
Cara Balik Nama Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya
Cara balik nama mobil perlu kamu ketahui saat membeli mobil bekas agar kamu sah menjadi pemilik mobil tersebut dengan namamu sendiri, bukan si pemilik mobil sebelumnya. Gak Cuma itu aja, sebagai informasi nih, mengubah nama mobil perlu dilakukan agar kamu terhindar dari pajak progresif dari pemilik kendaraan sebelumnya.
Besaran pajak kendaraannya bisa lebih besar lho kalau ternyata mobil bekas yang kamu beli adalah mobil ke sekian dari si pemilik sebelumnya.
Jangan sampai deh hal di atas terjadi. Yuk, cari tahu cara dan proses mengganti nama kepemilikan mobil agar tidak terkena pajak progresif.
Syarat balik nama STNK mobil
Inilah hal yang harus kamu perhatikan di awal agar data STNK berubah isinya menjadi data kamu. Berikut ini adalah beberapa berkas yang perlu disiapkan dengan lengkap sebagai syarat balik nama STNK yang pengurusannya dilakukan di Samsat:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur pembelian mobil plus kuitansi pembelian di atas materai dari pemilik sebelumnya
Syarat balik nama BPKB mobil
Salah satu proses yang harus dilewati terlebih dahulu adalah mengurus balik nama STNK, tidak bisa kamu langsung mengurus BPKB terlebih dahulu. Jadi, setelah pengurusan balik nama STNK selesai, barulah kamu bisa mengurus balik nama BPKB mobil.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk melakukan balik nama BPKB:
- Fotokopi STNK yang telah diubah atas nama kamu sendiri
- Fotokopi KTP asli
- Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi bukti pembelian atau kuitansi pembelian mobil
- Sebagai catatan, khusus untuk balik nama BPKB, kamu akan melalui proses pemeriksaan fisik kendaraan di mana hasilnya nanti akan dijadikan bagian dari syarat balik nama BPKB.
Cara balik nama STNK mobil
Setelah kamu tahu caranya, jangan lupa ketahui panduan yang harus kamu ikuti untuk melakukan pengurusan balik nama STNK mobil di kantor Samsat. Ini dia langkah-langkahnya:
- Datanglah kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan lengkap balik nama STNK mobil.
- Jangan lupa juga untuk membawa kendaraan yang nantinya akan dilakukan cek fisik di loket yang sudah disediakan.
- Jika sudah melakukan cek fisik kendaraan, mintalah formulir cek fisik untuk dilengkapi dan disahkan oleh petugas yang sebelumnya telah melakukan cek fisik kendaraan milik kamu.
- Bayarlah biaya validasi cek fisik kendaraan.
- Selanjutnya, jangan lupa untuk menggandakan formulir validasi cek fisik kendaraan yang nantinya akan dibutuhkan untuk mengurus balik nama BPKB mobil.
- Datangi loket pendaftaran balik nama, mintalah formulir dan lengkapi data yang dibutuhkan.
- Lakukan pendaftaran setelah kamu dipanggil oleh petugas loket sesuai dengan nomor antrean.
- Lakukan proses pembayaran pendaftaran balik nama di loket yang sudah disediakan di kantor Samsat.
- Setelah itu, tunggulah jadwal pemanggilan di kantor Samsat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
- Jangan lupa untuk menyimpan buku pembayaran balik nama STNK.
Pastikan untuk mengambil hasil balik nama STNK kendaraan sesuai dengan jadwal yang ditentukan ditentukan oleh petugas. Jangan sampai telat!
Cara balik nama BPKB mobil
Setelah kamu selesai menyelesaikan urusan balik nama STNK, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB. Cara ini dilakukan di tempat yang berbeda, yaitu di kantor Polda sesuai dengan domisili kendaraan atau domisili pemilik kendaraan yang baru.
- Bawalah dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas beserta dengan STNK yang telah diubah namanya ke pemilik yang baru. Bagi kamu warga DKI Jakarta, datanglah ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya yang ada di Jakarta Selatan.
- Ambillah nomor antrean kemudian isi nama BPKB dengan lengkap dan sesuai.
- Setelah mengisi formulir secara lengkap, kemudian bayarlah biaya balik nama BPKB di loket bank yang tersedia.
- Jangan lupa pastikan kamu mendapatkan stiker khusus yang ditempelkan di bagian formulir BBN BPKB.
- Setelah semuanya lengkap, serahkan formulir tersebut kepada petugas.
- Petugas akan memberikan jadwal pengambilan BPKB yang baru.
- Datanglah kembali ke kantor Polda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
- Pengambilan BPKB mobil tidak bisa diwakilkan lho kecuali kamu menyertakan surat kuasa.
Biaya balik nama mobil
Perlu kamu ketahui kalau ada beberapa komponen yang harus dibayarkan saat mengurus mengganti nama kepemilikan, yaitu:
- Biaya balik nama besarannya adalah â dari nilai PKB mobil. Sebagaimana pajak kendaraan berbeda-beda, maka kamu perlu melihat STNK kendaraan.
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan: Rp145.000.
- Biaya administrasi STNK: Rp75.000.
- Biaya administrasi tanda kendaraan bermotor: Rp50.000.
- Pengesahan cek fisik: Rp30.000.
- Pendaftaran balik nama mobil: Rp30.000.
- Pendaftaran balik nama BPKB mobil: Rp100.000.
Cara cek biaya balik nama mobil online
Untuk mengecek biaya mengganti nama kepemilikan juga dilakukan secara online yaitu dengan membuka situs resmi Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah provinsi tempat kamu tinggal.
Salah satu situs Bapenda yang membuka layanan pengecekan biaya balik nama online adalah Bapenda Provinsi Jabar. Cara mengeceknya adalah:
- Kunjungi situs Bapenda.Jabarprov.go.id.
- Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Kamu akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi
- Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
- Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya.
- Klik cari.
- Jika berhasil, kamu akan disuguhkan informasi mengenai kendaraan kamu yang meliputi jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan hingga biaya balik nama kendaraan.
Selain melalui situs Bapenda, cara mengecek biaya balik nama mobil online lainnya juga bisa melalui aplikasi. Hanya saja, gak semua Pemerintah Daerah punya aplikasi online untuk cek biaya mengganti nama kepemilikan kendaraan ini.
Biaya mutasi dan balik namaÂ
Biaya mutasi hanya akan kamu bayarkan di kondisi tertentu saat mobil yang dibeli berada dalam domisili yang berbeda dengan tempat tinggal kamu.
Misalnya, kamu berdomisili di Jakarta sedangkan mobil bekas yang dibeli terdaftar di daerah Bandung Jawa Barat.
Berdasarkan kondisi tersebut, saat membayarkan biaya balik nama, kamu akan dikenakan biaya mutasi. Untuk biaya mutasi balik nama dari Jawa Barat ke provinsi DKI Jakarta adalah Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga serta Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Manfaat balik namaÂ
Sebagai pemilik kendaraan yang sah, sudah menjadi kewajiban kamu untuk membayar pajak setiap tahunnya.
Pembayaran pajak ini sudah ada aturannya. Regulasi yang dimaksud sudah tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembayaran pajak kendaraan ini meliputi pelunasan pajak STNK dan BPKB.
Sebagai bagian dari persyaratan pembayaran, kamu harus melampirkan KTP yang wajib sesuai dengan data-data yang tertera pada STNK dan/atau BPKB. Jika tidak sesuai, maka proses pembayaran tidak bisa dilanjutkan.
Saat kamu membeli kendaraan bekas, tentu saja data-data yang tertera di STNK dan BPKB-nya adalah data-data si pemilik kendaraan yang lama.
Di sinilah tujuan dari balik nama itu. Balik nama berarti mengganti data-data si pemilik kendaraan yang lama dengan data diri kamu sendiri selaku pihak pemilik kendaraan yang baru.
Jika data yang tertera pada KTP dengan STNK/BPKB sudah sama, maka proses pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan bisa dilakukan. Jadi gak nunggak pajak, deh.
Memang sih sangat mungkin untuk melakukan pembayaran pajak tahunan dengan meminjam KTP si pemilik lama, tapi bakal susah sekali kalau kamu membeli mobil bekas dari seseorang yang tinggalnya jauh atau sangat kecil kemungkinannya untuk kamu menemuinya lagi di kemudian hari.
Kalau sudah begitu, apa pun kondisinya, lebih baik kamu segera melakukan balik nama di Samsat atau Kantor Polda.
Oh iya, gak Cuma berguna buat kamu sebagai pemilik baru, bagi pemilik lama, menyelesaikan proses balik nama kana bermanfaat untuk menghindari diri terlibat dalam laporan kehilangan atau kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyangkut kendaraan yang sudah dijual.
Nah, itulah informasi lengkap cara balik nama dari STNK, BPKB, estimasi biaya, cara cek biayanya melalui online dan biaya mutasi balik nama mobil.
FAQ seputar cara balik nama mobil
Apa saja syarat balik nama STNK mobil?
Berikut ini adalah beberapa berkas yang perlu disiapkan dengan lengkap sebagai syarat balik nama STNK yang pengurusannya dilakukan di Samsat:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur pembelian mobil plus kuitansi pembelian di atas materai dari pemilik sebelumnya
Apa saja syarat balik nama BPKB mobil?
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk melakukan balik nama BPKB mobil:
- Fotokopi STNK yang telah diubah atas nama kamu sendiri
- Fotokopi KTP asli
- Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi bukti pembelian atau kuitansi pembelian mobil
- Sebagai catatan, khusus untuk balik nama BPKB mobil, kamu akan melalui proses pemeriksaan fisik kendaraan di mana hasilnya nanti akan dijadikan bagian dari syarat balik nama BPKB.
Bagaimana cara balik nama BPKB mobil?
Cara balik nama BPKB dilakukan di tempat yang berbeda, yaitu di kantor Polda sesuai dengan domisili kendaraan atau domisili pemilik kendaraan yang baru.
- Bawalah dokumen-dokumen terkait dengan STNK yang telah diubah namanya ke pemilik yang baru. Bagi kamu warga DKI Jakarta, datanglah ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya yang ada di Jakarta Selatan.
- Ambillah nomor antrean kemudian isi nama BPKB dengan lengkap dan sesuai.
- Setelah mengisi formulir secara lengkap, kemudian bayarlah biaya balik nama BPKB di loket bank yang tersedia.
- Jangan lupa pastikan kamu mendapatkan stiker khusus yang ditempelkan di bagian formulir BBN BPKB.
- Setelah semuanya lengkap, serahkan formulir tersebut kepada petugas.
- Petugas akan memberikan jadwal pengambilan BPKB yang baru.
- Datanglah kembali ke kantor Polda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
- Pengambilan BPKB mobil tidak bisa diwakilkan lho kecuali kamu menyertakan surat kuasa.
Berapa biaya balik nama mobil?
Ada beberapa komponen yang harus dibayarkan saat mengurus balik nama kendaraan roda empat, yaitu:
- Biaya balik nama mobil besarannya adalah â dari nilai PKB mobil. Sebagaimana pajak kendaraan berbeda-beda, maka kamu perlu melihat STNK kendaraan.
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan: Rp145.000.
- Biaya administrasi STNK: Rp75.000.
- Biaya administrasi tanda kendaraan bermotor: Rp50.000.
- Pengesahan cek fisik: Rp30.000.
- Pendaftaran balik nama mobil: Rp30.000.
- Pendaftaran balik nama BPKB mobil: Rp100.000.