Syarat Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan – TLO dan All Risk
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat klaim asuransi mobil kecelakaan yang dibutuhkan. Ini dilakukan agar proses klaim asuransi dapat berjalan dengan lancar dan klaim diterima.
Untuk mengetahui apa saja syarat dan cara klaim asuransi kecelakaan mobil ini, simak terus artikel kami berikut ini!
Syarat klaim asuransi mobil kecelakaan
Saat kamu mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil rusak, kamu bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi untuk memberi pertanggungan atas biaya perbaikan mobil yang ditanggung tersebut.
Kamu harus menyiapkan dokumen persyaratan, serta mengikuti cara klaim dengan tepat sesuai dengan arahan pihak asuransi.
Perlu kamu ketahui, sebenarnya cara dan syarat klaim asuransi mobil kecelakaan sudah tertera dengan jelas dalam kontrak polis. Dengan begitu, kamu hanya perlu membacanya dengan teliti sebelum mulai mengajukannya.
Secara umum, berikut ini berbagai dokumen syarat klaim asuransi mobil kecelakaan yang wajib kamu persiapkan
- Polis asuransi asli dan fotokopi.
- KTP.
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi SIM.
- Formulir klaim yang sudah diisi lengkap dan benar, serta ditandatangani. Kamu bisa dapatkan formulir klaim di kantor asuransi, via call center, atau website perusahaan asuransi tersebut.
- Bukti dokumen laporan kepolisian (bila mobil mengalami kerusakan yang cukup berat akibat kecelakaan atau berhubungan dengan pihak ketiga).
- Penjelasan mengenai kronologi kejadian dalam bentuk tertulis.
- Foto-foto atau video kerusakan mobil, seperti bagian panel yang penyok, lecet, baret, tingkat keparahan kerusakan, dan sebagainya.
Syarat klaim asuransi mobil kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga
Sementara untuk klaim yang melibatkan pihak ketiga, selain dokumen persyaratan di atas kamu juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang terdiri dari:
- Fotokopi KTP, SIM, serta STNK dari pihak ketiga.
- Keterangan atau surat tuntutan dari pihak ketiga yang telah ditandatangani yang dilengkapi dengan materai.
- Surat keterangan dari pihak kepolisian jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga.
- Surat pernyataan bahwa dari pihak ketiga tidak mempunyai asuransi mobil.
Selain dari berbagai dokumen tersebut, jangan lupa juga untuk menyiapkan biaya klaim maupun biaya lainnya yang ditanggung sendiri (own risk).
Ini adalah biaya untuk setiap klaim yang kamu ajukan. Biasanya biaya own risk mobil itu berkisar antara Rp250 ribu-Rp300 ribu.
Mengingat setiap perusahaan asuransi mobil mempunyai kebijakan berbeda-beda, kamu dapat langsung menanyakannya kepada customer service atau agen asuransi yang berkaitan tentang syarat klaim asuransi mobil kecelakaan.
Cara klaim asuransi kecelakaan mobil agar tidak ditolak
Setelah memahami apa saja syarat klaim asuransi mobil kecelakaan yang harus dilengkapi, pelajari juga cara klaim asuransi kecelakaan mobil berikut ini:
1. Pahami kontrak polis asuransi mobil kamu
Kamu memiliki kontrak polis asuransi mobil yang berisi detail informasi seperti risiko apa saja yang ditanggung oleh asuransi, juga syarat dan ketentuannya.
Ada dua jenis asuransi secara umum, yaitu asuransi All Risk dan TLO. Pada asuransi All Risk, kamu bisa mengajukan klaim untuk setiap risiko yang menyebabkan mobil rusak atau rugi, dari alasan yang minor hingga berat.
Sedangkan pada asuransi Total Loss Only (TLO), kamu bisa mengajukan klaim hanya bila mobil kamu rusak total atau hilang. Hanya bila mobil kamu mengalami kerugian/kerusakan yang nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga mobil di pasaran.
Bila itu kejadian kecelakaan total di mana mobil rusak parah, maka kamu bisa mengajukan klaim TLO.
Jadi, setelah mobil mengalami kecelakaan, kamu cek cek dulu seberapa parah kerusakannya. Bila kamu punya asuransi TLO dan kerusakan mobil ringan saja (tidak sampai 75%), maka kamu belum bisa mengajukan klaim.
Namun bila kamu punya asuransi All Risk, kamu bisa klaim kerusakan mobil akibat kecelakaan ringan atau berat. Dengan memahami polis asuransi mobil yang kamu miliki, juga akan lebih mudah untuk klaim dan mendapatkan pertanggungan yang sesuai.
2. Hubungi pihak asuransi mobil sesegera mungkin
Perusahaan asuransi penerbit polis yang kamu miliki harus menjadi salah satu pihak pertama yang kamu beri tahu terlebih dahulu mengenai kerusakan tersebut.
Hubungi pihak asuransi maksimal 3 x 24 jam pasca-kejadian atau sesegera mungkin, bahkan sebelum kamu menyiapkan syarat klaim asuransi mobil kecelakaan.
Laporkan dan jelaskan situasi kecelakaan mobil yang kamu alami. Bila terlibat dalam kecelakaan parah, maka pihak asuransi bisa membantu untuk mengirimkan mobil derek atau ambulans untuk evakuasi (bila polis/pihak asuransi punya fasilitas tersebut).
Selain pihak asuransi, kamu juga bisa menghubungi pihak kepolisian jika mobilmu mengalami kecelakaan serius.
3. Siapkan bukti-bukti
Ambil, simpan, dan tunjukan bukti-bukti atas kerusakan mobil akibat kecelakaan tersebut. Ini untuk memastikan ke pihak asuransi bahwa kejadian kecelakaan benar-benar terjadi dan bukan dibuat-buat demi mendapatkan uang asuransi.
Bukti itu berupa foto atau video bagian panel mobil yang rusak. Kamu juga bisa menunjukan bukti CCTV atas kecelakaan tersebut bila perlu.
Bukti foto/video/CCTV ini juga termasuk syarat klaim asuransi kecelakaan mobil.
4. Jelaskan kronologis kejadian dengan detail dan benar
Laporkan kronologis kejadian dengan jujur, rinci, dan jelas. Jabarkan lokasi kejadian, waktu kejadian, posisi kendaraan, dan runtutan kejadian.
Petugas asuransi juga akan bertanya hal-hal terkait kronologisnya. Semakin jelas dan rinci, maka akan semakin mudah dipahami dan proses klaim juga bisa jadi lebih lancar.
Beberapa perusahaan asuransi juga mungkin meminta bukti kronologi kejadian secara tertulis.
5. Lengkapi syarat klaim asuransi mobil kecelakaan
Ikuti panduan petugas atau agen asuransi apa saja dokumen yang harus disiapkan. Secara umum, dokumennya sama seperti yang sudah dijelaskan pada poin di atas.
Jangan sampai ada yang kurang, ya. Termasuk formulir klaim.
Bila dokumen persyaratan tidak lengkap, akan mempersulit proses klaim asuransi mobil. Buruknya, klaim bisa saja ditolak.
6. Kirim kelengkapan dokumen persyaratan
Sudah pastikan semua syarat klaim asuransi kecelakaan mobil lengkap, kirim dokumen klaim ke pihak asuransi.
Kamu bisa tanyakan dulu ke pihak asuransi, sebaiknya dikirim langsung atau via email. Kamu bisa menyerahkannya langsung ke kantor pusat atau kantor cabang asuransi, atau agen asuransi tempat kamu mendaftar polis.
7. Tunggu info dari perusahaan asuransi
Pihak asuransi butuh waktu untuk verifikasi laporan klaim kamu, termasuk mengecek kelengkapan syarat klaim asuransi kecelakaan mobil dan kronologi kejadian.
Pihak asuransi mungkin juga akan mengirimkan surveyor untuk melakukan survei klaim untuk membuktikan kebenaran atas kejadian dan melihat seberapa parah tingkat kerusakan.
8. Dapatkan SPK
Kamu akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK), sebagai surat pengantar kerja agar kamu bisa memperbaiki mobil di bengkel rekanan.
Sebaiknya hanya bawa mobil ke bengkel untuk diperbaiki setelah mendapatkan SPK ini. Bila kamu sudah membawa mobil ke bengkel sebelum mendapat persetujuan, ada risiko klaim tidak ditanggung nantinya.
9. Bawa mobil ke bengkel rekanan asuransi
Hanya gunakan jasa bengkel rekanan asuransi atau bengkel yang sudah ditentukan untuk perbaikan. Bila kamu memakai jasa bengkel umum, maka klaim bisa hangus.
Selain itu, bengkel rekanan asuransi punya standar terbaik sesuai dengan layanan yang ditetapkan.
10. Klaim asuransi mobil risiko kecelakaan sesuai ketentuan
Pihak asuransi akan menjelaskan pada kamu semua syarat dan ketentuannya. Ikuti prosesnya sesuai petunjuk hingga selesai. Bila tidak, ada risiko klaim tidak dibayarkan.
Itulah cara klaim asuransi kecelakaan mobil secara umum. Kamu bisa hubungi langsung pihak asuransi untuk memastikan prosedurnya.
Cara klaim asuransi kecelakaan mobil yang melibatkan pihak ketiga
Dalam polis asuransi, ada pertanggungan bernama Third Party Liability atau Tanggung Jawab Hukum (TJH).
Artinya, asuransi itu juga memberi pertanggungan atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga di luar objek pertanggungan yang disebabkan oleh kendaraan itu secara langsung.
Pertanggungan TJH biasanya mencakup ganti rugi atas:
- Kerusakan kendaraan bermotor pihak ketiga.
- Kerusakan harta benda pihak ketiga.
- Biaya pengobatan pihak ketiga.
- Cacat badan pihak ketiga.
- Kematian pihak ketiga.
Besaran uang pertanggungan sesuai dengan ketentuan kontrak polis dan premi.
Cara klaim asuransi kecelakaan mobil yang melibatkan pihak ketiga:
- Laporkan kronologi dan bukti kecelakaan ke pihak asuransi sesegera mungkin.
- Lengkapi syarat klaim asuransi mobil kecelakaan, sama seperti poin yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Kirim kelengkapan dokumen, dan tunggu penanganan dari pihak asuransi.
- Jangan megambil tindakan, mengambil alih tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga sebelum memastikan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi untuk klaim asuransi pihak ketiga.
Namun, kamu harus memastikan bahwa polis yang kamu miliki juga memberi pertanggungan TJH ini. Umumnya, tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga menjadi rider atau dalam paket asuransi lain.
Cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk dan TLO
Seperti yang sudah diketahui, terdapat dua jenis pertanggungan dalam asuransi mobil, yaitu asuransi All Risk dan TLO atau total loss only. Keduanya menawarkan pertanggungan berbeda.
Jadi, kamu harus tepat ketika memilihnya, agar klaim asuransi tidak ditolak nantinya. Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang cara klaim asuransi mobil all risk dan TLO di bawah ini!
Cara klaim asuransi mobil All Risk
Asuransi mobil all risk sendiri merupakan jenis asuransi yang bisa menanggung seluruh risiko. Seperti halnya klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal, kerusakan kecil, besar, maupun mengalami kehilangan.
Untuk itu, berikut adalah cara klaim asuransi mobil all risk yaitu:
- Hubungi pihak asuransi pasca-kejadian. Laporkan kejadian dengan jelas.
- Siapkan syarat klaim asuransi mobil. Termasuk formulir klaim.
- Siapkan bukti kejadian, seperti foto dan video.
- Semua dokumen dikirimkan ke pihak asuransi.
- Proses klaim asuransi dilakukan. Termasuk verifikasi dokumen dan cek kondisi mobil.
- Tunggu kabar dari pihak asuransi.
- Bila klaim disetujui, selanjutnya ikuti tahapan yang diarahkan oleh pihak asuransi.
- Hanya perbaiki mobil di bengkel rekanan dan setelah mendapat persetujuan serta SPK.
Cara klaim asuransi mobil TLO
Asuransi TLO sendiri hanya bisa mengabulkan klaim, apabila mobil kamu mengalami kerugian total atau melebihi 75% dari harga mobil di pasaran akibat kecelakaan atau tabrakan. Atau, klaim bisa diajukan bila mobil hilang akibat pencurian dan tindak kejahatan.
Cara mengajukan klaim asuransi mobil risiko kecelakaan TLO, di antaranya:
- Proses klaim asuransi mobil akibat mobil kecelakaan diawali dengan laporan ke kantor asuransi.
- Bila kecelakaan melibatkan pihak ketiga, harus membuat laporan di kantor polisi setempat di lokasi kejadian.
- Membuat kronologis berita acara kehilangan secara tertulis.
- Lampirkan beberapa syarat klaim asuransi mobil TLO yang diperlukan, termasuk polis, KTP, BPKB (jika ada), SIM, STNK, serta dokumen atau surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
- Bila di sekitar lokasi kejadian ada rekaman CCTV, bisa dilampirkan juga.
- Serahkan semua dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.
- Tunggu proses klaim dan arahan selanjutnya dari pihak asuransi.
Itulah syarat klaim asuransi mobil kecelakaan dan cara klaim yang penting untuk kamu ketahui. Kamu juga bisa menghubungi kantor cabang asuransi tersebut atau hubungi via call center untuk mendapat info lebih lanjut.
Cara klaim asuransi kecelakaan mobil yang masih kredit
Secara otomatis, kamu akan mendapatkan asuransi TLO jika membeli mobil kredit. Akan tetapi, kamu juga bisa membelinya sendiri apabila membeli mobil secara tunai.
Bila ada suatu kejadian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pada mobil yang masih kredit sehingga kamu perlu mengajukan klaim asuransi, maka cara klaimnya juga sama dengan asuransi mobil pada umumnya.
Berikut ini cara klaim asuransi mobil kredit:
- Hubungi pihak leasing dan tanyakan perihal asuransi mobil kamu yang masih kredit. Bila kamu belum tahu detailnya, tanyakan juga jenis polis, pertanggungan, nomor polis, dan perusahaan asuransinya.
- Laporkan kejadian ke pihak asuransi dan bahwa kamu ingin mengajukan klaim. Ikuti arahan.
- Siapkan syarat klaim asuransi mobil kecelakaan: KTP, SIM, STNK, nomor polis, formulir klaim, surat keterangan kepolisian untuk kerusakan parah atau kerugian total.
- Ajukan klaim dengan cara kirimkan syarat dan dokumen klaim via email, aplikasi, atau datang ke kantor cabang asuransi terdekat.
- Tunggu proses selesai dan kamu akan mendapat arahan klaim selanjutnya.
Bila kamu sudah membelikan mobil kredit polis asuransi All Risk sendiri, maka cara klaimnya sama seperti yang sudah dijelaskan. Kamu mungkin perlu juga surat keterangan dari leasing karena kamu belum memegang BPKB aslinya.
Penyebab klaim asuransi mobil ditolak
Beberapa orang mengeluh karena klaim asuransi mobilnya ditolak, padahal sudah memenuhi semua syarat klaim asuransi mobil kecelakaan.
Berikut ini beberapa penyebab klaim asuransi mobil ditolak:
1. Telat klaim
Seperti yang sudah disebutkan, kamu harus segera melaporkan dan mengajukan klaim sesegera mungkin setelah kejadian.
Lakukan klaim asuransi mobil dalam 3 x 24 jam, jangan sampai lewat dari durasi tersebut. Bila lewat dari batas waktu, maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.
Kenapa begitu? Pihak asuransi perlu review kejadian tersebut secepatnya, juga untuk mengurangi risiko kecurangan klaim asuransi.
Beberapa perusahaan asuransi mungkin memberi batas waktu sampai 5 x 24 jam, silakan pastikan lagi kapan waktu paling lambat melaporkan klaim.
2. Polis sedang tidak aktif (lapse)
Keadaan polis sedang tidak aktif disebut lapse. Ini bisa terjadi karena banyak faktor, misalnya tertanggung belum bayar premi saat jatuh tempo atau nilai tunai tidak mencukupi.
Jika terjadi polis lapse, nasabah tidak bisa mendapat manfaat pertanggungan asuransi, tidak bisa klaim, dan masa tunggu akan dimulai dari ulang lagi.
3. Ada tambahan aksesori kendaraan yang tidak dilaporkan
Mobil yang dimodifikasi atau ditambahkan aksesori dalam kategori NSA (Non Standard Accessories) harus dilaporkan ke pihak asuransi.
Pasalnya, ada tambahan rate premi asuransi yang dikalikan dengan nilai NSA tersebut. Bila diketahui ada aksesori tambahan yang tidak terdapat pada kontrak polis, maka klaim akan ditolak.
4. Wilayah kejadian tidak termasuk dalam kontrak polis
Misalnya, kamu mengasuransikan kendaraan kamu di Indonesia (termasuk seluruh kota). Bila kecelakaan terjadi di luar negri, maka tidak bisa diklaim.
Tertulis dalam kontrak polis tentang wilayah yang tertanggung.
5. Kerusakan yang disengaja
Bila terbukti bahwa pihak tertanggung sengaja merusakan kendaraan tersebut atau melakukan rekayasa kecelakaan, maka klaim tidak akan diterima.
Pihak asuransi tentu akan melakukan verifikasi untuk setiap pengajuan klaim, sehingga tidak kecurangan seperti ini.
6. Kerusakan yang terjadi sebelum mobil diasuransikan
Kondisi kerusakan mobil yang sudah ada sebelum mobil diasuransikan, tidak dapat diklaim dengan asuransi.
Pihak asuransi punya data kondisi mobil kamu saat mendaftar polis.
7. Pengemudi melanggar hukum
Penyebab klaim ditolak adalah bila pengemudi melanggar hukum saat mengendarai kendaraan tersebut hingga menyebabkan kerusakan atau kecelakaan.
Misalnya, pengemudi tidak bawa SIM, mengendarai secara ugal-ugalan, mengendarai sambil mabuk, melanggar lalu-lintas, dan sebagainya.
8. Dokumen tidak lengkap
Mungkin saja ada syarat klaim asuransi mobil kecelakaan yang belum dilengkapi. Misalnya, isi formulir klaim tidak benar atau tidak ada foto bukti kecelakaan yang valid.
9. Klausul pengecualian polis
Ada kondisi-kondisi tertentu yang dikecualikan dalam polis. Artinya, risiko tersebut tidak dapat diklaim dan tidak ada uang pertanggungan (UP).
Berikut ini pengecualian polis asuransi mobil secara umum:
- Mobil digunakan untuk belajar mengemudi.
- Mobil digunakan untuk latihan, perlombaan, pawai, karnaval, hobi, kampanye, atau unjuk rasa.
- Mobil digunakan untuk tidak kejahatan.
- Mobil digunakan untuk penipuan, penggelapan, hipnotis, dan sebagainya.
Itulah beberapa penyebab klaim sering ditolak. Perhatikan, jangan sampai klaim kamu ditolak karena salah satu penyebab tersebut.
Tips agar klaim asuransi mobil tidak ditolak
Berikut ini beberapa cara agar klaim tidak ditolak pihak asuransi mobil:
1. Memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung
Dijelaskan dalam kontrak polis kondisi apa saja yang akan mendapatkan pertanggungan. Bacalah dengan seksama.
Hanya mengajukan klaim bila risiko tersebut termasuk dalam polis. Klaim tidak akan diterima bila kamu mengajukan klaim yang tidak termasuk dalam polis.
2. Waktu tenggang mengurus klaim
Ajukan klaim dalam 3 hari setelah kecelakaan. Baiknya, kamu menghubungi call center lebih dulu untuk melaporkan kejadian. Sembari kamu tanyakan lebih lanjut tentang syarat klaim asuransi kecelakaan mobil.
Penuhi syarat klaim dan segera serahkan semua kelengkapan dokumen dalam durasi waktu yang sudah ditetapkan.
Bila kamu ingin mengirim dokumen via Pos, pastikan dengan pengiriman yang cepat agar bisa sampai ke kantor asuransi tepat waktu.
3. Identitas harus akurat
Pastikan nomor polis benar, juga data diri yang valid. Informasi dalam KTP harus sama dengan data diri tertanggung dalam kontrak polis.
4. Konsultasi dengan petugas asuransi
Setiap perusahaan asuransi mungkin punya peraturan dan kondisi yang berbeda, atau persyaratan yang sudah berubah.
Sebaiknya, kamu konsultasikan langsung dengan petugas asuransi atau agen asuransi yang bertanggung jawab tempat kamu membeli asuransi tersebut. Apalagi bila kamu sama sekali belum memahami alur klaim.
Hanya ikuti panduan dari petugas asuransi yang resmi. Ini akan membantu kamu mendapat informasi paling baru dan arahan yang paling benar untuk klaim asuransi.
Apa itu asuransi mobil kecelakaan?
Asuransi mobil menanggung biaya ganti rugi akibat kecelakaan karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan akibat:
- Tabrakan
- Benturan
- Tergelincir
- Terperosok
Ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1.
Meski begitu, setiap perusahaan asuransi yang menawarkan polis asuransi mobil mungkin memiliki kausal dan peraturan/persyaratan berbeda pada kontrak polisnya.
Kerusakan/kerugian mobil akibat kecelakaan bisa memperoleh manfaat pertanggungan asuransi bila penyebab kecelakaan termasuk dalam risiko yang dapat ditanggung.
Pemegang polis harus memahami apakah risiko itu termasuk jenis pertanggungan polis atau malah pengecualian polis.
Pada umumnya, perusahaan asuransi mobil akan memberi pertanggungan akibat kecelakaan, asalkan pemegang polis mengendarai mobil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pastikan pengemudi menaati aturan lalu lintas, mengemudi dalam kendaraan prima, di jalur yang ditetapkan, dan kondisi mobil juga baik.
Meskipun mobil sudah dilindungi dengan asuransi, tetap harus hati-hati karena pihak asuransi juga hanya akan menyetujui klaim yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia), berikut aturan klaim asuransi:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika,
- 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku.
- 4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
- 4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Itulah pembahasan tentang syarat klaim asuransi mobil kecelakaan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam pengajuan klaim asuransi mobil akibat kecelakaan.
Pentingnya asuransi mobil
Setelah melihat beberapa penjelasan seputar syarat klaim asuransi kecelakaan mobil di atas, tentu membukakan kita bahwa asuransi ini cukup penting untuk dimiliki. Sebab, hal ini tidak akan terlepas dari adanya kemungkinan mobil mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain sebagai langkah antisipasi, cara ini pun dinilai cukup tepat dalam mengurangi potensi adanya kerugian bagi para pengguna.
Adapun beberapa alasan mengapa asuransi mobil sangat penting, diantaranya:
- Membantu dalam proses pasca kecelakaan, yang mana pihak asuransi akan memberi bantuan untukmu dalam mengurus proses pasca kecelakaan, seperti halnya membantu proses klaim, mencari bengkel terbaik, dan sebagainya.
- Dengan asuransi, akan membuatmu terhindar dari pengeluaran biaya besar ketika adanya sebuah insiden maupun bencana alam. Nantinya pihak asuransi akan melindungi dan menanggung dampak kejadian tersebut.
- Berkendara jadi lebih tenang dan kamu tidak akan merasa terbebani.
Silakan pilih polis asuransi kendaraan yang sesuai dengan profil risiko kamu, baik All Risk atau TLO. Kamu juga bisa bandingkan premi dari berbagai perusahaan asuransi mobil di DuitPintar!
FAQ
Apa saja syarat klaim asuransi mobil kecelakaan?
Untuk syarat-syarat dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengklaim asuransi mobil, yaitu fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi dalam bentuk fotokopi dan asli, bukti laporan kepolisian apabila mobil kamu mengalami kerusakan berat karena kecelakaan.
Disamping itu, lampirkan juga formulir klaim yang sudah diisi lengkap serta ditandatangani, kronologi kejadian dalam bentuk tertulis, serta foto-foto kerusakan mobil.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil?
Untuk hal ini, pertama, kamu perlu melaporkan klaim pada pihak perusahaan asuransi. Sesudah itu, jika mobil hilang kamu perlu melaporkannya pada polisi.
Kamu juga harus mengirimkan kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak asuransi, sebelum akhirnya bisa memperoleh ganti rugi.
Apa saja yang di-cover oleh asuransi all risk?
Asuransi comprehensive atau all risk memberi jaminan ganti rugi secara menyeluruh. Itu artinya, kerusakan kecil seperti halnya mobil yang lecet sampai adanya risiko kerusakan yang berat bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil all risk?
Adapun cara mengklaim asuransi mobil all risk yang baik dan benar yakni dengan mengikuti prosedur yang tepat. Pertama kamu bisa mendokumentasikan kerusakannya, setelah itu kontak pihak asuransi, menghubungi agen, isi formulirnya, lalu konfirmasikan kepada pihak asuransi terkait.