Cek Taspen Online via Aplikasi dan Website serta Pilihan Produk
Untuk kamu yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), mungkin udah nggak asing lagi nih sama yang namanya Taspen. Nah, buat kamu yang penasaran berapa saldo di akun milikmu, cari tahu cara cek saldo Taspen dalam ulasan berikut ini.
PT Taspen (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Didirikan sejak 1963, PT Taspen memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.749/MK/V/II/1970, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, dan Nomor 26 Tahun 1981.
Tidak hanya bermanfaat untuk si pengabdi negara, beberapa program dan perlindungan dari Taspen juga dapat memberikan manfaat untuk keluarga PNS yang terkena musibah.
Mau tahu apa saja jenis produk, manfaat, dan gimana cara cek saldo Taspen? Simak ulasannya berikut ini!
Cara cek Taspen
Jika kamu sudah paham tentang berbagai program dan perlindungan beserta manfaatnya, tidak ada salahnya juga nih untuk kamu sebagai PNS melakukan pengecekan saldo Taspen secara rutin.
Apa benar selama ini pembayaran iuran sudah sesuai dengan persentase dan besarannya?
Ada dua cara mudah untuk cek Taspen milikmu. Simak penjelasannya berikut ini!
1. Lewat aplikasi mobile Taspen
Mobile Taspen adalah aplikasi mobile yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan saldo Tabungan Hari Tua. Untuk mengecek saldo Taspen via aplikasi, kamu bisa melakukan beberapa langkah berikut ini.
- Download aplikasi mobile Taspen di Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu âSimulasiâ.
- Lalu akan ditampilkan dua pilihan, yaitu âEstimasi TMT BUPâ dan âEstimasi TMT bulan iniâ.
- Pilih âEstimasi TMT BUPâ untuk mengetahui saldo dari cara mengecek Taspen online.
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor PNS Elektronik (KPE).
- Tunggu sampai aplikasi menampilkan informasi cek saldo Taspen seperti Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun.
2. Lewat website E-Klim Taspen
Selain lewat aplikasi mobile Taspen, kamu juga bisa mengecek saldo Taspen melalui website khusus di halaman E-Klim Taspen.
Untuk melakukan cek saldo via website E-Klim Taspen ini, beberapa tahapannya adalah sebagai berikut.
- Buka halaman E-Klim Taspen pada browser desktop atau smartphone.
- Masukkan nomor Taspen (NOTAS Taspen) tanggal lahir dan nomor Taspen yang terletak di tiga digit terakhir di sebelah logo barcode.
- Klik tombol Login untuk memulai proses pengecekan.
- Pilih menu âEstimasi Manfaatâ.
- Pilih menu âEstimasi Hak Usia Pensiun (BUP)â.
- Tunggu beberapa saat sampai halaman informasi saldo Taspen dalam keterangan Tunjangan Hari Tua dan Dana Pensiun muncul.
Perlu diingat bahwa saldo yang ditampilkan dari pengecekan via aplikasi mobile Taspen atau website E-Klim hanya bersifat estimasi ya. Untuk otentikasi Taspen, kamu bisa melakukan pengecekan via aplikasi Taspen Otentikasi.
Hal ini karena estimasi tunjangan dapat berubah sesuai dengan perubahan gaji pokok dan jumlah keluarga peserta yang masuk dalam kategori tertanggung.
Jadi, jika gaji pokok dan jumlah tertanggung berubah, estimasi dana pensiun dan THT juga akan berubah.
Jenis produk dan manfaat Taspen
Taspen memiliki empat produk utama yang dapat memberikan manfaat untuk para ASN dan Pejabat Negara, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Kepesertaan dimulai sejak yang bersangkutan diangkat hingga berhenti bekerja. Peserta yang dapat mengikuti program ini adalah:
- ASN (calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pimpinan/anggota DPRD
Tidak disebut sebagai premi, pembayaran program ini dinamakan iuran dengan besaran 0,24% dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja).
Manfaat utama yang diberikan dalam program JKK antara lain perawatan, santunan dan tunjangan cacat.Â
Perawatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- Rawat inap kelas 1 RS Pemerintah dan RS swasta yang setara.
- Perawatan intensif.
- Penunjang diagnostik.
- Pengobatan.
- Pelayanan khusus.
- Alat kesehatan dan implant.
- Jasa dokter/medis.
- Operasi.
- Transfusi darah.
- Rehabilitasi medik.
Santunan
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) akibat kecelakaan kerja. Diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali.
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
- Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
- Penggantian biaya gigi tiruan.
- Santunan kematian kerja.
- Uang duka meninggal dunia.
- Biaya pemakaman yang meliputi peti jenazah dan perlengkapannya serta tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
- Bantuan beasiswa diberikan bagi maksimal dua anak dari Peserta yang meninggal dunia.
Tunjangan cacat
- Mengalami cacat.
- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau di PHK sebagai PPPK karena cacat.
- Diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau PHK sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia.
2. Tabungan Hari Tua (THT)
Program THT adalah asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Asuransi dwiguna memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
Sementara asuransi kematian (askem) akan memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia, baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun.
Kepesertaan program ini dapat diikuti PNS, Pejabat Negara dan Hakim dengan iuran 3,25% x penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).
Manfaat untuk PNS meliputi:
- Asuransi dwiguna: pensiun, meninggal dunia, dan berhenti karena sebab-sebab lain.
- Asuransi kematian: peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia, dan anak meninggal dunia.
Manfaat untuk Pejabat Negara adalah:
- Asuransi dwiguna: berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain, dan meninggal dunia pada masa aktif.
- Asuransi kematian: peserta meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia, dan anak meninggal dunia.
3. Program Pensiun
Program pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi kepada negara.
Kepesertaan program ini dapat diikuti:
- Pegawai Negeri Sipil Pusat.
- Pegawai Negeri Daerah Otonom.
- Pejabat Negara.
- Hakim.
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
- Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.
- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Dengan iuran sebesar 4,75% x penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga), beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan adalah:
- Pembayaran pensiun setiap bulan.
- Uang duka wafat (jika pensiunan meninggal dunia).
- Uang pensiun terusan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun janda/duda/yatim-piatu.
- Pensiun janda/duda/yatim-piatu.
Ada pula perbedaan kewajiban sebagai peserta dan sebagai penerima pensiun, yaitu:
Kewajiban peserta :
- Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan.
- Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Kewajiban penerima pensiun :
- Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
- Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun
4. Jaminan Kematian
Jaminan kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Dengan iuran 0.72% dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja), kepesertaan jaminan ini dapat diikuti:
- ASN (calon PNS, PNS, PPPK), kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.
- Pejabat negara.
- Pimpinan/anggota DPRD.
Manfaat dari Jaminan Kematian meliputi:
- Santunan kematian.
- Uang duka wafat.
- Biaya pemakaman.
- Bantuan beasiswa bagi anak peserta yang wafat.
FAQ
Apa saja produk Taspen?
Taspen memiliki empat produk utama yang dapat memberikan manfaat untuk para ASN dan Pejabat Negara, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Apa itu masa kerja pensiun?
Masa kerja pensiun adalah masa kerja yang dihitung mulai dari CPNS sampai pensiun ditambah masa kerja sebelumnya jika ada. Kegunaan perhitungan masa kerja pensiun yaitu untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun PNS.
Mengapa perlu mempersiapkan tabungan hari tua?
Sebab kamu perlu memenuhi kebutuhanmu sendiri di masa tua, apalagi ada inflasi yang dapat mengurangi nilai mata uang saat ini. Tabungan hari tua juga berfungsi sebagai sumber pendapatan selama masa tua atau masa pensiun.