Syarat Perpanjang SIM serta Cara dan Biayanya Lengkap
Syarat perpanjang SIM bukanlah hal rumit, jadi sangat disayangkan jika kamu masih belum perpanjang SIM hingga masa berlakunya sudah habis.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri bagi seseorang yang memiliki kendaraan bermotor.
Pernyataan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berisikan,
âSetiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor, diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikanâ
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sehingga jika sudah 5 tahun tidak diperpanjang atau telat sehari saja, maka SIM dianggap sudah mati dan tidak bisa diperpanjang.
Bagi kamu yang masih bingung dengan apa saja syarat perpanjang SIM C, syarat perpanjang SIM A, atau syarat perpanjang SIM keliling, dan lainnya. Maka pembahasan berikut ini adalah jawabannya.
Berbagai syarat perpanjang SIM kendaraan
Syarat perpanjang SIM perlu diketahui bagi kamu yang akan segera perpanjang SIM kendaraan, baik motor maupun mobil.
Pasalnya, saat ini perpanjangan SIM sangat mudah dan tidak lama, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen beberapa hari sebelumnya.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa SIM yang sudah tidak berlaku tidak bisa diperpanjang, sehingga kamu harus melakukan perpanjangan sebelum masa kadaluarsa habis.
Jika kamu belum mengetahui dimana letak tanggal masa berlaku SIM, kamu dapat melihatnya pada bagian kanan pojok bawah, yang tepatnya di bawah foto SIM-mu.
Syarat perpanjang SIM A
Jenis SIM A diberikan khusus pada pengendara mobil penumpang atau mobil pribadi dengan jumlah beratnya tidak boleh melebihi dari 3.500 kilogram.
Pada dasarnya terdapat 2 jenis SIM A, yakni SIM A dan SIM A umum, yang membedakan antara keduanya adalah terletak dari jenis kendaraannya apakah perseorangaan atau umum.
SIM A umum diberlakukan pada pengendara yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota. Sementara untuk SIM A perorangan tidak diperbolehkan untuk mengemudi kendaraan umum.
Bagi pengendara mobil SIM A, simak apa saja persyaratan yang harus dilengkapi saat ingin memperpanjang SIM.
- Membawa SIM lama yang akan diperpanjang.
- Membawa Fotokopi SIM dan KTP (2 lembar).
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat.
- Menyerahkan surat keterangan sehat mata dari dokter.
- Menyelesaikan tes psikologi yang berisi 30 pertanyaan.
- Menyerahkan surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
- Menyelesaikan formulir untuk perpanjangan SIM.
- Sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat.
Syarat perpanjang SIM C
Jenis SIM C diberikan khusus untuk pengendara motor atau kendaraan roda 2. SIM C terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SIM C, SIM C1, SIM C2.
Perbedaannya hanya terletak pada volume ruang silinder mesin yaitu cc kendaraan motor. SIM C dikhususkan untuk kendaraan roda dengan mesin <250 cc.
SIM C1 dikhususkan untuk SIM mesin 250 cc â 500 cc, sementara untuk SIM C2 dikhususkan untuk mesin 500 cc.
Bagi pengendara motor SIM C, simak apa saja persyaratan yang harus dilengkapi saat ingin memperpanjang SIM.
- Membawa SIM lama yang akan diperpanjang.
- Membawa fotokopi SIM dan KTP (2 lembar)
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM C.
- Melakukan tes psikologi sebanyak 30 pertanyaan.
- Telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat.
Syarat perpanjang SIM B1
SIM B1 adalah SIM yang ditujukan untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan, yang beratnya melebihi 3.500 kilogram.
SIM B1 juga merupakan salah satu dari jenis SIM B. Baik SIM B umum maupun SIM B1 memiliki syarat perpanjang SIM yang sama yaitu:
- Membawa SIM yang akan diperpanjang.
- Membawa fotokopi KTP dan SIM B1 (2 lembar).
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
- Lulus tes psikologi
- Isi formulir
Syarat perpanjang SIM keliling
SIM keliling adalah salah satu pelayanan yang diluncurkan oleh Polri dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Dengan diluncurkannya SIM keliling, diharapkan masyarakat tidak lupa dengan perpanjang SIM, karena melalui program ini semuanya dilakukan secara sistematis, akuntabel, efisien dan kepastian hukum.
Namun sayangnya, perpanjang SIM keliling hanya menerima untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja, sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor polisi.
Biasanya keberadaan SIM keliling ini diberitakan melalui wilayah setempat dan terkadang tempatnya pun berpindah-pindah, jadi kamu harus lebih informatif lagi jika ingin melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling ini.
Untuk mengetahui apa saja syarat perpanjang SIM C keliling, dan SIM A, berikut adalah informasinya.
- Membawa SIM lama yang akan diperpanjang.
- Membawa KTP asli dan fotokopi pemilik SIM.
- Membawa pulpen untuk mengisi dokumen.
- Mengisi formulir yang diberikan.
- Membawa sejumlah uang untuk diperpanjang.
Dengan hanya membawa syarat-syarat perpanjang SIM diatas, kamu sudah bisa mengantri untuk perpanjang SIM keliling.
Syarat perpanjang SIM online
Selain bisa dilakukan secara offline, perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Tak jauh berbeda dengan syarat perpanjang SIM offline, kamu cukup menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan diinput saat membuka website.
Perlu diketahui, ada 2 pilihan yang bisa kamu lakukan untuk perpanjang SIM, yakni melalui:
- Aplikasi App Store atau Play Store bernama âDigital Korlantas Polriâ
- Atau, melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
Lalu, apa saja persyaratan perpanjang SIM Online melalui website? Berikut adalah informasinya.
- Mengisi formulir yang tersedia di website Korlantas Polri.
- Persiapkan data KTP (kartu tanda penduduk) jika pemohon merupakan WNA (warga negara asing) diwajibkan menyiapkan dokumen keimigrasian.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau puskesmas.
- Surat keterangan lulus uji simulator.
Cara perpanjang SIM online melalui website
Jika sudah menyiapkan syarat perpanjang SIM online diatas, sekarang saatnya mengetahui cara perpanjang SIM melalui website.
- Silakan kunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
- Pilih opsi âPerpanjang SIMâ
- Masukan kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan jika kamu telah mengisi registrasi yang nantinya akan dikirimkan ke Email.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjang SIM di ATM atau Teller Bank terdekat.
- Kunjungi SIM keliling/Satpas/gerai yang kamu pilih saat melakukan registrasi online.
Saat berkunjung, jangan lupa membawa dokumen syarat perpanjang SIM, bukti registrasi, serta bukti pembayaran.
Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi digital Korlantas Polri
Pada bulan April 2021 lalu, Polri mengadakan Program Presisi dengan menciptakan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) untuk melayani masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C hanya dengan melalui Handphone.
Tak seperti perpanjang online melalui website, kamu tidak perlu lagi mengunjungi Satpas/gerai untuk mengambil SIM, karena SIM yang diperpanjang melalui aplikasi digital ini nantinya akan diantar ke alamat kamu.
Simak bagaimana cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Porlantas Polri berikut ini:
- Download aplikasi melalui App Store atau Play Store âDigital Porlantas Polriâ.
- Masukkan No. Hp agar kamu mendapatkan kode OTP untuk verifikasi data.
- Melakukan resgistrasi dengan memasukkan NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan foto diri (selfie).
- Melakukan verifikasi NIK dan SIM.
- Pilih jenis SIM serta lokasi Satpas.
- Melakukan verifikasi pemeriksaan surat keterangan kesehatan dan psikologis.
- Pilih metode pengiriman.
- Unggah pas foto dan tanda tangan.
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM dan biaya kirim SIM.
- Cetak SIM.
- Selesai.
Cara perpanjang SIM di gerai
Jika kamu memilih untuk memperpanjang SIM di Gerai SIM yang biasanya terdapat di tempat ramai seperti Mall atau pusat perbelanjaan. Maka caranya pun sama saja seperti mengunjungi SIM keliling. Berikut adalah prosedur dan persyaratannya:
- Menyiapkan KTP dan SIM asli.
- Tunjukan KTP dan SIM ke petugas loket yang tersedia.
- Isi formulir perpanjangan SIM.
- Tunggu giliran untuk melakukan tes mata.
- Membayar biaya asuransi tes mata sebesar Rp. 55 ribu.
- Setelah membayar, nantinya kamu akan mendapatkan nomor antrian untuk di foto.
Cara perpanjang SIM di Satpas terdekat
Jika kamu tidak menemukan gerai SIM maupun SIM keliling, maka kamu bisa melakukannya di Satpas atau kantor Polisi terdekat. Berikut adalah prosedur untuk dapat memperpanjang SIM.
- Kunjungi kantor Polisi terdekat/Satpas, pada pagi hari di jam kerja, jangan lupa membawa pulpen.
- Silakan menuju loket penerimaan dengan menyertakan syarat perpanjang SIM (dibuka jam 8)
- Dilanjutkan dengan menuju loket produksi untuk melakukan identifikasi Pokja, serta verifikasi.
- Selanjutnya, kamu akan diperiksa validasi seperti foto, tanda tangan, serta sidik jari.
- Tunggu sampai SIM selesai diproses.
Biaya perpanjang SIM
Biaya untuk perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pada kendaraan mobil SIM A dan B1 maka dikenakan biaya sebesar Rp. 80 ribu, sementara SIM C dikenakan biaya sebesar Rp. 75 ribu. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) Rp. 30 ribu.
Namun biaya perpanjang SIM diatas belum termasuk pada biaya cek kesehatan Rp. 25 ribu dan asuransi Rp. 30 ribu. Jadi, jika ditotalkan biaya untuk perpanjang SIM Rp. 130 ribu â Rp 135 ribu.
Syarat perpanjang SIM sangat mudah bukan? Hanya dengan mempersiapkan dokumen data diri dan beberapa validasi kesehatan, kamu bisa segera mendapatkan SIM baru.
Oh iya, beredar kabar bahwa syarat perpanjangan SIM harus menggunakan vaksin, namun kabar itu dibantah, karena ada beberapa wilayah yang belum mendapatkan vaksin. Sehingga syarat perpanjang SIM harus vaksin adalah bukan pernyataan yang benar.
Yuk, segera perpanjang SIM kendaraan kamu sekarang juga! Jika telat kamu harus membuat SIM baru. Lakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa aktif habis ya.
Dalam pembuatan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
Apa perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C?
Jenis SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) ataupun barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM B ditujukan untuk pengendara kendaraan pribadi ataupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua.
SIM B1 untuk mobil apa saja?
SIM B1 Umum untuk pemilik kendaraan motor umum dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2. Umum untuk kendaraan umum yang dipasangi gandengan. Cek info lengkapnya dalam artikel ini.
Apakah bisa dari SIM A ke B2?
Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 adalah sudah terlebih dahulu memiliki SIM A alias SIM untuk mengemudikan mobil biasa pada umumnya.
Kegunaan SIM A untuk mobil apa saja?
SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.