Wajib Tahu, Inilah Daftar Tempat Perpanjangan SIM Terbaru
Setiap pengendara yang melintas wajib mengikuti aturan dalam berkendara yang diberlakukan oleh pemerintah. Salah satu peraturan yang wajib ditaati setiap pengendara adalah memiliki SIM sebagai tanda seseorang memenuhi syarat untuk mengemudi. Kamu perlu mengetahui tempat perpanjangan SIM terdekat untuk membuat maupun memperpanjangnya.
Di Indonesia, SIM memiliki beberapa jenis yang berbeda-beda, yaitu SIM A, B, C, dan D. Masing-masing kartu SIM berlaku untuk jenis kendaraan yang berbeda-beda, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga kendaraan alat berat.Â
Nah, kartu SIM juga memiliki masa berlaku, yaitu selama lima tahun. Jika sudah melewati masa berlaku, maka kartu SIM harus diperpanjang.Â
Saat ini, proses perpanjangan SIM cukup praktis, mudah, dan cepat, lho. Bahkan kamu juga bisa mengurusnya secara online.Â
Yuk, pahami syarat, tata cara, dan tempat perpanjangan SIM sehingga kamu bisa mengurus penggantian SIM-mu sendiri.
Tempat perpanjangan SIM
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan kartu yang berfungsi sebagai tanda pengenal dan bukti registrasi resmi yang menyatakan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta berkemampuan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.Â
Kepemilikan SIM sendiri diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, âSetiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.â
Setiap Warga Negara Indonesia dapat mengajukan permintaan pembuatan SIM ketika sudah menginjak 17 tahun dan telah mengikuti serangkaian tes tulis dan tes praktik. Untuk mengajukan permintaan pembuatan ataupun tempat perpanjangan SIM tersebut kamu dapat mengunjungi alamat-alamat berikut:
Jadwal | Lokasi | Layanan | |
Tempat Perpanjangan SIM DKI Jakarta | 08.00 – 14.00 | Mall Grand Cakung | Mobil SIM Keliling |
Kampus Trilogi Kalibata | |||
LTC Glodok dan Mall Citraland | |||
Kantor Pos Lapangan Banteng | |||
Mall Artha Gading | Gerai SIM | ||
Pluit Village | |||
Lippo Mall Puri | |||
Gandaria City | |||
Blok M Square | |||
Tamini Square | |||
Mall Taman Palem | |||
Tempat Perpanjangan SIM Depok | Senin (08.00 – 15.00) | Honda Motor Care | Mobil SIM Keliling |
Selasa (08.00 – 15.00) | GOR Galaxy Cimanggis | ||
Rabu (08.00 – 15.00) | Giant Bojongsari | ||
Kamis (08.00 – 15.00) | Pos Lantas Bambu Kuning | ||
Jumat (08.00 – 15.00) | Cimanggis Square | ||
Sabtu (08.00 – 15.00) | Margocity | ||
Senin – Sabtu (08.00 – 15.00) | Trans Studio Mall Cibubur | ||
Senin – Sabtu (10.00 – 16.30) | Mal Depok Town Square | Gerai SIM | |
Tempat Perpanjangan SIM Tangerang Selatan | 07.00 – 13.00 | Jl. Cilenggang â Ą, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, | Satpas SIM |
Senin (08.00 – 13.00) | Polsek Curug | Mobil SIM Keliling | |
ITC BSD | |||
Selasa (08.00 – 13.00) | Pamulang Square | ||
ITC BSD | |||
Rabu (08.00 – 13.00) | WTC Serpong | ||
Bintaro Plaza | |||
Kamis (08.00 – 13.00) | WTC BSD | ||
Bintaro Plaza | |||
Jumat (08.00 – 13.00) | Pamulang Square | ||
ITC BSD | |||
Sabtu (08.00 – 13.00) | Pamulang Square | ||
ITC BSD | |||
Minggu (08.00 – 10.00) | Bintaro Plaza | ||
Tempat Perpanjangan SIM Bekasi | Senin (08.00 – 12.00) | Carrefour Harapan Indah | Mobil SIM Keliling |
Selasa (08.00 – 12.00) | Mega Bekasi Hypermall | ||
Rabu (08.00 -12.00) | Metropolitan Mall Bekasi | ||
Kamis (08.00 – 12.00) | Bekasi Cyber Park | ||
Tempat Perpanjangan SIM Bandung | Senin – Jumat (08.00 – 14.00)
Sabtu (08.00 – 11.00) |
BTC Pasteur | Satpas Polrestabes Bandung |
Pasar Modern Batununggal | |||
Tempat Perpanjangan SIM Yogyakarta | Senin – Sabtu (10.00 – 15.00) | Jogja City Mall | SIM Corner |
Tempat Perpanjangan SIM Semarang | Senin – Kamis (08.30 – 13.00) | Simpang Lima | SAMSAT |
Senin – Selasa (08.00 – 14.00) | Simpang Lima | Mobil SIM Keliling | |
Tempat Perpanjangan SIM Medan | Senin – Jumat (09.00 – 12.00) | Lapangan Merdeka | Mobil SIM Keliling |
Asia Mega Mas | |||
Jl. Jamin Ginting – Carrefour | |||
Jl. Iskandar Muda – Depan RS Vina Estetica | |||
Jl. William Iskandar – MMTC | |||
Senin – Jumat (09.00 – 12.00) | SAMSAT – Plaza Medan Fair Jl. Gatot Subroto | SAMSAT | |
Tempat Perpanjangan SIM Surabaya | Senin – Sabtu (09.00 – 14.00) | Jatim Expo Surabaya | Mobil SIM Keliling |
Taman Bungkul Surabaya |
Jenis-jenis SIM dan kegunaannya
Saat ini, jenis SIM terbagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan pribadi dan SIM umum untuk pengendara kendaraan umum.Â
SIM perseorangan dan umum ini terbagi lagi menjadi beberapa jenis:
SIM perseorangan
- SIM A: Untuk pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di bawah 3.500 kg
- SIM B1: Untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg
- SIM B2: Untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan milik perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kg
- SIM C: Untuk pengemudi sepeda motorÂ
- SIM D: Untuk pengemudi penyandang disabilitas
SIM umum
- SIM A Umum: Untuk pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg
- SIM B1 Umum: Untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg
- SIM B2 Umum: Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
Syarat membuat SIM
Jika kamu ingin membuat SIM untuk pertama kalinya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat pembuatan SIM perseorangan:
Batas usia minimal:
- SIM A, SIM C, dan SIMâ D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Syarat administratif:
- Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Perseorangan
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatuÂ
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan dengan simulator
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Bagi yang ingin membuat SIM B1, wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Bagi yang ingin membuat SIM B2, wajib memiliki SIM B1 minimal 12 bulan
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Syarat pembuatan SIM umum:
Batas usia minimal pemohon:
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat administratif:Â
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Umum
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapat Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan tambahan:
- Untuk membuat SIM A Umum, pemohon harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Untuk cara pembuatannya, ada beberapa langkah yang harus kamu tempuh saat mengajukan permohonan pembuatan SIM. Langkah-langkah pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi KTP
- Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani di puskesmas atau rumah sakit. Kamu juga bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM
- Datang ke gerai pembuatan SIM dan isi formulir pembuatan SIM baru lalu serahkan ke petugas
- Kamu akan diinformasikan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp30 ribu, namun premi ini sifatnya tak wajib
- Tunggu hingga namamu dipanggil petugas untuk mengikuti ujian tulis. Ujian tulis berisi tentang pertanyaan-pertanyaan mengenai lalu lintas, marka jalan, dan sebagainya.Â
- Jika kamu dinyatakan lulus, kamu akan diminta mengikuti ujian praktik. Namun jika kamu tak lulus ujian, maka kamu baru bisa mengulang ujian setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa membayar biaya pembuatan SIM lagi
- Selanjutnya, kamu wajib mengikuti ujian praktik dengan mengendarai kendaraan di lokasi Satpas SIM. Jika kamu ingin membuat SIM C, maka kamu diminta untuk mengendarai sepeda motor. Jika kamu ingin membuat SIM A, maka kamu akan mengendarai mobil. Tesnya melibatkan sejumlah rintangan dan halangan seperti polisi tidur, jalanan zig-zag, jalur angka 8, tanjakan, dan turunan
- Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, kamu akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto diri. SIM pun bisa langsung kamu dapatkan
- Namun jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran
Biaya pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, rincian biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM B1: Rp 120 ribu
- SIM B2: Rp 120 ribu
- SIM C: Rp 100 ribu
- SIM C1: Rp 100 ribu
- SIM C2: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
- SIM D1: Rp 50 ribu
- SIM Internasional: Rp 250 ribu
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp 30 ribu
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25 ribu
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50 ribu
Masa berlaku SIM
 Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak kartu dibuat. Jika kartu SIM milikmu diterbitkan tanggal 13 Desember 2020, maka SIM akan kadaluarsa pada 13 Desember 2025.Â
Pastikan kamu memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Sebab jika masa berlakunya telah habis, maka SIM dinyatakan hangus dan tak bisa diperpanjang, melainkan harus diganti dengan SIM baru.Â
Cara perpanjang SIM
Saat ini, ada dua cara perpanjangan SIM yang bisa kamu lakukan, yaitu perpanjangan SIM secara online dan offline.Â
Cara perpanjang SIM offline
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara offline, kamu bisa mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), SIM Corner, atau mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Untuk mengurus perpanjangan SIM, yang perlu kamu siapkan adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.Â
Jika dokumen sudah lengkap, datanglah ke kantor Satpas atau gerai layanan perpanjangan SIM lainnya dan lakukan pendaftaran di loket. Setelahnya, datangi loket kesehatan untuk melakukan cek buta warna dan tekanan darah.Â
Berikan surat hasil tes kesehatan beserta dokumen lainnya ke petugas di ruang informasi dan pendaftaran, kemudian kamu akan diberikan formulir biru beserta kartu asuransi. Kemudian, kamu akan diberi formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran. Isilah formulir tersebut dan serahkan ke petugas.Â
Tunggu hingga petugas memanggilmu untuk melakukan sesi foto di ruang rekam, beserta pengisian tanda tangan dan sidik jari. Tak butuh waktu lama, SIM barumu bisa langsung kamu dapatkan.
Cara perpanjang SIM online
Berkat kemajuan teknologi dan informasi, kini sudah banyak layanan sipil yang dipermudah dengan adanya koneksi internet. Salah satunya adalah layanan perpanjangan SIM.Â
Bagi kamu yang tak bisa hadir secara langsung ke kantor Satpas atau gerai layanan perpanjangan SIM lainnya, maka kamu bisa menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online.Â
Kamu bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apple App Store. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel aktif beserta data pribadi. Kamu juga akan diminta memenuhi persyaratan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, SIM, juga foto selfie.Â
Lakukan verifikasi dan begitu akunmu terdaftar, kamu bisa mengajukan perpanjangan SIM di menu yang tersedia, kemudian pilih lokasi Satpas terdekat dari domisilimu. Selanjutnya, kamu akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara online melalui e-Rikkes dan ePPsi.Â
Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi rekening untuk pembayaran pembuatan SIM. Jika proses perpanjangan ini batal, maka akan ada pengembalian dana. Jangan lupa untuk mengunggah foto diri dan tanda tangan setelah melakukan pembayaran.
Terakhir, pilih metode pengiriman jika SIM telah selesai diproses. Sim bisa diambil secara langsung di Satpas terdekat atau diwakilkan dengan membawa surat kuasa atau dikirim melalui layanan Pos Indonesia.
Syarat dan dokumen perpanjangan SIM
Beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi adalah:
- SIM asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat dari dokterÂ
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM
- Menyelesaikan tes psikologi
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM
Pastikan SIM yang ingin kamu perpanjang belum melewati tanggal kadaluarsanya. Sebab jika sudah melewati batas akhir yang ditentukan, kamu akan diminta untuk membuat SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM
Saat melakukan perpanjangan SIM, kamu tetap akan diminta biaya untuk perpanjangannya. Besarnya biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016).Â
Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
- Perpanjang SIM A: Rp80 ribu
- Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp80 ribu
- Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp80 ribu
- Perpanjang SIM C: Rp75 ribu
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30 ribu
- Perpanjang SIM Internasional: Rp225 ribu.
Dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
Tempat perpanjangan SIM di mana saja?
Saat ini, Korlantas RI telah mengoptimalkan layanannya sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan lokasi untuk mengurus perpanjagan SIM. Kamu dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas SIM terdekat, Kantor SAMSAT, serta sejumlah gerai SIM dan mobil SIM keliling yang beroperasi di sekitarmu.Â
Tempat perpanjangan SIM Keliling bisa dimana saja?
Untuk mengurus perpanjangan SIM, kamu dapat mendatangi mobil SIM keliling yang sedang beroperasi di kotamu. Kamu dapat mengetahui jadwalnya di situs atau media sosial Korlantas. Kamu juga bisa mengetahui informasi jadwal SIM keliling di situs Jadwal SIM Keliling dan membacanya di situs berita.
Apa saja persyaratan perpanjang SIM C?
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM C yang harus kamu siapkan sebelum mengurus perpanjangannya:
KTP asli dan fotokopi KTP pemilik SIM, SIM asli dan fotokopinya, bukti tes kesehatan terbaru, dan uang untuk biaya administrasi.
SIM mati 3 bulan apa bisa diperpanjang?
Jika SIM telah mati atau melewati akhir masa berlakunya, maka kamu akan diminta untuk membuat SIM baru alih-alih memperpanjangnya. Namun sejak adanya pandemi COVID-19, ada beberapa wilayah yang memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM yang telah mati, yaitu wilayah yang sedang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3.Â