Syarat Buat SIM beserta Prosedur dan Biayanya Lengkap
Syarat buat SIM (Surat Izin Mengemudi) seringkali ditanyakan bagi mereka yang ingin membuatnya. Jika kamu salah satunya, maka ketahuilah syarat serta biaya dan cara pembuatan.
SIM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri bagi yang memiliki kendaraan bermotor. Dengan dokumen ini, maka kamu dinyatakan telah mampu mengendarai kendaraan dengan kondisi yang sehat secara jasmani dan rohani.
Peraturan memiliki SIM tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
âSetiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)â
Apabila kamu ketahuan belum memiliki SIM saat berkendara, maka siap-siap bisa dikenakan denda bahkan sanksi kurungan.
Nah, apabila sekarang kamu berencana untuk membuat SIM dalam waktu dekat, yuk simak bagaimana syarat buat SIM baru berikut ini.
Syarat buat SIM bagi pengendara bermotor
Perlu diketahui, bahwa SIM terbagi menjadi 2 kategori yaitu SIM perseorangan yang ditujukan untuk kendaraan pribadi, dan SIM umum yang ditujukan untuk kendaraan umum, misalnya angkutan kota, bus, dan lain-lain.
Berdasarkan NTMC Polri, pengendara bermotor diwajibkan untuk memenuhi persyaratan berikut ini.
Syarat buat SIM perseorangan
1. Memenuhi usia minimal
SIM A, C dan D baru boleh didapatkan bagi mereka yang usia minimalnya sudah menginjak 17 tahun.
2. Menyiapkan administrasi
Jika usiamu telah memenuhi usia minimum, maka kamu dapat menyiapkan syarat administrasi seperti KTP asli beserta fotocopy-nya sebanyak 4 lembar, dokumen ini ditujukan sebagai identitas resmi dan bukti bahwa kamu telah mencapai usia yang dianjurkan.
3. Surat keterangan sehat
Syarat buat SIM berikutnya adalah menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter ataupun puskesmas. Syarat yang satu ini untuk menunjukkan bahwa keadaanmu baik secara jasmani dan rohani sehingga mampu untuk mengendarai.
4. Syarat buat SIM tambahan
Adapun persyaratan bagi pemohon SIM B1 dan B2 perseorangan ketika ingin membuatnya, yaitu:
- Jika ingin membuat SIM B1 diharuskan memiliki SIM A sekurang-kurangnya sudah 12 bulan.
- Jika ingin membuat SIM B2 diharuskan memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Itulah dia beberapa syarat buat SIM C dan syarat buat SIM A perseorangan yang wajib kamu penuhi. Pastikan kamu membawa sejumlah uang untuk membayarnya.
Syarat buat SIM Umum
1. Memenuhi usia minimal
Setiap SIM umum memiliki usia minimal yang berbeda-beda, yaitu:
- SIM A umum: 20 tahun.
- SIM B1 umum: 22 tahun.
- SIM B2 umum: 23 tahun.
2. Syarat administrasi
Sebagai dokumen identitas resmi, diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta fotocopynya sebanyak 4 lembar.
3. Surat keterangan sehat
Kamu wajib membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas untuk membuktikan bahwa kamu sehat secara jasmani dan rohani sehingga siap untuk mengendarai kendaraan umum.
4. Syarat buat SIM tambahan
Adapun syarat buat SIM B1 dan B2 umum, yaitu:
- Jika ingin membuat SIM A umum, diharuskan memiliki SIM A sekurang-kurangnya, 12 bulan.
- Jika ingin membuat SIM B1 umum, diharuskan memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Jika ingin membuat SIM B2 umum, diharuskan memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Prosedur pembuatan SIM baru di Samsat
Setelah memenuhi syarat buat SIM baru, maka kamu bisa langsung mendatangi kantor Satpas sesuai domisili. Kemudian, ikuti tahapannya berikut ini.
1. Mengisi formulir permohonan
Pihak setempat akan memberikan formulir yang harus diisi, isinya berupa data permohonan, data pribadi, pendidikan, dan keterangan lainnya.
2. Mengikuti ujian teori
Agar dinilai sebagai pengemudi yang layak dan resmi, maka kamu diwajibkan untuk mengikuti ujian teori. Ujian ini berupa tes pemahamanmu tentang berkendara dan berlalu lintas.
Terdapat 30 soal dalam waktu mengerjakan 15 menit, agar dapat lulus kamu harus menjawab dengan benar setidaknya 21 soal.
Jika kamu lolos, maka akan dilanjutkan ke ujian praktik, namun jika kamu tidak lolos maka akan diberi tenggang waktu selama 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
3. Mengikuti ujian praktik
Ujian praktik dilakukan pada lapangan yang telah disediakan oleh Satpas, di tahap ini kamu akan diuji dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dari Satpas.
Di lapangan tersebut, terdapat berbagai rintangan yang harus kamu lalui, apabila kendaraanmu mobil, biasanya akan meliputi tes turunan, tanjakan, maju, mundur dan lainnya.
Penilaian ujian praktek SIM sekarang sudah menggunakan e-Drives, sehingga petugas tidak lagi menilai secara manual, namun menggunakan sensor yang disalurkan pada sistem komputer.
4. Melengkapi data
Jika kamu terbukti lolos pada ujian praktik, maka selanjutnya kamu akan diminta untuk melengkapi data untuk SIM seperti tanda tangan, sidik jari, serta foto yang dilakukan secara digital.
Sehabis itu, kamu tinggal menunggu nama kamu dipanggil untuk pengambilan SIM di loket.
Biaya pembuatan SIM baru
Berdasarkan pernyataan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Polri, maka biaya pembuatan SIM baru adalah:
- SIM A: Rp. 120.000
- SIM B1: Rp. 120.000
- SIM B2: Rp. 120.000
- SIM C: Rp. 100.000
- SIM C1: Rp. 100.000
- SIM C2: Rp. 100.000
- SIM D: Rp. 50.000
- SIM D1: Rp. 50.000
- SIM Internasional: Rp. 250.000
Biaya diatas belum termasuk dengan biaya tambahan sebelumnya yaitu seperti:
- Surat Keterangan Sehat Rp. 25.000
- Asuransi (opsional) Rp. 30.000
- Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2 dan SIM Umum Rp. 50.000
Cara dan syarat buat SIM online
Untuk menghemat waktu agar tidak menunggu lama saat melakukan prosedur pembuatan SIM. Kamu bisa juga mengakses pembuatan SIM melalui online yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Sebelum melakukan prosedur buat SIM online, maka kamu harus mempersiapkan syarat syarat buat SIM seperti:
- Foto E-KTP
- Hasil RIKKES jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto disertai background warna biru
- Foto tanda tangan dengan jelas
Unduh aplikasi eppsi.id dan erikker.id pada browser handphone untuk mendapatkan hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi. Biaya untuk menjalankan tes tersebut adalah RIKKES Rp. 25.000 dan tes psikologi Rp. 27.500,
Cara buat SIM Online menggunakan aplikasi SINAR
Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) baru saja diluncurkan secara resmi pada bulan April tahun 2021 lalu. Aplikasi pembuatan SIM online ini ditujukan untuk mengefektifitaskan masyarakat dalam pembuatan SIM. Simak cara buat SIM online berikut ini.
- Unduh aplikasi Sinar/Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store
- Lakukan verifikasi nomor Hp yang dilanjutkan dengan memasukan kode OTP
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
- Lakukan Face Recognition
- Pilih jenis SIM yang akan dibuat
- Pembayaran PNBP untuk SIM baru
- Mengikuti ujian teori online
- Lulus dan mendapatkan QR code
- Pilih kantor Satpas yang akan kamu datangi
- Pilih jadwal untuk melakukan ujian praktek
Untuk biaya pembuatan SIM online sebenarnya sama saja dengan cara buat SIM konvensional, hanya saja total biayanya yang berbeda, karena ada tes psikologi dan RIKKES jasmani yang harus kamu bayarkan. Tapi jika ditotalkan harganya tidak jauh berbeda.
Cara dan syarat buat SIM mobil cukup mudah bukan? Apalagi jika mendaftar secara online, kamu tidak perlu repot-repot mengurus formulir di Satpas. Jadi kamu tinggal hanya melakukan ujian praktik saja di sana.
Semoga informasi syarat buat SIM ini dapat membantu kamu ketika akan mengurusnya. Yuk, mulai buat SIM untuk berkendara, jangan sampai kamu ketahuan belum memilikinya ya, karena kamu sendiri nanti yang akan rugi.
Dalam pembuatan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
Apa perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C?
Jenis SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) ataupun barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM B ditujukan untuk pengendara kendaraan pribadi ataupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua.
SIM B1 untuk mobil apa saja?
SIM B1 Umum untuk pemilik kendaraan motor umum dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2. Umum untuk kendaraan umum yang dipasangi gandengan. Cek info lengkapnya dalam artikel ini.
Apakah bisa dari SIM A ke B2?
Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 adalah sudah terlebih dahulu memiliki SIM A alias SIM untuk mengemudikan mobil biasa pada umumnya.
Kegunaan SIM A untuk mobil apa saja?
SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.