Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri dengan Mudah
Kehilangan STNK yang bukan atas nama sendiri tentu membuat bingung sekaligus panik. Sebab, cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri memang lebih rumit dari segi persyaratan dan prosedurnya jika dibandingkan STNK atas nama sendiri.Â
Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa ketika berkendara selain KTP dan SIM ya sudah pasti STNK. Pasalnya, STNK merupakan bukti kepemilikan kendaraan.Â
Apabila tidak membawa STNK, polisi akan menilang atau mencurigai kendaraan yang kamu bawa sebagai barang curian.Â
Maka dari itu, STNK yang hilang harus segera diurus agar tidak sampai kena tilang oleh pihak kepolisian.Â
Yuk, simak panduan cara mengurus stnk hilang tapi bukan atas nama sendiri pada artikel DuitPintar berikut.
Dokumen yang dibutuhkan
Pengurusan STNK yang hilang masih harus dilakukan secara langsung di Samsat sesuai dengan daerah di mana kendaraan terdaftar.Â
Pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang menjadi persyaratan mengurus kehilangan STNK sebelum pergi ke Samsat.Â
Berikut ini beberapa persyaratan mengurus STNK yang hilang apabila masih belum balik nama.Â
- Surat kehilangan. Surat ini bisa diurus di polsek terdekat dengan membawa KTP asli beserta fotokopinya. Sebaiknya bawa juga BPKB asli dan fotokopi untuk mendapatkan legalisir.
- Legalisir fotokopi BPKB. Legalisir bisa dilakukan di kantor polisi dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, serta KTP yang sesuai dengan BPKB ke bagian pengesahan.Â
- Surat kuasa yang diberi materai. Surat kuasa menunjukkan bahwa kamu memang pihak yang berwenang untuk mengurus STNK hilang tersebut. Surat kuasa bisa dibuat sendiri dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai dari pihak yang namanya tercantum pada BPKB.
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri
Sudah mempersiapkan semua dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengurus STNK hilang? Saatnya kamu pergi ke Samsat dan mengikuti segala prosedurnya agar bisa mendapatkan STNK yang baru.Â
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut.Â
1. Mengisi formulir permohonanÂ
Formulir ini hanya bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat. Sesampainya di Samsat, petugas akan mengarahkan kamu menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Minta atau tanyakan formulir permohonan kepada petugas yang berjaga di loket.
Biasanya, formulir ini terdiri dari dua jenis formulir. Formulir pertama adalah surat pernyataan bahwa STNK hilang.Â
Kemudian formulir kedua merupakan surat pernyataan bahwa pemohon tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB.
2. Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas
Setelah formulir selesai diisi dengan sesuai, serahkan formulir tersebut bersamaan dengan dokumen yang menjadi persyaratan.Â
Petugas nantinya akan melakukan verifikasi berkas tersebut terlebih dahulu untuk menentukan apakah data sudah sesuai atau tidak.Â
3. Cek fisik kendaraan
Setiap permohonan pembuatan STNK yang hilang baik atas nama sendiri maupun yang bukan, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik dan pengecekan nomor rangka oleh pihak kepolisian.Â
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara kendaraan bermotor yang dibawa dengan dokumen yang dilampirkan.
4. Cek blokir
Cek blokir ini merupakan surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Samsat. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan keaslian dari berkas-berkas yang dilampirkan.Â
Langkah ini juga diperlukan untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang masih belum dibayar.Â
Untuk bisa cek blokir, kamu perlu memberikan hasil cek fisik kendaraan yang tadi sudah diperoleh kepada petugas. Cek blokir juga berguna untuk mengetahui apakah kendaraanmu terblokir atau tidak.
5. Menuju loket BBN II
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri ini dilakukan setelah dinyatakan lolos cek blokir yang dibuktikan dengan terbitnya surat keterangan kehilangan dari Samsat.Â
Pemohon kemudian diarahkan untuk menuju loket BBN II (Bea Balik Nama). Serahkan seluruh dokumen persyaratan administrasi yang telah dibawa beserta surat kehilangan dari Samsat kepada petugas di loket.Â
6. Pembayaran dan pengambilan STNK baru
Terakhir, kamu diharuskan untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK bukan atas nama sendiri yang hilang.Â
Apabila proses pembayaran selesai, kamu bisa mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas loket.Â
Biaya mengurus STNK yang hilang
Ketika hendak mengurus STNK yang hilang, kamu perlu mempersiapkan biayanya juga. Biaya yang dibebankan kepada pemohon sudah disesuaikan dengan PP No. 55 Tahun 2010.Â
Untuk mengurus STNK hilang kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dibebankan biaya sebesar Rp50 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan biaya Rp75 ribu.
FAQ
Bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri?Â
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas
- Cek fisik kendaraan
- Cek blokir
- Menuju loket BBN II
- Pembayaran dan pengambilan STNK baru
Apa saja dokumen untuk mengurus STNK yang hilang?Â
Beberapa dokumen untuk mengurus STNK yang hilang apabila masih belum balik nama meliputi surat kehilangan dari kepolisian, legalisir fotokopi BPKB, dan surat kuasa yang diberi materai.
Berapa biaya mengurus STNK yang hilang?Â
Besarnya biaya yang dibebankan kepada pemohon sudah disesuaikan dengan PP No. 55 Tahun 2010. Untuk mengurus STNK kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dibebankan biaya sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan biaya Rp75 ribu.