Plat Mobil RFS – Pengertian, Jenis, Harga, dan Aturannya
Nomor plat mobil RFS merupakan salah satu dari beberapa kode plat nomor polisi yang termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus.
Kode RF dalam plat mobil RFS berarti Reformasi. Artinya, kode ini hanya digunakan oleh pejabat dari instansi atau dinas milik pemerintah.
Nah, bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam mengenai arti plat RFS, cara memesan, hingga harganya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Plat RFS adalah?
Hingga saat ini, tak sedikit orang yang masih bertanya-tanya soal plat mobil RFS itu apa?
Arti plat mobil RFS sendiri sebenarnya adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini secara khusus disematkan pada TNKB milik pejabat sipil negara.
Selain itu, kode ini pun tak sembarang digunakan oleh para pejabat, melainkan hanya pejabat eselon 1 saja atau setingkat direktur jenderal di kementerian.
Pada dasarnya, penggunaan kode khusus plat mobil, termasuk kode RFS mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.3/2012.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Itulah sebabnya, penggunaan pelat khusus ini harus seizin kepolisian dan instansi yang terkait.
Jenis-jenis plat mobil RF
Kode khusus plat mobil RF memiliki banyak jenis. Tak cuma RFS yang diperuntukkan bagi pejabat publik, ada pula jenis kode RF lain dengan peruntukan yang berbeda pula.
Nah, untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak penjelasan berikut ini:
1. Plat mobil RFD
Huruf D yang ada di belakang kode RFD bermakna Darat. Artinya, kode ini memang dikhususkan bagi pemilik kendaraan dinas dari kalangan petinggi di TNI Angkatan Darat.
2. Plat mobil RFU
Huruf U yang ada di belakang kode RFU bermakna Udara. Artinya, kode ini dikhususkan bagi pemilik kendaraan dinas dari kalangan petinggi di TNI Angkatan Udara.
3. Plat mobil RFP
Huruf P yang ada di belakang kode RFP bermakna Polisi. Itu berarti, plat mobil RFP diperuntukkan bagi pemilik kendaraan dinas dari kalangan petinggi di kepolisian.
4. Plat mobil RFL
Huruf L yang ada di belakang kode RFL bermakna Laut. Artinya, kode ini hanya dipakai oleh pemilik kendaraan dinas dari kalangan petinggi di TNI Angkatan Laut.
5. Plat mobil RFO, RFH, dan RFQ
Berbeda dengan plat mobil RFS, RFU, RFL, RFD, dan RFP, kode plat mobil RFO, RFH, dan RFQ tidak dipakai oleh pejabat tinggi dengan golongan setingkat eselon I.
Ketiga kode tersebut dipakai oleh pejabat dengan golongan setingkat eselon II dan di bawahnya.
Ketentuan penggunaan plat mobil RF
Seperti yang sebagian dari kita ketahui, bahwa meskipun TNKB dengan kode RFS ini termasuk TNKB Khusus yang diperuntukkan bagi para pejabat pemerintah, tapi nyatanya tidak sedikit masyarakat umum yang juga menggunakan kode plat nomor mobil ini.
Lantas, apakah itu berarti plat nomor RFS dijual bebas untuk masyarakat umum? Layaknya plat nomor cantik, kode plat RFS juga ternyata memang dapat diperjualbelikan untuk masyarakat umum.
Meskipun begitu, tentu ada perbedaan dalam ketentuan penggunaan kode RFS untuk TNKB pejabat dengan masyarakat umum, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No.3/2012.
Adapun perbedaan ketentuan penggunaan plat mobil RF untuk pejabat sipil dengan masyarakat umum, antara lain:
- Kode plat RF untuk pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka â1â dan terdiri dari empat digit angka. Selanjutnya, diikuti dengan kode instansi seperti RFS, RFD, RFP, dan lainnya.
- Kode plat RF untuk masyarakat umum hanya terdiri dari tiga digit angka dan boleh dimulai dengan angka berapa pun. Selanjutnya, diikuti oleh kode RFS.Â
Lantas, apakah masyarakat umum yang menggunakan kode RFS tersebut mendapatkan prioritas atau fasilitas seperti halnya kode RFS untuk pejabat?
Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.
Di mana, kendaraan dengan kode RF adalah salah satunya. Namun, itu hanya berlaku untuk plat nomor RFS milik pejabat negara saja.
Sementara itu, plat RFS milik masyarakat umum tidak memiliki fasilitas tersebut, sehingga tidak kebal dengan kebijakan Ganjil Genap dan tidak diperbolehkan menggunakan isyarat lampu strobo dan sirine.
Jika melanggar, maka tentu saja kamu akan dikenakan denda tilang yang mungkin nominalnya lumayan menguras kantong.
Cara memesan plat nomor RFS
Untuk bisa mendapatkan plat nomor RFS, memang tidak bisa sembarangan. Jika yang dimaksud adalah plat nomor RFS khusus pejabat negara, maka untuk mendapatkannya, kamu harus mendapatkan surat rekomendasi khusus dari Sekretariat Negara.
Surat rekomendasi itulah yang selanjutnya menjadi dokumen penting yang harus kamu serahkan kepada SAMSAT guna mendapatkan plat nomor RFS.
Pasalnya, plat nomor RFS ini bukanlah TNKB asli. Pemilik kendaraan tetap memiliki TNKB reguler.
Sementara itu, bagi warga sipil yang ingin menggunakan kode RFS, kamu harus mengeluarkan biaya request plat nomor mobil yang tentu saja lebih mahal dibandingkan TNKB biasa.
Harga plat mobil RFS
Memiliki kode plat nomor polisi yang sekilas mirip seperti para pejabat negara, mungkin dianggap sebagai prestige bagi sebagian kalangan orang berduit.
Namun, berapakah harga plat mobil RFS untuk masyarakat umum? Pada dasarnya, untuk mendapatkan plat nomor RFS biayanya berbeda-beda.
Untuk kode RFS satu angka harganya sekitar Rp15 juta. Sementara, untuk kode RFS dengan dua angka harganya Rp10 juta dan kode RFS tiga angka harganya sekitar Rp7,5 juta.
Ciri-ciri plat mobil RFS asli
Lantaran plat mobil RFS asli hanya diperuntukkan bagi kalangan pejabat pemerintah, maka sudah seharusnya kode ini tak bisa digunakan sembarangan.
Dengan begitu, jika seorang pejabat akan menggunakan plat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel plat nomor RFS itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
Selain itu, ciri khas plat mobil RFS yang asli adalah berwarna merah. Begitu pula dengan masa berlakunya, pemilik mobil dengan plat RFS ini wajib memperpanjangnya setiap tahun.
Jika STNK pada umumnya memiliki masa berlaku lima tahun, berbeda dengan kode RFS ini. STNK dengan plat berkode RFS memiliki masa berlaku tidak lebih dari dua tahun.
Tak hanya itu, plat mobil RFS juga memiliki angka sebanyak empat digit dengan angka awal harus 1.
Pentingnya memiliki asuransi kendaraan
Memiliki mobil tanpa dilengkapi dengan asuransi mobil tentunya akan memunculkan risiko tersendiri.
Itulah sebabnya, sebagai penunjang keselamatan untuk mobil kesayangan dari risiko kerusakan, kecelakaan, pencurian, kehilangan, atau hal buruk lainnya yang bisa saja terjadi, pilihan yang terbaik adalah melengkapinya dengan asuransi mobil.
Pasalnya, tujuan utama dari asuransi kendaraan, khususnya mobil adalah untuk melindungi, menjamin, serta menanggung risiko yang akan terjadi pada mobil.
Kamu pun dapat memilih menggunakan perlindungan asuransi All Risk ataupun Total Loss Only (TLO), di mana keduanya menawarkan manfaat pertanggungan serta biaya premi yang berbeda sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
Dengan demikian, semakin jelas fungsi asuransi mobil sangat bermanfaat sebagai proteksi dan jaminan bukan hanya untuk dirimu, tetapi juga untuk mobil dan finansial.
FAQ
Apa kepanjangan plat mobil RFS?
Kode plat mobil RFS artinya adalah kode khusus yang dipakai di mobil milik pejabat pemerintah. Kepanjangan dari RFS adalah Reformasi Sekretariat Negara.
Apakah ada plat RFS palsu?
Plat mobil RFS juga ada yang palsu alias abal-abal. Pasalnya, plat RFS yang asli masa berlakunya harus diperpanjang setiap tahun dan terdiri dari empat digit angka dengan awalan â1â.
RFS plat mobil siapa?
RFS plat mobil dipakai oleh pejabat pemerintah dengan golongan eselon I.
Apakah plat mobil RFS dijual?
Pada dasarnya, plat mobil RFS untuk pejabat negara tidak diperjualbelikan. Untuk mendapatkannya, kamu harus mengantongi surat rekomendasi dari Sekretariat Negara terlebih dulu.