Asuransi Mobil Promo Page Desktop
Asuransi All Risk Promo Page Desktop
Asuransi TLO Promo Page Desktop
Asuransi Mobil Promo Page Mobile
Asuransi All Risk Promo Page Mobile
Asuransi TLO Promo Page Mobile

Asuransi Mobil Bekas Plus Promo Premi TLO dan All Risk 2023

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Promo Biaya Premi Asuransi Mobil Bekas 2023 Hari Ini

Siapa DuitPintar, PT Anugrah Atma Adiguna (AAA), dan Lifepal

Asuransi mobil bekas adalah proteksi asuransi kendaraan yang menanggung risiko kerusakan pada mobil second. Ketika membeli mobil bekas, umumnya ada dua cara untuk mendapatkan proteksi asuransi kendaraan yang bisa kamu pilih. 

Pertama, jika mobil bekas yang kamu beli telah memiliki proteksi asuransi yang masih aktif, maka kamu bisa memilih untuk melakukan renewal atau perpanjang masa polis.

Pilihan kedua, jika mobil yang kamu beli belum terdaftar dalam asuransi kendaraan, maka kamu bisa membelinya secara terpisah. 

Sebelum membeli asuransi mobil bekas, perlu dipahami bahwa asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis pilihan polis: 

  • All Risk: menanggung segala jenis kerusakan, usia masuk mobil maksimal 5 tahun.
  • Total Loss Only (TLO): menanggung kerusakan parah saja, usia masuk mobil maksimal 10 tahun. 

Jka mobil bekas yang kamu miliki masih berusia di bawah lima tahun, maka disarankan untuk memilih jenis All Risk karena manfaatnya sangat lengkap.

Namun, jika mobil bekas yang kamu miliki berusia di atas lima tahun, maka tidak ada pilihan lain selain memilih proteksi asuransi Total Loss Only (TLO) yang menanggung risiko kerusakan total saja. 

Cari tahu rekomendasi asuransi mobil bekas terbaik dan promo menarik dari Anugrah Atma Adiguna (AAA) – pialang asuransi terdaftar OJK – selengkapnya di sini!

Daftar Asuransi Mobil Bekas Terbaik

Tentu saja pilihan-pilihan asuransi mobil bekas terbaik yang tersedia di DuitPintar telah memenuhi pertimbangan-pertimbangan di atas. Cek daftar pilihannya berikut ini.

1. Asuransi Mobil Bekas Tugu Pratama Indonesia

Manfaat polis Asuransi Tugu Insurance mobil All Risk

  • Pertanggungan perbaikan di bengkel mana pun dengan sistem reimbursement.
  • Gratis bensin di SPBU Pertamina.
  • Pertanggungan atas kerusakan sebagian, total, dan kehilangan.
  • Klaim online dan instan 1×24 jam via mobile apps.
  • Gratis derek dan ambulans.
  • Garansi perbaikan dan spare part.

Manfaat polis Asuransi Tugu Insurance mobil TLO

  • Pertanggungan perbaikan di bengkel mana pun dengan sistem reimbursement.
  • Gratis bensin di SPBU Pertamina.
  • Pertanggungan atas kerusakan sebagian, total, dan kehilangan.
  • Klaim online dan instan 1×24 jam via mobile apps.
  • Gratis derek dan ambulans.
  • Garansi perbaikan dan spare part.

2. Asuransi Mobil Bekas Sinar Mas

Manfaat polis Asuransi Sinar Mas mobil All Risk

  • Cocok untuk mobil baru.
  • Tanggung kerugian total dan sebagian akibat tabrakan, benturan, tergelincir, pencurian, kebakaran, dan kecelakaan saat pengiriman dengan kapal feri.
  • Usia kendaraan yang dipertanggungkan maksimal 5 tahun. 
  • Jika usianya lebih dari 5 tahun, akan dikenakan loading premi minimal 5 persen per tahun.
  • Perbaikan di bengkel rekanan (authorized) maupun non rekanan (non-authorized).
  • Garansi perbaikan di bengkel.

Manfaat polis Asuransi Sinar Mas mobil TLO

  • Tanggung kerugian yang nilainya hingga lebih dari 75% dari limit asuransi.
  • Usia kendaraan yang dipertanggungkan maksimal 10 tahun. Kalau lebih dari 10 tahun, akan terkena loading premi minimal 5 persen per tahun.
  • Garansi perbaikan.
  • Rekanan dengan bengkel di bengkel resmi (authorized) dan non resmi (non-authorized).
  • Asuransi tanggung jawab hukum, kecelakaan diri, dan bencana alam dengan jaminan perluasan.

3. Asuransi Mobil Bekas ACA

Manfaat polis Asuransi Kendaraan ACA terbagi menjadi ACA Mobil Otomate dan ACA Otomate Smart.

Manfaat polis ACA Mobil Otomate

  • Pertanggungan kerugian mobil akibat kerusuhan (huru-hara), terorisme, dan sabotase.
  • Pertanggungan kerugian mobil akibat banjir, huru-hara, banjir, angin topan, dan gempa bumi dengan nilai hingga 10 persen dari Uang Pertanggungan (UP).
  • Pertanggungan kecelakaan diri untuk maksimal 5 orang dengan nilai hingga Rp10 juta.
  • Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) dengan limit maksimal Rp50 juta.
  • Jika terjadi kerugian kurang dari 6 bulan setelah pembelian mobil, ada jaminan ganti rugi sesuai harga mobil baru.
  • Gratis derek dan ambulans.
  • Mobil pengganti 5×24 jam.
  • Survei klaim langsung di lokasi nasabah.
  • Layanan pengantaran mobil sebelum dan setelah diperbaiki di bengkel
  • Ada garansi.

Manfaat polis ACA Otomate Smart

  • Pertanggungan menyeluruh.
  • Jika terjadi kerugian kurang dari 6 bulan setelah pembelian mobil, ada jaminan ganti rugi sesuai harga mobil baru.
  • Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) dengan limit maksimal Rp25 juta.
  • Mobil pengganti 5×24 jam
  • Layanan pengantaran mobil sebelum dan setelah diperbaiki di bengkel.
  • Ada garansi.

4. Asuransi Mobil Bekas Zurich Autocillin

Manfaat polis Asuransi Mobil Zurich Autocillin All Risk

  • Pertanggungan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas.
  • Usia kendaraan yang dipertanggungkan maksimal 8 tahun.
  • Fasilitas derek gratis.
  • ERA atau Emergency Road Assistance.
  • New for old dengan usia mobil maksimal 6 bulan.
  • Klaim online via Autocillin mobile app.
  • Gratis biaya layanan perpanjang STNK.

Manfaat polis Asuransi Mobil Zurich Autocillin TLO

  • Pertanggungan atas kerusakan parah dan kehilangan mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas.
  • Batas usia maksimal kendaraan: 15 tahun
  • Gratis fasilitas derek.
  • Garansi perbaikan selama 6 bulan.
  • Bisa klaim online di Autocillin mobile app.

5. Asuransi Mobil Bekas AXA Mandiri

Manfaat polis Asuransi Mobil AXA Mandiri All Risk

  • Manfaat pertanggungan kerugian total dan sebagian.
  • New for old bagi mobil usia maksimal 6 bulan.
  • Gratis biaya ambulans.
  • Asuransi tanggung jawab hukum dengan nilai hingga Rp25 juta.
  • Penggantian kehilangan kunci kendaraan dengan nilai hingga Rp25 juta.
  • Bekerja sama dengan 350 bengkel rekanan di Indonesia.
  • Klaim tanpa survei.

Manfaat polis Asuransi Mobil AXA Mandiri TLO

  • Pertanggungan kerugian total.
  • New for old bagi mobil usia maksimal 6 bulan.
  • Gratis biaya ambulans.
  • Asuransi tanggung jawab hukum.
  • Memiliki 350 bengkel rekanan di Indonesia.
  • Klaim tanpa survei.

6. Asuransi Mobil Bekas Simas Insurtech

Manfaat polis Asuransi Simas Insurtech Mobil All Risk

  • Pertanggungan atas kerusakan total dan sebagian hingga kehilangan mobil.
  • Garansi perbaikan di bengkel.
  • Call center aktif selama 24 jam.
  • Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan.

Manfaat polis Asuransi Simas Insurtech Mobil TLO

  • Pertanggungan atas kerusakan total dan kehilangan mobil.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.
  • Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan.

7. Asuransi Mobil Bekas Tokio Marine

Manfaat polis Asuransi Tokio Marine Mobil All Risk

  • Pertanggungan atas kerusakan total dan sebagian hingga kehilangan mobil.
  • Pertanggungan akibat terorisme, sabotase, dan kerusuhan.
  • Pertanggungan biaya derek maksimal 0,5% dari uang pertanggungan.
  • Biaya ambulans maksimal Rp1 juta.
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.

Manfaat polis Asuransi Tokio Marine Mobil TLO

  • Pertanggungan atas kerusakan total dan kehilangan mobil.
  • Pertanggungan akibat terorisme, sabotase, dan kerusuhan.
  • Pertanggungan biaya derek maksimal 0,5% dari uang pertanggungan.
  • Pertanggungan atas biaya ambulans maksimal Rp1 juta.
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.

8. Asuransi Mobil Bekas MAG

Asuransi Magna Mobil – Basic Comprehensive

  • Pertanggungan biaya perbaikan akibat kerusakan total dan sebagian, termasuk pencurian.
  • Perluasan untuk pertanggungan akibat pencurian oleh supir pribadi, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.

Asuransi Magna Mobil – Basic TLO

  • Pertanggungan biaya perbaikan akibat kerusakan total dan kehilangan mobil.
  • Perluasan untuk pertanggungan akibat pencurian oleh supir pribadi, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.

9. Asuransi Mobil Bekas ABDA

Manfaat polis Asuransi ABDA Mobil All Risk

  • Pertanggungan atas kerusakan total dan sebagian hingga kehilangan mobil.
  • Opsi perluasan perlindungan banjir.
  • Layanan roadside assistance (RSA) 24 jam.

Manfaat polis Asuransi ABDA Mobil TLO

  • Pertanggungan atas kerusakan total dan kehilangan mobil.
  • Opsi perluasan pertanggungan akibat banjir.
  • Layanan roadside assistance (RSA) 24 jam.

10. Asuransi Mobil Bekas Allianz

Manfaat polis Asuransi Allianz Mobil All Risk

  • Pertanggungan atas kerusakan total dan sebagian hingga kehilangan.
  • Pertanggungan atas pencurian mobil oleh supir pribadi.
  • Pertanggungan atas tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Bantuan darurat 24 jam dan akomodasi taksi.
  • Pertanggungan akibat banjir.
  • Santunan meninggal dunia hingga Rp10 juta.
  • Santunan biaya taksi selama masa perbaikan.
  • Ganti rugi kehilangan akibat pencurian oleh supir pribadi.

Manfaat polis Asuransi Allianz Mobil TLO

  • Pertanggungan biaya perbaikan kerusakan total dan penggantian karena kehilangan.
  • Ganti rugi karena pencurian mobil oleh supir pribadi.
  • Adanya tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Bantuan darurat 24 jam dan akomodasi taksi.
  • Jaminan perluasan banjir.
  • Santunan kecelakaan diri per orang hingga Rp10 juta.
  • Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp55 juta.

11. Asuransi Mobil Bekas Sompo

Manfaat polis Asuransi Sompo Mobil All Risk

  • Pertanggungan komprehensif atas kerusakan kendaraan dari yang kecil hingga parah, serta penggantian kehilangan kendaraan.
  • Fasilitas mobil derek, bantuan darurat, dan klaim tanpa survei.
  • Pertanggungan kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan kapal feri.

Manfaat polis Asuransi Sompo Mobil TLO

  • Pertanggungan atas risiko kehilangan mobil.
  • Pertanggungan total terhadap kerusakan dengan nilai minimal 75% dari limit asuransi.
  • Asuransi tambahan untuk tanggung jawab pihak ketiga, risiko bencana alam, serta kecelakaan penumpang, dan pengemudi.

Perbedaan Asuransi TLO dan All Risk Mobil Bekas

Pada dasarnya, polis asuransi TLO dan All Risk mobil bekas kurang lebih sama saja dengan polis asuransi TLO dan All Risk mobil baru.

Adapun beberapa perbedaan asuransi TLO dan All Risk dapat dicek di bawah ini.

  • Klaim manfaat pertanggungan. Klaim manfaat pertanggungan TLO asuransi adalah berlaku kalau biaya penggantian sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pasar kendaraan saat kejadian (termasuk hilangnya kendaraan). Sementara klaim manfaat asuransi All Risk adalah untuk kerusakan kecil hingga besar (termasuk kehilangan).
  • Usia mobil atau kendaran. Polis asuransi TLO diperuntukkan bagi mobil atau kendaraan usia 0-10 tahun atau mobil bekas lebih dari 10 tahun. Polis asuransi All Risk diperuntukkan bagi mobil baru atau mobil bekas dengan usia kurang dari 10 tahun.
  • Rate premi OJK. Rate premi asuransi TLO sekitar 0,20%-0,78%. Rate premi asuransi All Risk sekitar 1,05%-4,20%.
  • Besaran premi. Polis asuransi TLO menawarkan biaya premi yang lebih murah dibanding polis asuransi All Risk karena hanya memberikan pertanggungan kerusakan total saja.
  • Layanan bengkel. Perbaikan di bengkel resmi umumnya berlaku untuk mobil dengan polis All Risk dan TLO kurang dari 10 tahun. Polis TLO usia di atas 10 tahun hanya bisa melakukan perbaikan di bengkel umum.

Apakah Membeli Mobil Kredit Sudah Termasuk Asuransi?

Umumnya ketika membeli mobil secara kredit sudah termasuk perlindungan asuransi.

Sehingga kamu sebagai pemilik, wajib memberikan informasi kepada perusahaan pembiayaan dan asuransi bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan.

Hal ini bertujuan agar ketika terjadi risiko tertentu di kemudian hari, pemilik mobil baru bisa mengajukan klaim ke perusahaan terkait.

Namun, ketika pemilik lama tidak memberikan informasi bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan maka pihak asuransi tidak berkewajiban menerima klaim yang diajukan.

Tidak hanya itu saja, ketika mobil sudah ada di tangan pemilik baru maka harus melakukan pindah nama terlebih dulu.

Pindah nama polis asuransi perlu dilakukan sebagai syarat untuk mengajukan klaim dan kewajiban pembayaran premi asuransi kredit mobil.

Cara Pindah Nama Asuransi Mobil Bekas

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pindah nama asuransi mobil bekas penting dilakukan agar tidak terjadi risiko klaim ditolak.

Berikut prosedur pindah nama polis mobil bekas bisa kamu lakukan melalui langkah berikut:

  1. Informasikan pada pihak asuransi terkait bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan
  2. Lengkapi dokumen untuk melakukan pindah nama seperti STNK, akta jual beli, dan kuitansi pembayaran.
  3. Setelah dokumen lengkap, ajukan pindah nama polis ke perusahaan asuransi terkait.
  4. Tunggu pihak asuransi memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Ketika dokumen sudah lengkap perusahaan akan menerbitkan endorsement dengan nama pemilik kendaraan terbaru sebagai penanggung. 
  5. Setelah endorsement terbit kamu bisa membayar premi asuransi setiap bulan, tahun, atau dalam periode tertentu sesuai kebijakan perusahaan.

Penting untuk kamu tahu, bahwa biaya premi asuransi mobil bekas setelah pindah nama bisa saja berbeda dengan sebelumnya.

Hal ini tergantung kebijakan perusahaan asuransi tempat kamu membeli polis.

Biaya Asuransi Mobil Bekas: Rate Premi OJK TLO dan All Risk

Biaya asuransi mobil berupa premi diatur berdasarkan kategori kendaraan bermotor hingga wilayah di mana kendaraan terdaftar nomor pelatnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran yang mengatur rate premi asuransi mobil yang terbagi menjadi batas bawah dan batas atas.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 berisi penetapan rate premi asuransi kendaraan bermotor.

Penetapan rate asuransi kendaraan bermotor ini menyesuaikan dengan jenis asuransi: TLO atau All Risk.

Rate Premi Asuransi Mobil TLO

Kategori

Wilayah 1  Wilayah 2

Wilayah 3

Kat. 1 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kat. 2 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kat. 3 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kat. 4 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kat. 5 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Rate Premi Asuransi Mobil All Risk

Kategori

Wilayah 1  Wilayah 2

Wilayah 3

Kat. 1 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
Kat. 2 2,67%-2,94% 2,47%-2,72% 2,69%-2,96%
Kat. 3 2,18%-2,40% 2,08%-2,29% 1,79%-1,97%
Kat. 4 1,20%-1,32% 1,20%-1,32% 1,14%-1,25%
Kat. 5 1,05%-1,16% 1,05%-1,16% 1,05%-1,16%

Keterangan:

  • Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
  • Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
  • Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
  • Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
  • Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
  • Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
  • Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.

Simulasi Cara Hitung Biaya Asuransi Mobil Bekas Murni

Rate premi asuransi mobil dari OJK menjadi salah satu komponen dalam simulasi hitung harga premi asuransi mobil, yang dihitung menggunakan rumus: Premi Asuransi Mobil = Rate Premi x Harga Pasar Jual Kendaraan.

Rumus perhitungan asuransi mobil tersebut juga menjadi rumus baku dalam perhitungan premi asuransi mobil bekas.

1. Simulasi Hitung Biaya Premi Asuransi Mobil TLO Bekas

Sebagai gambaran, berikut ini simulasi hitung premi asuransi mobil TLO bekas.

  • Harga pasar jual mobil bekas Toyota Avanza Veloz 2020 Pelat B: Rp230.000.000
  • Rate premi asuransi mobil TLO Kategori 3 dan Wilayah 2: 0,38%-0,42%
  • Harga premi asuransi mobil (batas bawah): 0,38% x Rp230.000.000 = Rp874.000 per tahun.
  • Harga premi asuransi mobil (batas atas): 0,42% x Rp230.000.000 = Rp966.000 per tahun.

2. Simulasi Hitung Biaya Premi Asuransi Mobil All Risk Bekas

Berikut ini simulasi hitung premi asuransi kendaraan All Risk Jakarta untuk kendaraan bekas.

  • Harga pasar jual mobil bekas Toyota Avanza Veloz 2020 Pelat B: Rp230.000.000
  • Rate premi asuransi mobil TLO Kategori 3 dan Wilayah 2: 0,38%-0,42%
  • Harga premi asuransi mobil (batas bawah): 2,08% x Rp230.000.000 = Rp4.784.000 per tahun.
  • Harga premi asuransi mobil (batas atas): 2,29% x Rp230.000.000 = Rp5.267.000 per tahun.

Biaya Asuransi Mobil Bekas: Tambahan Biaya Jaminan Perluasan

Premi asuransi mobil juga memasukkan biaya asuransi mobil lainnya apabila pemilik kendaraan menambah jaminan perluasan, yaitu biaya jaminan perluasan.

Rate perhitungan biaya jaminan perluasan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 yang rinciannya adalah sebagai berikut.

1. Kontribusi Perluasan Jaminan Banjir termasuk Angin Topan

Wilayah

All Risk

TLO

Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,1%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%

Ada tambahan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO mobil bekas, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

2. Kontribusi Perluasan Jaminan Gempa Bumi, Tsunami

Wilayah

All Risk

TLO

Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,12%-0,135% 0,085%-0,11%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,10%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 0,075%-0,135% 0,05%-0,075%

Ada tambahan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO mobil bekas, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

3. Kontribusi Perluasan Jaminan Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC), serta Terorisme dan Sabotase

Wilayah

All Risk

TLO

Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%

Ada tambahan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO mobil bekas, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

4. Kontribusi Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)

  • Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta: 1% dari UP 
  • Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,5% dari UP 
  • Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,25% dari UP 
  • Uang Pertanggungan > Rp100 juta: Ditentukan underwriter perusahaan

5. Kontribusi Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)

  • Uang Pertanggungan hingga Rp 25 juta: 1,50% dari UP 
  • Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,75% dari UP 
  • Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,375% dari UP 
  • Uang Pertanggungan > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter Perusahaan

6. Kontribusi Perluasan Jaminan Kecelakaan Diri untuk Penumpang

  • Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri.
  • Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang.

7. Kontribusi Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

  • Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP
  • Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,25% dari UP
  • Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,125% dari UP
  • Uang Pertanggungan > Rp100 juta: ditentukan underwriter Perusahaan

Biaya Asuransi Mobil Bekas: Loading Fee Karena Usia Mobil

Selain jenis polis, harga mobil, dan usia kendaraan ketika kamu membeli asuransi untuk mobil bekas juga ada loading fee.

Loading fee adalah biaya kenaikan premi yang dihitung berdasarkan usia mobil yang diasuransikan.

Untuk besaran loading fee tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Namun, umumnya mengacu pada rate yang ditetapkan OJK sebagai berikut:

  • Asuransi All Risk kendaraan dengan usia > 5 tahun: minimal 5% per tahun.
  • Asuransi kendaraan TLO dengan usia kendaraan > 5,10, atau 15 tahun: minimal 5% per tahun.

Jadi, dari ketentuan tersebut, semakin tua usia kendaraan maka semakin besar biaya loading fee yang harus dikeluarkan.

Supaya lebih jelas simak ilustrasi biaya loading fee asuransi mobil bekas berikut ini:

Pak Andi membeli mobil bekas berumur 7 tahun dengan harga Rp120 juta dan berplat Jakarta. Sebagai proteksi kendaraan pak Anda membeli Asuransi All Risk dengan batasan usia kendaraan 5 tahun. 

Jadi, untuk mendapatkan manfaat tersebut pak Anda harus membayarkan biaya loading fee. Sehingga premi yang harus dibayarkan adalah:

  • ((Selisih tahun kendaraan x biaya loading free x tarif premi wilayah) + tarif premi per wilayah) x harga mobil
  • ((2 x 3,59%)+3,59%) + Rp120 juta = Rp4.738.800

Cara Daftar Asuransi Mobil Bekas

Ketika kamu tertarik membeli asuransi mobil bekas dari berbagai perusahaan asuransi umum prosesnya cukup mudah.

Sebab, pendaftaran asuransi mobil bekas bisa melalui website resmi, mengunjungi kantor pusat maupun cabang perusahaan terkait.

Untuk syarat asuransi mobil yang ingin didaftarkan asuransi adalah sebagai berikut:

  • Siapkan STNK kendaraan
  • Siapkan kartu identitas pemilik
  • Dokumen lain sesuai kebijakan perusahaan masing-masing

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pendaftaran melalui DuitPintar yang beroperasi di bawah pialang asuransi, PT Anugrah Atma Adiguna, yang telah terdaftar dan diawasi OJK sesuai dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992.

Melalui DuitPintar, kamu bisa mendapatkan kemudahan membandingkan pilihan polis asuransi mobil dari perusahaan asuransi terbaik lainnya. 

Selain itu, ada juga diskon dan berbagai promo asuransi mobil murah dengan manfaat pertanggungan lengkap.

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas TLO dan All Risk

Baik Asuransi Mobil Bekas TLO maupun All Risk, keduanya memiliki cara klaim yang kurang lebih sama.

Namun, untuk klaim Asuransi Mobil All Risk kamu akan dikenakan biaya own risk (OR asuransi mobil) sebesar Rp300 ribu per kejadian.

Berikut informasi cara klaim Asuransi Mobil Bekas TLO dan All Risk selengkapnya.

Klaim Asuransi Mobil Baret Akibat Kecelakaan, Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir, Terperosok

  1. Segera hubungi pihak asuransi untuk pengajuan klaim, paling lambat 5×24 jam sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Siapkan dokumen klaim, seperti formulir klaim, STNK, SIM, polis, dan lainnya.
  3. Pihak asuransi akan melakukan survei.
  4. Jika disetujui, mobil akan diperbaiki di bengkel rekanan.

Klaim Akibat Kehilangan, Perbuatan Jahat, Pencurian, Kebakaran

  1. Segera hubungi pihak asuransi untuk pengajuan klaim, paling lambat 5×24 jam sejak terjadinya kehilangan.
  2. Buat laporan kehilangan ke kantor polisi
  3. Siapkan dokumen klaim, seperti formulir klaim, STNK, SIM, polis, dan lainnya
  4. Pihak asuransi akan melakukan survei
  5. Jika disetujui, klaim akan segera diproses

Kemudahan dalam melakukan klaim asuransi kehilangan mobil akan diperoleh mereka yang beli polis asuransi mobil di pialang asuransi terdaftar di OJK, misalnya PT Anugrah Atma Adiguna.

Cukup menghubungi customer service pialang asuransi maka pengajuan klaim akan dibantu untuk diproses.

Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil Bekas

Setelah mengetahui cara klaim asuransi mobil bekas, penting untuk memahami bahwa tidak semua risiko akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Jadi, bisa saja klaim yang kamu ajukan akan ditolak. Umumnya risiko yang tidak ditanggung antara lain:

  • Kendaraan kelebihan muatan
  • Kendaraan tetap dijalankan meskipun dalam keadaan rusak
  • Digunakan untuk melintasi zona yang tidak seharusnya
  • Kendaraan pribadi yang dipakai tidak semestinya, misalnya untuk angkutan barang.
  • Kendaraan tidak digunakan oleh pemilik polis saat terjadi risiko kerugian, misalnya kecelakaan
  • Kerugian yang disebabkan oleh suruhan atau bekerja dengan tertanggung.

Contoh Polis Asuransi Mobil Bekas

Isi polis asuransi mobil ataupun mobil bekas pada dasarnya berpedoman pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

PSAKBI memuat bab-bab, seperti:

  1. Bab I Jaminan
  2. Bab II Pengecualian
  3. Bab III Definisi
  4. Bab IV Syarat Umum

Cek polis asuransi mobil bekas PDF di bawah ini untuk melihat detailnya.

Tips Memilih Asuransi Mobil Bekas Terbaik

Ada beberapa pertimbangan dalam memilih asuransi mobil, khususnya asuransi mobil bekas terbaik, yaitu:

  • Cek RBC yang bisa menjadi salah satu tolak ukur kesehatan keuangan perusahaan asuransi umum yang terdaftar di OJK.
  • Informasi mengenai manfaat dasar asuransi mobil disampaikan secara jelas.
  • Pilih perusahaan asuransi yang memiliki bengkel rekanan tersebar luas di Indonesia
  • Pilih asuransi mobil manfaat polisnya bisa diperpanjang hingga usia mobil lebih dari 10 tahun.

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apakah Mobil Bekas Ada Asuransi?

Tentu saja ada asuransi untuk mobil bekas. Mobil bekas yang dapat asuransi ditentukan berdasarkan usia mobil.

Mobil berusia di bawah lima tahun masih bisa didaftarkan untuk mendapat pertanggungan All Risk dan TLO. Sementara mobil dengan usia di atas lima tahun hanya bisa mendapat pertanggungan TLO.

Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risk Bekas?

Biaya asuransi mobil All Risk murah untuk kendaraan bekas mulai dari 1,05% hingga 4,2% dari harga kendaraan pasaran kendaraan.

Perlukah Kendaraan Bekas Diasuransikan?

Pastinya kendaraan bekas perlu diasuransikan. Alasannya, tingkat kerusakan mobil bekas lebih tinggi daripada mobil baru apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan semisal kecelakaan.

Asuransi Mobil Bekas yang Bagus Apa Ya?

Daftar asuransi mobil bekas yang bagus, yaitu Tugu Pratama Indonesia, Sinar Mas, ACA, Zurich Autocillin, AXA Mandiri, Simas Insurtech, Tokio Marine, MAG, ABDA, Allianz, dan Sompo.

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi TLO Mobil Bekas?

Asuransi TLO mobil bekas adalah asuransi TLO yang memberi pertanggungan atas biaya perbaikan mobil yang mengalami risiko yang dipertanggungkan, termasuk akibat pencurian, dengan syarat nilai kerugian sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga pasar kendaraan.

Bagaimana Cara Cek Polis Asuransi Mobil?

Cara cek asuransi TLO mobil bekas maupun All Risk bisa dilakukan dengan mudah. Berikut prosedurnya:

  • Mengunjungi kantor pusat maupun cabang perusahaan asuransi terkait
  • Menggunakan aplikasi perusahaan jika ada
  • Melalui website resmi perusahaan
  • Menghubungi layanan call center, telepon, email, maupun live chat

Apakah Ada Asuransi Mobil Tua?

Ada, kamu sebagai pemilik mobil tua tetap bisa membeli asuransi meskipun tidak banyak perusahaan yang menyediakan. Biasanya untuk asuransi mobil tua adalah jenis TLO karena usia pertanggungan lebih lama.

Apa Itu Asuransi Kombinasi?

Sesuai namanya asuransi kombinasi maka asuransi TLO dan All Risk bisa dibeli dalam satu polis. Biasanya asuransi kombinasi digunakan untuk mobil baru dengan pertanggungan selama 5 tahun.

Di mana, manfaat pertanggungannya terbagi atas tiga tahun pertama menggunakan manfaat All Risk, sementara tahun keempat dan lima memakai manfaat TLO.


Asuransi Mobil Bekas Plus Promo Premi TLO dan All Risk 2023
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62