Apa Saja Syarat Pengambilan BPKB di Dealer Honda?
Syarat pengambilan BPKB di dealer Honda merupakan hal mutlak yang perlu kamu penuhi saat ingin mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dealer manapun termasuk salah satunya dealer Honda.
Di Indonesia, sepeda motor Honda termasuk merek kendaraan yang sangat populer sehingga banyak dari masyarakat Indonesia yang pastinya memilih leasing Honda sebagai salah satu tempat pengambilan BPKB motor.
Syarat pengambilan BPKB motor di dealer Honda sendiri tidaklah rumit, yang harus dilakukan customer hanya membawa dokumen yang sudah ditetapkan dan datang ke kantor leasing untuk mengambil BPKB.
Mungkin ada pertanyaan, apakah dibutuhkan resi pengambilan BPKB sebagai syarat pengambilan BPKB motor? silahkan cek informasinya dalam artikel berikut ini.
Syarat pengambilan BPKB di dealer Honda  Â
Untuk melakukan pengambilan BPKB di kantor leasing Honda dibutuhkan beberapa dokumen wajib yang perlu customer bawa sebagai syarat wajib. Berikut ini adalah beberapa berkas wajib sebagai syarat pengambilan bpkb motor di dealer honda:
1. Tanda pengenal
Tanda pengenal yang harus customer bawa adalah KTP dan jangan lupa untuk membawa lampiran fotokopi KTP untuk berjaga-jaga dibutuhkan lampiran tersebut.
2. Bukti pembayaran angsuran terakhir
Kwitansi dari bukti pembayaran angsuran terakhir adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk pengambilan BPKB.
3. STNK
Dokumen selanjutnya yang harus dilampirkan adalah STNK asli dan fotokopi. Jika STNK dalam keadaan hilang, maka dapat digantikan dengan surat kehilangan STNK. STNK berguna untuk mencocokkan nomor rangka yang terletak di BPKB dengan yang terdapat pada STNK.
4. Bayar denda
Salah satu syarat wajib sebelum melakukan pengambilan BPKB adalah melunasi terlebih dahulu angsuran pada bulan sebelumnya dan juga denda. Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, maka customer dapat melakukan pengambilan BPKB di dealer Honda tempat di mana customer membeli motor tersebut.
Jika BPKB sudah selesai dicetak oleh Satlantas dan sudah berada di dealer Honda, diharapkan customer untuk langsung melakukan pengambilan BPKB.
Namun, jika customer berhalangan untuk membawa BPKB, hal tersebut tetap dapat dilakukan namun menggunakan surat kuasa pengambilan BPKB yang informasinya sudah kami lampirkan dibawah ini.
Pengambilan BPKB motor yang diwakilkan
Disaat kamu tidak dapat melakukan pengambilan sendiri, hal ini dapat diwakilkan dengan dibuatnya surat kuasa pengambilan BPKB dan meminta bantuan orang lain untuk melakukan proses pengambilan tersebut.
Pembuatan surat kuasa sudah diatur oleh pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1792, di mana dalam pasal ini dijelaskan bahwa pemberian kuasa adalah persetujuan dari seorang pemberi kuasa kepada yang diberi kuasa untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi kuasa.
Seperti yang tercantum dalam informasi sebelumnya, menyatakan bahwa surat pemberian kuasa untuk proses pengambilan BPKB adalah hal yang legal dan dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat pengambilan BPKB motor yang diwakilkan
Adapun beberapa syarat untuk melakukan pengambilan BPKB di beberapa tempat agak berbeda, namun kami sudah mengumpulkan informasi dari beberapa sumber, sebagaimana berikut ini:
Syarat pengambilan BPKB motor di FIF yang dilakukan oleh perwakilanÂ
- Fotokopi STNK atau pajak kendaraan;
- Fotokopi KTP yang mengambil BPKB;
- Surat kuasa pengambilan BPKB;
- Bukti pembayaran terakhir;
- KTP yang mengambil BPKB.
Syarat pengambilan BPKB motor yang diwakilkan di kantor Samsat
- KTP asli;
- Fotokopi KTP yang mengambil BPKB;
- Surat kuasa pengambilan BPKB;
- Resi pengambilan BPKB;
- Fotokopi STNK baru;
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Syarat pengambilan BPKB motor yang diwakilkan di Adira Finance
- KTP asli pemberi dan penerima kuasa;
- Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat jika alamat saat pengajuan kredit berbeda dengan alamat yang tercantum di KTP;
- Membawa bukti pembayaran terakhir;
- Surat kuasa pengambilan BPKB.
Syarat pengambilan BPKB motor yang diwakilkan di BCA Finance
- Membawa KTP asli pemberi dan penerima kuasa.
- Membawa bukti pembayaran terakhir.
- Surat kuasa pengambilan BPKB.
- Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat jika alamat saat pengajuan kredit berbeda dengan alamat yang tercantum di KTP.
Informasi yang harus terdapat di surat kuasa pengambilan BPKB
Jika sebelumnya kita membahas mengenai syarat pengambilan BPKB motor dengan perwakilan, pada bagian ini kami akan menjelaskan bahwa ada beberapa informasi yang harus terlampir pada surat kuasa pengambilan BPKB.
Seperti pada kebanyakan contoh surat kuasa yang banyak ditemukan di internet, bahwa untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB harus terdapat informasi yang terlampir yaitu:
1. Informasi pemberi kuasa
Informasi ini adalah identitas dari pemberi kuasa, berupa nama lengkap pemberi kuasa, Nomor Induk Kependudukan, alamat lengkap domisili dari pemberi kuasa, dan informasi pekerjaan pemberi kuasa.
2. Informasi penerima kuasa
Informasi ini terdiri dari nama lengkap penerima kuasa, Nomor Induk Kependudukan, alamat lengkap domisili dari penerima kuasa, dan informasi pekerjaan penerima kuasa.
3. Informasi kendaraan
Terdiri dari informasi lengkap tentang kendaraan yang tercantum dalam BPKB, detail informasi yang harus tertulis adalah jenis kendaraan, nomor kendaraan, nomor mesin, dan warna dari kendaraan.
Setelah informasi lengkap tercatat dalam surat kuasa pengambilan BPKB, maka pemberi kuasa dan penerima kuasa memberikan tanda tangan di atas materai sebagai bukti keaslian surat tersebut.
Sama seperti pengambilan BPKB tanpa diwakilkan, untuk pengambilan yang diwakilkan ini langsung dapat mendatangi dealer Honda setelah semua dokumen dilengkapi dan customer akan mendapatkan BPKB.
Apa itu BPKB?
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri yang menunjukkan sahnya kepemilikan kendaraan dalam bentuk motor atau mobil.
Yang berhak melakukan penerbitan BPKB adalah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) POLRI, di mana Satlantas POLRI dapat memberikan tanggung jawab penerbitan BPKB kepada POLRES setempat.
BPKB dan STNK sangat penting bagi penjualan mobil atau motor baru. Jika tidak memiliki salah satu atau bahkan keduanya, dapat menyebabkan permasalahan karena kendaraan akan dianggap tidak terdaftar atau tanpa legalitas.
BPKB dan STNK tidak hanya penting bagi kendaraan baru namun juga bagi kendaraan second, oleh karena itu saat melakukan penjualan kendaraan second, akan dilakukan proses balik nama BPKB dan STNK sebagai bukti kedua dokumen ini sangat penting keberadaannya bagi pemilik kendaraan.
Perbedaan BPKB dan STNK
Jika BPKB merupakan singkatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, maka STNK adalah Surat Keterangan Nomor Kendaraan di mana keduanya saling berkaitan satu sama lain.Â
Isi dari BPKB adalah identitas dari pemilik kendaraan, di mana tercantum nama lengkap dan informasi lainnya yang menunjukan detail kendaraan tersebut. Isi dari STNK lebih spesifik ke ciri-ciri dari kendaraan yang dimiliki seperti nama pemilik, jenis kendaraan, nomor polisi, pajak kendaraan dan informasi lainnya.
Karena berisi sejumlah informasi penting terkait data pemilik kendaraan dan juga detail kendaraan, maka STNK sangat penting dibawa setiap kamu berkendara bersama dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk kendaraan baru, BPKB dan STNK akan diterbitkan bersamaan.
Fungsi BPKB
Selain berfungsi sebagai tanda atau bukti bahwa pemilik kendaraan masih aktif atau bisa juga untuk kendaraan yang sudah tidak lagi digunakan, fungsi lain dari BPKB adalah sebagai bukti dari kepemilikan aset (kendaraan).
Dengan begitu, BPKB juga dapat digunakan sebagai dokumen untuk pengajuan pinjam meminjam pada Bank, Pegadaian, dan lembaga kredit legal lainnya.
Pemerintah menggunakan BPKB untuk memonitor berapa banyak jumlah kendaraan dan jumlah PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak). BPKB juga terbukti sebagai dokumen penting karena dengan adanya BPKB sebagai bukti registrasi kendaraan dapat membantu penyelidikan untuk kasus kejahatan curanmor.
Lindungi kendaraan dengan asuransi terbaik
Melindungi kendaraan kesayangan dengan asuransi terbaik menjadi sangat penting untuk menjaga kondisi finansial agar tetap stabil dan tidak terganggu, karena biaya service dan perawatan kendaraan yang tidak murah.
Asuransi mobil sendiri umumnya terbagi menjadi dua, yaitu asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Loss Only). Jika kamu ingin membeli asuransi untuk kendaraan kesayangan, pastikan asuransi yang dipilih sesuai dengan keadaan dan umur dari kendaraan milikmu, ya!
Hal ini dikarenakan dengan asuransi yang tepat, maka kendaraan akan terlindungi dari segala risiko yang akan terjadi.
FAQ
BPKB itu dokumen apa?
BPKB adalah dokumen berbentuk buku yang harus dimiliki oleh pengendara dan dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Manfaat dari BPKB adalah sebagai bukti dari kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB memiliki fungsi apa saja ?
- BPKB dapat dijadikan penanggung atau jaminan untuk pinjaman yang dapat dilakukan pada lembaga kredit;Â
- BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor;
- BPKB sebagai Certificate of Ownership yang merupakan dokumen penting yang harus disimpan sebaik mungkin oleh pemiliknya.
Apa itu STNK?
STNK adalah Surat Keterangan Nomor Kendaraan di mana dokumen ini berisi nama pemilik, jenis kendaraan, nomor polisi, pajak kendaraan, dan informasi lainnya.
Apakah pengambilan BPKB dapat diwakilkan?
Ya, pengambilan BPKB dapat diwakilkan dengan syarat-syarat tertentu yaitu:
- Membawa KTP asli pemberi dan penerima kuasa;
- Membawa bukti pembayaran terakhir;
- Surat kuasa pengambilan BPKB;
- Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat jika alamat saat pengajuan kredit berbeda dengan alamat yang tercantum di KTP.