SIM – Cara Buat dan Perpanjang Online Surat Izin Mengemudi
Apa itu SIM?
SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi.
Surat Izin Mengemudi menjadi bukti identifikasi yang dikeluarkan Polri bagi pengendara kendaraan bermotor yang dianggap telah memahami aturan lalu lintas, terampil berkendara, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki setiap pengendara, baik motor, mobil, truk, maupun alat berat lainnya. Peraturan ini memiliki dasar hukum berupa Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki dari Surat Izin Mengemudi.
Apa fungsi dari Surat Izin Mengemudi?
Surat izin ini penting karena menjadi bukti bahwa kamu sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat, dan mampu mengendarai kendaraan bermotor di jalanan sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Surat Izin Mengemudi juga bisa digunakan sebagai kartu identitas yang suatu saat kamu butuhkan untuk keperluan tertentu.
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia
Surat Izin Mengemudi tidak hanya satu macam lho. Ada beberapa jenis dari Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia yang terbagi menjadi Surat Izin Mengemudi Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi Umum.
Surat Izin Mengemudi Perseorangan
Surat Izin Mengemudi Perseorangan terdiri dari sembilan jenis, yaitu:Â Â
- SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kendaraan kurang dari 3.500 kilogram.
- SIM B I untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B II untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor dengan kereta tempelan atau gandeng bersifat perseorangan serta memiliki berat tidak lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM C bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
- SIM C I bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di antara 250-500 cc.
- SIM C II bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D adalah Surat Izin Mengemudi untuk pengendara kendaraan khusus (yang telah dimodifikasi) bagi penyandang disabilitas.
- SIM D I diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang menyetir mobil.
- SIM Internasional adalah surat yang harus kamu miliki jika ingin mengendarai kendaraan di luar Indonesia.
Surat Izin Mengemudi Umum
Selain sembilan Surat Izin Mengemudi Perseorangan, ada juga Surat Izin Mengemudi Umum yang terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- SIM A Umum bagi pengendara kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat kendaraan kurang dari 3.500 kg.
- SIM B I Umum bagi pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 kg, misalnya bus.
- SIM B II Umum bagi pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan/gandengan dengan berat tidak lebih dari 1.000 kg.
Syarat dan prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi
Pada dasarnya, syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi sangat mudah. Kamu harus bisa membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas, dan mengetahui dasar teknik berkendara.
Selain itu, kamu perlu menyiapkan kartu identitas, surat keterangan sehat, dan memenuhi syarat minimal usia yang berbeda-beda untuk tiap-tiap jenis Surat Izin Mengemudi.
- Minimal berusia 17 tahun untuk membuat SIM A, C, & D.
- Minimal berusia 20 tahun untuk membuat SIM B I dan A Umum.
- Minimal berusia 21 tahun untuk membuat SIM B II.
- Minimal berusia 22 tahun untuk membuat SIM B I Umum.
- Minimal berusia 23 tahun untuk membuat SIM B II Umum.
Selain syarat di atas, ada syarat lain jika kamu ingin membuat SIM B I, yaitu harus memiliki SIM A minimal satu tahun. Sementara untuk membuat SIM B II, kamu harus memiliki SIM B I minimal satu tahun.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk mengambil atau membeli formulir permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi.
Jika formulir sudah terisi, serahkan kepada petugas yang ada di loket khusus. Setelah itu, kamu harus menjalani dua ujian: teori dan praktik.
Pada ujian teori, kamu harus menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan hal lain yang berhubungan dengan materi tersebut.
Jika tidak lulus ujian teori, kamu tidak bisa melanjutkan ke ujian praktik. Namun, kamu boleh mengulang ujian teori setelah 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Selanjutnya adalah ujian praktik. Kamu akan diminta mengendarai kendaraan bermotor (tergantung Surat Izin Mengemudi yang ingin kamu buat) di lapangan terbuka milik Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu untuk dipanggil melengkapi data-data dan juga difoto untuk pencetakan Surat Izin Mengemudi.
Cara buat SIM online
Ingin membuat Surat Izin Mengemudi? Kini kamu bisa membuatnya secara online melalui aplikasi khusus. Ini langkah-langkahnya.
- Download aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar yang tersedia di Google Play.
- Lakukan registrasi pada aplikasi dan lanjutkan dengan tahapan face recognition.
- Pilih jenis Surat Izin Mengemudi yang kamu buat.
- Bayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk membuat Surat Izin Mengemudi baru. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, e-Banking, atau bayar langsung di teller.
- Jika sudah membayar, lanjutkan dengan tahapan ujian teori secara online yang biasanya didahului dengan simulasi contoh soal.
- Jika dinyatakan lulus ujian teori, kamu akan mendapatkan kode QR.
- Setelah itu, pilih Satpas terdekat dan pilih jadwal untuk ujian praktik.
Cara perpanjang SIM online dan biayanya
Syarat perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara offline, kamu perlu menyiapkan formulir permohonan perpanjang yang sudah diisi, KTP, Surat Izin Mengemudi lama, surat keterangan sehat, dan surat keterangan lulus uji simulator.
Setelah semua syarat lengkap, kamu bisa mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi online dengan dua cara: melalui website resmi atau aplikasi.
Cara perpanjang online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/:
- Buka website resmi Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran Surat Izin Mengemudi online.
- Klik Perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi seluruh kolom pada formulir permohonan perpanjang Surat Izin Mengemudi dengan lengkap dan benar.
- Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim.
- Bukti registrasi akan dikirimkan ke email yang berisi informasi untuk pembayaran biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi yang bisa kamu lakukan di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Jika sudah membayar, datang ke Satpas atau gerai pelayanan lain yang telah kamu pilih saat registrasi online. Kamu juga bisa datang ke petugas SIM keliling untuk mengurus perpanjangan. Oleh sebab itu, kamu harus tahu jadwal SIM keliling kota yang biasanya dibagikan kepolisian. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi online dan bukti pembayaran.
- Tunggu giliran untuk foto dan pencetakan Surat Izin Mengemudi baru.
Cara kedua adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play. Jika sudah diunduh, ini langkah selanjutnya:
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor HP dan alamat email
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP milikmu
- Masukkan NIK dan nama lengkap yang sesuai dengan KTP, lanjutkan dengan tahapan face recognition.
- Jika sudah, pilih fitur SINAR lalu pilih opsi Perpanjang Surat Izin Mengemudi.
- Pilih jenis atau golongan Surat Izin Mengemudi yang akan diperpanjang.
- Unggah foto KTP, Surat Izin Mengemudi lama, tanda tangan, hasil pemeriksaan kesehatan, dan pas foto pemohon.
- Pilih metode pengiriman yang kamu inginkan: diambil sendiri pemohon, diambil wakil lewat kuasa, atau bisa juga menggunakan jasa pengiriman.
- Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai golongan melalui rekening virtual account Bank BNI.
- Surat Izin Mengemudi akan diproses dan dikirimkan sesuai metode yang kamu pilih. Jika sudah menerimanya, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Berapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi? Ini daftar lengkapnya.
- SIM A, A umum, B, B I umum, B II, dan B II umum: Rp80.000.
- SIM C, C I, dan C II: Rp75.000.
- SIM D dan D I: Rp30.000.
- SIM Internasional: Rp225.000
FAQ
Apa itu SIM A dan SIM C?
Surat Izin Mengemudi A diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat kendaraan kurang dari 3.500 kilogram. Surat Izin Mengemudi C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.
Apa syarat membuat SIM D dan DI?
Syarat membuat Surat Izin Mengemudi D dan D I sama dengan syarat membuat Surat Izin Mengemudi lainnya.
Apa perbedaan SIM A SIM B dan SIM C?
Surat Izin Mengemudi A untuk pengendara mobil, Surat Izin Mengemudi B untuk pengendara mobil penumpang/barang/alat berat, dan Surat Izin Mengemudi C untuk pengendara sepeda motor.
SIM A untuk kendaraan apa saja?
Surat Izin Mengemudi A untuk kendaraan mobil penumpang dan barang.