Berapa Besar Asuransi Kematian Taspen dan Cara Mencairkannya
Berapa besar asuransi kematian Taspen yang akan diterima oleh ahli waris tergantung dari ketentuan yang berlaku.
Besaran asuransi kematian Taspen sudah ditentukan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 dan PP Nomor 66 Tahun 2017.
Di dalamnya menyebutkan bahwa PT TASPEN mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dengan perlindungan atas risiko kematian berupa santunan kematian. Santunan Kematian ini termasuk dalam layanan Jaminan Kematian.
Untuk mengetahui berapa besaran asuransi kematian Taspen dan juga cara mencairkannya bagi ahli waris, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
Cara cek berapa besar asuransi kematian Taspen secara online
Tahukah kamu untuk mengecek saldo Taspen secara online dapat kamu lakukan dengan dua cara? yaitu melalui aplikasi mobile Taspen dan lewat website E-Klim Taspen.
Berikut ini adalah cara mudah untuk melakukan pengecekan saldo dan iuran Taspen milikmu:
1. Aplikasi mobile Taspen
Aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk pengecekan saldo Tabungan Hari Tua dengan langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi mobile Taspen di Play store.
- Buka aplikasi kemudian klik menu “Simulasi”.
- Ada dua pilihan yang akan terlampir yaitu “Estimasi TMT BUP” dan “Estimasi TMT Bulan Ini”.
- Pilih “Estimasi TMT BUP” agar dapat dilakukan cek saldo Taspen secara online.
- Masukan NIP (Nomor Induk Pegawai) atau KPE (nomor PNS Elektronik).
- Tunggu aplikasi memproses data dan menampilkan informasi cek saldo Taspen, dengan pilihan Dana pensiun atau Tabungan Hari Tua.
2. Website E-Klim Taspen
Website ini khusus dirancang agar kamu dapat melakukan alternatif cara cek saldo Taspen secara online, dan berikut tahapan untuk pengecekan saldo lewat website E-Klim Taspen:
- Buka halaman website E-klim Taspen pada browser.
- Input NOTAS Taspen (nomor Taspen), tanggal lahir dan 3 digit terakhir nomor Taspen yang terletak di sebelah logo barcode.
- Klik login untuk proses pengecekan.
- Pilih menu “Estimasi Manfaat”.
- Pilih menu “Estimasi BUP (Hak Usia Pensiun).
- Tunggu beberapa saat dan akan tampil dihalaman yaitu saldo Taspen untuk Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua.
Untuk pengecekan di atas adalah saldo Taspen yang bersifat estimasi, di mana jumlah tunjangan masih bisa berubah sesuai dengan gaji pokok (ada perubahan atau tidak) dan jumlah keluarga yang dalam kategori tertanggung.
Untuk pengecekan tambahan, bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi Taspen Otentikasi.
Besaran Jaminan Kematian dan Santunan Kematian
Jaminan Kematian atau JKM adalah layanan yang dikeluarkan oleh PT Taspen dalam bentuk santunan kepada keluarga ASN terdaftar, di mana ASN tersebut meninggal dunia dalam keadaan bukan kecelakaan kerja.
Anggota keluarga yang terdaftar dalam JKM berhak mendapatkan santunan kematian, bantuan beasiswa bagi anak, biaya pemakaman, dan uang duka.
Peserta JKM memiliki kewajiban melaporkan data pribadi kepada PT Taspen apabila adanya perubahan agar nantinya JKM dapat tetap diproses dan pelaporan data ini harus melalui tembusan dari kepala instansi tempat ASN bekerja.
Yang berhak mendapatkan JKM adalah pejabat negara, anggota DPRD, ASN dan calon ASN (pengecualian bagi ASN yang bekerja di Kementrian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Iuran JKM sendiri adalah 0,72 persen dari gaji pokok ASN yang ditanggung oleh pihak pemberi kerja, di mana iuran dibayarkan setiap bulannya.
Lalu, berapa besar asuransi kematian Taspen yang akan diterima oleh anggota keluarga? Berdasarkan standar yang sudah ditentukan, inilah rincian dari besaran asuransi kematian Taspen:
- Biaya Pemakanan: Rp7,5 juta
- Uang Duka Wakaf: 3 x gaji terakhir
- Santunan Sekaligus: Rp15 juta
- Beasiswa Anak: Rp15 juta untuk 2 orang anak
Untuk anak yang belum memasuki usia sekolah, masih sekolah atau kuliah maka uang ini akan dibayarkan dalam bentuk polis.
Cara klaim Uang Duka Wakaf
Apabila ASN meninggal dunia bukan karena kecelakaan, maka ahli waris akan mendapatkan santunan uang duka karena hal ini sudah dijamin oleh Jaminan Kematian (JKM) dan merupakan hak ASN.
Lalu, apakah proses klaimnya susah? Tentu tidak, ahli waris dapat melakukan pengurusan Uang Duka Wafat sebagaimana berikut ini:
1. Ahli waris membuat laporan pengajuan asuransi kematian ke pihak bank
Untuk langkah pertama ini ahli waris harus membuat laporan pengajuan asuransi kematian kepada pihak bank, di mana mendiang menabung uang semasa hidup.
Dokumen dan syarat-syarat harus dilengkapi dan dikembalikan kepada pihak bank agar dapat diteruskan ke pihak asuransi. Untuk syarat dari pihak bank adalah sebagai berikut:
- Surat kuasa bagi pengurusan asuransi kematian;
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan;
- Fotokopi KTP ahli waris;
- Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit;
- Surat keterangan dari PT Taspen.
Setelah semua syarat diatas telah dipenuhi, barulah dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Pengajuan Uang Duka Wafat di kantor Taspen
Ahli waris mendatangi kantor Taspen untuk proses pengajuan Uang Duka Wafat dan harus melengkapi syarat-syarat berikut ini:
- Membawa fotokopi surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit;
- Membawa fotokopi KTP pemohon;
- Membawa fotokopi surat nikah;
- Membawa fotokopi buku tabungan aktif ahli waris;
- Membawa pas foto ahli waris 3×4 sebanyak 2 lembar;
- Membawa SK Pensiun (KARIP);
- Mengisi form permintaan pembayaran (FPP).
3. Pengajuan dan pencairan Uang Duka Wafat
Setelah semua syarat sudah terpenuhi, maka pengajuan Uang Duka Wafat akan diproses oleh Taspen dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Apabila proses sudah selesai, maka ahli waris akan mendapatkan notifikasi dari pihak Taspen dalam bentuk tanda terima dan surat keterangan untuk diajukan ke bank.
Sejarah singkat PT. Taspen
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas tabungan, asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun bagi pegawai negeri sipil. Perusahaan ini berdiri 17 april 1963 dengan 57 kantor cabang di seluruh Indonesia.
Layanan yang ditanggung oleh PT Taspen ada 4 yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Pensiun, Jaminan Kematian, dan Tabungan Hari Tua.
FAQ
Berapa lama asuransi kematian Taspen cair?
Jika semua dokumen dan persyaratan untuk mencairkan uang duka wafat sudah dipenuhi, maka Taspen akan memproses pencairan dana dalam kurun waktu 14 hari kerja.
PNS meninggal ahli waris dapat apa?
Jika PNS aktif meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan hak uang duka wafat, THT, asuransi kematian, beasiswa (PP Nomor 70 Tahun 2015 , PP Nomor 66 Tahun 2017), dan dana penguburan.
Berapa lama pensiun PNS yang meninggal dunia diberikan kepada ahli warisnya?
Ahli waris dari PNS aktif yang meninggal dunia dapat melakukan klaim uang duka wafat, pensiun terusan dan asuransi kematian kepada pihak Taspen selama 4 bulan.