
Arti Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi dan Contohnya
Utmost Good Faith merupakan salah satu prinsip dalam asuransi yang penting untuk diketahui dan dijalankan oleh kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung. Prinsip asuransi ini bisa menjelaskan bagaimana mekanisme suatu asuransi bekerja.
Hal tersebut mengingat bahwa kehadiran asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan, jika tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat pada produknya, maka dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman.
Oleh karena itu, dengan memahami secara tepat prinsip Utmost Good Faith dalam asuransi, kamu akan terhindar dari kesalahpahaman serta membuat kamu mengetahui apakah manfaat asuransi sesuai dengan ekspektasi atau malah sebaliknya.
Berikut penjelasan beserta contoh Utmost Good Faith yang bisa kamu simak di bawah ini.
Mengenal prinsip Utmost Good Faith
Prinsip Utmost Good Faith adalah niat atau itikad baik. Niat atau itikad baik yang dimaksud yaitu dalam proses membeli produk asuransi, hubungan Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus dilandasi itikad baik dan harus saling memberikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.
Tidak hanya itu, prinsip ini juga menyampaikan tentang berbagai risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, termasuk segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas dan teliti.
Agar transaksi kontrak asuransi berjalan secara jujur dan etis, kedua belah pihak harus saling memastikan informasi yang relevan tersedia selama negosiasi atau saat jumlahnya ditentukan.
Kedua belah pihak masing-masing berkewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting berlaku ketika:
- Dimulai sejak perjanjian mengenai asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat menyetujui kontrak tersebut.
- Saat perpanjangan masa kontrak asuransi.
- Terjadinya perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perubahan-perubahan itu.
- Tidak mencoba untuk menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.
Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik, maka dapat mengakibatkan batalnya kontrak dan terkadang bisa menjadi tindakan hukum.
Pelanggaran paling umum terjadi ketika kontrak yang dibuat memiliki informasi tidak akurat dari misinformasi yang disengaja atau penyembunyian penipuan, sehingga menyebabkan kontrak menjadi batal. Namun, kembali lagi pada konsekuensi tergantung kasus pelanggaran.
Pihak yang salah informasi tersebut dapat mengajukan tindakan hukum, yang mencakup hak untuk menutup biaya yang terkait dengan pemenuhan kontrak yang dapat dianggap curang.
Promo Harga Asuransi Jiwa dan Asuransi Lainnya 2023
Dapatkan Harga Termurah dari pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, untuk pembelian polis asuransi jiwa terbaik dengan Diskon 15%!
Cek informasi lengkapnya, mulai dari premi hingga manfaat pertanggungan, dengan mengklik tautan di bawah ini.
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Jiwa Murni
- Asuransi Orang Tua
- Asuransi Unit Link
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi (Asuransi Jiwa RoP)
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Perjalanan Visa Schengen
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Mikro
Cek informasi lengkap pilihan brand terbaik yang menyediakan manfaat pertanggungan asuransi jiwa untuk menjamin masa depan anak dan keluarga berikut ini.
Contoh prinsip Utmost Good Faith dalam asuransi
Pemohon asuransi jiwa akan diminta untuk memberikan perincian pendapatan, kesehatan, polis asuransi jiwa yang ada dan perusahaan asuransi akan memutuskan untuk mengeluarkan polis atau berapa biaya untuk hal yang sama.
Jika pemohon tidak memberikan informasi yang akurat, maka perusahaan asuransi dapat menolak setiap klaim yang timbul dalam polis.
Perusahaan asuransi harus mengungkapkan dengan jelas syarat dan ketentuan polis dengan rincian pengecualian.
Maka, jika pemegang polis asuransi bunuh diri sebagai cara kematian, itu tidak tercakup dalam kebijakan asuransi jiwa pada tahun polis pertama.
Hal ini harus disebutkan dengan jelas dalam formulir proposal. Jika tidak disebutkan dan dalam kasus klaim muncul kemudian ditolak dengan alasan ini, maka tertanggung dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan asuransi.
Cara kerja prinsip Utmost Good Faith
Cara kerja prinsip ini sendiri yaitu Tertanggung harus menjawab jujur beberapa pertanyaan pada saat screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti pengalaman dirawat di rumah sakit, penyakit bawaan, aktivitas merokok, dan lain-lain.
Begitu juga untuk Penanggung, perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang harus diketahui oleh Tertanggung.
Umumnya, nasabah (pemegang polis asuransi atau tertanggung) diminta untuk menandatangani pernyataan di akhir formulir aplikasi, yang menyatakan bahwa jawaban yang diberikan atas pertanyaan dan pernyataan pribadi lainnya adalah benar dan lengkap.
Jika menyembunyikan fakta, seperti misalnya kebiasaan merokok, maka akan dianggap sebagai kekeliruan material yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi membatalkan kontrak.
Pernyataan material yang salah atau tidak benar dikenal dalam undang-undang sebagai “kekeliruan”. Jika tertanggung dengan sengaja dan sadar membuat pernyataan yang salah, ini berarti perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak asuransi yang akan dihasilkan.
Penyembunyian mirip dengan kekeliruan, adalah kegagalan untuk memberikan informasi material. Masalah mungkin timbul jika tertanggung membuat representasi atau penyembunyian materi yang salah.
Untuk membatalkan kontrak dan membatalkan polis, perusahaan asuransi harus membuktikan bahwa Tertanggung mengetahui pernyataan yang salah atau penyembunyian dan bermaksud untuk menipu perusahaan asuransi.
Misalnya, jika kamu menyatakan kepada perusahaan asuransi mobil bahwa kamu memiliki catatan mengemudi yang bagus dengan harapan mendapatkan tarif yang lebih baik, padahal sebenarnya kamu telah menyebabkan kecelakaan baru-baru ini dan dikutip karena pelanggaran bergerak.
Hal ini akan menjadi representasi yang keliru. Jika kamu tidak memberi tahu mereka tentang catatan mengemudimu, ini akan menjadi penyembunyian.
Penerapan prinsip Utmost Good Faith
Informasi dari tertanggung dapat diberikan secara lisan maupun tertulis. Bila secara tertulis akan dilaksanakan dengan cara mengisi daftar isian form aplikasi yang sudah disiapkan oleh Penanggung.
Form aplikasi yaitu blangko permohonan untuk menjadi nasabah perusahaan asuransi, yang terdiri dari rangkaian informasi dibutuhkan guna pengisian pada bagian deklarasi suatu polis.
Jika sudah mengisi blanko tersebut, Tertanggung juga diminta menandatanganinya. Form aplikasi yang bersangkutan dapat disiapkan secara detail atau tidak, karena jenis asuransi juga sangat dipengaruhi oleh kebutuhan keterangan-keterangan yang penting, yang harus diketahui oleh Penanggung.
Surat kontrak perjanjian asuransi harus dibuat berdasarkan itikad baik dari kedua belah pihak sehingga dilarang melakukan penyembunyian (concealment) fakta pokok risiko yang diketahuinya.
Informasi yang diberikan adalah kewajiban sebagai pencerminan itikad baik yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik pihak Penanggung maupun Tertanggung. Keduanya mempunyai beban kewajiban yang sama dan seimbang.
Perlu diingat oleh setiap Tertanggung, sebelum menutup perjanjian asuransi harus mempunyai kewajiban untuk memberitahukan semua fakta yang diketahuinya atau yang seharusnya diketahuinya kepada Penanggung.
Karena dengan begitu, maka Penanggung dapat memutuskan apakah akan menutup perjanjian asuransi atau tidak.
FAQ
Apa itu Utmost Good Faith dalam asuransi?
Prinsip Utmost Good Faith adalah salah satu prinsip dalam asuransi yang berpegang teguh pada itikad baik bahwa seorang Tertanggung wajib memberi informasi secara jujur terhadap apa yang dipertanggungkan kepada Penanggung.
Begitu pula sebaliknya, Penanggung yaitu pihak asuransi akan menyampaikan informasi perjanjian asuransi sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya kepada Tertanggung
Utmost Good Faith pasal berapa?
Prinsip Utmost Good Faith diatur dalam Pasal 1320-1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa, perjanjian harus didasarkan pada asas kejujuran sehingga harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Jika asas tersebut tidak dipenuhi, maka pada saat akan menutup suatu perjanjian dapat menyebabkan adanya cacat kehendak.
Dalam asuransi ada berapakah prinsip atau doktrin asuransi?
Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi ada enam macam, diantaranya yaitu:
- Insurable interest;
- Utmost Good Faith;
- Proximate cause;
- Indemnity;
- Subrogation;
- Contribution.