Simak Tarif Baru STNK dan BPKB, Berikut Rinciannya
Dokumen penting yang harus diperhatikan bagi pemilik kendaraan bermotor adalah STNK dan BPKB. Demi kenyamanan berkendara, pemilik kendaraan harus mengetahui tarif baru STNK dan BPKB sesuai peraturan yang berlaku.Â
Tarif tersebut selanjutnya dijadikan sebagai dasar pengenaan biaya ketika melakukan balik nama kendaraan.Â
Lalu berapa besaran nominal tarif baru STNK dan BPKB kendaraan bermotor? Simak selengkapnya pada artikel Duitpintar berikut ini.Â
Tarif baru STNK dan BPKB
Pengaturan tentang dokumen kelengkapan kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih jauh dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, biaya penerbitan dokumen kelengkapan kendaraan sangat berbeda antara sepeda motor dan mobil.
Sempat mengalami perubahan, lalu berapa tarif baru STNK dan BPKB?
Nah, tarif baru STNK dan BPKB dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tarif baru Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda 2 atau 3 sebesar Rp225.000.
- Tarif baru BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000.
Di samping membayar biaya TNKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar:
- Tanda Nomor Kendaraan senilai Rp100.000 untuk kendaraan roda 2.
- Tanda Nomor Kendaraan senilai Rp200.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Selain itu, dikenal pula istilah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang merupakan tarif pemindahtanganan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lain.Â
BBNKB ini tarifnya bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Oleh karena itu, perhatikan regulasi mengenai BBNKB yang ada di daerahmu.
Prosedur penerbitan STNK dan BPKB baru untuk balik nama kendaraan
Tarif baru STNK dan BPKB harus kamu bayar bila ingin balik nama kendaraan. Berikut adalah prosedur mengurus balik nama berkas kendaraan di kantor Samsat.Â
- Datang ke Samsat tempat STNK dibuat. Serahkan BPKB dan KTP di loket mutasi.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan mesin dari pemeriksaan ini.
- Serahkan hasil pemeriksaan fisik kendaran tersebut dan semua dokumen persyaratan. Setelah selesai, dokumen tersebut akan dikembalikan lagi.
- Setelah itu, ambil formulir di loket cek fiskal, lengkapi kemudian kembalikan ke loket tersebut.
- Pergi ke loket kasir untuk melakukan pembayaran pajak (jika belum lunas) dan pembayaran cabut berkas.Â
- Setelah selesai, pergi ke loket mutasi kenaraan. Serahkan semua dokumen dan setelah lengkap, kamu akan diminta mengisi formulir.
- Langkah selanjutnya, tunggulah petugas memberikan tanda terima pembayaran senilai Rp75.000-Rp250.000. Lunasi kemudian serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Â
- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk melakukan pengambilan berkas setelah 5-7 hari.Â
- Pastikan kamu memiliki dua rangkap kwitansi yang mana salah satunya diberikan kepada petugas dan salinan lainnya akan kamu gunakan syarat untuk mengambil berkas.
- Dalam waktu 7 hari, datang kembali ke kantor Samsat membawa kwitansi tersebut, serahkan ke loket kemudian tunggu hingga namamu dipanggil.
- Langkah selanjutnya adalah petugas akan mengarahkanmu ke loket fiskal di mana kamu akan diminta melakukan pembayaran sejumlah Rp10.000 yang akan diberikan tanda bukti bayar. Nah, pencabutan berkas di Samsat lama pun sudah selesai.
- Datangi kantor Samsat baru. Pada bagian loket cek fisik, serahkan dokumen-dokumen dari Samsat lama untuk dilegalisasi
- Setelah namamu dipanggil dan dokumenmu diserahkan kembali, buatlah salinan atau fotokopi dari dokumen yang meliputi kwitansi dan hasil cek fisik
- Pergi ke loket berkas mutasi lalu serahkan semua dokumen. Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan bukti pembayaran STNK dan BPKB
- Kembalilah ke kantor Samsat setelah 1-2 hari. Pada bagian loket mutasi, berikan bukti pembayaran STNK
- Tunggulah beberapa saat hingga namamu dipanggil. Setelahnya, kamu diwajibkan membayar biaya penerbitan STNK.Â
Agar prosesnya berjalan lancar, sebaiknya kamu menyimak baik-baik tarif baru STNK dan BPKB yang dijelaskan sebelumnya agar bisa mempersiapkan dananya sejak awal.
Persyaratan yang diperlukan
Ketika mengurus prosedur balik nama kendaraan, kamu akan memerlukan beberapa persyaratan berikut ini.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp10.000
- Faktur BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik awal asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP pemilik baru
Pentingnya asuransi
Mengetahui ketetapan tarif baru STNK dan BPKB kendaraan saja tidak cukup. Kamu juga harus memahami berbagai jenis asuransi yang memastikan kendaraan kesayanganmu memiliki perlindungan dari berbagai risiko kerusakan di jalan raya.Â
Nah, asuransi kendaraan pun sangat beragam. Kamu bisa memilih asuransi mobil all risk atau total loss only, sehingga manfaat perlindungan pun bisa lebih sesuai dengan jenis kendaraanmu.
Biaya premi asuransi mobil pun juga beragam. Kamu dapat memilih opsi premi yang sesuai dengan budget-mu.Â
Itu tadi ulasan mengenai tarif baru STNK dan BPKB yang patut kamu ketahui. Jangan lupa untuk memberikan proteksi kendaraan terbaik agar kondisi finansialmu tetap baik saat ada kebutuhan tak terduga.
FAQ
Berapakah biaya penerbitan STNK untuk sepeda motor?
Biaya penerbitan BPKB dan STNK motor baru adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3 serta Rp200.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.Â
Berapakah biaya penerbitan BPKB baru?
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp225.000. Sedangkan tarif baru BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000.
Dimana mengurus STNK baru?
Pengurusan surat STNK dapat dilakukan di Samsat tempat STNK diterbitkan dan Samsat baru (jika melakukan balik nama).Â
Di sana, pemilik kendaraan akan diminta melakukan serangkaian prosedur dari pemeriksaan fisik hingga melengkapi keperluan administrasi.Â
Berapa biaya balik nama BPKB sepeda motor 2022?
Detail biaya balik nama motor meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000, biaya administrasi sejumlah Rp 35.000, serta biaya pembuatan BPKB menurut ketentuan baru yakni sebesar Rp225.000.