Cara Perpanjang SIM di Samsat Beserta Persyaratannya
Banyak orang yang masih belum mengetahui bagaimana cara perpanjang SIM di Samsat. Meski sudah ada layanan perpanjangan online, perpanjang SIM secara manual masih bisa dilakukan mengingat tak semua orang bisa mengakses internet.Â
Pastikan untuk tidak sampai salah melihat tanggal masa berlaku yang tertera di SIM. Sebab, aturan perpanjangan SIM kini semakin ketat.Â
Terlambat satu hari saja, kamu harus membuat ulang SIM dengan prosedur yang sama ketika pembuatan SIM baru
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM di Samsat dan apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut.
Syarat perpanjang SIM di Samsat
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Sayangnya, masa berlaku SIM maksimal hanya sampai lima tahun dan harus dilakukan perpanjangan paling tidak satu bulan sebelum masa berlakunya habis.
Ada empat jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengemudi angkutan umum dan kendaraan alat berat, SIM C untuk pengendara motor, serta SIM D khusus untuk pengendara penyandang disabilitas.Â
Keempat jenis SIM tersebut sebenarnya tidak terlalu memiliki persyaratan perpanjangan yang sulit dan berbeda jauh.Â
Namun, banyak pemohon yang mengeluhkan rumitnya proses layanan perpanjangan SIM lantaran minimnya informasi dan tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu.
Berikut persyaratan administrasi yang harus dibawa dan dilengkapi agar pengajuan perpanjangan SIM kamu lancar tanpa kendala.Â
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi
- E-KTP asli
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Fotokopi KTP dan SIM sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter
Dokumen yang telah disebutkan di atas digunakan baik untuk perpanjangan SIM A, B, C, maupun SIM D.
Ketentuan permohonan untuk perpanjang SIM
Selain dokumen yang dibutuhkan untuk syarat administrasi, kamu juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku ketika akan memperpanjang SIM di Samsat.Â
Berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM.
- Pengajuan untuk memperpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Tanggalnya bisa disesuaikan sendiri asal tidak melebihi tanggal berlaku.
- Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di Samsat, Satpas, atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan domisili pemohon
- Apabila perpanjang SIM dilakukan setelah masa berlaku habis, maka permintaan akan dialihkan ke pembuatan SIM baru sesuai dengan SIM lama yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan untuk pembuatannya.Â
Cara perpanjang SIM di Samsat
Kini, memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Perpanjangan SIM secara online cocok bagi orang-orang dengan kesibukan yang sulit untuk menyempatkan diri mengurus perpanjangan SIM secara langsung.Â
Bagi yang punya waktu luang dan kesulitan mengoperasikan smartphone, perpanjang SIM secara offline melalui Satpas atau SIM keliling masih jadi pilihan tepat. Terutama bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM C, sebab belum tersedia perpanjangan secara online.Â
Berikut penjelasan lengkap terkait cara perpanjang SIM di Samsat.
1. Siapkan persyaratan atau dokumen yang diperlukan
Hal pertama yang harus dipersiapkan tentunya adalah dokumen yang nantinya disetorkan kepada petugas. Beberapa dokumen yang wajib untuk perpanjangan SIM yaitu:
- E-KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar
- SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter
Ketiga dokumen tersebut harus ada dan dibawa ketika akan melakukan perpanjangan SIM secara offline. Pastikan untuk tidak sampai ada yang terlewat agar permohonan perpanjang SIM bisa selesai dengan singkat.Â
2. Mengisi formulir permohonan
Saat tiba di Samsat dan mengambil nomor antrian, jangan lupa untuk meminta formulir permohonan kepada petugas. Isi seluruh formulir dengan sesuai dan selengkap mungkin agar tidak terjadi kekeliruan.Â
Jangan sampai ada data yang terlewat karena nanti bisa membuat proses perpanjangan menjadi lebih lama.
3. Membayar biaya perpanjangan SIM
Setelah proses verifikasi data oleh petugas sudah selesai dan diterima, langkah selanjutnya adalah membayar biaya perpanjangan SIM.Â
Biaya perpanjang SIM sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.Â
Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM:
- Biaya perpanjang SIM A dan SIM A Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B1 Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjang SIM B2 dan SIM B2 Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30 ribu
- Biaya tes kesehatan: Rp 25 ribu
- Biaya asuransi kecelakaan: Rp 30 ribu (tidak wajib)Â
Perlu diingat bahwa kebijakan tarif tes kesehatan bisa berbeda sesuai dengan peraturan Polda setempat. Memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya bisa menghabiskan dana lebih dari Rp 100 ribu untuk satu kali perpanjangan.Â
4. Pengambilan foto, sidik jari, dan tandatangan
Kalau sudah sampai di tahap ini, itu tandanya proses perpanjang SIM sudah mencapai 80 persen. Setelah melakukan pembayaran, tunggu sampai nama kamu dipanggil oleh petugas untuk lanjut ke proses berikutnya.
Tahap ini diawali dengan tanda tangan secara virtual, kemudian rekam sidik jari, dan terakhir pengambilan foto diri. Pastikan untuk mengenakan baju yang rapi ya agar hasil foto di SIM selama lima tahun ke depan bisa terlihat bagus.
5. Pengambilan SIM
Jika sudah menyelesaikan tahap pengambilan foto, maka kamu akan diarahkan menuju tempat pengambilan SIM. Disini, kamu hanya perlu menunggu sebentar sampai namamu dipanggil untuk bisa mendapatkan SIM yang telah diperpanjang hingga lima tahun ke depan. Lama atau tidaknya tentu menyesuaikan antrean yang ada.Â
Mudah bukan? Cara perpanjang SIM di Samsat memang tidak serumit yang dibayangkan atau dibicarakan orang-orang. Asalkan persyaratan administrasi lengkap, proses perpanjangan SIM akan cepat terselesaikan.Â
Pertanyaan seputar cara perpanjang SIM di Samsat
Bagaimana cara perpanjang SIM di Samsat?Â
Pertama, siapkan dokumen atau persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi. Kemudian, datang ke Samsat atau Satpas terdekat dan lakukan pendaftaran di loket. Setelah itu, kamu akan diarahkan menuju loket kesehatan untuk melakukan cek buta warna dan tensi.Â
Apa saja syarat perpanjangan SIM di Samsat?Â
Syarat perpanjangan SIM meliputi formulir perpanjangan SIM yang telah diisi, E-KTP asli, SIM lama yang akan diperpanjang, fotokopi KTP dan SIM sebanyak dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter.Â
Berapa biaya perpanjang SIM di Samsat?Â
Biaya untuk perpanjangan SIM tidaklah mahal. Untuk perpanjang SIM A dan SIM B biayanya sebesar Rp 80 ribu, perpanjang SIM C Rp 75 ribu dan, perpanjang SIM D Rp 30 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi sebesar Rp 30 ribu.