Contoh Surat Permohonan Pengambilan BPKB di Leasing
Surat permohonan pengambilan BPKB merupakan surat resmi yang berupa surat kuasa dan berisi permintaan untuk melakukan pengambilan BPKB dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
Surat ini adalah dokumen wajib yang harus kamu sertakan jika kamu sebagai pemilik BPKB tidak dapat mengambilnya sendiri ke leasing.
Bagaimana format penulisan surat permohonan pengambilan BPKB yang benar dan umum digunakan oleh banyak orang? Simak ulasannya berikut ini!
Contoh surat kuasa pengambilan BPKB di leasing
Surat permohonan atau surat kuasa pengambilan BPKB di leasing merupakan dokumen yang wajib ada jika kamu sebagai debitur telah melunasi cicilan kendaraan, namun berhalangan hadir untuk mengambil BPKB secara mandiri karena kondisi tertentu.
Karena BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen yang satu ini nggak boleh asal diserahkan leasing kepada pihak tertentu tanpa adanya surat kuasa.
Di dalam surat kuasa ini tercantum nama pemberi kuasa (pemilik BPKB) dan penerima kuasa (orang yang dipercayai untuk melakukan pengambilan BPKB) beserta informasi kendaraan yang dimaksud.
Pihak leasing pun harus melakukan pengecekan dan memastikan si penerima kuasa sesuai dengan identitas asli yang dimiliki (misalnya KTP penerima kuasa).Â
Hal ini sebagai pencegahan dari tindakan penyalahgunaan yang banyak terjadi di masyarakat. Bahkan di surat kuasa sendiri pun terkadang mencantumkan status hubungan yang dimiliki antara pemberi dan penerima kuasa.
BPKB kamu sudah bisa diambil namun kamu berhalangan hadir? Bingung bagaimana format contoh surat kuasa pengambilan BPKB di leasing yang benar?
Tenang, berikut ini adalah format penulisannya yang benar dan bisa kamu coba!
Syarat dan kondisi yang membutuhkan surat kuasa pengambilan BPKB Oto
Kamu pasti sudah tidak asing mendengar Oto Finance. Perusahaan yang kegiatan usahanya meliputi pembiayaan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen ini sudah ada sejak 1990 lho.
Karena tidak terikat dengan perusahaan otomotif, Oto Finance bisa memberikan pembiayaan ke merek kendaraan bermotor yang berbeda dengan fokus targetnya adalah konsumen personal, bukan perusahaan.
Kamu bisa mendapatkan jasa pembiayaan Oto Finance di beberapa dealer yang sudah bekerja sama dengan Oto. Nggak cuma motor atau mobil baru, namun kendaraan bermotor bekas juga bisa menggunakan pembiayaan ini.
Pengambilan BPKB secara mandiri atau perwakilannya melalui surat kuasa karena pelunasan (lunas normal/percepatan) bisa dilakukan 3 hari setelah dana efektif diterima/dibukukan oleh Oto.
Nah, buat kamu debitur di Oto Finance yang sudah melunasi cicilan, ada syarat dokumen lain dan kondisi tertentu yang mewajibkan kamu melampirkan surat kuasa ketika ingin melakukan pengambilan BPKB. Syarat dan kondisi tersebut antara lain:
1. Kondisi kontrak atas nama perorangan
Beberapa syarat yang harus kamu lampirkan antara lain:
- KTP asli debitur atau pemilik BPKB yang masih berlaku
- Surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai Rp10.000 dari debitur/pemberi kuasa kepada penerima kuasa
- KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku (usia penerima kuasa diatas 21 tahun)
- Bukti pembayaran terakhir
2. Kondisi debitur meninggal dunia
Jika debitur meninggal dunia, maka pengambilan BPKB dapat dilakukan oleh ahli waris dengan melampirkan beberapa syarat dokumen antara lain:
- Surat keterangan/akta kematian debitur dari Rumah Sakit atau Kelurahan
- Surat keterangan ahli waris yang sesuai (Notaris, surat wasiat, atau Kecamatan)
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang sudah ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang namanya tercantum pada surat keterangan ahli waris
- KTP asli seluruh ahli waris yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
3. Kondisi debitur atas nama perusahaanÂ
Jika kamu sebagai karyawan diberi tugas dan kuasa oleh perusahaan untuk mengambil BPKB di Oto, syaratnya lebih banyak lagi nih, antara lain:
- KTP asli direktur perusahaan yang masih berlaku (sesuai dengan yang menandatangani perjanjian kontrak)
- KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku
- Surat kuasa dengan kop perusahaan ber materai Rp10.000 dan cap stempel perusahaan
- Fotokopi akte pendirian perusahaan
- Fotokopi akte perubahan
- Fotokopi akte perusahaan terbaru
- Membawa cap stempel perusahaan
Pentingnya asuransi mobil
Saat ini, perusahaan leasing merupakan salah satu solusi mudah untuk kamu yang ingin mendapatkan kendaraan dengan paket lengkap.
Gimana nggak lengkap? Hanya dengan membayar uang muka yang sudah ditentukan oleh pihak leasing, biasanya itu sudah termasuk pembayaran pokok utang, bunga, biaya administrasi dan premi asuransi kendaraan lho.
Asuransi mobil bisa diberikan untuk mobil baru maupun mobil bekas yang usianya masih bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Bukan tanpa alasan, asuransi ini justru ditawarkan pihak leasing kepada debiturnya agar menghindari risiko yang tidak diinginkan seperti kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, tanggung jawab pihak ketiga hingga kehilangan atau pencurian.
Bayangin kalau mobil yang kamu beli saja masih kredit, tapi harus mengalami musibah tanpa menggunakan asuransi. Kamu bisa rugi double dan bakal bingung cari solusinya.
Jadi, jangan anggap sepele kalau pihak leasing menawarkan asuransi kendaraan ya. Kamu hanya perlu lebih cermat untuk memastikan dan memilih jenis asuransi yang paling tepat sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial kamu.
FAQ
Di mana bikin surat kuasa pengambilan BPKB?
Kamu bisa bikin surat kuasa secara tulisan tangan maupun diketik dengan komputer atau aplikasi. Contohnya pun sudah banyak banget jika kamu lihat di mesin pencari Google.Â
Yang penting, pastikan bahwa surat kuasa pengambilan BPKB tersebut mengandung unsur informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, kendaraan dan bertanda tangan dengan materai (pemberi kuasa).Â
Hal ini untuk mencegah risiko atau kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Pastikan juga orang yang kamu beri kuasa (penerima kuasa) adalah orang yang kamu bisa percaya untuk melakukan hal tersebut.
Apakah surat kuasa pengambilan BPKB sama dengan surat permohonan?
Betul, surat kuasa pengambilan BPKB memiliki tujuan yang sama seperti surat permohonan pengambilan BPKB. Surat permohonan adalah surat permintaan formal kepada pihak tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu.Â
Surat permohonan ini dilampirkan karena yang bersangkutan (pemilik BPKB) tidak dapat melakukan pengambilan BPKB sendiri.
Apa itu leasing kendaraan bermotor dan contohnya?
Leasing atau yang lebih dikenal dengan kredit kendaraan adalah perusahaan jasa pembiayaan yang menyewakan atau mendanai seseorang yang ingin membeli kendaraan baru atau bekas.
Nasabah atau debitur bisa langsung mendapatkan kendaraan yang diinginkan dengan kewajiban melakukan pembayaran secara dicicil selama periode tertentu.
Kalau debitur nggak bisa atau macet ketika melakukan cicilan, ada konsekuensi juga yang harus dipatuhi. Mulai dari diingatkan melalui telepon hingga penyitaan kendaraan bermotor tersebut.
Beberapa contoh perusahaan leasing yang ada di Indonesia adalahÂ
- PT BCA Finance
- PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.
- PT Federal International Finance (FIF)
- PT Oto Multi Artha
- PT Astra Credit Companies (ACC)
- PT Summit Oto Finance
- PT Bussan Auto Finance (BAF)
- PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
Apa risiko kendaraan bermotor yang BPKB-nya tidak ada?
Kendaraan bermotor yang tidak memiliki BPKB akan dicurigai sebagai kendaraan tindak kejahatan (misal penggelapan) ketika akan dijual.Â
Atau jika BPKB masih di leasing karena cicilannya belum lunas, kendaraan tersebut bisa ditarik oleh debt collector ketika sedang digunakan di jalan.