Syarat Kendaraan Bisa Dapat Asuransi TLO – Cek Juga Cara Klaim
Syarat kendaraan bisa dapat asuransi TLO memang sedikit berbeda dengan asuransi mobil All Risk.
Meski terbilang murah, namun nggak semua jenis kerusakan dapat ditanggung oleh asuransi yang lebih cocok digunakan untuk mobil tua atau mobil bekas ini.
Di sisi lain, ada juga penyusutan nilai kendaraan sehingga asuransi mobil TLO tidak menjamin pertanggungan hingga 100%. Wah, kalau begitu rugi dong?
Ternyata nggak juga lho. Sebelum kamu beranggapan asuransi mobil TLO nggak bagus, simak ulasan berikut ini biar lebih jelas yuk!
Apa syarat kendaraan bisa dapat asuransi TLO?
Asuransi TLO adalah salah satu jenis asuransi yang ada di Indonesia selain asuransi mobil All Risk.Â
TLO merupakan kependekan dari Total Loss Only, yang berarti bahwa asuransi ini memberikan perlindungan dan pertanggungan biaya untuk kondisi kerusakan total.
Semua jenis kendaraan bisa menggunakan asuransi TLO, namun nggak semua kondisi kerusakan dapat sesuai dengan syarat kendaraan bisa dapat asuransi TLO.
Nah, ketika kamu ingin membeli atau mengajukan klaim asuransi TLO, pastikan syarat kondisi mobil kamu dalam keadaan berikut ini:
- Kendaraan kamu rusak dan hilang akibat pencurian, perampokan atau kebakaran. Ini berarti kamu mengalami kerugian mencapai 100% (actual loss).
- Kendaraan kamu mengalami kondisi kerusakan parah dengan biaya perbaikan mencapai lebih dari 75% dari harga kendaraan saat risiko terjadi (constructive total loss).
Meski dua ketentuan tersebut adalah syarat kendaraan bisa dapat asuransi TLO, ada hal lain juga yang perlu kamu ingat dan pahami.
Asuransi TLO bisa saja tidak menjamin pertanggungan hingga 100% sesuai harga awal kendaraan. Bukan berarti ingin merugikan nasabah, namun kendaraan bermotor memang mengalami depresiasi atau penyusutan nilai.
Misalnya, kamu membeli mobil baru pada tahun 2018 dengan harga OTR Rp235 juta, lalu pada tahun 2022 kamu mengalami pencurian atau perampokan dengan kekerasan.
Karena adanya penyusutan nilai kendaraan selama 4 tahun, maka pihak asuransi bisa saja hanya dapat menggantikan kerugian sekitar Rp175 juta misalnya.
Sebagai informasi, penyusutan nilai mobil baru berkisar antara 15-20% persen pada tahun pertama. Sedangkan untuk mobil bekas, penyusutan nilai mobil mencapai 10-15%. Â
Pada tahun kedua dan seterusnya, penyusutan harga berkisar antara 8-10%. Semakin tua usia mobil, akan semakin kecil persentase depresiasinya.
Kondisi inilah yang menyebabkan asuransi belum tentu akan menjamin penggantian 100% dari harga awal mobil.
Kalau kamu ingin penggantian 100% dari harga awal beli mobil, kamu bisa memilih asuransi yang menawarkan perubahan polis asuransi mobil atau manfaat tambahan untuk perlindungan harga kendaraan.
Tapi, kalau dipikir lagi, penggantian sebesar Rp175 juta tentu akan jauh lebih baik dibanding mobil kamu hilang dan kamu tidak mendapatkan ganti rugi, bukan?
Selain tentang depresiasi harga, hal lain yang perlu kamu pahami adalah tentang pengecualian dalam polis.
Misalnya seperti penipuan, penggelapan hingga hipnotis yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi TLO.
Jenis pengecualian pun mungkin dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Jadi, kamu harus teliti ketika membaca polis sebelum mengajukan klaim untuk mendapat perlindungan asuransi TLO ya.
Cara klaim asuransi TLO
Asuransi TLO dapat di klaim jika tertanggung melengkapi persyaratan dan melakukan tahapan sesuai prosedur dan ketentuan dari pihak asuransi.
Ingat, bahwa jika kerusakan mobil kamu kurang dari 75% seperti hanya lecet, baret atau penyok, maka wajar saja jika asuransi akan menolak klaim asuransi TLO yang kamu ajukan.
Beberapa persyaratan yang mesti kamu lengkapi untuk pengajuan klaim asuransi mobil TLO secara umum antara lain sebagai berikut:
- Siapkan polis asuransi asli dan fotokopi
- Buat laporan kehilangan di kepolisian untuk kasus kendaraan yang dicuri
- Buat kronologis kejadian secara tertulis dan jelas
- Siapkan KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada)
- Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
- Dokumentasi pendukung seperti foto, video CCTV dll
- Siapkan biaya OR (Own Risk) berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu
Kalau kamu ingin mengajukan klaim untuk perluasan jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga, maka siapkan juga beberapa persyaratan berikut ini:
- Surat tuntutan dari pihak ketiga dengan tanda tangan di atas materai
- Fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga
- Surat pernyataan pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan
- Surat keterangan kepolisian jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga
Untuk proses pengajuan klaimnya, setiap perusahaan asuransi tentu memiliki prosedur yang berbeda, ada yang bisa secara online maupun offline dengan mendatangi kantor.
Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa menanyakannya kepada agen asuransi atau hubungi Customer Servicenya agar pengajuan klaim kamu dapat segera diverifikasi.
Minimalkan risiko kerugian dengan asuransi mobil TLO
Meski manfaat perlindungannya tidak selengkap asuransi All Risk, asuransi TLO tetap dapat bermanfaat pada kondisi tertentu kok.
Misalnya saja jika kamu jarang menggunakan mobil, lingkungan tempat tinggal tinggi kriminalitas, usia mobil yang sudah tua, kondisi mobil bekas hingga kemampuan anggaran kamu yang memang terbatas.
Asuransi TLO juga memiliki kelebihan yaitu biaya premi yang jauh lebih murah dibanding All Risk sehingga bisa menghemat pengeluaran kamu.
Walaupun biaya preminya minim, namun perlindungannya bisa meminimalkan risiko kerugian kamu apalagi untuk pencurian atau kehilangan.
Jika kamu berniat untuk membeli mobil, nggak ada salahnya lho membeli mobil bekas dan melindunginya dengan asuransi TLO.
Selain karena depresiasi harga yang lebih murah untuk mobil bekas, biaya premi asuransinya pun nggak bikin dompet terkuras.
FAQ
Berapa kali bisa klaim asuransi mobil?
Kamu bisa mengajukan klaim asuransi mobil setiap kali mobil kamu mengalami risiko kerusakan.Â
Yang penting, kamu adalah nasabah aktif yang membayar polis dan klaim yang kamu ajukan tidak termasuk dalam pengecualian polis.
Ingat juga bahwa ada biaya own risk (OR) setiap kamu mengajukan klaim ya.
Apakah cara klaim asuransi mobil lecet termasuk TLO?
Sayangnya tidak, meskipun mobil kamu mengalami lecet di banyak tempat, tetap saja kerusakan itu tidak termasuk kategori kerusakan total dalam asuransi TLO.
Kecuali jika kamu memang memiliki asuransi mobil All Risk, maka kondisi lecet mobil bisa kamu ajukan klaimnya.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil kredit?
Secara umum, cara klaim asuransi mobil kredit tidak berbeda jauh seperti prosedur pengajuan klaim asuransi kendaraan, seperti:
- Segera melaporkan risiko kerusakan kepada pihak asuransi melalui online (telepon, email, Customer Service, dll).Â
- Segera laporkan juga ke pihak kepolisian untuk kasus pencurian. Buat laporan kehilangan dan jelaskan kronologis kejadian secara tertulis.
- Siapkan kelengkapan dokumen seperti KTP, SIM, STNK.
- Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Sertakan dokumen pendukung seperti foto atau video jika ada.
- Ajukan klaim secara online atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Apa kriteria kendaraan yang cocok menggunakan asuransi TLO?
Asuransi TLO cocok untuk kamu yang jarang menggunakan mobil (tidak setiap hari), lingkungan tempat tinggal tinggi kriminalitas, usia mobil yang sudah tua, kondisi mobil bekas hingga kemampuan anggaran yang memang terbatas.