Informasi Seputar STNK Plus Syarat dan Cara Perpanjangan
Dari berbagai dokumen kendaraan, STNK adalah salah satu yang paling penting. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini hukumnya wajib dimiliki oleh setiap pengendara.
Surat ini menjadi tanda bukti dari pendaftaran sekaligus pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor.Â
Nah, di artikel ini akan dibahas hal-hal terkait STNK dari cara perpanjang, cara blokir hingga cara mengurus STNK jika hilang. Yuk, disimak!
Apa itu STNK?
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan kepemilikannya sudah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan, penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi salah satu bukti telah dilakukannya registrasi kendaraan bermotor baru.
Selanjutnya, Pasal 68 dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor di jalan raya wajib dilengkapi STNK dan TNKB, keduanya berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Alhasil, pemilik kendaraan bermotor tiap tahunnya wajib melakukan pengesahan STNK plus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau tempat resmi lain.
Di dalam surat ini terdapat informasi mengenai identitas kepemilikan nomor polisi dan identitas kendaraan bermotor. Kamu bisa menemukan data-data mengenai merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya di dalam surat ini.Â
Cara perpanjang STNK secara online
Jangan dulu bilang ribet kalau mau perpanjang STNK pasalnya sekarang cara perpanjang STNK bisa dilakukan secara online melalui berbagai cara, yaitu:
Cara perpanjang STNK online di SAMOLNAS
Cara yang pertama adalah melalui SAMOLNAS. Berikut cara perpanjangan STNK online di SAMOLNAS.
- Unduh aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau Apple Store.
- Lakukan registrasi dengan melengkapi data diri dengan benar.
- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Klik âPendaftaranâ.
- Isi data kendaraan dari kota hingga nomor polisi.
- Klik âCariâ untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
- Pilih kota tempat mengambil nota pajak yang telah dibayar.
- Minta kode bayar.
- Transfer nominal pajak yang harus dibayar dan jangan lupa simpan bukti pembayaran.
- Datangi Samsat di daerah kamu.
- Serahkan dokumen syarat perpanjangan STNK online seperti e-KTP, STNK asli, dan bukti bayar.
Cara perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan online di e-Samsat
Cara di atas termasuk gampang, kan? Nah, ada acara gampang lainnya untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan online yaitu lewat e-Samsat. Selain melalui SAMOLNAS, kamu bisa perpanjangan STNK online di e-Samsat. Ini dia prosedurnya.
- Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi kamu (beda provinsi beda situsnya).
- Isi data kendaraan berupa kota dan nomor polisi.
- Tulis kode captcha yang disediakan.
- Klik âCariâ.
- Isi form mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, kemudian pilih Samsat terdekat dan bank untuk pembayaran serta jenis layanan pembayarannya.
- Klik âPengajuan Kode Bayarâ.
- Kamu akan mendapatkan kode angka.
- Bayar sesuai nominal.
- Simpan bukti pembayaran.
- Ambil nota pajak di Samsat yang dipilih.
Cara perpanjang STNK di Samsat Drive Thru
Selain dua cara di atas, kamu juga masih bisa melakukan perpanjangan STNK online lewat Samsat Drive Thru atau aplikasi Gojek. Sebagai catatan, gak semua daerah di Indonesia menyediakan pembayaran pajak kendaraan secara online. Tercatat, baru empat daerah yang sudah didukung perpanjangan secara online.
1. Samsat Drive Thru wilayah DKI Jakarta
Buat kamu yang beli kendaraan di wilayah DKI Jakarta dan punya rekening Bank DKI, bisa lho bayar pajak via ATM Bank DKI terdekat. Kalau kamu gak punya ATM tersebut, tenang saja karena kini DKI Jakarta sudah menyediakan layanan Samsat drive thru di beberapa titik seperti di bawah ini:
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730
2. Wilayah Jawa Barat
Untuk wilayah Jawa Barat, kamu bisa gunakan layanan E-Samsat Jawa Barat. Pemerintah Jawa Barat sendiri sudah menggandeng Bank BJB. Jadi, bagi nasabah BJB, sudah bisa perpanjang STNK via ATM BJB.
Caranya dengan kirimkan SMS terlebih dahulu ke nomor 08112119211 dengan mengikuti format: e-Samsat [spasi] no.chasis [spasi] no.KTP [spasi] email.
Dari SMS tersebut, nantinya kamu bakal dikirimkan kode bayar, data kendaraan bermotor kamu, dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Dari data tersebut, kamu sudah bisa langsung datang ke ATM BJB terdekat untuk melakukan pembayaran.
3. Wilayah Jawa Timur
Jawa Timur menyediakan situs e-Samsat Jawa Timur bagi kamu yang mau melakukan pembayaran STNK. Di situs tersebut, nantinya bakal disajikan data seputar pembayaran dan status Surat Tanda Nomor Kendaraan milik kamu.
Setelah data disajikan, kamu bisa lakukan pembayaran via Bank Jawa Timur yang jadi rekanan pemerintah Jawa Timur. Bahkan, layanan pembayaran via e-Samsat Jawa Timur jauh lebih lengkap daripada Jawa Barat.
Bagaimana cara pembayarannya? Kamu bisa kok bayar via ATM Bank Jawa Timur, teller bank, dan bahkan lewat internet banking dan mobile banking.
4. Wilayah Jawa Tengah
Jawa Tengah juga menggandeng Bank Jateng buat pembayaran perpanjangan pajak STNK via online ini. Kamu cuma bisa bayar perpanjangan pajak kendaraan di ATM Samsat-Bank Jawa Tengah. ATM ini khusus buat perpanjang pajak secara online.
Cara perpanjang STNK Online via Aplikasi Gojek x JumpaPay
Layanan ini adalah bagian dari GoService yang merupakan kolaborasi antara Gojek dan JumpaPay. Layanan perpanjangan STNK online yang bisa dilakukan lewat fitur ini, adalah:
- Perpanjangan STNK tahunan
- Perpanjangan STNK lima tahunan
- Pengurusan balik nama kendaraan
- Blokir STNK.
Perlu dicatat nin kalau layanan GoService saat ini hanya bisa digunakan di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bisa dikatakan ini adalah biro jasa Surat Tanda Nomor Kendaraan versi aplikasi yang legal dan berizin soal perpanjangan STNK dan urusan lainnya.
Saat menggunakan aplikasi Gojek untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan, kamu akan diminta mengisi data KTP, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan STNK. Selanjutnya, masukan alamat pengambilan dokumen dan lakukan pembayaran. Jika terkonfirmasi, petugas akan datang untuk mengambil dokumen yang diperlukan.
Biaya dan syarat perpanjang STNK online
Terkait biaya perpanjangan STNK online, tarifnya sama dengan mengurus STNK secara langsung. Adapun biaya yang dikenakan, yaitu:
- Pembuatan baru atau perpanjangan STNk online mobil: Rp100.000
- Biaya penerbitan TNKB mobil: Rp60.000
- Biaya penerbitan BPKB kendaraan: Rp225.000
- Selain biaya tersebut di atas, ada syarat lain yang harus kamu penuhi untuk mengurus perpanjangan STNK online, yaitu:
- Syarat perpanjangan STNK online tahunan motor dan mobil
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK ataupun BPKB
- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- Biaya besaran pajak kendaraan bermotor.
Syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan online 5 tahunan motor dan mobil
- Surat Tanda Nomor Kendaraan asli.
- KTP asli sesuai yang tertera pada BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- BPKB asli.
- Kendaraan yang akan diperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan-nya untuk dicek nomor rangka dan nomor mesinnya.
- Biaya pengurusan STNK.
Daerah yang melayani perpanjangan STNK online
Walaupun demikian, kamu perlu tahu juga nih kalau beberapa provinsi belum menyediakan layanan perpanjangan pajak kendaraan secara online. Berikut provinsi yang sudah memiliki layanan perpanjangan pajak via online:
- DKI Jakarta: Samsat-pkb.jakarta.go.id
- Jawa Barat: dispenda.jabarprov.go.id
- Jawa Timur: eSamsat.jatimprov.go.id
- Jawa Tengah: dppad.jatengprov.go.id
- Aceh: ESamsat.acehprov.go.id
Cara mengurus STNK hilang
Pernahkah kamu bingung bagaimana cara mengurus STNK hilang? Ada sejumlah syarat yang harus kamu dipenuhi beserta tahapan-tahapannya. Berikut ini syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang.
Syarat mengurus STNK yang hilang
Siapkan berkas-berkas di bawah ini untuk mengurus STNK yang hilang:
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang.
- Surat keterangan Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB asli dan fotokopi.
Tahapan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang
Setelah dokumen-dokumen di atas dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mendatangi Kantor Samsat dengan mengikuti tahapan-tahapan di bawah ini.
- Cek fisik kendaraan.Â
- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan.
- Isi formulir pendaftaran.
- Urus cek blokir yang berisi keterangan keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan terkait. Hasil cek fisik kendaraan harus dilampirkan.
- Mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
- Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor jika belum.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Mengambil STNK dan SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu.
- Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun: Rp100 ribu.
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
- Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
- Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 2 atau 3: Rp25 ribu.
- Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu.
Untuk kasus kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan, biaya yang dikenakan adalah biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu untuk kendaran roda 2 atau 3 dan Rp200 ribu buat kendaraan roda 4 atau lebih.
Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang tidak memakan waktu yang lama bahkan gak sampai satu hari. Bahkan, lamanya proses ini kurang lebih selama 1 jam tergantung antrean.
Cara mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri
Untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang namun bukan atas nama sendiri, yang wajib kamu lakukan adalah membuat surat kuasa si pemilik STNK. Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri dengan materai 6.000.Â
Kamu juga bisa menggunakan surat pernyataan dari Samsat pada saat mendaftar untuk mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri di mana prosedur dan tata caranya, sama dengan langkah-langkah di atas.
Cara melihat pajak motor di STNK
Setelah bahan hal-hal penting tentang STNK, gak lengkap rasanya kalau gak bahas cara melihat pajak motor di STNK alih-alih taat pajak tarif pajak yang dikenakan untuk sepeda motor tertera di situ.
Cara melihat informasi mengenai pajak motor di Surat Tanda Nomor Kendaraan sangat sederhana, yaitu dengan hanya perlu melihat di salah satu sisi STNK yang berisikan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya dan batas waktu untuk pembayarannya.
Saat memiliki kendaraan, diharapkan kamu tahu surat-surat apa yang menyertainya dan apa kegunaannya. Misalnya STNK, kamu bisa mengetahui informasi kendaraan dan dijadikan sebagai berkas persyaratan berbagai keperluan.
FAQ seputar Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bagaimana cara perpanjang STNK secara online?
Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan secara online bisa dilakukan melalui berbagai platform seperti SAMOLNAS, situs e-Samsat hingga aplikasi Gojek dan JumpaPay.
Apa saja syarat perpanjangan STNK?
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ataupun BPKB
- Surat Tanda Nomor Kendaraan asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- Biaya besaran pajak kendaraan bermotor.
Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?
- Cek fisik kendaraan.Â
- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan.
- Isi formulir pendaftaran.
- Urus cek blokir yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Hasil cek fisik kendaraan harus dilampirkan.
- Mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
- Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor jika belum.
- Membayar biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan baru.
- Mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan dan SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Bagaimana cara melihat informasi mengenai pajak motor di STNK?
Cara melihat informasi mengenai pajak motor di STNK sangat sederhana, yaitu dengan hanya perlu melihat di salah satu sisi STNK yang berisikan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya dan batas waktu untuk pembayarannya.