Syarat Perpanjang STNK Tanpa BPKB untuk Motor dan Mobil
Syarat perpanjang STNK tanpa BPKB wajib diketahui oleh pemilik kendaraan dinas atau yang BPKB miliknya masih berada di perusahaan leasing.
Perlu dicatat bahwa memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor tanpa terkecuali. Berkas yang diminta biasanya KTP, BPKB, dan STNK asli.
Perpanjangan STNK terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Perbedaannya adalah perpanjangan tahunan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan perpanjangan 5 tahun terkait dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Sebagai pemilik kendaraan yang termasuk wajib pajak, memperpanjang STNK perlu dilakukan jika tidak ingin kena tilang oleh pihak kepolisian.
Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya bisa dilakukan untuk pembayaran pajak tahunan. Bagi pengendara yang BPKB miliknya sedang berada di perusahaan leasing, ketahui beberapa syarat perpanjang STNK tanpa BPKB berikut ini.
Syarat perpanjang STNK tanpa BPKB
Memperpanjang STNK tahunan tanpa BPKB hanya dapat dilakukan secara online. Sebab, kepolisian tidak akan memproses perpanjangan tanpa disertai BPKB.
Ada beberapa syarat perpanjang STNK tanpa BPKB yang perlu dipenuhi oleh para pemilik kendaraan. Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan.
1. KTP asli
Syarat perpanjang STNK tanpa BPKB yang pertama adalah KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK. Pembayaran pajak tidak akan berhasil apabila tidak ada kesesuaian antara KTP dengan STNK.
2. STNK asli
Dokumen yang satu ini sudah pasti harus dipersiapkan ketika melakukan perpanjangan STNK tanpa BPKB untuk mobil maupun motor. STNK digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Biaya perpanjangan STNK
Biaya perpanjang STNK kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjang STNK yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp100 ribu
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200 ribu
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25 ribu
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp60 ribu
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100 ribu
- Penerbitan BPKB baru ataupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp225 ribu
- Penerbitan BPKB baru ataupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375 ribu
Cara perpanjang STNK tanpa BPKB via e-Samsat
Setelah semua syarat perpanjangan STNK tanpa BPKB sudah terkumpul, pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang ada pada layanan e-Samsat.
Pertama-tama, kamu harus mendaftar terlebih dahulu melalui web resmi e-Samsat sesuai provinsi asal KTP. Berikut ini daftar situs e-Samsat yang dimiliki beberapa provinsi.
- http://esamsataceh.com (Aceh)
- http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB (DKI Jakarta)
- http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ (Jawa Barat)
- http://dppad.jatengprov.go.id/ (Jawa Tengah)
- http://www.esamsat.jatimprov.go.id/ (Jawa Timur)
Apabila BPKB tidak berada di tangan, kamu bisa memanfaatkan bayar pajak via online. Sebab, perpanjang STNK melalui online hanya memerlukan KTP asli dan STNK asli.
Sebelumnya, kamu perlu mendapatkan Kode Bayar yang didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Pembayaran pajak melalui Samsat online bisa dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik STNK. Perlu diketahui bahwa kendaraan yang bisa melakukan pembayaran pajak via online adalah Wajib Pajak yang NIK telah sesuai atau sama dengan yang terdaftar di Samsat.
Proses pembayarannya sendiri bisa dilakukan via transfer bank dengan syarat data pemilik rekening yang digunakan untuk membayar pajak juga harus sama dengan di KTP dan STNK. Untuk pengesahan dan penerbitan STNK tetap harus mendatangi Samsat.
Setelah proses pembayaran berhasil, pemilik kendaraan akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK. Serahkan struk ini ke kantor Samsat terdekat beserta KTP dan STNK asli untuk verifikasi data oleh petugas.
Prosedur perpanjang STNK via Minimarket
Tak hanya melalui layanan e-Samsat, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa BPKB di jaringan minimarket. Namun sayangnya cara ini baru bisa dilakukan di beberapa provinsi saja.
Pembayaran pajak via jaringan minimarket ini dilakukan sebagai terobosan dengan harapan masyarakat dapat terhindar dari maraknya praktik percaloan di kantor Samsat dan supaya Wajib Pajak bisa lebih taat dalam membayar pajak kendaraan miliknya.
Berikut prosedur pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor via Indomaret atau jaringan minimarket lainnya.
- Datang ke minimarket berjaringan terdekat dengan membawa STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP asli pemilik.
- Kasir akan menanyakan data diri mulai dari NIK, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor HP pemilik kendaraan
- Setelah data lengkap dan sesuai, kasir kemudian akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan
- Wajib pajak akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification) setelah melakukan pembayaran sesuai nominal
- Klik SMS tersebut dan akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code)
Adanya QR Code membuat kamu tidak perlu ke Samsat untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Sebab, e-TBPKP ini sah di kepolisian meskipun mencetaknya sendiri di rumah.
Namun, tidak ada salahnya juga untuk melakukan pengesahan STNK secara manual di Samsat dengan membawa serta print out e-TBPKP karena terkadang polisi butuh melihat cap pengesahan di lembar STNK.
FAQ
Kapan harus perpanjang STNK?
Perpanjangan STNK bisa dilakukan tahunan atau 5 tahun sekali. Perpanjang STNK 5 tahun sekali dilakukan untuk mengganti plat nomor kendaraan bermotor.
Berapa biaya perpanjang STNK?
Memperpanjang STNK memerlukan biaya Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih akan dikenakan biaya Rp200 ribu
Apa saja syarat perpanjang STNK tanpa BPKB?
Perpanjangan STNK tanpa BPKB bisa dilakukan dengan mempersiapkan KTP dan STNK asli pemilik kendaraan bermotor.
Apakah bisa perpanjang STNK via online?
Tentu bisa. Memperpanjang STNK bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat melalui layanan e-Samsat atau minimarket berjaringan.