periksa kondisi fisik mobil.
- Memberikan hasil pemeriksaan fisik serta dokumen yang sudah disiapkan ke petugas loket. Dokumen tersebut nantinya akan dilegalisasi, kemudian diserahkan kembali.
- Mengunjungi loket pemeriksaan fiskal lalu mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah itu, kembalikan lagi ke petugas yang bersangkutan dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
- Selanjutnya, akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta balik nama mobil. Jika memang masih ada pajak yang belum terbayarkan, itu juga harus dilunasi.
- Sesudah itu, wakil kamu akan diminta untuk pergi ke bagian mutasi kendaraan dan mengisi formulir, hingga petugas berkaitan akan meminta semua berkas yang sudah disiapkan.
- Nantinya akan diminta untuk menyiapkan biaya balik nama mobil sebesar Rp75.000,00-Rp250.000,00 an. Setelah itu, bukti pembayaran pun akan diberi dua rangkap kwitansi, yang mana satu kwitansi diberikan ke petugas dan satunya lagi dibawa ketika mengambil berkas.
- Berkas tersebut bisa diambil sekitar 5-7 hari sesudah melakukan pembayaran. Setelah itu, datang lagi pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa kwitansi bukti pembayaran, dan berkas kembali diterima.
- Wakil kamu akan diarahkan ke loket fiskal untuk membayar sebesar Rp10.000,00 hingga mendapatkan tanda terima. Setelah itu, proses cabut pun selesai.
2. Prosedur balik nama STNK
- Untuk proses balik nama STNK sendiri, berikut prosedur yang harus dilakukan.
- Mengunjungi kantor SAMSAT untuk membuat STNK yang baru, dan mendatangi ke bagian mutasi serta loket cek fisik.
- Menyerahkan seluruh berkas dan tunggulah hingga nama kamu dipanggil. Setelah itu bawa berkas yang diterima serta fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisasi.
- Memberikan semua berkas termasuk BPKB ke loket mutasi. Jika berkas-berkas sudah lengkap, BPKB asli serta bukti pembayaran STNK pun akan dikembalikan, dan tunggulah 1-2 hari.
- Kemudian datang kembali serta berikan bukti pembayaran STNK.
- Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru dan proses balik nama STNK baru pun selesai dilakukan.
3. Prosedur balik nama BPKB
Terakhir, untuk melakukan proses balik nama BPKB inilah hal yang harus dilakukan.
- Datang ke Polda setempat, kemudian serahkan berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil ke loket Ditlantas.
Berkas tersebut terdiri dari fotokopi STNK yang baru, hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi BPKB dan BPKB asli, fotokopi KTP, serta fotokopi kwitansi pembelian mobil. - Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan lakukan pembayaran untuk mengurus BPKB sebesar Rp80.000,00.
- Selanjutnya, petugas pun akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
- Di hari pengambilan, tanda terima BPKB dan fotokopi KTP harus dibawa.
Itulah informasi lengkap seputar surat kuasa balik nama mobil perusahaan maupun pribadi yang penting untuk kamu ketahui. Melihat prosedur di atas, alurnya memang cukup panjang dan repot bukan?
Untungnya, proses ini bisa kamu wakilkan dengan menyiapkan beberapa dokumen yang sudah kami sebutkan sebelumnya.
Tentu kamu juga perlu berhati-hati menunjuk orang yang akan mengurus balik nama tersebut. Ingat, jangan sampai kamu terjebak dengan calo yang mematok harga mahal ya! Biaya balik nama lewat biro jasa juga lebih maha.
Pentingnya asuransi mobil
Sudah menyelesaikan proses balik nama mobil setelah beli mobil bekas, sekarang kamu juga perlu beli asuransi mobil bekas.
Kenapa? Asuransi mobil memberi pertanggungan untuk pemilik mobil agar tidak mengalami kerugian yang berlebihan jika mobil mengalami kerusakan atau kerugian. Misalnya, akibat lecet, kecelakaan, tabrakan, mobil hilang, atau beban biaya kendaraan yang melibatkan pihak ketiga.
Mobil bekas biasanya lebih baik diproteksi dengan polis asuransi Total Loss Only (TLO), yaitu pertanggungan atas risiko kerusakan dan kerugian total atau yang nilainya 75% dari harga mobil saat ini.
Sementara mobil baru lebih bagus diproteksi dengan polis Asuransi All Risk Mobil, yaitu pertanggungan untuk segala risiko. Kamu juga bisa daftar polis All Risk untuk mobil bekas.
Kamu harus pilih polis asuransi, nilai pertanggungan, dan biaya preminya sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan kamu. DuitPintar X Lifepal dapat membantu kamu memilih asuransi mobil terbaik dan terpercaya.
FAQ
Mengurus balik nama mobil apa bisa diwakilkan?
Untuk proses balik nama kendaraan bisa saja kamu wakilkan pada orang lain, syaratnya sendiri yakni dengan membawa surat kuasa bermaterai dan KTP pemilik kendaraan.
Balik nama mobil perlu apa saja?
Untuk mempermudah prosesnya, prosedur balik nama ini bisa kamu wakilkan. Namun, ada beberapa persyaratan tambahan saat kamu melimpahkan kuasa mengurus balik nama ini, yang mana prosesnya sendiri dimulai dengan balik nama di STNK.
Siapa yang membuat surat kuasa?
Surat kuasa resmi sendiri merupakan surat yang dibuat oleh perorangan untuk suatu instansi. Biasanya surat ini dibuat oleh para pemimpin perusahaan kepada pekerja yang sudah dipercaya. Nah, pekerja tersebut kemudian akan mempunyai wewenang tersendiri.
Apakah surat kuasa harus ditulis tangan?
Untuk penulisan surat kuasa sendiri bisa ditulis secara langsung dengan tulisan tangan, atau bahkan diketik menggunakan komputer dan aplikasi tertentu. Akan tetapi, pengesahannya sendiri perlu kamu sertakan tanda tangan maupun cap dari lembaga pemberi dan penerima kuasa itu.