Asuransi All Risk Promo Page Desktop
Asuransi Mobil Promo Page Desktop
Asuransi TLO Promo Page Desktop
Asuransi All Risk Promo Page Mobile
Asuransi Mobil Promo Page Mobile
Asuransi TLO Promo Page Mobile

Asuransi Mobil All Risk Terbaik 2023 Plus Promo Premi Termurah

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Mobil All Risk Terbaik 2023

Siapa DuitPintar PT Anugrah Atma Adiguna AAA dan Lifepal

Asuransi mobil All Risk atau dikenal juga dengan istilah Comprehensive, merupakan jenis asuransi mobil yang memberikan ganti rugi atas segala jenis kerusakan tidak disengaja.

Baik kerusakan ringan seperti lecet dan penyok, maupun rusak parah yang mengakibatkan mobil tidak bisa dikendarai lagi atau bahkan hilang akibat pencurian. 

Polis All Risk umumnya menanggung usia mobil maksimal lima tahun. Lebih dari lima tahun, kamu masih bisa mendaftarkan mobil dalam asuransi, namun akan dikenakan biaya loading fee.

Bagi kamu yang tertarik membeli polis asuransi mobil satu ini, simak informasi selengkapnya terkait manfaat, premi, hingga cara klaimnya!

Pilihan Polis Asuransi Mobil All Risk Terbaik

Di Indonesia ada cukup banyak pilihan perusahaan asuransi mobil All Risk terbaik yang telah terdaftar di OJK.

Berikut adalah beberapa rekomendasi asuransi mobil All Risk termurah dan terbaik 2023:

Asuransi Mobil Sinar Mas All Risk

  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat perbuatan jahat;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat pencurian, termasuk yang didahului atau disertai dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan karena risiko kebakaran akibat sambaran petir;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat risiko-risiko di atas selama mobil berada di atas kapal penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat;
  • Jaminan perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga;
  • Ganti rugi biaya derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan;
  • Usia kendaraan maksimal 5 tahun, di atas 5 tahun ada loading fee.

Asuransi Mobil All Risk Garda Oto

  • Menjamin kerugian atau kerusakan sebagian dan keseluruhan akibat semua risiko yang dijamin dalam polis, termasuk kehilangan akibat pencurian;
  • Perbaikan di seluruh jaringan bengkel Garda Oto (authorized dan non-authorized, tergantung paket);
  • Layanan Home Survey and Pick Up Delivery Service (khusus wilayah Jabodetabek, Bogor, Bandung, dan Surabaya);
  • Fasilitas mobil pengganti maksimum 5 hari;
  • Jaminan Personal Belonging pada saat kerugian total akibat kecelakaan;
  • Perluasan jaminan huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor;
  • Perluasan jaminan terorisme dan sabotase;
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri maksimum Rp1 miliar;
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga;
  • Layanan Emergency Roadside Assistance (ERA) Garda Siaga 24 jam;
  • Contact center Garda Akses 24 jam;
  • Garansi hasil kerja bengkel 6 bulan dan jaminan suku cadang asli;
  • Batas usia mobil maksimal 9 tahun;
  • Penggunaan pribadi maupun dinas.

Asuransi Mobil All Risk ACA

ACA menyediakan beberapa pilihan polis All Risk dengan manfaat sesuai kebutuhan dan batas usia kendaraan maksimal 7 tahun.

ACA Otomate Smart

  • Jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun total akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampokan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya;
  • JaminanTJH maksimum Rp25 juta;
  • Manfaat New for Old untuk kendaraan berusia 6 bulan;
  • Manfaat mobil pengganti maks. 5 hari;
  • Manfaat emergency service;
  • Manfaat valet service;
  • Manfaat jaringan bengkel authorized (rekanan);

ACA Otomate

  • Jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun total akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampokan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya;
  • JaminanTJH maksimum Rp50 juta;
  • Jaminan kecelakaan diri sebesar Rp10 juta (maks. 5 orang);
  • Jaminan risiko kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase;
  • Jaminan risiko banjir, angin topan, dan gempa bumi maksimum 10% dari UP;
  • Manfaat New for Old untuk kendaraan berusia 6 bulan;
  • Manfaat mobil pengganti maks. 5 hari;
  • Manfaat emergency service;
  • Manfaat valet service;
  • Manfaat jaringan bengkel authorized (rekanan);

ACA Otomate Solitaire

  • Jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun total akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampokan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya;
  • JaminanTJH maksimum Rp75 juta;
  • Jaminan kecelakaan diri sebesar Rp10 juta (maks. 5 orang);
  • Jaminan risiko kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase;
  • Jaminan risiko banjir, angin topan, dan gempa bumi maksimum 100% dari UP;
  • Manfaat New for Old untuk kendaraan berusia 12 bulan;
  • Manfaat mobil pengganti maks. 5 hari;
  • Manfaat emergency service;
  • Manfaat valet service;
  • Manfaat jaringan bengkel authorized (rekanan & non-rekanan);
  • Manfaat stolen by valet parking.

Asuransi Mobil All Risk Zurich Autocillin (Adira)

Zurich menawarkan polis All Risk untuk kendaraan pribadi dan komersial dengan batas usia kendaraan 8 tahun. Berikut beberapa pilihan paketnya:

Asuransi Mobil Autocillin Comprehensive

  • Jaminan ganti rugi kerusakan atau kerugian sebagian maupun total akibat risiko kecelakaan, kebakaran, dan pencurian;
  • Manfaat New for Old;
  • Manfaat layanan perpanjangan STNK;
  • Manfaat Personal Effects maks. Rp2 juta;
  • Bengkel rekanan non-authorized;
  • Manfaat Autocillin Garage;
  • Fasilitas towing car, ERA, dan ambulans.
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga maks. Rp50 juta;
  • Perluasan jaminan risiko angin topan, banjir, badai, hujan es, dan tanah longsor;
  • Perluasan jaminan huru-hara dan kerusuhan;
  • Perluasan jaminan terorisme dan sabotase;
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi maks. Rp50 juta (1 pengemudi);
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri penumpang maks. Rp25 juta (maks. 4 penumpang);
  • Perluasan jaminan fasilitas bengkel rekanan authorized;

Asuransi Mobil Autocillin Comprehensive Plus

  • Jaminan ganti rugi kerusakan atau kerugian sebagian maupun total akibat risiko kecelakaan, kebakaran, dan pencurian;
  • Jaminan risiko angin topan, banjir, badai, hujan es, dan tanah longsor;
  • Jaminan risiko gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi;
  • Jaminan risiko huru-hara dan kerusuhan;
  • Jaminan kecelakaan diri pengemudi sebesar 5% dari TSI;
  • Jaminan kecelakaan diri penumpang sebesar 2,5% dari TSI (untuk 4 penumpang);
  • Manfaat New for Old;
  • Manfaat layanan perpanjangan STNK;
  • Manfaat Personal Effects maks. Rp2 juta;
  • Bengkel rekanan non-authorized;
  • Manfaat Autocillin Garage;
  • Fasilitas towing car, ERA, dan ambulans.
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga maks. Rp100 juta;
  • Perluasan jaminan terorisme dan sabotase;
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi (penambahan limit menjadi maks. Rp50 juta untuk 1 pengemudi);
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri penumpang (penambahan limit menjadi maks. Rp25 juta/penumpang untuk maks. 4 penumpang);
  • Perluasan jaminan fasilitas bengkel rekanan authorized.

Asuransi Autocillin Ikhlas

  • Polis Asuransi Mobil Zurich Autocillin berbasis syariah (Asuransi Adira Syariah);
  • Tersedia dua pilihan paket (Comprehensif dan Comprehensive Plus);
  • Jaminan ganti rugi kerusakan atau kerugian sebagian maupun total akibat risiko kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya;
  • Jaminan risiko angin topan, banjir, badai, hujan es, dan tanah longsor (Comprehensive Plus);
  • Jaminan risiko gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi (Comprehensive Plus);
  • Jaminan risiko huru-hara dan kerusuhan (Comprehensive Plus);
  • Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi sebesar 5% dari TSI (Comprehensive Plus);
  • Jaminan kecelakaan diri untuk penumpang sebesar 2% dari TSI per penumpang untuk maks. 4 penumpang (Comprehensive Plus);
  • Fitur New for Old;
  • Fitur jasa perpanjangan STNK;
  • Fitur ganti rugi atas kerusakan/kehilangan barang pribadi (Personal Effects) maksimum Rp2 juta;
  • Fitur biaya sewa mobil;
  • Fitur Autocillin Garage;
  • Fitur bengkel rekanan ATPM (rider);
  • Fitur bengkel non-rekanan ATPM;
  • Fasilitas mobil derek, ERA, dan ambulans.

Asuransi Mobil All Risk AXA Mandiri

  • Pertanggungan kerugian sebagian maupun total;
  • New for Old untuk mobil usia maksimum 6 bulan;
  • Gratis biaya ambulans;
  • Manfaat TJH hingga Rp25 juta;
  • Penggantian kehilangan kunci kendaraan hingga sebesar Rp25 juta;
  • Klaim tanpa survei.

Asuransi Mobil All Risk Simas Insurtech

  • Menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat perbuatan jahat;
  • Menjamin kerugian akibat pencurian, termasuk yang didahului/disertai/diikuti dengan tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat kebakaran;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat risiko-risiko di atas selama kendaraan berada di atas kapal penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  • Perluasan jaminan terhadap banjir dan angin topan;
  • Perluasan jaminan risiko gempa bumi, tsunami, dan/atau letusan gunung berapi;
  • Perluasan jaminan risiko huru-hara dan kerusuhan (SRCC);
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga;
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri;
  • Perluasan jaminan TJH terhadap penumpang
  • Batas usia kendaraan sampai dengan 10 tahun;
  • Penggunaan mobil: pribadi atau dinas.

Asuransi Kendaraan All Risk Sompo

  • Jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
  • Jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan akibat perbuatan jahat;
  • Jaminan ganti rugi atas risiko pencurian, termasuk yang didahului/disertai/diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan;
  • Jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan akibat kebakaran;
  • Perluasan jaminan risiko banjir, angin topan, badai, hujan es, dan atau tanah longsor;
  • Perluasan jaminan risiko gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi;
  • Perluasan jaminan risiko pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara;
  • Perluasan jaminan risiko terorisme dan sabotase;
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga;
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang;
  • Fitur New for Old (usia mobil 6 bulan), evakuasi medis dengan ambulans, perlindungan terhadap barang pribadi, dan ERA;
  • Fitur bengkel rekanan resmi sesuai ATPM;
  • Fitur tunjangan transportasi maksimal sebesar Rp150 ribu/hari maksimum 5 hari jika mobil diperbaiki di bengkel lebih dari 7 hari kerja;
  • Fitur jaminan ganti rugi hilangnya kendaraan akibat pencurian oleh supir pribadi.
  • Penggunaan kendaraan: pribadi atau dinas.

Asuransi Mobil All Risk Tugu Pratama

  • Jaminan ganti rugi atas kerusakan kendaraan sebagian maupun total, termasuk kehilangan;
  • Penggantian barang berharga dalam kendaraan jika terjadi pencurian yang disertai dengan perusakan;
  • Layanan trex (Tugu Real Experience) berupa Emergency Roadside Assistance 24 jam;
  • Garansi kualitas pengerjaan bengkel sampai dengan 6 bulan;
  • Jenis kendaraan yang di-cover: kendaraan pribadi, dinas, dan truk.

All Risk Asuransi Mobil Allianz

Allianz menawarkan pertanggungan All Risk untuk jenis kendaraan nontruk, nonbus, dan non-motorcycle dengan batas usia maksimum 10 tahun. Berikut beberapa pilihan paketnya:

Mobilku Eco

  • Menjamin kerugian atau kerusakan sebagian maupun total pada kendaraan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat bencana alam (angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, dan tanah longsor);
  • Menjamin kerusakan atau kerugian akibat pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara;
  • Manfaat TJH pihak ketiga dengan maksimal limit Rp55 juta per kejadian;
  • Santunan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang hingga Rp10 juta per orang;
  • Biaya perawatan atau pengobatan akibat cedera hingga 10% dari limit santunan kecelakaan diri;
  • Layanan perbaikan di bengkel rekanan Allianz;
  • Layanan perbaikan di bengkel resmi produsen;
  • Layanan mobil derek dan ERA;
  • Santunan uang penggantian kerusakan minor hingga Rp1 juta per satu periode pertanggungan.

Mobilku Grand

  • Menjamin kerugian atau kerusakan sebagian maupun total pada kendaraan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat bencana alam (angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan lainnya);
  • Menjamin kerusakan atau kerugian akibat pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara;
  • Manfaat TJH pihak ketiga dengan maksimal limit Rp75 juta per kejadian;
  • Santunan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang hingga Rp10 juta per orang;
  • Biaya perawatan atau pengobatan akibat cedera hingga 10% dari limit santunan kecelakaan diri;
  • Ganti rugi risiko kehilangan atau kerusakan harta benda pribadi yang ada di dalam kendaraan pada saat mobil hilang dicuri atau mengalami kerusakan total hingga Rp10 juta;
  • Santunan biaya taksi maksimal Rp100 ribu per hari maksimum 5 hari;
  • Layanan perbaikan di bengkel rekanan Allianz;
  • Layanan perbaikan di bengkel resmi produsen;
  • Layanan mobil derek dan ERA;
  • Layanan inspeksi klaim langsung ke alamat tertanggung;
  • Santunan uang penggantian kerusakan minor hingga Rp1,5 juta per satu periode pertanggungan.

Asuransi Mobil All Risk ABDA

  • Menjamin kerugian atau kerusakan sebagian maupun total pada kendaraan akibat tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat perbuatan jahat;
  • Menjamin kerugian akibat pencurian;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat kebakaran;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan atas risiko-risiko di atas selama kendaraan berada di ata kapal penyeberangan;
  • Fasilitas Roadside Assistance.

Asuransi Mobil All Risk MAG

  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir;
  • Perluasan jaminan risiko banjir termasuk angin topan;
  • Perluasan jaminan gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi;
  • Perluasan jaminan huru-hara/kerusuhan;
  • Perluasan jaminan terorisme dan sabotase;
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga;
  • Perluasan jaminan TJH penumpang;
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang.

Asuransi Mobil All Risk Reliance

  • Jaminan ganti rugi kerugian atau kerusakan akibat benturan, tabrakan, tergelincir, sambaran petir, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, hingga kecelakaan saat berada di atas kapal penyeberangan;
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga;
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri dan biaya pengobatan bagi pengemudi dan penumpang;
  • Perluasan jaminan fasilitas bengkel authorized rekanan;
  • Perluasan jaminan risiko gempa bumi, banjir, kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase.

Asuransi Mobil All Risk Avrist

  • Menjamin segala kerusakan atau kerugian akibat tabrakan, benturan, tergelincir, termasuk akibat dari kesalahan material, konstruksi, dan cacat sendiri;
  • Menjamin segala kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat orang lain;
  • Menjamin kerugian akibat pencurian;
  • Menjamin kerugian atau kerusakan akibat kebakaran;
  • Menjamin kerugian selama penyeberangan feri;
  • Manfaat biaya derek ke bengkel maks. 0,5% dari nilai pertanggungan;
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga;
  • Jenis kendaraan yang ditanggung: pribadi atau dinas (plat hitam).

Asuransi Mobil All Risk Aswata

ASWATA menawarkan polis All Risk untuk mobil pribadi dengan batas usia 10 tahun. Berikut beberapa pilihan paketnya:

Asuransi Kendaraan Bermotor

  • Jaminan risiko kehilangan dan kerusakan yang disebabkan oleh tabrakan, slip, pencurian, kebakaran, atau sebab lain yang dicakup oleh PSAKBI;
  • Perluasan jaminan risiko pemogokan, kerusuhan, dan commotions sipil (SRCC);
  • Perluasan jaminan risiko banjir;
  • Perluasan jaminan TJH pihak ketiga;
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang;

Aswata Oto A+

  • Jaminan ganti rugi atas segala kerugian/kerusakan/kehilangan pada kendaraan bermotor;
  • Jaminan TJH pihak ketiga hingga Rp25 juta;
  • Jaminan kecelakaan diri pengemudi hingga Rp25 juta
  • Jaminan kecelakaan diri penumpang maks. 4 orang hingga Rp10 juta;
  • Jaminan SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage);
  • Jaminan risiko banjir dan gempa.

Aswata Ladies Car Protection A+

  • Jaminan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, atau terperosok;
  • Jaminan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan akibat perbuatan jahat;
  • Jaminan ganti rugi atas kerugian akibat pencurian;
  • Jaminan atas kerugian atau kerusakan akibat kebakaran;
  • TJH pihak ketiga;
  • Perluasan jaminan manfaat ERA;
  • Perluasan jaminan manfaat penyelesaian klaim pihak ketiga di tempat (TPL On The Spot);
  • Perluasan jaminan perlindungan terhadap barang pribadi;
  • Perluasan jaminan perlindungan terhadap tempat duduk mobil anak;
  • Perluasan jaminan perlengkapan non standard.

Asuransi Mobil All Risk Jasindo

  • Pertanggungan kehilangan atau kerusakan sebagian maupun total pada kendaraan bermotor akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, kebakaran, pencurian, kerusuhan, dan huru-hara;
  • Pertanggungan kehilangan atau kerusakan sebagian maupun total pada kendaraan bermotor akibat banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai, dan gempa bumi;
  • TJH pihak ketiga;
  • Santunan terhadap pengemudi dan maksimum 3 orang penumpang.
  • Masa polis dapat diperpanjang hingga usia mobil maksimal 12 tahun.

Asuransi Mobil Malacca Trust All Risk

  • Perlindungan secara lengkap terhadap kendaraan dari risiko kerusakan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, dan perbuatan jahat);
  • Perlindungan terhadap kendaraan dari risiko pencurian mobil;
  • Perlindungan terhadap kendaraan dari risiko kebakaran;
  • Fasilitas mobil pengganti maksimum 5 hari kalender;
  • Perbaikan mobil di bengkel resmi;
  • Berlaku hanya untuk kendaraan pribadi (tidak untuk komersial).

Asuransi Mobil Asuransi Rama All Risk

  • Menjamin kerugian atau kerusakan sebagian maupun total yang diakibatkan semua risiko yang dijamin dalam polis;
  • Menjamin risiko kehilangan akibat pencurian.

Asuransi Mobil Tokio Marine All Risk

  • Menjamin kerugian dan/atau kerusakan menyeluruh atau sebagian pada kendaraan akibat kecelakaan, tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terpelosok;
  • Menjamin kerugian/kerusakan akibat perbuatan jahat;
  • Menjamin kerugian/kerusakan akibat pencurian, kebakaran, dan kerusakan yang terjadi selama di atas kapa penyeberangan;
  • Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Asuransi Mobil Mega Insurance All Risk

  • Memberikan perlindungan menyeluruh yang menjamin kerusakan total maupun sebagian akibat tabrakan, pencurian, dan kebakaran;
  • Jaminan perluasan risiko RSMDCCTS (kerusuhan, pemogokan, sabotase);
  • Jaminan perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga;
  • Jaminan perluasan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang;
  • Batas usia kendaraan 5 tahun;
  • Kendaraan digunakan untuk mobil pribadi atau dinas (tidak untuk rental/sewa) dan plat hitam.

Asuransi Mobil Chubb All Risk

  • Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun keseluruhan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, dan terperosok;
  • Jaminan terhadap risiko kerugian atau kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain;
  • Jaminan terhadap risiko kerugian atau kerusakan akibat kebakaran;
  • Jaminan terhadap risiko kerugian akibat kehilangan/pencurian sebagian maupun seluruhnya;
  • Fasilitas layanan derek siaga;
  • Pengerjaan perbaikan di bengkel berkualitas oleh tenaga profesional;
  • Chubb Auto Assist;
  • Batas usia mobil maksimum 8 tahun;
  • Semua jenis mobil, kecuali mobil sport, mobil antik, taksi, mobil pribadi yang digunakan untuk olahraga balap, untuk layanan taksi online/rental, mengangkut bahan-bahan yang mudah terbakar, unit pemadam kebakaran maupun ambulans.

Asuransi Mobil Takaful All Risk

  • Asuransi kendaraan bermotor syariah (non riba);
  • Jaminan perlindungan menyeluruh akibat kecelakaan, tabrakan, benturan, tergelincir, terbalik, atau terperosok;
  • Jaminan perlindungan risiko kehilangan akibat dicuri;
  • Kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi atau dinas (tidak untuk komersial);
  • Batas usia kendaraan 12 tahun.

Asuransi Mobil BRI Insurance (BRINS) All Risk

  • Perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan dan/atau kerugian sebagian maupun total akibat kecelakaan, pencurian dan kehilangan, musnah atau rusak terbakar;
  • Jaminan perlindungan akibat risiko yang dijamin dalam polis selama kendaraan berada di atas kapal penyeberangan.

Asuransi Mobil MNC All Risk

  • Jaminan kerugian dan/atau kerusakan sebagian maupun total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor;
  • Fitur New for Old untuk usia mobil maksimum 1 bulan;
  • Jaminan ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan barang pribadi di dalam kendaraan yang mengalami Total Loss Accident senilai Rp2 juta;
  • Layanan derek untuk area JABODETABEK;
  • Layanan mobil ambulans;
  • Call center 24 jam;
  • Hanya untuk kendaraan dengan penggunaan pribadi, tidak untuk komersial;
  • Berlaku untuk mobil baru atau brand new (usia mobil maksimum 1 bulan dari tanggal STNK).

Asuransi Mobil Ramayana All Risk

  • Memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerugian dan/atau kerusakan sebagian maupun total akibat kecelakaan, kehilangan karena pencurian, dan musnah atau rusak karena terbakar;
  • Perlindungan kerugian dan/atau kerusakan atas risiko yang dijamin dalam polis selama kendaraan berada di atas kapal penyeberangan;
  • Layanan mobil derek;
  • Layanan Emergency Road Assistance (ERA);
  • Bengkel authorized;
  • Objek pertanggungan adalah kendaraan bermotor baik kendaraan pengangkut penumpang atau non truk (sedan, jeep, minibus, van, st. wagon, mikrobus, bus, dan sejenisnya) maupun kendaraan pengangkut barang atau truk (truk, pickup, box, dll).

Asuransi Mobil KSK Insurance All Risk

  • Jaminan kerugian dan/atau kerusakan sebagian maupun total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor;
  • Fasilitas derek;
  • Batas usia kendaraan 10 tahun;
  • Objek pertanggungan adalah semua jenis kendaraan, baik mobil penumpang, truk, mobil box, atau bus.

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
4000+ Bengkel Rekanan
Bengkel rekanan terluas di Indonesia
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk mobil Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Apa Itu Asuransi All Risk Mobil?

Asuransi All Risk adalah jenis pertanggungan kendaraan bermotor yang memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan sebagian seperti baret, lecet, dan penyok, hingga kerusakan total.

Polis ini juga menanggung risiko kehilangan akibat pencurian.

Jika kamu menginginkan jaminan menyeluruh untuk mobil kesayanganmu, polis All Risk bisa menjadi pilihan yang tepat.

Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO

Dilihat dari manfaat pertanggungannya, asuransi mobil terbagi ke dalam dua jenis yaitu All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).

Perbedaan asuransi All Risk dan TLO ini bukan hanya ada pada manfaat pertanggungan yang diberikan saja, tapi juga beberapa hal lainnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan asuransi TLO dan All Risk, berikut perbandingan antara keduanya:

Asuransi Mobil All Risk

Asuransi Mobil TLO

Klaim manfaat pertanggungan Bisa diklaim untuk kerusakan kecil hingga besar (termasuk kehilangan). Bisa diklaim jika biaya penggantian sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pasar kendaraan.
Usia kendaraan Menanggung mobil baru atau bekas berusia kurang dari 10 tahun. Menanggung mobil usia di atas 10 tahun (bisa hingga 15 tahun).
Rate premi OJK Mulai dari 1,05%-4,20% Mulai dari 0,20%-0,78%

Asuransi Mobil All Risk Apa Saja yang Ditanggung?

Keuntungan asuransi mobil All Risk yang utama adalah pertanggungan atas biaya perbaikan atau penggantian akibat risiko berkendara mulai dari risiko kecil hingga besar.

Lalu, pertanggungan asuransi All Risk mobil meliputi apa saja? Berikut daftar manfaat selengkapnya:

  • Penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan atau kerugian yang risikonya dijamin di polis asuransi, termasuk hilangnya kendaraan karena pencurian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian. 
  • Kerusakan yang mendapat pertanggungan meliputi akibat-akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. 
  • Ganti rugi akibat kerugian atau kerusakan karena bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, termasuk kerusakan mesin karena masuknya air ke dalam blok mesin melalui saluran saringan udara.
  • Pertanggungan akibat kerusakan atau kerugian pemogokan, kerusuhan dan huru-hara.
  • Ganti rugi tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan atas harta benda atau biaya pengobatan, cedera badan atau kematian yang limit maksimalnya tercantum di polis asuransi per kejadian.
  • Terdapat santunan kecelakaan diri akibat cedera badan atau kematian pengemudi dan/atau penumpang dengan limit yang diatur dalam polis untuk setiap orang. 
  • Biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan pengemudi dan atau penumpang yang angkanya dihitung dari limit santunan kecelakaan diri.
  • Perbaikan berlaku di bengkel-bengkel resmi dan umum yang menjadi rekanan perusahaan asuransi umum.
  • Tersedianya layanan mobil derek dan Emergency Roadside Assistance. 
  • Adanya santunan uang penggantian akibat kerusakan minor yang nilai limit klaimnya diatur dalam polis asuransi mobil.

Walaupun begitu, manfaat pertanggungan di atas belum tentu berlaku di tiap-tiap polis yang dijual perusahaan asuransi.

Ada juga manfaat yang masuk ke dalam jaminan perluasan dan dikenakan biaya tambahan premi.

Pemilik mobil harus memastikan apa saja manfaat dasar atau basic yang disediakan dan apa saja manfaat jaminan perluasannya sebelum membeli.

Contoh Kejadian yang Ditanggung Asuransi All Risk

Untuk lebih memahami dengan baik mengenai jenis polis asuransi mobil satu ini, berikut adalah contoh kasus yang mana risikonya dapat ditanggung oleh asuransi All Risk.

Misalnya, kamu adalah seorang karyawan yang berdomisili di Kota Jakarta.

Suatu hari, ketika kamu sedang mengendarai mobil untuk perjalanan pulang kantor menuju rumah, ada mobil yang tidak sengaja menabrak mobilmu di tengah kemacetan.

Mobilmu membutuhkan perbaikan bumper yang lecet dan penyok. Dalam hal ini, kamu bisa melakukan klaim jika memiliki polis All Risk.

Namun jika kamu hanya memiliki polis TLO maka klaim tidak dapat dilakukan karena kerugian tidak mencapai 75 persen dari harga kendaraan.

Contoh kasus lainnya adalah apabila mobilmu yang terparkir aman dicuri. Kamu bisa mengajukan klaim untuk kejadian ini, baik dari polis All Risk maupun apabila kamu hanya memiliki polis TLO.

Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil Comprehensive

Memiliki asuransi All Risk mobil baru maupun bekas akan memberikan kamu sejumlah keuntungan. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut, di antaranya:

1. Cakupan Manfaat Pertanggungan Luas

Cakupan manfaat pertanggungan dari polis asuransi mobil All Risk sangatlah luas, mulai dari kerugian sebagian hingga total, termasuk kehilangan, yang disebabkan oleh banyak risiko.

Ini jelas berbeda dengan asuransi TLO yang hanya menawarkan manfaat pertanggungan kerugian atau kerusakan total saja.

2. Biaya Perbaikan Kerusakan Kecil di Bengkel Ditanggung

Pada asuransi TLO, uang ganti rugi baru diberikan jika mobil yang diasuransikan mengalami kerugian total saja, yaitu total kerugian di atas 75% dari harga kendaraan.

Kondisi ini akan berbeda pada asuransi All Risk yang menawarkan penggantian biaya perbaikan di bengkel, bahkan untuk jenis kerusakan kecil seperti lecet, penyok, dan sebagainya.

Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir kondisi finansial akan terganggu karena biaya perbaikan akan ditanggung asuransi.

3. Premi Sebanding dengan Manfaat

Meskipun memiliki harga premi yang lebih mahal dibandingkan polis asuransi mobil TLO, namun dengan cakupan manfaat yang luas rasanya premi yang ditawarkan oleh polis All Risk cukup sebanding.

Terlebih jika kamu memiliki aktivitas berkendara sangat tinggi, besarnya risiko kerugian yang mungkin terjadi bisa dibilang membuat asuransi mobil All Risk murah untuk dijangkau.

4. Klaim Bisa Cashless

Biaya perbaikan mobil tidak murah. Bahkan perbaikan kecil saja dapat menghabiskan jutaan rupiah.

Namun dengan adanya sistem klaim cashless, kamu tidak perlu khawatir harus mengeluarkan uang karena biaya perbaikan langsung ditanggung oleh pihak asuransi.

Kamu hanya perlu membayarkan biaya own risk atau risiko sendiri yang umumnya berjumlah Rp300 ribu.

Biaya Asuransi Mobil All Risk: Rate Premi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Isi dari surat edaran OJK ini adalah penentuan besaran rate premi asuransi kendaraan bermotor berdasarkan kategori harga dan wilayah pelat kendaraan.

Lebih detailnya, cek rate premi asuransi mobil All Risk dari OJK di bawah ini.

Kategori Wilayah 1  Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
Kat. 2 2,67%-2,94% 2,47%-2,72% 2,69%-2,96%
Kat. 3 2,18%-2,40% 2,08%-2,29% 1,79%-1,97%
Kat. 4 1,20%-1,32% 1,20%-1,32% 1,14%-1,25%
Kat. 5 1,05%-1,16% 1,05%-1,16% 1,05%-1,16%

Keterangan:

  • Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
  • Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
  • Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
  • Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
  • Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
  • Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
  • Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.

Tambahan Biaya Jaminan Perluasan

Jaminan perluasan adalah fitur manfaat pertanggungan yang cakupannya diperluas dan biayanya diatur dengan rate terpisah.

Cakupan jaminan perluasan risiko dalam asuransi kendaraan bermotor meliputi:

  • Banjir termasuk angin topan;
  • Gempa bumi dan tsunami;
  • Huru-hara dan kerusuhan (SRCC atau Strike, Riot, and Civil Commotion);
  • Terorisme dan sabotase;
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor);
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan niaga, truk, dan bus);
  • Kecelakaan diri untuk pengemudi;
  • Kecelakaan diri untuk penumpang; dan/atau
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

Fitur jaminan perluasan ini masih ditambah dengan penyediaan:

  • Layanan darurat (emergency road assistance),
  • Mobil pengganti, 
  • Penggunaan bengkel authorized, dan 
  • Penggunaan bengkel khusus yang lebih mahal.

Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017, tarifnya diatur sebagai berikut:

1. Perluasan Jaminan Banjir termasuk Angin Topan

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,1%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%

Tarif di atas masih ditambah dengan adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri (Own Risk) untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

2. Perluasan Jaminan Gempa Bumi dan Tsunami

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,12%-0,135% 0,085%-0,11%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,10%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 0,075%-0,135% 0,05%-0,075%

Tarif di atas masih ditambah dengan adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri (Own Risk) untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

3. Perluasan Jaminan Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC), Terorisme dan Sabotase

Wilayah All Risk TLO
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%

4. Perluasan Jaminan TJH (Tanggung Jawab Hukum)

Jenis Perluasan Jaminan TJH Persentase Premi
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor).
  • UP hingga Rp25 juta = 1% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta = 0,5% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta = 0,25% dari UP
  • UP > Rp100 juta = ditentukan oleh underwriter Perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus).
  • UP hingga Rp25 juta = 1,50% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta = 0,75% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta = 0,375% dari UP
  • UP > Rp100 juta = ditentukan oleh underwriter perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
  • UP hingga Rp25 juta = 0,50% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta = 0,25% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta = 0,125% dari UP
  • UP > Rp100 juta = ditentukan oleh underwriter perusahaan

5. Perluasan Jaminan Kecelakaan Diri

Persentase Premi
Kecelakaan Diri untuk Penumpang
  • Untuk Pengemudi = 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
  • Untuk Penumpang = 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang

Informasi rate premi asuransi All Risk di atas sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah ini.

Kalkulator atau Rumus Premi Asuransi Mobil All Risk

Adanya rate yang ditentukan OJK membuat perhitungan estimasi premi asuransi mobil All Risk dan TLO menjadi lebih mudah.

Kamu bisa menggunakan kalkulator premi asuransi mobil atau dengan rumus perhitungan sederhana.

Dengan mengetahui rate premi dan harga kendaraan, kamu sudah dapat mengetahui berapa biaya premi asuransi mobil yang harus dibayarkan.

Rumus perhitungan premi asuransi mobil adalah seperti berikut ini:

Persentase premi x Harga mobil = Biaya premi asuransi mobil

Untuk lebih jelasnya mengenai cara perhitungan menggunakan menggunakan rumus di atas, di bawah ini kami berikan contoh simulasi cara hitung biaya asuransi mobil All Risk.

Simulasi Cara Hitung Biaya Asuransi Mobil All Risk Murni

Cara hitung biaya asuransi mobil umumnya berlaku juga untuk perhitungan premi asuransi All Risk dan TLO.

Perbedaannya hanya terdapat pada besaran rate premi OJK yang menjadi acuan perhitungan asuransi mobil All Risk dan TLO.

Sebagai gambaran, cek simulasi perhitungan harga asuransi mobil All Risk 2023 murni di bawah ini.

  • Harga pasar jual mobil bekas Toyota Avanza Veloz 2020 Pelat B: Rp230.000.000
  • Rate premi asuransi mobil All Risk Kategori 3 di Wilayah 2: 2,08%-2,29%
  • Harga premi asuransi mobil (batas bawah): 2,08% x Rp230.000.000 = Rp4.784.000 per tahun.
  • Harga premi asuransi mobil (batas atas): 2,29% x Rp230.000.000 = Rp5.267.000 per tahun.

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, biaya asuransi All Risk mobil murni per tahun yang perlu dibayar adalah sekitar Rp4,7 jutaan hingga Rp5,2 jutaan.

Artinya untuk biaya asuransi mobil All Risk bulanan estimasinya adalah sekitar Rp398 ribu hingga Rp438 ribu.

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Cara klaim asuransi All Risk mobil bisa dilakukan dengan menghubungi agen atau perusahaan asuransi.

Ajukan klaim sesegera mungkin sebab biasanya perusahaan asuransi akan memberikan batas maksimal pengajuan klaim 3-5 x 24 jam setelah terjadinya kejadian. 

Artinya, jika melewati batas pengajuan tersebut, perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim nasabah.

Adapun untuk prosedur klaim dibedakan berdasarkan tingkat kerugian atau kerusakan pada kendaraan, yaitu:

Cara Klaim Asuransi All Risk Mobil Kerugian Sebagian

Jenis klaim ini termasuk klaim asuransi mobil penyok, baret, lecet, dan kerusakan lainnya yang kerugiannya di bawah 75 persen dari harga kendaraan. Berikut prosedur klaimnya:

  • Dokumentasikan bagian kendaraan yang mengalami kerusakan;
  • Segera laporkan kerugian kepada pihak asuransi untuk mengajukan klaim;
  • Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, SIM, dan dokumen lain yang dibutuhkan;
  • Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk perbaikan kendaraan di bengkel;
  • Isi secara lengkap formulir yang diberikan oleh pihak bengkel;
  • Bengkel akan mengonfirmasi klaim ke penyedia asuransi dan memperbaiki kendaraan dalam waktu 2-3 hari;
  • Membayar biaya Own Risk sebesar Rp300 ribu.

  • Laporan kronologi kejadian;
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan lampiran/endorsement;
  • SIM pengemudi saat kejadian, STNK, dan KTP tertanggung;
  • Foto kerusakan mobil dan estimasi biaya perbaikan;
  • Surat Laporan Kepolisian setempat;
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika ada);
  • Dokumen relevan lain terkait pengajuan klaim.

Cara Klaim Asuransi All Risk Mobil Kerugian Total

  • Segera laporkan kerugian yang dialami kendaraan kepada pihak asuransi;
  • Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM, STNK, dan dokumen lain yang dibutuhkan;
  • Buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor polisi setempat maksimal 24 jam dari waktu kejadian;
  • Ajukan pemblokiran STNK ke Kepolisian Daerah (jika kendaraan hilang dicuri);
  • Mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse Polda;
  • Ajukan semua berkas ke pihak asuransi.

  • Laporan kronologi kejadian;
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan lampiran/endorsement;
  • STNK, BPKB, faktur pembelian, blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung, kunci kontak kendaraan;
  • Buku KIR untuk jenis kendaraan wajib KIR;
  • Surat Keterangan Kepolisian Daerah;
  • Bukti pemblokiran STNK kendaraan;
  • SIM pengemudi saat kejadian;
  • Foto kerusakan mobil dan estimasi biaya perbaikan;
  • Surat Laporan Kepolisian setempat;
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika ada);
  • Dokumen relevan lain terkait pengajuan klaim.

Penyebab Klaim Asuransi All Risk Ditolak

Terkesan mudah, namun pada kenyataannya pengajuan klaim asuransi mobil All Risk terkadang tidak pasti selalu diterima.

Kondisi ini sendiri bisa disebabkan oleh beberapa alasan, misalnya seperti:

  • Pengajuan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis (umumnya diberi waktu 3 x 24 jam).
  • Dokumen pendukung klaim tidak lengkap.
  • Rusaknya kendaraan terjadi karena melakukan pelanggaran hukum seperti melanggar lalu lintas, tidak memiliki SIM, dan lainnya.
  • Rusaknya kendaraan karena disengaja seperti menabrakan mobil ke kendaraan lain, menerjang banjir yang dapat membuat mobil mogok, dan lainnya.
  • Lokasi terjadinya kecelakaan tidak sesuai dengan klausul wilayah dalam kesepakatan.
  • Tidak lapor ke perusahaan asuransi saat mobil dimodifikasi.
  • Pengajuan klaim dilakukan saat dalam periode masa tunggu.
  • Polis asuransi mobil sudah tidak aktif.

Tips Cara Klaim Asuransi Mobil

Tips Memilih Asuransi All Risk Mobil Terbaik dan Murah

Asuransi All Risk terbaik memang relatif karena tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.

Meskipun begitu, ada beberapa tips memilih produk Comprehensive asuransi mobil yang bisa kamu coba lakukan, antara lain:

1. Pilih Asuransi All Risk yang Memiliki Jaringan Bengkel Luas

Jaringan bengkel rekanan yang luas dan tersedia di berbagai pelosok daerah merupakan salah satu hal penting yang sebaiknya kamu perhatikan.

Sebab, semakin banyak bengkel rekanan yang dimiliki oleh suatu perusahaan asuransi maka kamu sebagai nasabah pun akan semakin mudah ketika membutuhkan perbaikan kendaraan.

Oleh karena itu, sebaiknya pilihlah asuransi All Risk yang dijual oleh perusahaan asuransi yang menyediakan jaringan bengkel rekanan luas.

Selain itu, ketahui juga apakah bengkel rekanan yang bekerja sama tersebut merupakan bengkel resmi (authorized) ATPM atau bengkel umum (non-authorized).

2. Pilih Asuransi yang Menjamin TJH Pihak Ketiga

Risiko kecelakaan saat berkendara tentunya bisa terjadi kapan saja tanpa terduga. Jika musibah ini melibatkan pihak ketiga, hal ini membuat kamu harus menanggung kerugian yang lebih besar.

Oleh karena itu, untuk meminimalisir kerugian yang dialami, kamu bisa memilih polis All Risk yang memberikan manfaat pertanggungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.

Dengan adanya manfaat ini maka nantinya jika kamu mengalami risiko kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, biaya kerugian atau kerusakan yang dialami pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kendati demikian, kamu juga perlu tahu bahwa manfaat pertanggungan ini memiliki beberapa pengecualian, yaitu:

  • Nasabah menabrak atau mendorong kendaraan lain ketika melakukan latihan mengemudi.
  • Kerugian timbul akibat kendaraan digunakan untuk keperluan balapan, kejahatan, karnaval, kampanye, dan unjuk rasa.
  • Kerugian timbul akibat hal yang bersifat disengaja atau direncanakan.
  • Kendaraan dikendarai oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM;
  • Kerugian timbul akibat pengemudi dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan.
  • Kendaraan mengalami kerugian akibat bencana alam atau kerusuhan.

3. Bandingkan Polis dari Berbagai Perusahaan Asuransi

Tiap perusahaan asuransi biasanya menawarkan polis asuransi All Risk kendaraan bermotor dengan manfaat pertanggungan serta fitur layanan yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, kamu perlu membandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi di Indonesia untuk menemukan polis asuransi mobil All Risk terbaik yang sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, pilihlah perusahaan asuransi dengan kredibilitas terpercaya karena biasanya memiliki kualitas pelayanan yang baik sehingga minim komplain.

Untuk melakukan hal ini, kamu bisa memanfaatkan fitur perbandingan polis dari DuitPintar.

4. Bandingkan Harga Premi Asuransi

Fitur dan manfaat pertanggungan yang berbeda-beda antara satu produk dengan lainnya berefek pada harga asuransi All Risk yang juga tentunya bervariasi.

Oleh karena itu, agar premi ini tidak lantas memberatkan kamu, sebaiknya bandingkan harga tiap-tiap polis yang kamu anggap bagus untuk menemukan asuransi All Risk termurah dengan manfaat terbaik sesuai kebutuhan.

Meskipun premi asuransi mobil sudah diatur oleh OJK, namun fitur dan layanan beragam yang ditawarkan oleh masing-masing polis bisa berpengaruh juga pada tarif preminya.

Membandingkan polis bisa membantu kamu mencari yang paling sesuai dengan anggaran.

Bagi kamu yang tertarik membeli dan penasaran bagaimana cara daftar asuransi mobil All Risk, kamu bisa klik tombol daftar berikut ini untuk mendapatkan penawaran asuransi All Risk dari PT Anugrah Atma Adiguna.

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

Contoh Polis Asuransi Mobil All Risk

Baik polis asuransi mobil All Risk maupun asuransi TLO, isi keduanya berpedoman pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Isi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia memuat sejumlah bab, yaitu:

  1. Bab I Jaminan
  2. Bab II Pengecualian
  3. Bab III Definisi
  4. Bab IV Syarat Umum

Untuk lebih lengkapnya, cek polis asuransi mobil All Risk PDF di bawah ini:

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa Itu Asuransi All Risk dan TLO?

Asuransi All Risk mobil adalah asuransi kendaraan yang membayar klaim atas segala jenis kerusakan, dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.

Sementara asuransi TLO adalah asuransi kendaraan yang membayar klaim jika biaya penggantian sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pasar kendaraan saat kejadian (termasuk hilangnya kendaraan).

Manfaat pertanggungan yang diberikan itulah yang menjadi salah satu beda asuransi TLO dan All Risk.

Apa yang Dimaksud dengan All Risk dalam Asuransi?

Secara harfiah All Risk artinya semua risiko.

All Risk dalam asuransi berarti jenis proteksi ini memberikan pertanggungan atas segala jenis risiko kerugian atau kerusakan baik itu yang kecil maupun besar pada objek yang dipertanggungkan.

Asuransi All Risk Murah Tidak?

Murah atau tidaknya asuransi mobil All Risk tergantung pada kemampuan finansial masing-masing orang.

Terlebih lagi, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi besaran premi asuransi mobil jenis ini, sehingga tidak dapat dipukul rata.

Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risk?

Bagi kamu yang bertanya asuransi All Risk setahun berapa, jika mengacu pada aturan rate premi OJK maka biayanya yaitu mulai dari 1,05%-4,20%.

Ini tergantung dari kategori harga kendaraan dan wilayah dikeluarkannya pelat kendaraan.

Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risk Jakarta?

Mengacu pada rate premi asuransi kendaraan bermotor OJK, biaya asuransi mobil All Risk per tahun di wilayah Jakarta yaitu sekitar 1,05%-3,59% tergantung harga mobil.

Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil All Risk?

Coverage asuransi All Risk meliputi segala risiko dari risiko kecil hingga besar. Itulah kenapa asuransi All Risk disebut asuransi Comprehensive.

Asuransi All Risk membayar klaim untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Apa Saja Asuransi Mobil Terbaik All Risk?

Bagus atau tidaknya suatu produk asuransi pada dasarnya tergantung kebutuhan dan anggaran calon nasabah.

Namun, produk asuransi kendaraan bermotor dari perusahaan-perusahaan asuransi berikut ini bisa menjadi pilihannya:

  • Asuransi Mobil Sinar Mas
  • Asuransi Mobil Garda Oto
  • Asuransi Mobil ACA
  • Asuransi Mobil Zurich Autocillin (Adira)
  • Asuransi Mobil AXA Mandiri
  • Asuransi Mobil Simas Insurtech
  • Asuransi Mobil Sompo
  • Asuransi Mobil Tugu Pratama
  • Asuransi Mobil Allianz
  • Asuransi Mobil ABDA
  • Asuransi Mobil MAG
  • Asuransi Mobil Reliance
  • Asuransi Mobil Avrist
  • Asuransi Mobil Aswata
  • Asuransi Mobil Jasindo
  • Asuransi Mobil Pan Pacific
  • Asuransi Mobil Intra Asia
  • Asuransi Mobil Malacca Trust

Untuk melihat manfaat pertanggungan yang ditawarkan oleh masing-masing produk, kamu bisa simak pada bagian pembahasan Polis.

Berapa Premi Asuransi Mobil Termurah All Risk?

Pada dasarnya tarif premi ini dapat berbeda-beda karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti harga mobil, wilayah, dan polis yang dipilih.

Akan tetapi, jika mengacu pada rate premi OJK, harga asuransi All Risk mobil termurah yaitu sekitar 1,05% dari harga kendaraan.

Apa Saja Pilihan Asuransi Mobil All Risk Toyota?

Kamu bisa memberikan perlindungan asuransi mobil Toyota All Risk dari beberapa perusahaan asuransi berikut:

  • Asuransi Garda Oto
  • Asuransi Sinar Mas
  • Asuransi ACA
  • Asuransi Zurich Autocillin
  • Asuransi Allianz
  • Asuransi AXA General Insurance (MAGI)
  • Asuransi Sompo
  • Asuransi Tokio Marine
  • Asuransi Simas Insurtech
  • Tugu Insurance
  • Asuransi MAG
  • Asuransi Zurich Syariah
  • Asuransi Mega Insurance, dll.

Apa Saja Pilihan Asuransi Mobil All Risk BCA Finance?

BCA Finance menyediakan berbagai pilihan produk asuransi kendaraan bermotor jenis All Risk (Comprehensive), di antaranya:

  • Asuransi Mobil Baru Komprehensif
  • Asuransi Mobil Bekas All Risk
  • Asuransi Mobil Komersil All Risk (Comprehensive).

Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risk BCA?

Biaya asuransi All Risk mobil BCA mengacu pada rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang dikalikan dengan harga kendaraan.

Bagaimana Cara Cek Premi Asuransi Mobil?

Untuk mengecek estimasi premi asuransi mobil yang ingin kamu beli bisa dilakukan dengan menghitungnya menggunakan rumus berikut: persentase premi OJK x harga mobil = biaya premi.

Dari perhitungan tersebut kamu bisa tahu berapa premi asuransi mobil All Risk yang harus dibayar per tahunnya.

Asuransi Mobil yang Bagus Apa Ya?

Cek daftar asuransi mobil terbaik 2023 yang tersedia di broker asuransi terdaftar OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, berikut ini:

  • Asuransi mobil ACA
  • Asuransi mobil Sinar Mas
  • Asuransi mobil Garda Oto
  • Asuransi mobil Zurich Autocillin
  • Asuransi mobil AXA Mandiri
  • Asuransi mobil Simas Insurtech
  • Asuransi mobil Tokio Marine Indonesia
  • Asuransi mobil ABDA
  • Asuransi mobil Tugu Pratama Indonesia
  • Asuransi mobil Allianz
  • Asuransi mobil Sompo

Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil?

Risiko-risiko yang ditanggung atau di-cover asuransi mobil All Risk meliputi:

  • Penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan atau kerugian yang risikonya dijamin di polis asuransi.
  • Hilangnya kendaraan karena pencurian.
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. 
  • Bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, termasuk kerusakan mesin karena masuknya air ke dalam blok mesin melalui saluran saringan udara.
  • Kerugian pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara.
  • Kerusakan atas harta benda atau biaya pengobatan, cedera badan atau kematian.
  • Perbaikan di bengkel-bengkel resmi dan umum yang menjadi rekanan.
  • Kerusakan minor.

Jenis Asuransi Mobil Apa Saja?

Ada dua jenis asuransi mobil, yaitu Comprehensive atau All Risk dan Total Loss Only atau TLO. Keduanya memiliki ketentuan klaim yang berbeda satu sama lain.

Apa yang Dimaksud Own Risk?

Di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Own Risk (OR) atau deductible adalah biaya tertentu yang dibayarkan Tertanggung untuk bisa klaim manfaat dalam setiap kejadian. 

Artinya, pemilik polis asuransi mobil bukan tidak mengeluarkan biaya saat mengajukan klaim manfaat asuransi kendaraan alias klaim manfaat itu tidak gratis.

Biaya Own Risk per kejadian umumnya minimal Rp300 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua.

Walaupun begitu, bayar biaya Own Risk masih menguntungkan ketimbang bayar sendiri biaya perbaikan mobil yang bisa mencapai Rp10 juta atau bahkan lebih.

Apakah Asuransi Mobil Bisa Diambil?

Premi asuransi mobil bisa saja diambil atau dicairkan. Namun, ini kembali pada syarat dan ketentuan polis masing-masing.

Salah satu jenis yang bisa dicairkan adalah polis yang menawarkan manfaat no claim bonus, yaitu pengembalian sebagian premi jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan.

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Mobil?

Lama klaim asuransi mobil memerlukan waktu dari 3-5 hari. Lamanya waktu ini mencakup proses klaim asuransi hingga pengerjaan perbaikan di bengkel rekanan.

TLO dan All Risk Dikombinasikan, Apakah Bisa?

Bisa, asuransi mobil TLO dan All Risk bisa dikombinasikan untuk mendapatkan perlindungan optimal bagi kendaraan.

Cara kerjanya yaitu, misalnya kamu baru saja membeli mobil yang baru keluar dari showroom, maka tidak ada salahnya jika kamu membeli polis asuransi All Risk pada tahun pertama dan kedua.

Kemudian, pada tahun ketiga dan seterusnya kamu bisa membeli polis asuransi mobil TLO.

Hal ini dikarenakan mobil baru biasanya membutuhkan biaya yang relatif lebih tinggi meskipun kerusakan yang terjadi bersifat minor. Lalu, semakin tua usia mobil, barulah kamu beralih ke asuransi TLO.

Sebab, asuransi All Risk pun memang hanya dapat menanggung kerugian pada kendaraan yang berusia maksimum 10 tahun.

Asuransi Mobil All Risk Setahun Berapa?

Harga asuransi mobil All Risk per tahun dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga kendaraan, wilayah, jenis kendaraan, dan lainnya.

Namun, berdasarkan surat edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, rate premi asuransi mobil jenis non bus dan non truk berkisar mulai dari 1,05%-4,20% dari harga pasaran mobil yang diasuransikan.

Apakah Semua Risiko Sudah Dijamin dengan Asuransi Mobil All Risk?

Meskipun memberikan manfaat pertanggungan atas risiko kerusakan ringan hingga berat, bahkan kehilangan, namun ada juga beberapa risiko yang tidak ditanggung oleh manfaat dasar asuransi mobil All Risk.

Kendati demikian, kamu bisa memperluas manfaat pertanggungan asuransi All Risk untuk risiko-risiko kerusakan mobil yang disebabkan oleh:

  • Banjir
  • Kerusuhan
  • Gempa bumi/tsunami
  • Sabotase/terorisme

Harga Asuransi Mobil All Risk 2022 Apakah Tetap Sama di Tahun 2023?

Mengacu pada surat edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, secara umum rate premi asuransi mobil tahun 2023 masih tetap sama dengan tahun 2022 yaitu kisaran 1,05% hingga 4,20%.

Apakah Ada Polis Asuransi Mobil All Risk Sinarmas?

Ya, Asuransi Sinar Mas memiliki dua produk asuransi mobil bernama Simas Mobil dan Simas Mobil Exclusive yang menawarkan jaminan perlindungan All Risk (Comprehensive) maupun TLO.

Berapa Batas Usia Kendaraan Asuransi All Risk?

Kendaraan yang bisa didaftarkan pada asuransi All Risk yaitu maksimum berusia 10 tahun untuk mobil dan 2 tahun untuk motor.

Namun, setiap perusahaan asuransi bisa saja memiliki ketentuan batas usia kendaraan yang berbeda-beda.

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil All Risk?

Biaya klaim asuransi All Risk mobil untuk kerusakan sebagian seperti penyok, lecet, dan baret  umumnya sebesar Rp300 ribu untuk setiap kejadian. Biaya ini disebut juga dengan istilah biaya own risk (OR). 

Apa Beda Asuransi All Risk dan TLO?

Asuransi TLO adalah produk asuransi yang menanggung biaya perbaikan kendaraan bermotor dengan kerusakan total di atas 75 persen.

Sedangkan, asuransi All Risk adalah asuransi yang menanggung biaya perbaikan kendaraan bermotor akibat kerusakan kecil maupun besar, termasuk kehilangan.

Apa Saja Pengecualian Asuransi Mobil All Risk?

Asuransi All Risk tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

  • Kecelakaan kendaraan yang melibatkan pengemudi di bawah umur.
  • Kerusakan kendaraan yang digunakan untuk:
    • Memberi pelajaran mengemudi
    • Mengikuti perlombaan, kampanye, atau unjuk rasa
    • Dijadikan transportasi dalam aksi penggelapan, penipuan, dan hipnotis
  • Hilang akibat kejahatan yang dilakukan oleh anggota keluarga atau kerabat sendiri.
  • Membawa muatan yang melebihi kapasitas.
  • Kerusakan akibat zat kimia atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan.
  • Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku.
  • Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang.
  • Pelanggaran rambu lalu lintas.

Apa Itu Loading Fee Asuransi Mobil?

Loading fee berlaku tidak hanya sebagai biaya asuransi mobil All Risk, tetapi juga biaya asuransi TLO.

Loading fee adalah biaya kenaikan premi asuransi mobil yang dihitung berdasarkan usia mobil sesuai usia pada STNK.

Besaran loading fee untuk asuransi mobil All Risk dengan usia > 5 tahun adalah minimal 5% per tahun.

Apakah Ada Asuransi Mobil Bekas All Risk?

Pada dasarnya asuransi All Risk bisa untuk mobil baru maupun mobil bekas. Kamu hanya perlu mencari polis All Risk yang menanggung kendaraan sesuai usia mobilmu. Namun perlu diingat bahwa rata-rata polis All Risk hanya menjamin hingga usia maksimal 10 tahun.

Apakah Ada Asuransi Mobil Listrik All Risk?

Saat ini baru sedikit sekali perusahaan asuransi umum yang menyediakan asuransi mobil listrik. Beberapa yang sudah menyediakan adalah seperti Tugu Insurance, MNC Insurance, dan MNC Insurance. Namun pertanggungannya juga umumnya berbeda dengan polis asuransi mobil biasa.

Apakah Asuransi All Risk Bisa untuk Semua Merek Mobil?

Asuransi All Risk tersedia untuk berbagai merek mobil, mulai dari mobil Honda, Suzuki, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Nissan, Mazda, Datsun, hingga Chevrolet.

Apakah Saja Asuransi Mobil All Risk Syariah?

Beberapa polis All Risk asuransi mobil syariah adalah seperti Asuransi Mobil Takaful, Asuransi Autocillin Ikhlas dari Zurich, dan beberapa perusahaan asuransi umum syariah atau yang memiliki unit usaha syariah lainnya.

Adakah Asuransi Mobil Bulanan?

Masih sangat jarang polis asuransi mobil bulanan yang tersedia di Indonesia karena memang pertanggungan asuransi mobil umumnya minimal 1 tahun. 

Salah satu produk asuransi mobil bulanan yang bisa ditemukan di Indonesia adalah produk dari Asuransi Simas Insurtech (Simasnet) yang bekerja sama dengan OVO.

Apabila kamu membutuhkan asuransi mobil jenis ini, kamu juga bisa mempertimbangkan asuransi mobil dengan metode pembayaran kartu kredit yang bisa dicicil setiap bulan dengan bunga 0 %.

Dapatkan penawarannya dari PT Anugrah Atma Adiguna dengan mengisi formulir di atas.

Apakah Bisa Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri?

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri tidak dapat dilakukan dan termasuk ke dalam pengecualian pertanggungan asuransi mobil.


Asuransi Mobil All Risk Terbaik 2023 Plus Promo Premi Termurah
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62