Cara Mutasi Mobil dan Balik Nama BPKB Saat Beli Mobil Bekas
Setelah beli mobil bekas, bagaimana ya cara mutasi mobil? Bagaimana juga cara balik nama BPKB?
Mutasi mobil adalah proses registrasi ulang kendaraan mobil yang harus dilakukan pemilik karena baru saja pindah tempat tinggal atau domisili.
Nantinya proses pendataan kendaraan bermotor atau mobil akan dilakukan berdasarkan alamat yang baru tersebut sehingga akan ada perubahan informasi pada STNK, BPKB, dan plat nomor polisi.Â
Tidak cukup dengan mutasi, bagi orang yang membeli mobil bekas dari luar daerah, mereka juga perlu melakukan proses balik nama BPKB.
Proses ini bertujuan untuk mengganti hak kepemilikan kendaraan sehingga ke depannya akan lebih memudahkan pemilik yang baru dalam pengurusan administrasi, pajak, dan lain sebagainya.
Syarat mutasi mobil
Cara mutasi mobil memang akan cukup rumit bagi kebanyakan orang dan mungkin menghabiskan biaya yang lumayan besar.
Namun jika kamu paham bagaimana alurnya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi, cara mutasi mobil ini sebenarnya terbilang cukup mudah.
Pertama-tama, kamu harus pahami dulu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan mutasi yang perlu kamu ketahui.
Syarat-syarat mutasi mobil atas nama pribadi
Sebagai persyaratan mutasi bagi mobil atas nama pribadi, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli dan fotokopi.Â
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan yang bisa diperoleh di Samsat setempat.
- Kuitansi bukti transaksi jual-beli yang dilengkapi materai Rp10 ribu.
- KTP asli dan fotokopi.
Syarat-syarat mutasi mobil atas nama pribadi
Sebagai persyaratan mutasi bagi mobil atas nama badan hukum, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan yang bisa diperoleh di Samsat setempat.
- Kuitansi bukti transaksi jual-beli yang dilengkapi materai Rp10 ribu.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan domisili.Â
- Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan fotokopi.
- Surat kuasa dengan materai Rp10.000 yang ditandatangani pimpinan beserta cap resmi dari Badan Hukum tersebut.
Cara mutasi kendaraan online
Sampai dengan saat ini sebenarnya mutasi kendaraan online belum tersedia sehingga semua proses harus tetap dijalankan di Samsat terkait.
Adapun tata cara mutasi kendaraan adalah sebagai berikut.
- Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang.
- Menyerahkan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
- Melakukan cek fisik berupa gesek mesin dan nomor rangka.
- Penyerahan berkas fotokopi KTP, BPKB, hingga STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi.
- Pemilik kendaraan kemudian masuk ke bagian fiskal dan melakukan pembayaran.
- Kembali ke bagian mutasi, lakukan pembayaran pencabutan berkas yang ada di Samsat setempat.
- Tunggu hingga berkas keluar, biasanya akan memakan waktu beberapa hari. Sementara itu kamu akan diberikan surat jalan sementara.
- Apabila berkas dari Samsat asal sudah keluar, segera ambil berkas tersebut dan serahkan ke Samsat tujuan pada bagian mutasi.
- Melakukan cek fisik lagi di Samsat tujuan.
- Jika mutasi dilakukan antarprovinsi, Samsat tujuan akan melakukan pengecekan silang ke Polda setempat.
- Pemilik kendaraan kembali ke Samsat tujuan sesuai jadwal yang sudah ditentukan guna pengambilan STNK dan plat nomor baru.
- Pembayaran sejumlah biaya guna keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan plat nomor.
- Menunggu hingga BPKB yang baru selesai dikerjakan.
- Pengambilan BPKB yang baru.
Biaya mutasi mobil
Besarnya biaya mutasi kendaraan bermotor termasuk mobil sudah ditentukan berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun rincian biaya mutasi mobil, yaitu:
- Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000.
- Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000.
- Biaya cetak atau ganti BPKB sebesar Rp375.000.
- Biaya surat mutasi sebesar Rp250.000.
Cek fisik dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis di Samsat setempat.Â
Pentingnya balik nama saat membeli mobil bekas
Selain memahami bagaimana cara mutasi mobil, bagi kamu yang membeli mobil bekas memang disarankan untuk langsung melakukan proses balik nama mobil tersebut.
Mutasi dan balik nama yang dilakukan dengan segera akan memudahkan kamu ketika akan mengurus administrasi kendaraan termasuk pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.Â
Ada beberapa risiko yang mungkin terjadi saat menunda proses balik nama mobil bekas, yaitu:
1. Pembayaran pajak menjadi ribet dan lebih mahal
Pembayaran pajak mensyaratkan adanya KTP asli dari pemilik mobil, sehingga otomatis kamu perlu meminjam KTP pemilik asli yang lama ketika mobil belum dibalik nama.
Hal ini akan mudah jika pemilik lama adalah orang yang dekat atau kita kenal. Lain hal jika orang tersebut orang jauh yang mungkin kita sendiri tidak begitu mengenalnya.
Kedua, pajak akan bisa menjadi lebih mahal jika ternyata pemilik lama memiliki beberapa kendaraan. Itu berarti kamu juga harus membayar tarif pajak progresif yang tentu akan membuat tagihan pajak semakin tinggi.
2. Denda menanti
Denda bisa dikenakan jika kamu melakukan proses balik nama ketika pajak STNK mobil tersebut sudah jatuh tempo.
Untuk itu, ketika kamu membeli mobil bekas yang masa pajaknya sudah hampir habis maka sebaiknya segera lakukan prose balik nama.
3. Kemungkinan tidak bisa bayar pajak
Kendaraan baik motor atau mobil yang sudah dijual biasanya akan langsung diblokir jual oleh pemilik lama. Hal ini guna menghindari adanya pajak progresif dan sanksi ETLE.
Jika STNK lama diblokir dan kamu belum melakukan balik nama, kemungkinan besar kamu tidak bisa membayar pajak 1 tahunan ataupun 5 tahunan.
Syarat balik nama mobil
Ada beberapa persyaratan berkas yang dibutuhkan untuk balik nama, yaitu:
- KTP pemilik mobil yang baru, asli, dan fotokopi.Â
- STNK asli dan fotokopi (STNK yang digunakan untuk mengurus balik nama BPKB adalah STNK dengan nama pemilik baru).
- BPKB asli dan fotokopi.Â
- Fotokopi kwitansi dengan paraf penjual dan pembeli plus materai Rp10.000.
- Dokumen cek fisik kendaraan asli dan fotokopi.
Cara atau proses balik nama mobil
Ada dua tahap yang harus dilalui untuk proses balik nama mobil, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB. Nah, untuk lebih jelasnya, coba simak penjelasan berikut.
Proses balik nama STNK
- Datang ke Samsat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.Â
- Lakukan cek fisik kendaraan.Â
- Menuju ke loket balik nama untuk penyerahan berkas-berkas.
- Loket kemudian akan memberikan berkas isian. Selanjutnya, pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran.
- Berkas akan diproses selama kurang lebih 2-5 hari.
- Datang kembali ke Samsat dengan membawa dokumen dan bukti pembayaran.Â
- Serahkan berkas ke loket balik nama.
- Melakukan pembayaran ke loket pembayaran.
- STNK baru dengan nama pemilik baru siap diterima.Â
Proses balik nama BPKB
- Datang ke Polda dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.Â
- Dokumen atau berkas akan diperiksa petugas, pemilik kendaraan juga akan diminta untuk mengisi formulir isian balik nama BPKB.
- Menuju loket bank guna pembayaran biaya balik nama yang mana slip setoran akan ditempel pada formulir balik nama BPKB.
- Ambil nomor antrean dan serahkan seluruh berkas dan dapatkan tanda terima serta informasi tanggal penerimaan BPKB yang baru.
- Kembali datang ke Polda pada tanggal yang sudah ditentukan dan jangan lupa untuk mengambil nomor antrean pengambilan BPKB baru.Â
- Berikan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB serta fotokopi KTP.
- BPKB baru siap diterima.Â
Biaya atau harga balik nama mobil
Berikut ini adalah rincian biaya untuk balik nama mobil bekas.
- SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000 (untuk nonangkutan umum).
- Biaya pendaftaran Rp75.000-Rp100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1% dari harga beli atau dua per tiga dari jumlah PKB.
- Tarif penerbitan STNK sebesar Rp200.000.
- Tarif penerbitan TNKB sebesar Rp100.000.
- Tarif penerbitan BPKB sebesar Rp375.000
FAQ
Berapa biaya cabut berkas mutasi mobil?
Biaya cabut berkas untuk mutasi mobil adalah Rp250.000.
Berapa biaya balik nama mobil 2021?
Biaya balik nama mobil tahun 2021 berkisar Rp900.000 belum termasuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1% dari harga beli atau dua per tiga dari jumlah PKB.
Apa bedanya mutasi dan balik nama?
Mutasi adalah proses registrasi ulang kendaraan mobil yang harus dilakukan pemilik karena baru saja pindah tempat tinggal atau domisili.
Sementara balik nama adalah proses mengganti data kepemilikan pada dokumen yang sah ke pemilik yang baru.