
Yellow Box Junction dan Fungsinya selain Marka Jalan
Sejak beberapa tahun belakangan, kamu pasti mendapati banyaknya garis berwarna kuning yang dicetak di atas jalan raya yang padat. Biasanya bentuknya berupa garis yang membentuk persegi panjang. Tapi apakah kamu tahu fungsi dari garis kuning tersebut?
Ternyata, area dalam garis kuning yang bernama yellow box junction itu punya peran besar, lho dalam lalu lintas. Salah satu fungsi utamanya adalah mengurangi kepadatan dan kemacetan di jalan.
Namun kamu perlu hati-hati saat melintasi area yellow box junction. Salah-salah, kamu bisa dijatuhi tilang karena melanggar aturan.
Kenali lebih jauh soal yellow box junction dan pahami aturannya supaya kamu tak dijatuhi sanksi atau denda karena melanggar aturan lalu lintas.
Yellow box junction, marka jalan yang harus dipatuhi
Bagi yang belum familiar, yellow box junction adalah marka jalan yang berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar yang umumnya tergambar pada simpang jalan yang strategis dengan arus lalu lintas padat dan ramai.
Di Jakarta, yellow box junction dapat kamu jumpai di persimpangan traffic light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, Simpang Pancoran, Simpang Tugu Tani, Kebon Sirih, juga Simpang Raden Intan.
Mendekati Cibubur dan Bogor, yellow box junction dipasang di Jalan Lapangan Tembak, Jalan Raya Bogor, persimpangan Jalan Raden Inten dan Jalan Taman Malaka Selatan, serta persimpangan Jalan Pahlawan Revolusi dan Jalan Dermaga.Â
Sedangkan di Bandung, yellow box junction diberlakukan di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan PHH Mustofa, persimpangan Jalan PHH Mustofa dan Cimuncang, juga persimpangan Jalan PHH Mustofa dan Jalan Cikutra.
Di kota-kota lain pun sejumlah yellow box junction telah dipasang di beberapa titik jalan yang dianggap padat dan rawan kemacetan.Â
Yellow box junction pertama kali diperkenalkan sebagai marka jalan di Inggris pada tahun 1967. Sementara di Indonesia sendiri, yellow box junction baru mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2015 dengan sebutan simpang berkotak kuning atau yellow box junction.
Marka ini dihadirkan dengan maksud untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur-jalur besar yang umumnya dipadati pengendara, sehingga kemacetan pada persimpangan bisa dicegah.Â
Sejatinya, ada tata cara khusus yang harus dilakukan pengendara ketika menemui yellow box junction di persimpangan. Area ini seharusnya hanya boleh diisi oleh beberapa kendaraan saja. Sementara kendaraan lain di belakangnya harus mengantre di luar garis kuning jika area dalam yellow box junction masih padat kendaraan.Â
Pengendara yang mengantre di luar garis baru boleh melintas ketika area di dalam yellow box junction sudah kosong. Hal ini juga berlaku ketika lampu merah sudah berganti. Ketika lampu merah telah berganti hijau, pengendara tetap dilarang maju ketika area yellow box junction masih padat kendaraan.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang tidak mengetahui aturan ini dan tetap melintas meski area yellow box junction masih padat. Akhirnya hal ini membuat kemacetan menjadi tambah panjang, bahkan mengunci kendaraan-kendaraan lain yang ada di sisi jalan lain persimpangan karena antrean kendaraan berhenti tepat di tengah-tengahnya.Â
Padahal aturan mengenai yellow box junction tertuang di Pasal 103 ayat 3 UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yg bersifat perintah atau larangan.
Artinya, yellow box junction wajib dipatuhi seluruh pengendara, bahkan mengalahkan aturan lampu merah dan marka jalan lainnya.Â
Yellow box junction fungsinya mencegah kemacetan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yellow box junction fungsinya adalah untuk mencegah kemacetan di persimpangan jalan yang padat volume kendaraannya.Â
Mengapa dikatakan bisa mencegah kemacetan? Sebab, dengan adanya yellow box junction, diharapkan pengendara berhenti di belakang traffic light dan sabar menunggu giliran jika area yellow box junction masih dipadati kendaraan.Â
Jika pengendara tertib mematuhi aturan ini, persimpangan akan bebas dari kemacetan panjang di salah satu jalan yang berisiko mengunci beberapa jalan di persimpangan sekaligus. Meski salah satu jalan masih dipadati kendaraan, namun kendaraan lain yang melintas di jalur lain masih bisa melintas dengan lancar.
Itulah mengapa yellow box junction sangat penting dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengendara di jalan raya.Â
Sanksi jika melanggar aturan yellow box junction
Meski kerap dikatakan yellow box junction adalah marka jalan yang wajib dipatuhi, sayangnya pengendara di Indonesia masih banyak yang mengacuhkannya. Kebanyakan, mereka tetap melintas meski tahu berada di persimpangan yang dilengkapi yellow box junction.Â
Akhirnya kemacetan panjang terjadi, bahkan membuat arus lalu lintas di jalur lain ikut terkena imbas kemacetan. Padahal yellow box junction fungsinya adalah untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi dan mengganggu lalu lintas.Â
Sejatinya, pengendara yang melanggar aturan yellow box junction bisa dikenai sanksi tilang, denda, bahkan kurungan penjara oleh pihak kepolisian lalu lintas, lho.Â
Hal ini tertera pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b yang menyatakan bahwa jika hukuman bagi pengendara yang melanggar yellow box junction adalah hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Makanya, jangan sampai kamu termasuk pengendara yang melanggar aturan ini, ya. Mari kita lebih memahami aturan marka-marka jalan yang ada dan mematuhi semua aturan lalu lintas sebagai pengendara yang baik dan taat.
Pesan dari kami, berhati-hatilah saat berkendara, karena selain nyawa taruhannya, biaya perbaikannya juga mahal.
Berikan perlindungan untuk kendaraanmu dari kerusakan dengan menggunakan asuransi mobil. Jaga keamanan dan kenyamanan berkendara dari risiko finansial akibat kejadian tak terduga di jalan dengan asuransi kendaraan terbaik.
Demikian informasi seputar yellow box junction yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
FAQ
Apa fungsi yellow box junction pada persimpangan?
Fungsinya adalah untuk menghindari kemacetan panjang yang mungkin terjadi di persimpangan jalan yang memilii volume kendaraan yang padat, terutama di jam-jam sibuk seperti pagi hari dan sore hari.Â
Apa fungsi dari kotak kuning?
Meski banyak yang belum tahu, yellow box junction fungsinya adalah untuk mencegah kemacetan panjang yang mungkin bisa mengganggu lalu lintas di persimpangan jalan.Â
Apa fungsi kotak kuning di lampu merah?
Kotak kuning di lampu merah disebut dengan yellow box junction. Marka jalan ini berfungsi untuk menghindari terjadinya kemacetan yang bisa mengganggu lalu lintas di persimpangan jalan yang rawan kemacetan.
Manfaat markah jalan?
Marka jalan dibuat oleh pemerintah dan pihak kepolisian dengan tujuan agar lalu lintas di jalan selalu lancar, aman, serta terhindar dari kemacetan, kecelakaan, ataupun hal-hal lain yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pengendara wajib mematuhi aturan marka jalan yang berlaku.