Bukan Mengikuti Tanggal Lahir, Ini Masa Berlaku SIM Terbaru
Bagi seorang pengendara, SIM adalah syarat berkendara yang wajib hukumnya. Sebagai penanda bahwa seseorang telah cakap dalam berkendara, masa berlaku SIM harus selalu diperhatikan agar pengendara tidak terlambat melakukan pembaharuan atau perpanjangan.
Nah, salah satu regulasi yang mengatur masa berlaku SIM menyatakan bahwa SIM berlaku sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM. Namun dengan adanya ketentuan baru, kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya, SIM tidak lagi berlaku berdasarkan tanggal lahir melainkan berdasar tanggal pencetakan.
Lau bagaimana pengaruhnya terhadap regulasi yang mengatur SIM? Jangan khawatir, kamu dapat menyimak informasi mengenai masa berlaku SIM pada artikel berikut ini.
Masa berlaku SIM menurut aturan lama
Sebelum membahas waktu berlaku SIM terbaru, masa berlaku SIM A, B dan lainnya awalnya ditetapkan selama 5 tahun dengan mengacu pada tanggal lahir pemilik SIM.
Hal itu berarti, jika kamu mengurus SIM pada tahun 2022 sementara tanggal lahirmu yang tertera adalah 1 Juli, maka SIM tersebut akan kadaluarsa pada tahun 1 Juli 2027. Dengan kata lain, masa kadaluarsa SIM tidak mengacu pada kapan kamu membuat SIM tersebut.
Regulasi tersebut dimuat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012. Pasal 41 (3) menyatakan bahwa masa berlaku SIM atau data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal serta bulan kelahiran pengemudi.
Masa berlaku SIM terbaru
Nah, selanjutnya, pada Pasal 41 ayat (4) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012, dijelaskan regulasi baru tentang masa berlaku SIM yang berbunyi tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Dengan demikian, sejak diberlakukannya peraturan baru, setiap SIM yang diproses akan memiliki masa kadaluarsa sesuai dengan tanggal penerbitan SIM.
Jadi, bisa saja kamu mendapati masa berlaku SIM A atau C yang lebih panjang daripada masa berlaku SIM sesuai tanggal lahir.
Syarat pembuatan SIM baru
Nah, meskipun masa berlaku SIM baru lebih memudahkan pengendara, tetapi jika perpanjangan SIM tidak segera diajukan sampai batas waktu tertentu, maka pemilik SIM diwajibkan membuat permohonan SIM baru sesuai Pasal 4 ayat (3).
Lalu apa saja syarat pembuatan SIM baru?
Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagai berikut.
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM atau dapat juga dengan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Membawa tanda pengenal berupa KTP asli dan fotokopi bagi WNI dan dokumen keimigrasian lain bagi WNA
- Membawa bukti berupa fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi maksimum 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya
- Melakukan perekaman biometri yakni pengenalan wajah (face recognition), perekaman retina mata serta sidik jari
- Melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja yang berasal dari kementerian yang membawahi ketenagakerjaan bagi warga negara asing di Indonesia
Biaya perpanjangan SIM setelah masa berlaku habis
Kamu dapat melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM tanpa menunggu tanggal berlaku SIM habis. Setidaknya lakukan perpanjangan SIM 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis agar terhindar dari kemungkinan antrean panjang atau muncul kepentingan mendadak.
Jika masa berlaku SIM habis, kamu dapat mengajukan perpanjangan dengan pedoman biaya perpanjangan SIM seperti di bawah ini.
- Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM B1 adalah Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM B2 adalah Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000
- Biaya perpanjangan SIM C1 adalah Rp75.000
- Biaya perpanjangan SIM C2 adalah Rp75.000
- Biaya perpanjangan SIM D adalah Rp30.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000
Nah, itu tadi ulasan mengenai masa berlaku SIM terbaru. Kamu dapat segera mengecek tanggal penerbitan SIM untuk memastikan masa berlakunya masih lama. Jika memungkinkan, usahakan lakukan perpanjangan seawal mungkin. Semoga bermanfaat!
FAQ
Berapa batas waktu perpanjang SIM?
Pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu masa berlaku SIM habis saat memutuskan mengajukan perpanjangan. Perpanjangan SIM dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal berlaku SIM habis.
Bagaimana jika masa berlaku SIM habis?
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik SIM harus mengajukan perpanjangan paling tidak satu hari sebelum tanggal kadaluarsa SIM. Jika tidak, maka pemilik harus mengajukan mekanisme penerbitan SIM baru dari awal sesuai ketentuan yang berlaku.