Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Cek Arti dan Cara Klaimnya
Apakah kamu memperhatikan STNK dan hal-hal yang tercantum di dalamnya dan kamu mendapati istilah SWDKLLJ? Â
Intinya, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika saja mengalami kecelakan di jalan. SWDKLLJ berkaitan erat dengan PT Jasa Raharja sebagai perusahaan penyelenggaranya.
Yuk, ketahui lebih dalam mengenai SWDKLLJ, dari pengertian, undang-undang, urgensi, cara klaim dan syaratnya, hingga besaran dendanya.
Apa itu SWDKLLJ?
Pernahkah kamu mendengar istilah ini saat berurusan dengan administrasi kendaraan seperti saat membayar pajak kendaraan?
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ sifatnya wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan atau alat angkutan lalu lintas jalan.
Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
SWDKLLJ sudah tertera di STNK saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan yang termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan bersamaan dengan saat kamu membayarkan pajak kendaraan.
Besaran tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sudah ditentukan pemerintah dan sudah disesuaikan dengan tipe-tipe kendaraan yang dimiliki orang-orang.
Sesuai dengan kepanjangannya, dana yang disetorkan oleh wajib pajak kendaraan akan diperuntukkan sebagai dana santunan untuk mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Aturan hukum SWDKLLJ
Aturan tentang SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang pembayarannya dibayarkan oleh pemilik alat angkutan lalu lintas jalan pada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dalam hal ini yaitu PT Jasa Raharja.
Bukan tanpa dasar, penunjukkan PT Jasa Raharja sebagai perusahaan penyelenggara sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 mengenai Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai catatan, jika seorang wajib pajak melewati batas waktu pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditentukan, maka wajib pajak tersebut bisa dikenakan denda hingga 100% dari jumlah SWDKLLJ yang harus dibayarkan. Ketentuan denda tersebut maksimal sebesar Rp100 juta.
Gak mau kan kamu didenda sebesar angka tersebut? Jangan lupa membayarnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Jangan sampai melewati batasnya.
Urgensi jaminan SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tertera dalam STNK perannya sangat penting sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat melalui dua program asuransi sosial bentukkan perusahaan penyelenggara PT Jasa Raharja.
Asuransi dasar seperti apa yang diberikan diberikan PT Jasa Raharja?
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang menyebutkan, seseorang yang mendapatkan santunan dari sumbangan ini adalah mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sebagai penumpang dari alat angkutan umum, yakni ketika mereka naik dari tempat pemberangkatan sampai mendarat di tempat tujuan.
Sementara UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ jika seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Syarat dan cara klaim SWDKLLJ
Jika seseorang menjadi korban kecelakaan, baik kecelakaan ganda atau lebih, maka jika seseorang tersebut akan klaim, maka ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan dana sumbangan-nya pun bermacam-macam nominalnya.
Khusus untuk biaya P3K, korban bisa mendapatkan Rp1.000.000, biaya perawatan sebesar Rp. 20.000.000 sampai Rp. 25.000.000, biaya penguburan sebesar Rp4.000.000, dan dana sumbangan jika korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000.
Syarat klaim SWDKLLJ
Syarat klaim Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang bisa korban penuhi untuk mendapatkan dana santunan SWDKLLJ adalah sebagai berikut.
- Surat keterangan medis atau kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Tanda pengenal identitas korban yang sah berupa e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah jika diperlukan.
Cara klaim SWDKLLJ
Jika semua syarat di atas sudah dipenuhi, maka selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di pihak penyelenggara yaitu Jasa Raharja.
- Langkah pertama adalah mengisi formulir yang sudah disediakan dengan benar.
- Isilah formulir tersebut secara lengkap berupa data dari korban atau pemilik santunan.
- Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.
- Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Bagaimana jika seseorang menjadi korban kecelakaan yang cukup besar? Sebaiknya pihak dari korban langsung saja melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke pihak kepolisian. Maka pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi oleh kepolisian dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.
Oh iya, jumlah dana santunan yang akan diberikan untuk korban kecelakaan tersebut sifatnya tetap. Artinya, apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar dari dana santunan yang sudah ditentukan, maka Jasa Raharja tidak akan menanggungnya.
Nah, kamu sudah gak bingung lagi kan dengan tata cara klaim asuransi Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jangan lupa ya untuk rutin membayar pajak kendaraan tahunan karena di dalamnya juga termasuk biaya asuransi yang sangat penting di masa depan dan sangat berguna untuk seseorang jika kecelakaan lalu lintas.
Selain itu juga selalu berhati-hatilah dalam berkendara supaya keamanan tetap terjaga. Selalu jaga kondisi kendaraan supaya terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan. Apalagi bagi Anda yang selalu berkendara setiap harinya.
Denda SWDKLLJ motor
Pemilik kendaraan motor wajib memenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di mana pungutan ini perlu dibayarkan setiap tahunnya. Bagaimana jika pembayarannya telat? Maka, pemilik kendaraan harus membayar denda pajak motor.
Penambahan biaya denda pajak motor atau denda SWDKLLJ motor akan dicantumkan pada saat Anda membayar pajak di hari berikutnya. Sehingga disarankan untuk pemilik kendaraan bermotor agar membayarkan pajak tepat waktu.
Bagi kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor atau denda SWDKLLJ motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, berikut daftarnya:
- Denda keterlambatan 2 hari â 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000. maka total yang dibayarkan adalah Rp52.900.
Denda SWDKLLJ mobil
Untuk memulai perhitungan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mobil, maka langkah yang tepat adalah mengetahui berapa lama kamu tidak membayar pajak mobil. Jika sudah tahu, kamu harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.
Denda SWDKLLJ mobil adalah sebesar 25% yang berlaku untuk 1 tahun. Sebagai catatan, jika memang kamu hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, kamu tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja. Begini contoh perhitungan dendanya.
Berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK yang sebesar Rp364.200 dan SWDKLLJ Rp243.000, maka perhitungannya adalah:
Rp364.200 + Rp243.000 x 25% x 6/12 = Rp394.575
Nah, perhitungan di atas bukan berarti kamu cuma perlu membayar Rp394.575 saja. Jangan lupa, besarannya perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp364.200 + Rp243.000 + Rp394.575 = Rp1.001.775. Jadi, kamu perlu membayarkan denda pajak mobil sebesar sebesar Rp1.001.775.
Perlu diingat bahwa angka tersebut atas adalah denda pajak mobil yang sudah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Semakin lama kamu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar.
Sudah tidak bingung lagi jang hal-hal tentang âââââSWDKLLJ? Sebagai elemen penting dalam pembayaran pajak kendaraan, jangan lupa ya untuk melunasinya tepat waktu mengingat urgensinya yang bermanfaat manakala seseorang kecelakaan.
FAQ seputar SWDKLLJ
Apa itu SWDKLLJ?
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ sidatnya wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan atau alat angkutan lalu lintas jalan. Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Apa saja syarat klaim SWDKLLJ?
- Surat keterangan medis atau kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Tanda pengenal identitas korban yang sah berupa e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah jika diperlukan.
Berapa denda SWDKLLJ motor?
- Denda keterlambatan 2 hari â 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Berapa denda SWDKLLJ mobil?
Denda SWDKLLJ mobil adalah sebesar 25% yang berlaku untuk 1 tahun. Sebagai catatan, jika memang kamu hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, kamu tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja. Begini contoh perhitungan dendanya.